Paradigma Baru Alat Bukti dan Pendampingan Berdasarkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terbaru
Yuliawan Anastasius
Jum'at, 31 Juli 2026 |
1096 kali
Direktorat Hukum dan
Humas-DJKN menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peningkatan
Pemahaman Tahapan Proses Peradilan Pidana dan Perlindungan Hak Dalam
Implementasi Pembaruan KUHAP”. FGD diselenggarakan di aula KPKNL Batam pada
hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 dengan menghadirkan 2 narasumber, yakni
Noprianto Sihombing, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan
Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejasaan Negeri Batam dan Sonny Hery Santoso,
S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Hukum Polresta Barelang. Kegiatan tersebut
dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau
(Kanwil DJKN Riska), Bapak Jose Arif Lukito dan Ibu Indriasari Sundoro selaku
Plt. Direktur Hukum dan Humas. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai
peserta Kesatria Purba (Kepala KPKNL Batam), Laila Chairani (Plt. Kepala KPKNL
Jakarta I), Rina Yulia (Kepala KPKNL Jakarta III), dan Bambang Sulityono
(Kepala KPKNL Jakarta IV). Hadir pula dalam kegiatan tersebut jajaran Kepala
Seksi Hukum dan Informasi (HI), fungsional pelelang, dan fungsional penilai
pemerintah di wilayah kerja Sumatera dan DKI Jakarta.
FGD tersebut diselenggarakan
oleh Direktorat Hukum dan Humas sebagai salah satu bentuk pembinaan kepada
seksi HI di kantor vertikal DJKN, baik di lingkungan Kanwil maupun KPKNL. FGD
tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta atas perkembangan
pengaturan beracara di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru,
sehingga Seksi HI di kantor vertikal dapat meningkatkan layanan fungsi bantuan
hukum/advokasi kepada seluruh pengguna layanan.
Noprianto Sihombing, S.H., M.H.,
selaku narasumber dari Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan bahwa penetapan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa paradigma baru dalam
pembuktian kasus pidana. Dalam paparannya, Noprianto menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan
kejahatan saat ini mengalami evolusi atau perkembangan maka perlu adanya
adaptasi instrumen hukum. Saat ini terdapat 8 alat bukti yang sah yang diatur
dalam KUHAP terbaru, yakni 5 alat bukti konvensional berupa keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti dan ditambahkan
dengan 3 alat bukti baru, yakni bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala
sesuatu yang sah. Selain terkait dengan alat bukti tersebut, Noprianto juga
mengigatkan kepada seluruh peserta FGD bahwa UU Tipikor mengklasifikasikan
kejahatan ke dalam 7 kategori utama, yakni kerugian keuangan negara,
suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan, dan gratifikasi.
Pada kesempatan yang sama,
Sonny Hery Santoso, S.H., M.H., selaku narasumber dari Polresta Barelang
menghimbau kepada seluruh peserta FGD bahwa sebagai warga negara yang baik
wajib menghadiri panggilan dari pihak penyidik yang disampaikan secara resmi. Panggilan
oleh Penyidik harus dilakukan melalui panggilan resmi kepada pimpinan
instansi/unit kerja yang bersangkutan dan disampaikan paling lambat 3 hari
sebelum tanggal pelaksanaan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi
panggilan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka pihak yang bersangkutan dapat
memintakan penundaan melalui koordinasi dengan call centre yang
dicantumkan dalam surat panggilan.Sonny menjelaskan bahwa saat ini sesuai
dengan KUHAP terbaru, orang yang dipanggil oleh penyidik sebagai saksi,
tersangka, atau terdakwa memiliki hak yang sama untuk diberikan pendampingan
oleh penasehat hukum, baik advokat maupun unit hukum di lingkungan instansi
masing-masing.
Foto Terkait Berita