Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Batam
Forum Konsultasi Publik KPKNL Batam 2026

Forum Konsultasi Publik KPKNL Batam 2026

Yuliawan Anastasius
Senin, 29 Juni 2026 |   897 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL Batam) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2026 pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB. Kegiatan FKP diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga yang berada di wilayah kerja KPKNL Batam, yakni Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan diikuti Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Bapak Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H., Bapak Nurbiyanto, S.ST., M.Ec.Dev., Dosen Lektor Politkeknik Keuangan Negara-STAN selaku perwakilan akademisi, perwakilan satuan kerja Kementerian/Lembaga selaku pengguna layanan KPKNL Batam dan perwakilan media massa dari Lembaga Kantor Berita Negara Antara News Kepulauan Riau, Ibu Jessica Allifia Jaya Hidayat.

FKP KPKNL Batam tahun 2026 ini mengambil tema “Standardisasi Nilai Taksiran BMN: Mendorong Efektivitas Pengelolaan dan Pemindahtanganan Aset Negara”. Topik tersebut dipilih sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan wawasan dan memperoleh masukan (feedback) dari para pengguna layanan penilaian aset pada KPKNL Batam. Standar Pelayanan KPKNL Batam, termasuk layanan penilaian, telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-60/KN/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan DJKN.

Dalam sambutannya, Kesatria Purba selaku Kepala KPKNL Batam, menyampaikan bahwa terdapat 3 penilai pemerintah yang menyediakan layanan penilaian di KPKNL Batam yang memiliki beban kerja sangat tinggi. Sampai dengan tanggal 31 Mei 2026, terdapat 165 laporan penilaian berdasarkan permohonan dari pengguna layanan yang menghasilkan total nilai laporan aset mencapai Rp182 miliar. Adapun wilayah kerja KPKNL Batam meliputi Provinsi Kepulauan Riau dengan 7 kota/kabupaten, yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna. Tingginya beban kerja dan faktor geografis kepulauan berpotensi menurunkan kualitas layanan penilaian yang disediakan oleh KPKNL Batam. Berkenaan dengan hal tersebut KPKNL Batam telah mendorong pelaksanaan penilaian aset melalui metode taksiran yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor oleh Panitia Penaksir.

Dr. Lagat Siadari selaku Kepala Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau juga dalam sambutan mengingatkan dalam penyusuan standar layanan dan pelaksanaannya dipastikan tidak ada konflik kepentingan sehingga pelayanan publik yang dilakukan tidak dikatagorikan maladministrasi. Beliau juga berharap agar FKP dapat meningkatkan layanan publik yang diselenggarakan oleh KPKNL Batam.

Dalam penyelenggaraan FKP Tahun 2026 ini, Narasumber KPKNL Batam, Kelik Nurhendrawan selaku Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda memaparkan prosedur layanan berupa penilaian aset dan tata cara penentuan nilai taksiran Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor.

 

Beban Kerja Penilai KPKNL Batam Tahun 2023-2026

 

Berdasarkan jumlah Laporan Penilaian, beban kerja KPKNL Batam dikategorikan sangat tinggi. Dengan jumlah penilai pemerintah di KPKNL Batam hanya 3 orang, maka pada tahun 2025 setiap penilai pemerintah di KPKNL Batam harus menyelesaikan 131 laporan penilaian. Selain itu, penajaman anggaran juga membuat pelaksanaan survei lapangan menjadi terkendala dan harus dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Dalam paparannya Kelik Nurhendrawan menyampaikan beberapa substansi penentuan nilai taksiran oleh Panitia Penaksir yang diatur dalam KMK No. 375 Tahun 2024 antara lain:

Dasar Hukum Penilaian BMN

1.       PP 27 Tahun 2024 jo 28 Tahun 2020

-        Pasal 51 ayat (1), “Bahwa penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang”

-        Pasal 51 (ayat) 3, “Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan untuk mendapatkan:

a.     nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai; atau

b.     nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim.

2.     PMK 165 Tahun 2021

-        PMK 165 Pasal 15 ayat (1), “Dalam rangka Penjualan BMN dilakukan Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran”.

-        PMK 165 Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 2., “untuk selain tanah bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengguna Barang”

Objek BMN yang diatur dalam KMK No. 375 Tahun 2024 berupa kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Tujuan dari penentuan nilai taksiran tersebut adalah untuk menentukan nila limit lelang atau perhitungan usulan harga jual dalam rangka penjualan BMN berupa kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penentuan nilai taksiran tersebut dilakukan oleh Panitia Penaksir yang terdiri atas: ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua dan anggota Panitia Penaksir berasal dari PNS/Anggota TNI/POLRI di lingkungan instansi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (PB/KPB) yang dianggap cakap untuk menentukan nilai taksiran dan ditetapkan dalam Surat Keputusan PB/KPB.

Untuk menentukan nilai taksiran, Panitia Penaksir dapat menggunakan data harga transaksi penjualan lelang BMN berupa kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh DJKN melalui Aplikasi Basis Data Harga Lelang Kendaraan Bermotor. Adapun metode penentuan nilai taksiran dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

-        Metode perbandingan data harga penjualan lelang

-        Metode ini menggunakan perbandingan data harga penjualan lelang objek sejenis dengan objek yang akan ditentukan nilai taksirannya yang disesuaikan dengan karakteristik tertentu untuk menghasilkan nilai taksiran

-        Karakteristik yang digunakan adalah:

       usia kendaraan (data tahun pembuatan);

       merek dan tipe;

       lokasi transaksi; dan

       dan waktu transaksi.

KPKNL Batam juga menghadirkan perwakilan akademisi, yakni Bapak Nurbiyanto S.ST., M.Ec.Dev., selaku dosen lektor pada Politeknik Keuangan Negara-STAN. Nurbiyanto menyampaikan kedudukan KMK No. 375 Tahun 2024 sudah tepat dan perlu diperkuat untuk memperbaiki praktik penaksiran yang sebelumnya beragam. Dengan terbitnya KMK No. 375 Tahun 2024 menjadikan tata cara penaksiran menjadi lebih standar, terdokumentasi, dan berbasis data lelang.

1.       Standar Proses

Alur pencarian data, penyesuaian, dan simpulan nilai dibuat seragam.

2.       Basis Data Lelang

Harga pembanding bersumber dari data penjualan lelang kendaraan bermotor DJKN.

3.       Kertas Kerja

Ada dokumentasi identitas objek, pembanding, penyesuaian, dan kesimpulan.

4.       Akuntabilitas

Nilai taksiran dapat dipakai dalam persetujuan/penolakan penjualan BMN.

5 Masukan utama yang disampaikan yaitu:

1.       Posisi nilai.

-        Nilai taksiran adalah nilai untuk tujuan spesifik.

-        Nilai taksiran bukan sebagai pengganti nilai wajar tapi indikasi nilai untuk konteks keputusan tertentu yaitu nilai limit lelang atau usulan harga jual BMN.

-        Regulasi perlu memberikan penegasan bahwa nilai taksiran hanya digunakan untuk tujuan spesifik sesuai ketentuan, bukan sebagai opini nilai yang berlaku umum, serta mengatur batasan penggunaannya dan kriteria kondisi yang wajib dieskalasikan kepada Penilai.

 

2.       Data pembanding.

-        Pemilihan data harus berbasis kesebandingan dan uji kewajaran.

-        Untuk mencari data pembanding, minimal membandingkan 3 dari 7 data berikut untuk membantu standardisasi dengan kualitas data pembanding tetap harus diuji.

a.     kesamaan fisik (wajib).

b.     kesamaan pasar (wajib).

c.     kesamaan transaksi (wajib).

d.     uji kewajaran data.

e.     deteksi outlier.

f.      alasan pemilihan data.

g.     pertimbangan bobot lebih besar untuk data yang paling sebanding.

 

3.     Kalibrasi faktor.

-        Parameter penyesuaian perlu diuji dengan harga laku aktual.

-        Parameter penyesuaian praktis untuk Panitia Penaksir, tetapi perlu diuji berkala terhadap data harga laku lelang agar tidak bias sistematis.

-        Bandingkan nilai limit vs harga laku, jumlah peserta, dan lelang ulang. Hasil kalibrasi menjadi bahan evaluasi kebijakan untuk mempertahankan, menyesuaikan, atau memberi catatan atas parameter menurut wilayah/kelas kendaraan.

 

4.     Kondisi kendaraan.

-        Kerusakan perlu diukur objektif melalui checklist teknis.

-        Istilah tingkat kerusakan perlu diterjemahkan menjadi indikator yang dapat diperiksa dan dibuktikan.

-        Kategori kerusakan sebaiknya didukung checklist teknis, foto, dan estimasi perbaikan sederhana agar pemilihan faktor kondisi lebih objektif dan dapat dibuktikan.

 

5.       Eskalasi kasus.

-        Kasus tidak sederhana perlu mekanisme kendali mutu, konsultasi, atau eskalasi ke Penilai.

-        Metode sederhana sangat berguna untuk objek umum, tetapi tidak semua kendaraan BMN cocok diproses dengan pendekatan Panitia Penaksir saja.

  

Simpulan:

1.     Untuk KPKNL/instansi perlu memiliki data pembanding kendaraan yang lebih rinci, lebih spesifik, dan lebih sesuai dengan kondisi pasar lokal Batam, bukan hanya data umum harga lelang kendaraan secara nasional atau data yang terlalu agregat.

-        Data lokal menjadi kunci.

-        Kota Batam memiliki karakteristik pasar kendaraan yang khas dibandingkan wilayah lain, maka hati-hati dalam memilih pembanding.

-        Kecukupan dan kualitas data lokal perlu menjadi perhatian utama dalam implementasi pedoman.

-        Bangun data lokal yang lebih granular.

-        Tetapkan SOP teknis dokumentasi kecukupan data, langkah pencarian, justifikasi pembanding, dan mekanisme konsultasi apabila data lokal tidak memadai.

-        Lakukan kendali mutu, konsultasi, atau eskalasi sesuai ketentuan.

 

2.     Untuk PB/KPB dan Panitia Penaksir.

-        Nilai taksiran bukan sekadar angka administratif.

Angka ini akan memengaruhi proses pemindahtanganan BMN, terutama dalam penentuan nilai limit lelang atau harga jual.

-        Data awal objek harus lengkap.

Sebelum mencari data pembanding, Panitia Penaksir perlu memastikan bahwa data kendaraan yang ditaksir sudah lengkap.

-        Kesebandingan data lebih penting dari pada sekadar jumlah data.

-        Kondisi kendaraan harus dibuktikan.

Checklist pemeriksaan, dokumentasi, catatan kondisi fisik, dan kelengkapan dokumen.

-        Objek taksiran bukan objek sederhana.

Apabila objek tidak sederhana, sebaiknya tidak memaksakan metode sederhana tanpa kendali mutu.

 

 

---ooo0ooo---

Foto Terkait Berita

Floating Icon