Forum Konsultasi Publik KPKNL Batam 2026
Yuliawan Anastasius
Senin, 29 Juni 2026 |
897 kali
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL Batam) menyelenggarakan Forum
Konsultasi Publik (FKP) tahun 2026 pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 pukul
09.00 s.d. 11.00 WIB. Kegiatan FKP diselenggarakan secara daring dan diikuti
oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga yang berada di wilayah kerja KPKNL Batam,
yakni Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan
diikuti Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Bapak Dr. Lagat Parroha
Patar Siadari, S.E., M.H., Bapak Nurbiyanto, S.ST., M.Ec.Dev., Dosen Lektor
Politkeknik Keuangan Negara-STAN selaku perwakilan akademisi, perwakilan satuan
kerja Kementerian/Lembaga selaku pengguna layanan KPKNL Batam dan perwakilan
media massa dari Lembaga Kantor Berita Negara Antara News Kepulauan Riau, Ibu Jessica
Allifia Jaya Hidayat.
FKP
KPKNL Batam tahun 2026 ini mengambil tema “Standardisasi Nilai Taksiran BMN:
Mendorong Efektivitas Pengelolaan dan Pemindahtanganan Aset Negara”. Topik
tersebut dipilih sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan wawasan dan
memperoleh masukan (feedback) dari para pengguna layanan penilaian aset
pada KPKNL Batam. Standar Pelayanan KPKNL Batam, termasuk layanan penilaian,
telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-60/KN/2023
tentang Standar Pelayanan di Lingkungan DJKN.
Dalam
sambutannya, Kesatria Purba selaku Kepala KPKNL Batam, menyampaikan bahwa
terdapat 3 penilai pemerintah yang menyediakan layanan penilaian di KPKNL Batam
yang memiliki beban kerja sangat tinggi. Sampai dengan tanggal 31 Mei 2026,
terdapat 165 laporan penilaian berdasarkan permohonan dari pengguna layanan
yang menghasilkan total nilai laporan aset mencapai Rp182 miliar. Adapun
wilayah kerja KPKNL Batam meliputi Provinsi Kepulauan Riau dengan 7 kota/kabupaten,
yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna. Tingginya
beban kerja dan faktor geografis kepulauan berpotensi menurunkan kualitas
layanan penilaian yang disediakan oleh KPKNL Batam. Berkenaan dengan hal
tersebut KPKNL Batam telah mendorong pelaksanaan penilaian aset melalui metode
taksiran yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang ditetapkan oleh Pengguna
Barang sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024
tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara Selain Tanah
dan/atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor oleh Panitia Penaksir.
Dr.
Lagat Siadari selaku Kepala Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau juga dalam
sambutan mengingatkan dalam penyusuan standar layanan dan pelaksanaannya
dipastikan tidak ada konflik kepentingan sehingga pelayanan publik yang
dilakukan tidak dikatagorikan maladministrasi. Beliau juga berharap agar FKP
dapat meningkatkan layanan publik yang diselenggarakan oleh KPKNL Batam.
Dalam
penyelenggaraan FKP Tahun 2026 ini, Narasumber KPKNL Batam, Kelik Nurhendrawan
selaku Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda memaparkan prosedur layanan
berupa penilaian aset dan tata cara penentuan nilai taksiran Barang Milik
Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor.
Beban
Kerja Penilai KPKNL Batam Tahun 2023-2026

Berdasarkan
jumlah Laporan Penilaian, beban kerja KPKNL Batam dikategorikan sangat tinggi. Dengan
jumlah penilai pemerintah di KPKNL Batam hanya 3 orang, maka pada tahun 2025
setiap penilai pemerintah di KPKNL Batam harus menyelesaikan 131 laporan
penilaian. Selain itu, penajaman anggaran juga membuat pelaksanaan survei
lapangan menjadi terkendala dan harus dilakukan secara lebih efektif dan
efisien.
Dalam
paparannya Kelik Nurhendrawan menyampaikan beberapa substansi penentuan nilai
taksiran oleh Panitia Penaksir yang diatur dalam KMK No. 375 Tahun 2024 antara
lain:
Dasar
Hukum Penilaian BMN
1. PP 27 Tahun 2024 jo 28 Tahun 2020
-
Pasal
51 ayat (1), “Bahwa penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka
Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh
Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang”
-
Pasal
51 (ayat) 3, “Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan untuk mendapatkan:
a. nilai wajar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai; atau
b. nilai taksiran, untuk penilaian yang
dilakukan oleh tim.
2.
PMK
165 Tahun 2021
-
PMK
165 Pasal 15 ayat (1), “Dalam rangka Penjualan BMN dilakukan Penilaian untuk
mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran”.
-
PMK
165 Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 2., “untuk selain tanah bangunan yang
berada pada Pengguna Barang dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Pengguna
Barang, atau menggunakan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan
oleh Pengguna Barang”
Objek BMN yang
diatur dalam KMK No. 375 Tahun 2024 berupa kendaraan bermotor roda dua atau
roda tiga dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Tujuan dari penentuan
nilai taksiran tersebut adalah untuk menentukan nila limit lelang atau
perhitungan usulan harga jual dalam rangka penjualan BMN berupa kendaraan
bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penentuan
nilai taksiran tersebut dilakukan oleh Panitia Penaksir yang terdiri atas:
ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua dan anggota Panitia Penaksir berasal
dari PNS/Anggota TNI/POLRI di lingkungan instansi Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang (PB/KPB) yang dianggap cakap untuk menentukan nilai taksiran
dan ditetapkan dalam Surat Keputusan PB/KPB.
Untuk menentukan
nilai taksiran, Panitia Penaksir dapat menggunakan data harga transaksi
penjualan lelang BMN berupa kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh DJKN
melalui Aplikasi Basis Data
Harga Lelang Kendaraan Bermotor. Adapun metode penentuan nilai taksiran dapat
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Metode perbandingan data harga penjualan lelang
-
Metode ini menggunakan perbandingan data harga
penjualan lelang objek sejenis dengan objek yang akan ditentukan nilai
taksirannya yang disesuaikan dengan karakteristik tertentu untuk menghasilkan
nilai taksiran
-
Karakteristik yang digunakan adalah:
•
usia kendaraan (data tahun pembuatan);
•
merek dan tipe;
•
lokasi transaksi; dan
•
dan waktu transaksi.
KPKNL
Batam juga menghadirkan perwakilan akademisi, yakni Bapak Nurbiyanto S.ST.,
M.Ec.Dev., selaku dosen lektor pada Politeknik Keuangan Negara-STAN. Nurbiyanto
menyampaikan kedudukan KMK
No. 375 Tahun 2024 sudah tepat dan perlu diperkuat untuk memperbaiki
praktik penaksiran yang sebelumnya beragam. Dengan terbitnya KMK No. 375 Tahun 2024 menjadikan tata
cara penaksiran menjadi lebih standar, terdokumentasi, dan berbasis
data lelang.
1. Standar Proses
Alur
pencarian data, penyesuaian, dan simpulan nilai dibuat seragam.
2. Basis Data Lelang
Harga
pembanding bersumber dari data penjualan lelang kendaraan bermotor DJKN.
3. Kertas Kerja
Ada
dokumentasi identitas objek, pembanding, penyesuaian, dan kesimpulan.
4. Akuntabilitas
Nilai taksiran
dapat dipakai dalam persetujuan/penolakan penjualan BMN.
5
Masukan utama yang disampaikan yaitu:
1. Posisi nilai.
-
Nilai
taksiran adalah nilai untuk tujuan spesifik.
-
Nilai
taksiran bukan sebagai pengganti nilai wajar tapi indikasi nilai untuk konteks keputusan
tertentu yaitu nilai limit lelang atau usulan harga jual BMN.
-
Regulasi perlu memberikan penegasan bahwa nilai
taksiran hanya digunakan untuk tujuan spesifik sesuai ketentuan, bukan sebagai
opini nilai yang berlaku umum, serta mengatur batasan penggunaannya dan
kriteria kondisi yang wajib dieskalasikan kepada Penilai.
2. Data pembanding.
-
Pemilihan
data harus berbasis kesebandingan dan uji kewajaran.
-
Untuk
mencari data pembanding, minimal membandingkan 3 dari 7 data berikut untuk membantu
standardisasi dengan kualitas data pembanding tetap harus diuji.
a. kesamaan fisik (wajib).
b. kesamaan pasar (wajib).
c. kesamaan transaksi (wajib).
d. uji kewajaran data.
e. deteksi outlier.
f. alasan pemilihan data.
g. pertimbangan bobot lebih besar untuk
data yang paling sebanding.
3. Kalibrasi faktor.
-
Parameter
penyesuaian perlu diuji dengan harga laku aktual.
-
Parameter
penyesuaian praktis untuk Panitia Penaksir, tetapi perlu diuji berkala terhadap
data harga laku lelang agar tidak bias sistematis.
-
Bandingkan
nilai limit vs harga laku, jumlah peserta, dan lelang ulang. Hasil kalibrasi
menjadi bahan evaluasi kebijakan untuk mempertahankan, menyesuaikan, atau
memberi catatan atas parameter menurut wilayah/kelas kendaraan.
4. Kondisi kendaraan.
-
Kerusakan
perlu diukur objektif melalui checklist teknis.
-
Istilah
tingkat kerusakan perlu diterjemahkan menjadi indikator yang dapat diperiksa
dan dibuktikan.
-
Kategori
kerusakan sebaiknya didukung checklist teknis, foto, dan estimasi
perbaikan sederhana agar pemilihan faktor kondisi lebih objektif dan dapat
dibuktikan.
5. Eskalasi kasus.
-
Kasus
tidak sederhana perlu mekanisme kendali mutu, konsultasi, atau eskalasi ke Penilai.
- Metode sederhana sangat berguna untuk objek umum, tetapi tidak semua kendaraan BMN cocok diproses dengan pendekatan Panitia Penaksir saja.
Simpulan:
1. Untuk
KPKNL/instansi perlu memiliki data pembanding kendaraan yang lebih rinci, lebih
spesifik, dan lebih sesuai dengan kondisi pasar lokal Batam, bukan hanya data
umum harga lelang kendaraan secara nasional atau data yang terlalu agregat.
-
Data
lokal menjadi kunci.
-
Kota
Batam memiliki karakteristik pasar kendaraan yang khas dibandingkan wilayah
lain, maka hati-hati dalam memilih pembanding.
-
Kecukupan
dan kualitas data lokal perlu menjadi perhatian utama dalam implementasi
pedoman.
-
Bangun
data lokal yang lebih granular.
-
Tetapkan SOP teknis dokumentasi kecukupan data,
langkah pencarian, justifikasi pembanding, dan mekanisme konsultasi apabila
data lokal tidak memadai.
-
Lakukan
kendali mutu, konsultasi, atau eskalasi sesuai ketentuan.
2. Untuk
PB/KPB dan Panitia Penaksir.
-
Nilai taksiran bukan sekadar angka administratif.
Angka ini akan memengaruhi proses pemindahtanganan
BMN, terutama dalam penentuan nilai limit lelang atau harga jual.
-
Data awal objek harus lengkap.
Sebelum mencari data pembanding, Panitia Penaksir
perlu memastikan bahwa data kendaraan yang ditaksir sudah lengkap.
-
Kesebandingan data lebih penting dari pada sekadar
jumlah data.
-
Kondisi kendaraan harus dibuktikan.
Checklist pemeriksaan, dokumentasi, catatan kondisi
fisik, dan kelengkapan dokumen.
-
Objek taksiran bukan objek sederhana.
Apabila objek tidak sederhana, sebaiknya tidak
memaksakan metode sederhana tanpa kendali mutu.
---ooo0ooo---
Foto Terkait Berita