Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bengkulu
Keteladanan Pelayanan Tanpa Berlebihan: Menjaga Integritas dari Jerat Gratifikasi

Keteladanan Pelayanan Tanpa Berlebihan: Menjaga Integritas dari Jerat Gratifikasi

Ivkrama Sandya Yudha
Jum'at, 11 Juli 2025 |   8 kali

Pelayanan publik yang prima bukan diukur dari kemewahan jamuan, melainkan dari kecepatan, kesopanan, dan keadilan dalam melayani. Dalam upaya memperkuat budaya anti-gratifikasi di lingkungan KPKNL Bengkulu, keteladanan pegawai dalam menahan diri dari penyelenggaraan jamuan berlebih adalah wujud nyata komitmen terhadap integritas.

1. Etika Pelayanan vs. Gratifikasi

Menjamu pimpinan baik internal maupun eksternal merupakan bagian dari tradisi keramahan kedinasan. Namun jika biaya dan bentuk jamuan melampaui batas kewajaran, potensi gratifikasi muncul. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2022 tentang Penanganan Gratifikasi mengingatkan agar pegawai membedakan antara etika layanan dan hadiah atau fasilitas yang berpotensi dipersepsikan sebagai suap.

2. Profesionalisme dalam Kesederhanaan

Pelayanan berkelindan dengan profesionalisme, bukan kemewahan. Pegawai KPKNL Bengkulu hendaknya:

  • Responsif dan Tepat Waktu: Menjawab kebutuhan pimpinan dan tamu secara sigap.
  • Ramah dan Sopan: Bersikap hangat tanpa berlebihan.
  • Adil dan Transparan: Memberikan layanan yang setara bagi semua pihak tanpa diskriminasi.

Dengan demikian, kesederhanaan justru mencerminkan pengelolaan anggaran sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

3. Membangun Budaya Keteladanan

Keteladanan bukan hanya soal diri sendiri, tetapi juga menjadi contoh bagi rekan kerja dan publik. Upaya yang dapat dilakukan:

  1. Sosialisasi Internal: Mengadakan pelatihan singkat tentang risiko gratifikasi dalam jamuan dinas.
  2. Panduan Praktis: Menyusun standar biaya dan jenis hidangan yang diperbolehkan.
  3. Pengawasan: Melibatkan Pengendali Gratifikasi dan Internal Audit untuk monitoring rutin.

Langkah-langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur konsekuensi hukum gratifikasi.

4. Mekanisme Pelaporan

Sebagai upaya pencegahan dan transparansi, masyarakat dan pemangku kepentingan diimbau untuk tidak memberikan bingkisan, uang, atau fasilitas dalam bentuk apapun kepada pegawai KPKNL Bengkulu. Bila terindikasi pelanggaran, laporkan melalui:

  1. Area Pelayanan Terpadu (APT)
    Jl. Museum No. 2, Jemb. Kecil, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu 38224
  2. Telepon: (0736) 23085
  3. WhatsApp Pengaduan: 0811 7305 185
  4. Email: ki.kpknlbengkulu@kemenkeu.go.id
  5. SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/
  6. WISE Kemenkeu: https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/

 

Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan bukan sekadar slogan, melainkan pondasi kokoh dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih dan beretika.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon