Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bengkulu
UPG DJKN Terus Pantau dan Mitigasi Titik Rawan Gratifikasi: Wujud Komitmen Antikorupsi

UPG DJKN Terus Pantau dan Mitigasi Titik Rawan Gratifikasi: Wujud Komitmen Antikorupsi

Ivkrama Sandya Yudha
Senin, 14 Juli 2025 |   36 kali

Sebagai bentuk nyata komitmen dalam membangun budaya integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) DJKN secara konsisten melakukan pemantauan terhadap titik rawan praktik gratifikasi di lingkungan kerjanya. Langkah ini merupakan bagian integral dari sistem pengendalian gratifikasi yang berbasis risiko.

Melalui proses identifikasi menyeluruh, UPG DJKN telah berhasil memetakan sejumlah titik rawan yang memiliki potensi terjadinya praktik gratifikasi. Setiap titik rawan ini kemudian diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya, yakni risiko sedang, tinggi, dan/atau sangat tinggi. Klasifikasi ini menjadi dasar dalam menentukan strategi mitigasi yang tepat dan proporsional.

Selanjutnya, UPG DJKN memastikan bahwa upaya mitigasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Hal ini mencakup penerapan kontrol internal, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penguatan integritas pegawai, serta sosialisasi dan edukasi antigratifikasi kepada seluruh unit kerja. Langkah ini sejalan dengan prinsip manajemen risiko yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2022 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2022 tentang Pengendalian Intern atas Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Instansi di Lingkungan Kemenkeu.

Terlaksananya mitigasi risiko atas titik rawan yang telah teridentifikasi menunjukkan bahwa DJKN tidak hanya berfokus pada deteksi, tetapi juga pada pencegahan praktik gratifikasi. Dengan pendekatan ini, setiap potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini melalui sistem dan tata kelola yang kuat.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan yang lebih luas, UPG DJKN juga aktif melaksanakan kampanye antigratifikasi secara berkelanjutan. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pegawai dan pemangku kepentingan terhadap bahaya gratifikasi, serta mendorong terciptanya budaya kerja yang jujur dan profesional.

Tidak hanya itu, DJKN turut memberikan apresiasi kepada pelapor yang berani mengungkap dugaan gratifikasi atau korupsi melalui sistem pelaporan yang aman dan rahasia. Mekanisme ini selaras dengan prinsip perlindungan pelapor (whistleblower system) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2021 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kemenkeu.

UPG DJKN akan terus memperbarui identifikasi titik rawan secara periodik dan menyesuaikan strategi mitigasi sesuai dinamika lingkungan kerja dan perkembangan regulasi. Diharapkan, upaya ini dapat mendukung pencapaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon