Waspada Penipuan Lelang Mengatasnamakan DJKN
Ivkrama Sandya Yudha
Selasa, 27 Mei 2025 |
517 kali
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang resmi pemerintah. Modus penipuan ini memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang proses lelang yang sebenarnya.
Kami ingin memastikan bahwa Lelang KPKNL atau
Lelang Pemerintah hanya dapat diikuti melalui laman resmi yang telah ditunjuk
oleh pemerintah yaitu lelang.go.id. Kami menegaskan bahwa pihak KPKNL tidak
pernah menggunakan media sosial atau aplikasi pesan instan untuk mengumumkan
lelang.
Ciri – ciri dari modus penipuan
lelang, diantaranya adalah:
1. Menawarkan
harga murah yang tidak wajar
2. Menjanjikan
menang lelang
3. Meminta uang
muka/DP yang ditransfer ke rekening pribadi
4. Mengaku
sebagai pegawai KPKNL atau Instansi lain terkait
5. Aktif
menghubungi korban melalui telpon/WA untuk segera melakukan transfer
6. Menggunakan
akun media sosial palsu atau melalui brodcast Whatssup (WA) untuk menawarkan
barang
Apabila ditemui ciri-ciri
modus tersebut harap diwaspadai, karena lelang telah dilaksanakan secara online
melalui website lelang.go.id dan mulai dari pembayaran uang jaminan
hingga pelunasan pokok lelang dilakukan melalui Virtual Acount yang telah
ditetapkan dan pembayaran masuk ke Rekening Penerimaan KPKNL tempat
penyelenggara lelang bukan ke rekening pribadi.
Agar terhindar dari penipuan
lelang, kita dapat mengantisipasinya dengan :
1. Jangan mudah tergiur dengan harga
murah atau sesuatu yang dapat diperoleh dengan mudah
2. Cek sumber informasi dan
pengumuman lelang. Informasi terkait pelaksanaan lelang online resmi, hanya di
lelang.go.id. atau dengan menghubungi KPKNL tempat penyelenggara lelang melalui
telpon yang terdaftar atau datang secara langsung dan melalui Halo DJKN
150 991
3. Periksa rekening tujuan sebelum
mentransfer uang jaminan. Pastikan rekening yang dituju untuk penyetoran uang
jaminan bukan rekening pribadi namun rekening penerimaan KPKNL tempat
penyelenggara lelang.
4. Pastikan keberadaan barang yang
dilelang. Informasi tentang obyek lelang dapat di cek di web lelang.go.id
5. Lelang online yang resmi dan
aman hanya di lelang.go.id
6. Pahami prosedur lelang. Informasi
tentang prosedur lelang dapat diakses di lelang.go.id ataupun website resmi
DJKN dan unit vertikal dibawahnya.
7. Manfaatkan sarana telekomunikasi dan
media sosial sesuai kebutuhan karena media ini yang sering dimanfaatkan oleh
para penipu lelang.
8. Jangan ragu untuk melapor ke ke pihak
berwajib (polisi) apabila diketahui ada indikasi penipuan lelang, agar korban
tidak semakin banyak dan para pelaku penipu lelang dapat segera ditindak sesuai
hukum yang berlaku
DJKN tidak pernah menawarkan barang lelang
melalui pesan pribadi atau meminta pembayaran ke rekening individu. Seluruh
proses lelang dilakukan secara resmi, transparan, dan online melalui situs https://www.lelang.go.id.
Tetap waspada, dan jangan ragu untuk menghubungi KPKNL Bengkulu apabila
membutuhkan klarifikasi atau informasi lebih lanjut terkait proses lelang.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |