Peran KPKNL Bengkulu sebagai Penyelenggara Lelang dalam Menghadapi Gugatan dari Debitur
Ivkrama Sandya Yudha
Jum'at, 25 Juli 2025 |
11 kali
Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Bengkulu memegang peranan strategis dalam pelaksanaan lelang negara,
baik atas permintaan instansi pemerintah maupun pihak swasta, termasuk lelang
atas jaminan kredit milik debitur yang tidak mampu melunasi kewajiban kepada
kreditur.
Namun demikian, dalam praktiknya, pelaksanaan
lelang tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Tidak jarang terjadi gugatan dari
pihak debitur yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan proses lelang yang
dilakukan. Dalam menghadapi kondisi tersebut, KPKNL Bengkulu tetap menjunjung
tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi,
sehingga mampu menjalankan fungsi lelang dengan profesional dan bertanggung
jawab.
Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL
Bengkulu telah mengacu dan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Regulasi ini
menjadi pedoman utama dalam menyelenggarakan lelang secara adil, terbuka, dan
akuntabel.
PMK tersebut mengatur antara lain:
KPKNL Bengkulu memastikan bahwa seluruh proses
lelang mulai dari permohonan, verifikasi, pengumuman, hingga pelaksanaan dilakukan
sesuai dengan standar dan ketentuan dalam PMK 122/2023, sehingga sah secara
hukum dan menjamin kepastian hukum bagi peserta dan pihak-pihak terkait.
Ketika terjadi gugatan dari debitur, biasanya
mereka menggugat sahnya pelaksanaan lelang, keberlakuan dokumen hukum, atau
bahkan soal nilai limit atau prosedur pengumuman. Dalam hal ini:
Dalam beberapa kasus, Pejabat Lelang dapat
membatalkan pelaksanaan lelang apabila ditemukan alasan yang sah secara
administratif maupun substansi hukum. Ketentuan ini secara eksplisit diatur
dalam Pasal 15 ayat (1) PMK Nomor 122 Tahun 2023, yang menyatakan:
“Pejabat Lelang dapat membatalkan pelaksanaan
lelang dalam hal terdapat perintah pengadilan, perintah pejabat yang berwenang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau alasan lain yang sah
menurut hukum.”
Dengan dasar tersebut, pembatalan oleh Pejabat
Lelang adalah langkah sah secara hukum, dilakukan demi menjamin keabsahan dan
integritas proses lelang.
Namun demikian, debitur tetap dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan meskipun lelang telah dibatalkan. Dalam hal ini, KPKNL
Bengkulu:
Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan
kompleksitas perkara perdata, KPKNL Bengkulu terus berkomitmen untuk:
Gugatan terhadap pelaksanaan lelang, baik yang
telah dilaksanakan maupun yang telah dibatalkan, merupakan bagian dari dinamika
hukum yang harus dihadapi dengan bijak dan profesional. Dalam posisi sebagai
penyelenggara, KPKNL Bengkulu senantiasa menjunjung tinggi prinsip netralitas,
profesionalitas, dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap proses lelang
telah dilaksanakan sesuai dengan PMK 122 Tahun 2023, termasuk pelaksanaan
kewenangan Pejabat Lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1). Langkah
ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh
pihak yang terlibat dalam proses lelang negara.
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |