Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Batam
Semarak Lelang BPA Kejaksaan RI pada KPKNL Batam

Semarak Lelang BPA Kejaksaan RI pada KPKNL Batam

Yuliawan Anastasius
Jum'at, 14 Agustus 2026 |   153 kali

(Batam) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL Batam) menyelenggarakan lelang serentak barang rampasan dari Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 10 sampai 13 Agustus 2026. Lelang serentak ini merupakan perwujudan sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Kejaksaan dalam mendukung proses penegakan hukum melalui pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana.

Terdapat 41 lot objek barang rampasan negara selain tanah dan bangunan yang dimohonkan oleh 7 kantor Kejaksaan di Provinsi Kepulauan Riau, yakni Kejaksaan Negeri Bintan (2 lot), Kejaksaan Negeri Batam (23 lot), Kejaksaan Negeri Karimun (2 lot), Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu (1 lot), Kejaksaan Negeri Lingga (2 lot), Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (10 lot), dan Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (1 lot). Lelang serentak diikuti oleh 226 peserta lelang melalui aplikasi www.lelang.go.id.

Lelang dilaksanakan oleh Muhammad Riza Aulia Mtd. selaku fungsional Pelelang Ahli Muda pada KPKNL Batam. Beliau menyampaikan dari 41 lot objek lelang, sebanyak 38 lot laku terjual, hal ini merupakan indikasi produktivitas lelang serentak pada KPKNL Batam sangat tinggi yaitu mencapai 92,68 persen. Apabila dilihat dari produktivitas lelang berdasarkan pemohon, maka produktivitas lelang tertinggi dicapai oleh Kejaksaan Negeri Batam, dimana dari 23 lot objek lelang, sebanyak 22 lot laku terjual (95,65 persen).

Penerimaan negara yang diterima dari pelaksanaan lelang terdiri dari harga lelang dan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang yang terbentuk. Total penerimaan negara dari harga lelang yang terbentuk sebesar Rp7,829 miliar ditambah penerimaan yang berasal dari Bea Lelang Pembeli sebesar Rp234,88 juta.

Tingginya penerimaan negara ini berasal dari pelaksanaan lelang satu unit Kendaraan Kapal LCT (Landing Craft Tank) berbendera Singapura dengan nama Legend Aquarius nomor IMO 9797072 di Kota Batam yang laku terjual atas permohonan Kejaksaan Negeri Karimun sebesar Rp7,631 milyar. Limit kapal ditetapkan sebesar Rp5,5 miliar dan laku terjual di harga lelang sebesar Rp7,631 miliar (naik 38 persen dari harga limit).

Jika dilihat dari KPKNL di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, hasil lelang serentak barang rampasan Kejaksaan Negeri yang diselenggarakan KPKNL Batam merupakan yang tertinggi yaitu sebesar 68,48 persen dari total Rp11,432 milyar, selanjutnya diikuti KPKNL Pekanbaru sebesar Rp2 milyar (17,56 persen) dan KPKNL Dumai sebesar Rp799 juta (6,99 persen). Tingginya capaian lelang serentak di KPKNL Batam merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan untuk mewujudkan pengelolaan barang rampasan negara yang efektif, transparan dan akuntabel.


Foto Terkait Berita

Floating Icon