UPG DJKN Terus Pantau dan Mitigasi Titik Rawan Gratifikasi: Wujud Komitmen Antikorupsi
Ivkrama Sandya Yudha
Senin, 14 Juli 2025 |
36 kali
Sebagai bentuk nyata komitmen dalam membangun budaya integritas dan
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, Unit Pengendali Gratifikasi
(UPG) DJKN secara konsisten melakukan pemantauan terhadap titik rawan praktik
gratifikasi di lingkungan kerjanya. Langkah ini merupakan bagian integral dari
sistem pengendalian gratifikasi yang berbasis risiko.
Melalui proses identifikasi menyeluruh, UPG DJKN
telah berhasil memetakan sejumlah titik rawan yang memiliki potensi terjadinya
praktik gratifikasi. Setiap titik rawan ini kemudian diklasifikasikan
berdasarkan tingkat risikonya, yakni risiko sedang, tinggi, dan/atau sangat
tinggi. Klasifikasi ini menjadi dasar dalam menentukan strategi mitigasi yang
tepat dan proporsional.
Selanjutnya, UPG DJKN memastikan bahwa upaya
mitigasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Hal ini mencakup penerapan
kontrol internal, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penguatan
integritas pegawai, serta sosialisasi dan edukasi antigratifikasi kepada
seluruh unit kerja. Langkah ini sejalan dengan prinsip manajemen risiko yang
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 83/PMK.01/2022 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian
Keuangan dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190/PMK.01/2022 tentang Pengendalian Intern atas Penyelenggaraan
Tugas dan Fungsi Instansi di Lingkungan Kemenkeu.
Terlaksananya mitigasi risiko atas titik rawan
yang telah teridentifikasi menunjukkan bahwa DJKN tidak hanya berfokus pada
deteksi, tetapi juga pada pencegahan praktik gratifikasi. Dengan pendekatan
ini, setiap potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini melalui sistem dan
tata kelola yang kuat.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan yang
lebih luas, UPG DJKN juga aktif melaksanakan kampanye antigratifikasi secara berkelanjutan. Kampanye
ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pegawai dan pemangku
kepentingan terhadap bahaya gratifikasi, serta mendorong terciptanya budaya
kerja yang jujur dan profesional.
Tidak hanya itu, DJKN turut memberikan apresiasi kepada pelapor yang berani
mengungkap dugaan gratifikasi atau korupsi melalui sistem pelaporan yang aman
dan rahasia. Mekanisme ini selaras dengan prinsip perlindungan pelapor
(whistleblower system) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2021 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kemenkeu.
UPG DJKN akan terus memperbarui identifikasi
titik rawan secara periodik dan menyesuaikan strategi mitigasi sesuai dinamika
lingkungan kerja dan perkembangan regulasi. Diharapkan, upaya ini dapat
mendukung pencapaian Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan memperkuat kepercayaan
publik terhadap institusi pemerintah.
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |