Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bengkulu
Peran KPKNL Bengkulu sebagai Penyelenggara Lelang dalam Menghadapi Gugatan dari Debitur

Peran KPKNL Bengkulu sebagai Penyelenggara Lelang dalam Menghadapi Gugatan dari Debitur

Ivkrama Sandya Yudha
Jum'at, 25 Juli 2025 |   11 kali

Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu memegang peranan strategis dalam pelaksanaan lelang negara, baik atas permintaan instansi pemerintah maupun pihak swasta, termasuk lelang atas jaminan kredit milik debitur yang tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur.

Namun demikian, dalam praktiknya, pelaksanaan lelang tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Tidak jarang terjadi gugatan dari pihak debitur yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan proses lelang yang dilakukan. Dalam menghadapi kondisi tersebut, KPKNL Bengkulu tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi, sehingga mampu menjalankan fungsi lelang dengan profesional dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL Bengkulu telah mengacu dan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam menyelenggarakan lelang secara adil, terbuka, dan akuntabel.

PMK tersebut mengatur antara lain:

  • Prosedur dan tahapan lelang,
  • Penetapan nilai limit,
  • Tata cara pengumuman lelang,
  • Verifikasi dokumen permohonan lelang,
  • Mekanisme lelang melalui internet (e-auction),
  • Dan perlindungan hukum bagi para pihak.

KPKNL Bengkulu memastikan bahwa seluruh proses lelang mulai dari permohonan, verifikasi, pengumuman, hingga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan dalam PMK 122/2023, sehingga sah secara hukum dan menjamin kepastian hukum bagi peserta dan pihak-pihak terkait.

Ketika terjadi gugatan dari debitur, biasanya mereka menggugat sahnya pelaksanaan lelang, keberlakuan dokumen hukum, atau bahkan soal nilai limit atau prosedur pengumuman. Dalam hal ini:

  • KPKNL Bengkulu berperan sebagai Turut Tergugat, karena secara hukum, posisi penyelenggara lelang hanya menjalankan proses administratif berdasarkan permohonan dan dokumen sah dari para pihak.
  • KPKNL Bengkulu tidak memiliki kepentingan terhadap objek lelang, melainkan hanya sebagai fasilitator yang menjamin pelaksanaan lelang dilakukan sesuai prosedur.
  • KPKNL Bengkulu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJKN, Direktorat Hukum dan Humas, DJKN maupun Biro Hukum, Kementerian Keuangan dalam proses peradilan untuk memberikan jawaban hukum dan pembelaan yang sesuai.

 

Dalam beberapa kasus, Pejabat Lelang dapat membatalkan pelaksanaan lelang apabila ditemukan alasan yang sah secara administratif maupun substansi hukum. Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK Nomor 122 Tahun 2023, yang menyatakan:

“Pejabat Lelang dapat membatalkan pelaksanaan lelang dalam hal terdapat perintah pengadilan, perintah pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau alasan lain yang sah menurut hukum.”

Dengan dasar tersebut, pembatalan oleh Pejabat Lelang adalah langkah sah secara hukum, dilakukan demi menjamin keabsahan dan integritas proses lelang.

Namun demikian, debitur tetap dapat mengajukan gugatan ke pengadilan meskipun lelang telah dibatalkan. Dalam hal ini, KPKNL Bengkulu:

  • Menjelaskan secara hukum bahwa lelang tersebut tidak menimbulkan akibat hukum karena dibatalkan sebelum adanya penetapan pemenang.
  • Menyampaikan bukti pembatalan dan dokumen pendukung dalam proses litigasi, untuk menunjukkan bahwa prosedur telah dijalankan dengan benar dan transparan.
  • Menunjukkan bahwa kewenangan pembatalan sepenuhnya diatur dan dilindungi oleh regulasi, dalam hal ini Pasal 15 ayat (1) PMK 122/2023.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan kompleksitas perkara perdata, KPKNL Bengkulu terus berkomitmen untuk:

  • Menjaga integritas proses lelang agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
  • Memberikan edukasi kepada pemohon dan debitur terkait proses dan risiko hukum dari pelaksanaan lelang.
  • Melakukan pelatihan berkelanjutan kepada pegawai agar sigap dan cermat dalam menangani dokumen permohonan lelang.

Gugatan terhadap pelaksanaan lelang, baik yang telah dilaksanakan maupun yang telah dibatalkan, merupakan bagian dari dinamika hukum yang harus dihadapi dengan bijak dan profesional. Dalam posisi sebagai penyelenggara, KPKNL Bengkulu senantiasa menjunjung tinggi prinsip netralitas, profesionalitas, dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap proses lelang telah dilaksanakan sesuai dengan PMK 122 Tahun 2023, termasuk pelaksanaan kewenangan Pejabat Lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1). Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses lelang negara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon