Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bengkulu
Mengenal Halo DJKN: Layanan Informasi dan Konsultasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Mengenal Halo DJKN: Layanan Informasi dan Konsultasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Ivkrama Sandya Yudha
Senin, 26 Mei 2025 |   565 kali

Halo DJKN merupakan layanan informasi dan konsultasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Layanan ini menjadi sarana penting dalam mendekatkan DJKN kepada masyarakat, memberikan kemudahan akses informasi, serta menyerap aspirasi publik secara cepat dan tepat. Adapun implementasi Halo DJKN didasarkan pada KMK Nomor 125/KMK.01/2020 tentang Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.

Apa Itu Halo DJKN?

Halo DJKN adalah kanal layanan terpadu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pertanyaan, permohonan, pengaduan, hingga saran yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DJKN. Layanan ini dapat diakses melalui  https://halodjkn.kemenkeu.go.iddengan 11 kategori layanan TIK utama, yaitu:

  1. Layanan Perangkat Lunak: Instalasi, konfigurasi, pemeliharaan, dan monitoring perangkat lunak yang digunakan aplikasi DJKN.  Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat DJKN.
  2. Layanan Infrastruktur Jaringan: Pemasangan, konfigurasi, dan pendampingan perubahan infrastruktur jaringan enterprise. Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat dan Kantor Vertikal DJKN.
  3. Layanan Dukungan Jaringan: Dukungan teknis untuk kegiatan kedinasan seperti rapat, pelatihan, dan sosialisasi. Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat DJKN.
  4. Layanan Hak Akses User Join Domain: Pendaftaran dan reaktivasi hak akses user pada domain DJKN. Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat dan Kantor Vertikal DJKN.
  5. Layanan Sistem Aplikasi: Pengembangan sistem aplikasi sesuai kebutuhan unit kerja. Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat DJKN. 
  6. Layanan Bantuan Aplikasi DJKN: Bantuan teknis terkait aplikasi DJKN, termasuk pembuatan dan pengaturan akun. Peruntukan Layanan kepada seluruh pengguna Halo DJKN.
  7. Layanan Pengelolaan Database: Pembuatan akun database, backup, restore, dan pengaturan akses database. Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat DJKN.
  8. Layanan Penyediaan Data: Penyediaan data pra-olah untuk keperluan internal dan eksternal DJKN. Peruntukan Layanan kepada Internal Kantor Pusat DJKN dan Eksternal Kantor Pusat DJKN seperti Kantor Vertikal DJKN dan K/L lainnya.
  9. Layanan Eskalasi ke Pusintek: Permintaan layanan yang memerlukan intervensi Pusintek, seperti hosting aplikasi atau kapasitas infrastruktur. Peruntukan Layanan kepada Kantor Pusat dan Kantor Vertikal DJKN.
  10. Layanan Peningkatan Kompetensi TIK: Pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM di bidang TIK. Peruntukan Layanan kepada DJKN dan unit terkait.
  11. Layanan Dukungan Pimpinan: Dukungan teknis khusus untuk kegiatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Peruntukan Layanan kepada Dirjen Kekayaan Negara.

Setiap layanan memiliki norma waktu penyelesaian yang jelas, sehingga pengguna dapat memperkirakan waktu pemenuhan layanan.

Kanal Layanan Halo DJKN

Permintaan pemenuhan layanan (Service Request), penanganan gangguan (Incident), dan Service Complaint disampaikan melalui Halo DJKN, dengan waktu mekanisme permintaan, waktu tanggap, dan waktu pemenuhan layanan sebagai berikut:

Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lantai 12 Utara, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710

Telepon : 021-34833330 psw 4637, 0811-1620-991

WhatsApp : 0811-8480-991

Faksimile : 021-34833330

Call Center : 150991

Surat Elektronik : halodjkn@kemenkeu.go.id

Situs Web : https://halodjkn.kemenkeu.go.id

 

Seluruh permintaan tersebut dapat diajukan melalui Halo DJKN, dengan mekanisme waktu tanggap yang jelas:

  1. Permintaan layanan melalui telepon akan ditanggapi secara langsung.
  2. Permintaan layanan melalui surat atau nota dinas akan ditanggapi maksimal dalam waktu 1 (satu) minggu setelah surat atau nota dinas diterima.
  3. Permintaan layanan yang diterima melalui Halo DJKN akan ditanggapi maksimal dalam waktu 1 (satu) jam.

Permintaan yang tidak melengkapi persyaratan dalam waktu tertentu akan dikembalikan atau ditutup sesuai ketentuan.

Mengapa Halo DJKN Penting?

Layanan Halo DJKN mencerminkan semangat transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima. Masyarakat tidak hanya bisa mengakses informasi secara cepat, tetapi juga dapat turut serta mengawasi dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan tugas DJKN. Ini sejalan dengan komitmen DJKN untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik.

Halo DJKN adalah wujud nyata dari pelayanan publik yang modern dan responsif. Dengan keberadaan layanan ini, DJKN tidak hanya menghadirkan kemudahan akses informasi, tetapi juga mendorong partisipasi publik dalam tata kelola kekayaan negara yang lebih baik. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi Halo DJKN saat Anda membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan masukan!

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon