Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam
Yuliawan Anastasius
Senin, 29 Juni 2026 |
702 kali
Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Batam (KPKNL Batam) mengikuti dan menyaksikan pelaksanaan
pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada hari Senin tanggal 29
Juni 2026. Pelaksanaan pemusnahan tersebut diselenggarakan oleh Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Batam) bertempat di Tanjung
Uncang-Batam. Pemusnahan dilakukan dengan cara penimbunan BMMN berupa beras,
kasur, tepung terigu, tepung ketan, tepung tapioca, gula, garam, air minum
dalam kemasan, susu kental manis, mie instan dan lainnya dengan total volume
mencapai lebih kurang 119,47 ton dan memiliki perkiraan nilai mencapai Rp1,6
miliar. BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang
dilakukan oleh KPU BC Batam tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan BMMN
tersebut dipimpin oleh Agus Siswadi selaku Kepala Bidang Pelayanan dan
Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU BC Batam. Hadir dalam kegiatan tersebut Abu
Hanifah selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Batam yang
didampingi oleh Suryanzah Setiadi.
Dalam sambutannya, Agus
Siswadi menegaskan bahwa KPU BC Batam berkomitmen untuk melaksanakan fungsi bea
cukai sebagai community protector, melalui pengawasan atas barang-barang
yang dilarang untuk dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(KPBPB) Batam dan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait.
Foto Terkait Berita