Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bengkulu > Artikel
Larangan Pegawai KPKNL Bengkulu Terima Parsel Lebaran
Arum Ratna Dewi
Senin, 31 Mei 2021   |   1399 kali

Sebelum berakhirnya puasa di bulan Ramadhan dan dalam menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri, budaya dalam menyambut hari raya tersebut identik dengan pemberian parsel atau hampers, namun perlu diingat bahwa kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima parsel / hamper dalam bentuk apapun. PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dalam bentuk apa pun dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.


1.     Parsel Lebaran Masuk Gratifikasi

       Himbawan dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan ASN / PNS tidak boleh menerima hadiah lebaran seperti parsel dan bentuk lainnya dari siapapun yang ada hubungannya dengan pekerjaan atau pelayanan kepada stakeholder pasalnya hal itu masuk dalam gratifikasi. Penerapan hal tersebut  di lingkungan Kementerian Keuangan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2017. "ASN / PNS di lingkungan Kementerian Keuangan tidak boleh menerima gratifikasi apapun bentuknya, baik besar maupun kecil. Termasuk parsel.

2. Laporkan ke UPG

            Bagi PNS yang sudah terlanjur menerima parsel lebaran, harus melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yaitu Seksi Kepatuhan Internal yang ada di setiap KPKNL, Kanwil dan Kantor Pusat DJKN dan/atau dilaporkan kepada KPK.

3. Sanksinya Bisa Dipecat

Disampaikan, dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Selanjutnya secara umum PNS dilarang terima parsel merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pasal 4 angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Jika PNS terciduk terima parsel lebaran, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Dalam pasal 7 disebutkan jenisnya bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Penulis: Muhammad Nasir – Kepala Seksi Kepatuhan Internal




Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini