Inovasi
merupakan gagasan kreatif pegawai atau
sekelompok pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/atau
perbaikan metode dan proses kerja yang telah
diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan
KMK-300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan, terdapat 4 alur pembangunan dan penciptaan Inovasi Pegawai
Kementerian Keuangan, yaitu:
1.
Pengumpulan Inovasi: Katalog Ide
Penyampaian ide oleh seluruh pegawai dapat
dilakukan secara realtime melalui
e-office (Modul Inovasi) dan dapat dilakukan sepanjang tahun. Kamu
bisa vote (like) dan comment, serta join ide jika kamu tertarik pada suatu ide.
2.
Penciptaan Inovasi
Penciptaan
inovasi dapat melalui event tertentu, seperti regulatory sandbox atau sesuai kebutuhan dan dapat dilakukan
secara kolaboratif antar pegawai kantor, dan/atau pegawai lintas unit (Squad
team)
3. Implementasi:
Katalog Inovasi
Setelah ide berhasil diinkubasi menjadi
inovasi, inovasi dapat diimplementasikan pada unit yang dituju sesuai dengan
proses bisnis, dan otomatis masuk ke katalog inovasi.
4. Integrasi Sistem
Katalog
inovasi merupakan Integrasi sistem dan basis data inovasi untuk melengkapi data
HRIS para inovator, dasar evaluasi kinerja, pemberian reward, dan dasar penilaian KIKK/KIPP.
Jadi, apakah kamu
sudah paham tentang alur pengembangan dan penciptaan inovasi?
Yuk, berikan kontribusimu melalui inovasi dan ide kreatif untuk
Kemenkeu makin baik!
Penulis : Tamara
Aqilah Triana (Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal)