Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Batam
Paradigma Baru Alat Bukti dan Pendampingan Berdasarkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terbaru

Paradigma Baru Alat Bukti dan Pendampingan Berdasarkan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terbaru

Yuliawan Anastasius
Jum'at, 31 Juli 2026 |   1096 kali

Direktorat Hukum dan Humas-DJKN menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peningkatan Pemahaman Tahapan Proses Peradilan Pidana dan Perlindungan Hak Dalam Implementasi Pembaruan KUHAP”. FGD diselenggarakan di aula KPKNL Batam pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 dengan menghadirkan 2 narasumber, yakni Noprianto Sihombing, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejasaan Negeri Batam dan Sonny Hery Santoso, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Hukum Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN Riska), Bapak Jose Arif Lukito dan Ibu Indriasari Sundoro selaku Plt. Direktur Hukum dan Humas. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai peserta Kesatria Purba (Kepala KPKNL Batam), Laila Chairani (Plt. Kepala KPKNL Jakarta I), Rina Yulia (Kepala KPKNL Jakarta III), dan Bambang Sulityono (Kepala KPKNL Jakarta IV). Hadir pula dalam kegiatan tersebut jajaran Kepala Seksi Hukum dan Informasi (HI), fungsional pelelang, dan fungsional penilai pemerintah di wilayah kerja Sumatera dan DKI Jakarta.

FGD tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Hukum dan Humas sebagai salah satu bentuk pembinaan kepada seksi HI di kantor vertikal DJKN, baik di lingkungan Kanwil maupun KPKNL. FGD tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta atas perkembangan pengaturan beracara di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, sehingga Seksi HI di kantor vertikal dapat meningkatkan layanan fungsi bantuan hukum/advokasi kepada seluruh pengguna layanan.

Noprianto Sihombing, S.H., M.H., selaku narasumber dari Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan bahwa penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa paradigma baru dalam pembuktian kasus pidana. Dalam paparannya, Noprianto menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan kejahatan saat ini mengalami evolusi atau perkembangan maka perlu adanya adaptasi instrumen hukum. Saat ini terdapat 8 alat bukti yang sah yang diatur dalam KUHAP terbaru, yakni 5 alat bukti konvensional berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti dan ditambahkan dengan 3 alat bukti baru, yakni bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang sah. Selain terkait dengan alat bukti tersebut, Noprianto juga mengigatkan kepada seluruh peserta FGD bahwa UU Tipikor mengklasifikasikan kejahatan ke dalam 7 kategori utama, yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.

Pada kesempatan yang sama, Sonny Hery Santoso, S.H., M.H., selaku narasumber dari Polresta Barelang menghimbau kepada seluruh peserta FGD bahwa sebagai warga negara yang baik wajib menghadiri panggilan dari pihak penyidik yang disampaikan secara resmi. Panggilan oleh Penyidik harus dilakukan melalui panggilan resmi kepada pimpinan instansi/unit kerja yang bersangkutan dan disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal pelaksanaan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka pihak yang bersangkutan dapat memintakan penundaan melalui koordinasi dengan call centre yang dicantumkan dalam surat panggilan.Sonny menjelaskan bahwa saat ini sesuai dengan KUHAP terbaru, orang yang dipanggil oleh penyidik sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa memiliki hak yang sama untuk diberikan pendampingan oleh penasehat hukum, baik advokat maupun unit hukum di lingkungan instansi masing-masing. 

Foto Terkait Berita

Floating Icon