Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bengkulu
Mencegah dan Memahami Pelanggaran Disiplin

Mencegah dan Memahami Pelanggaran Disiplin

Fasihah
Jum'at, 25 April 2025 |   2011 kali

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sikap disiplin diterapkan dengan tujuan agar menaati segala peraturan dan kebijakan yang telah di tetapkan dalam ruang lingkup instansi tersebut sehingga pegawai tersebut dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik. Meskipun peraturan terkait disiplin kerja PNS telah diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerapan disiplin yang efektif masih menjadi tantangan. Banyak PNS yang belum sepenuhnya mematuhi aturan disiplin, yang berdampak negatif pada kinerja organisasi. Dalam hal ini dapat menyebabkan pelanggaran disiplin dan hukuman disiplin yang mana pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja sedangkan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatuhkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum pegawai yang melanggar peraturan disiplin. hukuman disiplin terbagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, yaitu

1.      Hukuman disiplin ringan

a)      Teguran Lisan

b)      Teguran Tertulis

c)      Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis

2.      Hukuman disiplin sedang

a)      Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 6 bulan

b)      Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 9 bulan

c)      Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 12 bulan

3.      Hukuman disiplin berat

a)      Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan

b)      Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 12 Bulan

c)      Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian Keuangan kode etik bertujuan untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dapat bertindak dengan berdasar pada integritas, profesionalisme, dan mengikuti nilai-nilai serta norma yang berlaku dalam ruang lingkup Kementerian Keuangan. Kode etik yang berlaku dalam lingkup Kementerian Keuangan berasal dari nilai-nilai yang berkembang didalamnya, yaitu 

1.     Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Integritas;

a)      menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri;

b)      menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi;

c)      memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil;

d)      menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;

e)      bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah;

f)       menggunakan media sosial dengan bijak;

g)      berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;

h)      menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku;

i)        mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi;

j)        tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan;

k)      tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;

l)        tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/atau organisasi;

m)    tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan;

n)      tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai;

o)      tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan; dan

p)      tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin.

2.     Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Profesionalisme;

a)    mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi;

b)    bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan;

c)     menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas;

d)    menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai;

e)    mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan;

f)      menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia;

g)    disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja;

h)    berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya;

i)      bersikap dan bertutur kata secara sopan;

j)      mengindahkan etika berkomunikasi dalam bercakapcakap, bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk surat elektronik (e-mail serta media komunikasi lainnya;

k)     menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah disediakan;

l)      berpenampilan, berpakaian, dan memakai sepatu kerja sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku;

m)   tidak menyalahgunakan tanda pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja atau keperluan dinas;

n)    tidak merespon kritik dan saran dengan negatif secara berlebihan;

o)    tidak memakai tindik (piercing), kecuali penggunaan di daun telinga khusus untuk Pegawai perempuan atau karena alasan keagamaan; dan

p)    tidak bertato di bagian tubuh yang terbuka.

3.     Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Sinergi;

a)      mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia;

b)      menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan;

c)      tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;

d)      bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas;

e)      menghargai masukan, pendapat, dan gagasan orang lain;

f)       menjaga komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya;

g)      bersedia untuk berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan;

h)      memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung;

i)        melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan; dan

j)        tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan.

4.     Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Pelayanan; dan

a)      menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan;

b)      berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas;

c)      berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat, dan transparan;

d)      memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan dalam hal terdapat permasalahan, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan;

e)      menerima pihak lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di luar jam kerja atau pada jam kerja dengan seizin atasan dan/atau sepanjang tidak mengganggu pekerjaan atau layanan; dan

f)       tidak membeda-bedakan dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan.

5. Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Kesempurnaan.

a)    terbuka terhadap usulan perbaikan;

b)    terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru;

c)     senantiasa berupaya untuk memberikan kinerja dan/atau layanan yang terbaik;

d)    berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

e)    tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi; dan

f)      tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan kode etik di jalankan dengan baik oleh pejabat maupun pegawai di lingkup Kementerian Keuangan maka perlu dibentuk tindakan pencegahan untuk menghindari pelanggaran kode etik, yang dapat ditempuh melalui:

a.       Memberdayakan Unit Kepatuhan Internal;

b.       Berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengawasan internal;

c.       Membangun koordinasi dengan penyelenggara pendidikan dan pelatihan serta pembina kepegawaian pusat a tau unit di lingkungan Kernen terian Keuangan dalam mengupayakan pemahaman Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Pegawai; dan

d.       Menginternalisasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan ketentuan yang berhubungan dengan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku kepada Pegawai di lingkungan kerjanya

Adapun pegawai ataupun pejabat pada Kementerian Keuangan yang melakukan pelanggaran dapat dilaporkan melalui situs WISE Kemenkeu (https://www.wise.kemenkeu.go.id/). WISE (Whistleblowing System) merupakan aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi para pelapor yang memiliki informasi dan ingin melaporkan perbuatan dengan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai dan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Setiap pelapor yang melakukan pengaduan memiliki hak yang sama dan dilindungi oleh hukum. Pelapor pelanggaran memiliki hak-hak, sebagai berikut:

a.     Mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b.     Dirahasiakan identitasnya;

c.     Memperoleh nomor register pelaporan pelanggaran;

d.     Memperoleh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut pelaporan pelanggaran yang disampaikannya; dan

e.     Mendapatkan kesempatan yang sama untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon