Keteladanan Pelayanan Tanpa Berlebihan: Menjaga Integritas dari Jerat Gratifikasi
Ivkrama Sandya Yudha
Jum'at, 11 Juli 2025 |
8 kali
Pelayanan publik yang prima bukan diukur dari
kemewahan jamuan, melainkan dari kecepatan, kesopanan, dan keadilan dalam
melayani. Dalam upaya memperkuat budaya anti-gratifikasi di lingkungan KPKNL
Bengkulu, keteladanan pegawai dalam menahan diri dari penyelenggaraan jamuan
berlebih adalah wujud nyata komitmen terhadap integritas.
1. Etika Pelayanan vs. Gratifikasi
Menjamu
pimpinan baik internal maupun eksternal merupakan bagian dari tradisi keramahan
kedinasan. Namun jika biaya dan bentuk jamuan melampaui batas kewajaran,
potensi gratifikasi muncul. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2022
tentang Penanganan Gratifikasi mengingatkan agar pegawai membedakan antara
etika layanan dan hadiah atau fasilitas yang berpotensi dipersepsikan sebagai
suap.
2. Profesionalisme dalam Kesederhanaan
Pelayanan
berkelindan dengan profesionalisme, bukan kemewahan. Pegawai KPKNL Bengkulu
hendaknya:
Dengan
demikian, kesederhanaan justru mencerminkan pengelolaan anggaran sesuai prinsip
efisiensi dan akuntabilitas.
3. Membangun Budaya Keteladanan
Keteladanan
bukan hanya soal diri sendiri, tetapi juga menjadi contoh bagi rekan kerja dan
publik. Upaya yang dapat dilakukan:
Langkah-langkah
ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur konsekuensi hukum gratifikasi.
4. Mekanisme Pelaporan
Sebagai
upaya pencegahan dan transparansi, masyarakat dan pemangku kepentingan diimbau
untuk tidak memberikan bingkisan, uang, atau fasilitas dalam bentuk apapun
kepada pegawai KPKNL Bengkulu. Bila terindikasi pelanggaran, laporkan melalui:
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan bukan sekadar slogan, melainkan pondasi kokoh dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih dan beretika.
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |