Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu > Artikel
Optimalisasi BMN Melalui Pemanfaatan BMN
A. Syekhuddin
Rabu, 29 September 2021   |   1051 kali

Barang Milik Negara (BMN) atau lebih umum dikenal sebagai aset negara merupakan sumber daya yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi seluruh satuan kerja di Kementerian/Lembaga. Sebagaimana amanat pada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap Kementerian/Lembaga memiliki tugas untuk mengelola Barang Milik Negara yang ada pada unit kerjanya secara optimal, efektif dan efisien.

Barang Milik Negara (BMN) dapat pula dimanfaatkan secara optimal guna menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aset negara merupakan sumber daya ekonomi yang harus digunakan dengan optimal. Selain dapat memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, aset yang dimanfaatkan akan terpelihara sehingga biaya pemeliharaan dapat dihemat (Cost Saving). Peduli kepada aset negara, peduli kepada keuangan negara adalah sebuah bentuk kepedulian kepada negara yang merupakan implementasi dari cinta kepada negeri.

Suatu kebetulan yang perlu disyukuri atau mungkin memang tidak ada yang kebetulan kecuali karena takdir dari yang Maha Kuasa, bahwa kita ditakdirkan bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sebagai pegawai yang diberi amanah untuk berhubungan langsung dengan aset negara, selaku pengelola kekayaan negara dalam hal ini selaku Pengelola Barang Milik Negara, ini adalah sebuah kehormatan dan tugas yang mulia.

Dalam menjalankan peran sebagai Pengelola Barang, maka optimalisasi pengelolaan BMN menjadi tanggung jawab utama kita. Berbagai peraturan telah dikeluarkan guna mendukung pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau aset negara agar dapat berjalan lancar dan baik. Sebagai elemen penting, pimpinan DJKN juga telah memberikan arahan-arahan terkait pengelolaan aset negara.

Sinergi yang telah terbangun dengan para Satuan Kerja (satker), peraturan-peraturan sebagai pedoman untuk pengelolaan, dan inovasi aplikasi yang mempermudah bisnis pelayanan pengelolaan kekayaan negara pun telah dikembangkan. namun sayangnya masih banyak terdapat aset negara yang tidak dikelola dengan optimal.

Saat ini masih terdapat bangunan-bangunan yang merupakan aset negara yang tidak terawat, bahkan menyedihkan sekali, akibat penggunaan yang tidak optimal, yang seharusnya dapat dilakukan optimalisasi melalui skema pemanfaatan. Selayaknya kita berpikir berapa rupiah yang telah habis untuk mendirikan bangunan tersebut, tidakkah kita merasa iba karena dana tersebut menjadi mubazir, padahal masih banyak keperluan lain yang bisa dibiayai oleh keuangan negara.

Terdapat pula tanah-tanah kosong yang juga tidak dimanfaatkan dengan optimal bukan karena lokasinya yang jauh atau tidak marketable, namun hanya karena instansi pengguna barang tersebut telah mendapatkan lahan lain yang dipandang lebih sesuai. Miris sekali ada aset yang berlokasi di tengah kota, di area perkantoran pusat bisnis, namun aset tersebut dibiarkan begitu saja, dan lebih memilukan bahwa aset tersebut justru dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak untuk kepentingan pribadi.

Mengambil contoh terkait hal di atas, di Kota Bekasi terdapat beberapa aset negara yang tidak dimanfaatkan secara optimal bahkan ada aset berupa tanah yang dibiarkan begitu saja dan mirisnya aset tersebut dihuni oleh pihak yang tidak berhak. Mengetahui hal itu Kepala KPKNL Bekasi telah membentuk tim dan melaksanakan upaya untuk proses pengoptimalan terhadap dua aset yang menjadi prioritas saat ini, dan Hamim beserta tim pengelola aset akan terus memantau aset-aset yang tidak dioptimalkan pemanfaatannya serta selalu menggalang sinergi dengan satker sebagai upaya untuk optimalisasi aset.

Terngiang pidato Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, “jangan tidur nyenyak bila masih ada aset yang tidak dimanfaatkan dengan optimal” itu adalah sebuah cambuk kepada kita sebagai pengelola dan harus ditanamkan ke dalam hati oleh pengelola aset. perasaan bertanggung jawab untuk menjadi pengelola yang berintegritas.

Pengelola Barang harus mempunyai suatu spirit untuk peduli kepada aset-aset yang tidak produktif, bahkan jika diperlukan Pengelola Barang harus aktif mencari informasi tentang asetaset negara yang tidak dimanfaatkan. Pengelola dapat berkoordinasi dengan satker dalam upaya pemanfaatan aset. Pengelola harus memiliki kepiawaian dan berkomunikasi dengan satker dalam hal meyakinkan dan menekankan pentingnya aset-aset tersebut dimanfaatkan.

Aset yang tidak produktif tersebut pada akhirnya akan menimbulkan persoalan baru, karena aset kehilangan nilai produktifnya dan potensi ekonomi dan akan semakin membebani keuangan negara.

Aset-aset yang menganggur atau tidak produktif itu harus diberdayakan menjadi aset yang produktif dan bernilai ekonomi yang akan memberikan pemasukan keuangan negara dan mengurangi beban biaya pemeliharaan. Terdapat beberapa skema pemanfaatan aset yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, selanjutnya dibutuhkan kegesitan sang pengelola untuk bekerja keras dan bekerja cerdas dalam mengoptimalkan aset.

Kegiatan pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN menjadi salah satu perangkat pengungkit potensi pemanfaatan BMN yang seharusnya dapat dioptimalkan oleh Pengelola Barang melalui koordinasi dengan Pengguna Barang untuk melakukan pemetaan terhadap proses pengelolaan BMN di wilayah kerjanya agar dapat berjalan secara optimal.

Pengoptimalan aset yang tidak produktif menjadi aset yang produktif tentunya akan memberi kontribusi bagi keuangan negara antara lain melalui penerimaan PNBP. Kemudian, pengoperasian aset secara optimal melalui skema pemanfaatan BMN juga akan memberikan manfaat tinggi berupa penghematan anggaran biaya pemeliharaan (cost saving), sehingga dapat dialihkan pada pos anggaran belanja yang memiliki skala kepentingan lebih tinggi.

Pekerjaan pengelolaan yang peduli pada aset negara tersebut akan menimbulkan rasa memiliki, rasa kebanggaan tersendiri yang akan menambah cinta kepada tanah air.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa aset yang termasuk dalam Barang Milik Negara (BMN) harus bisa dikelola dengan baik. Tanpa pengelolaan yang baik, aset yang dimiliki tidak dapat memberikan nilai tambah, melainkan hanya menjadi monumen yang tidak bermanfaat.

“Di negara maju, tidak ada uang, barang, dan modal yang menganggur, semuanya dipaksa bekerja keras untuk menghasilkan nilai. Kita harus bisa seperti itu, jangan sampai ada satu barang pun yang dibiarkan begitu saja,” kata Ani panggilan akrab Sri, Yogyakarta, Selasa 25 September 2018.

Ani mengaku telah menyiapkan strategi optimalisasi manajemen barang milik negara dalam pengelolaan kebijakan fiskal. Kementerian Keuangan pun menerima mandat dari undangundang untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan menjadi barang harus diadministrasikan dan didayagunakan secara maksimal.

Meski demikian, tidak jarang ia menemukan infrastruktur yang telah dibangun oleh instansi tertentu dengan uang negara akhirnya justru tidak terpakai secara maksimal. Karena, ada ketidaksinkronan antara instansi yang membangun dengan pemerintah daerah yang diberikan wewenang untuk mengelolanya.

(Penulis : Sondang Septhiani Rosalina) 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini