Semarak Lelang BPA Kejaksaan RI pada KPKNL Batam
Yuliawan Anastasius
Jum'at, 14 Agustus 2026 |
153 kali
(Batam) Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL Batam) menyelenggarakan lelang serentak
barang rampasan dari Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Kepulauan Riau pada
tanggal 10 sampai 13 Agustus 2026. Lelang serentak ini merupakan perwujudan sinergi
antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Kejaksaan dalam
mendukung proses penegakan hukum melalui pelaksanaan lelang barang rampasan
negara yang berasal dari tindak pidana.
Terdapat 41 lot objek barang
rampasan negara selain tanah dan bangunan yang dimohonkan oleh 7 kantor Kejaksaan
di Provinsi Kepulauan Riau, yakni Kejaksaan Negeri Bintan (2 lot), Kejaksaan
Negeri Batam (23 lot), Kejaksaan Negeri Karimun (2 lot), Kejaksaan Negeri
Karimun Cabang Tanjung Batu (1 lot), Kejaksaan Negeri Lingga (2 lot), Kejaksaan
Negeri Tanjungpinang (10 lot), dan Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (1 lot).
Lelang serentak diikuti oleh 226 peserta lelang melalui aplikasi www.lelang.go.id.
Lelang dilaksanakan oleh Muhammad
Riza Aulia Mtd. selaku fungsional Pelelang Ahli Muda pada KPKNL Batam. Beliau menyampaikan
dari 41 lot objek lelang, sebanyak 38 lot laku terjual, hal ini merupakan indikasi
produktivitas lelang serentak pada KPKNL Batam sangat tinggi yaitu mencapai
92,68 persen. Apabila dilihat dari produktivitas lelang berdasarkan pemohon,
maka produktivitas lelang tertinggi dicapai oleh Kejaksaan Negeri Batam, dimana
dari 23 lot objek lelang, sebanyak 22 lot laku terjual (95,65 persen).
Penerimaan negara yang
diterima dari pelaksanaan lelang terdiri dari harga lelang dan bea lelang
pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang yang terbentuk. Total penerimaan
negara dari harga lelang yang terbentuk sebesar Rp7,829 miliar ditambah penerimaan
yang berasal dari Bea Lelang Pembeli sebesar Rp234,88 juta.
Tingginya penerimaan negara ini berasal dari pelaksanaan lelang satu unit Kendaraan Kapal LCT (Landing Craft Tank) berbendera Singapura dengan nama Legend Aquarius nomor IMO 9797072 di Kota Batam yang laku terjual atas permohonan Kejaksaan Negeri Karimun sebesar Rp7,631 milyar. Limit kapal ditetapkan sebesar Rp5,5 miliar dan laku terjual di harga lelang sebesar Rp7,631 miliar (naik 38 persen dari harga limit).
Jika dilihat dari KPKNL di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, hasil lelang serentak barang rampasan Kejaksaan Negeri yang diselenggarakan KPKNL Batam merupakan yang tertinggi yaitu sebesar 68,48 persen dari total Rp11,432 milyar, selanjutnya diikuti KPKNL Pekanbaru sebesar Rp2 milyar (17,56 persen) dan KPKNL Dumai sebesar Rp799 juta (6,99 persen). Tingginya capaian lelang serentak di KPKNL Batam merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan untuk mewujudkan pengelolaan barang rampasan negara yang efektif, transparan dan akuntabel.
Foto Terkait Berita