Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu > Artikel
Kamu Pegawai Kemenkeu dan Punya Inovasi? Berikut Cara Mengembangkan Inovasimu!
Lailatul Laraswati Mukharromah
Rabu, 28 September 2022   |   898 kali

Inovasi merupakan gagasan kreatif pegawai atau sekelompok pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/atau perbaikan metode dan proses kerja yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Berdasarkan KMK-300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdapat 4 alur pembangunan dan penciptaan Inovasi Pegawai Kementerian Keuangan, yaitu:

1.     Pengumpulan Inovasi: Katalog Ide

Penyampaian ide oleh seluruh pegawai dapat dilakukan secara realtime melalui e-office (Modul Inovasi) dan dapat dilakukan sepanjang tahun. Kamu bisa vote (like) dan comment, serta join ide jika kamu tertarik pada suatu ide.

 

2.     Penciptaan Inovasi

Penciptaan inovasi dapat melalui event tertentu, seperti regulatory sandbox atau sesuai kebutuhan dan dapat dilakukan secara kolaboratif antar pegawai kantor, dan/atau pegawai lintas unit (Squad team)

 

3.     Implementasi: Katalog Inovasi

Setelah ide berhasil diinkubasi menjadi inovasi, inovasi dapat diimplementasikan pada unit yang dituju sesuai dengan proses bisnis, dan otomatis masuk ke katalog inovasi.

 

4.     Integrasi Sistem

Katalog inovasi merupakan Integrasi sistem dan basis data inovasi untuk melengkapi data HRIS para inovator, dasar evaluasi kinerja, pemberian reward, dan dasar penilaian KIKK/KIPP.

 

Jadi, apakah kamu sudah paham tentang alur pengembangan dan penciptaan inovasi?

Yuk, berikan kontribusimu melalui inovasi dan ide kreatif untuk Kemenkeu makin baik!

 

 

 

 

Penulis : Tamara Aqilah Triana (Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal)


 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini