Mencegah dan Memahami Pelanggaran Disiplin
Fasihah
Jum'at, 25 April 2025 |
2011 kali
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sikap disiplin
diterapkan dengan tujuan agar menaati segala peraturan dan kebijakan yang telah
di tetapkan dalam ruang lingkup instansi tersebut sehingga pegawai tersebut
dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik. Meskipun peraturan
terkait disiplin kerja PNS telah diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerapan disiplin yang efektif masih
menjadi tantangan. Banyak PNS yang belum sepenuhnya mematuhi aturan disiplin,
yang berdampak negatif pada kinerja organisasi. Dalam hal ini dapat menyebabkan
pelanggaran disiplin dan hukuman disiplin yang mana pelanggaran disiplin adalah
setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di
dalam maupun di luar jam kerja sedangkan hukuman disiplin adalah hukuman yang
dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar
peraturan disiplin PNS.
Hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatuhkan oleh
pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum pegawai yang melanggar
peraturan disiplin. hukuman disiplin terbagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, yaitu
1.
Hukuman disiplin ringan
a) Teguran Lisan
b) Teguran Tertulis
c) Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
2.
Hukuman disiplin sedang
a) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 6
bulan
b) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 9
bulan
c) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 12
bulan
3.
Hukuman disiplin berat
a) Penurunan Jabatan Setingkat Lebih
Rendah Selama 12 Bulan
b) Pembebasan dari Jabatan Menjadi
Pelaksana Selama 12 Bulan
c) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas
Permintaan Sendiri
Bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang bekerja di Kementerian Keuangan kode etik bertujuan untuk memastikan
seluruh anggota yang terlibat dapat bertindak dengan berdasar pada integritas,
profesionalisme, dan mengikuti nilai-nilai serta norma yang berlaku dalam ruang
lingkup Kementerian Keuangan. Kode etik yang berlaku dalam lingkup Kementerian
Keuangan berasal dari nilai-nilai yang berkembang didalamnya, yaitu
1. Kode Etik
dan Kode Perilaku Nilai Integritas;
a)
menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai
forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri;
b)
menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik
dan Kode Perilaku profesi;
c)
memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil;
d)
menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
e)
bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden,
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan
Daerah;
f)
menggunakan media sosial dengan bijak;
g)
berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan
kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;
h)
menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku;
i)
mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar
negeri untuk kepentingan pribadi;
j)
tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,
kecuali karena penugasan;
k)
tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying)
dan/atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di
luar lingkungan kerja;
l)
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma
kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/atau organisasi;
m)
tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral
yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali
karena penugasan;
n)
tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada
masyarakat terutama kepada sesama Pegawai;
o)
tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak
sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan; dan
p)
tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan
lawan jenis atau sesama jenis kelamin.
2. Kode Etik
dan Kode Perilaku Nilai Profesionalisme;
a) mengutamakan kepentingan bangsa dan
organisasi di atas kepentingan pribadi;
b) bekerja sesuai standar operasional
prosedur dan kewenangan jabatan;
c) menyelesaikan tugas atau pekerjaan
secara bertanggung jawab hingga tuntas;
d) menyusun rencana atau sasaran kinerja
yang hendak dicapai;
e) mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki
untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan;
f) menjaga informasi dan data Kementerian
Keuangan yang bersifat rahasia;
g) disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja;
h) berani mengakui kesalahan dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya;
i) bersikap dan bertutur kata secara
sopan;
j) mengindahkan etika berkomunikasi dalam
bercakapcakap, bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk surat
elektronik (e-mail serta media komunikasi lainnya;
k) menjaga kebersihan, keamanan,
kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah
disediakan;
l) berpenampilan, berpakaian, dan memakai
sepatu kerja sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku;
m) tidak menyalahgunakan tanda pengenal
(name tag) Pegawai saat jam kerja atau keperluan dinas;
n) tidak merespon kritik dan saran dengan
negatif secara berlebihan;
o) tidak memakai tindik (piercing),
kecuali penggunaan di daun telinga khusus untuk Pegawai perempuan atau karena
alasan keagamaan; dan
p) tidak bertato di bagian tubuh yang
terbuka.
3. Kode Etik
dan Kode Perilaku Nilai Sinergi;
a)
mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta
mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia;
b)
menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit,
agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan;
c)
tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
d)
bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam
pelaksanaan tugas;
e)
menghargai masukan, pendapat, dan gagasan orang lain;
f)
menjaga komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya;
g)
bersedia untuk berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai kewenangan
untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan;
h)
memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau
tugas kedinasan sedang berlangsung;
i)
melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau
sepengetahuan atasan; dan
j)
tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,
menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan.
4. Kode Etik
dan Kode Perilaku Nilai Pelayanan; dan
a)
menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan;
b)
berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam
melaksanakan tugas;
c)
berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat, dan transparan;
d)
memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan dalam hal terdapat
permasalahan, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian
permasalahan;
e)
menerima pihak lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di luar jam
kerja atau pada jam kerja dengan seizin atasan dan/atau sepanjang tidak
mengganggu pekerjaan atau layanan; dan
f)
tidak membeda-bedakan dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan.
5. Kode Etik dan Kode
Perilaku Nilai Kesempurnaan.
a) terbuka terhadap usulan perbaikan;
b) terbuka terhadap informasi atau
pengetahuan baru;
c) senantiasa berupaya untuk memberikan
kinerja dan/atau layanan yang terbaik;
d) berupaya menjaga dan melakukan
implementasi atas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
e) tidak menghalangi
kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi; dan
f) tidak menghalangi upaya inovasi yang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan kode etik di jalankan dengan baik oleh pejabat maupun pegawai di lingkup Kementerian Keuangan maka perlu dibentuk tindakan pencegahan untuk menghindari pelanggaran kode etik, yang dapat ditempuh melalui:
a. Memberdayakan Unit
Kepatuhan Internal;
b. Berkoordinasi dengan
Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengawasan internal;
c. Membangun koordinasi
dengan penyelenggara pendidikan dan pelatihan serta pembina kepegawaian pusat a
tau unit di lingkungan Kernen terian Keuangan dalam mengupayakan pemahaman Kode
Etik dan Kode Perilaku bagi Pegawai; dan
d. Menginternalisasi
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan ketentuan yang berhubungan dengan
penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku kepada Pegawai di lingkungan kerjanya
Adapun pegawai ataupun pejabat pada Kementerian Keuangan yang melakukan
pelanggaran dapat dilaporkan melalui situs WISE Kemenkeu (https://www.wise.kemenkeu.go.id/).
WISE (Whistleblowing System) merupakan aplikasi pengaduan yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi para pelapor yang memiliki informasi
dan ingin melaporkan perbuatan dengan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh
pegawai dan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Setiap pelapor yang
melakukan pengaduan memiliki hak yang sama dan dilindungi oleh hukum. Pelapor
pelanggaran memiliki hak-hak, sebagai berikut:
a.
Mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
b.
Dirahasiakan identitasnya;
c.
Memperoleh nomor register pelaporan pelanggaran;
d.
Memperoleh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut pelaporan
pelanggaran yang disampaikannya; dan
e.
Mendapatkan kesempatan yang sama untuk dapat memberikan keterangan
secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |