Sosialisasi Lelang KPKNL Batam Tahun 2025
Yuliawan Anastasius
Kamis, 04 Desember 2025 |
275 kali
(Batam). Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Lelang kepada para pemangku kepentingan di bidang lelang di wilayah kerja KPKNL Batam. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 secara hybrid, bertempat di Aula KPKNL Batam. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pemangku kepentingan dan mitra instansi pemerintah terkait, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Batam, perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, dan para mitra perbankan.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi lelang menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Lelang DJKN, yakni Liely Noor Qadarwati dan Dinar Rizkila Pinkara dan dimoderatori oleh M. Riza Aula Matondang selaku Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Batam. Kegiatan sosialiasi tersebut mengusung tema “Dualisme Alas Hak Atas Tanah batam Dalam Perspektif Lelang”.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wahyu Prihantoro selaku Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK). Wahyu Prihantoro mengingatkan peserta akan istilah “Jas Merah” alias “jangan lupakan sejarah” salah satu quote terkenal dari Soekarno yang merupakan Presiden Republik Indonesia ke-1. Wahyu Prihantoro menekankan bahwa sejatinya lelang telah ada sejak zaman kolonial Belanda dan sampai sekarang masih bertahan di Indonesia. Hal ini mencerminkan bahwa lelang merupakan metode terbaik dalam sebuah transaksi jual beli di antara para pihak untuk mencapai “kebahagiaan” (kesepakatan yang saling menguntungkan bagi pembeli dan penjual). Salah satu hal yang menonjol adalah transparansi pelaksanaan lelang yang harus dipertahankan. Transparansi tersebut meliputi proses maupun objek lelang. Dari sisi proses lelang dianggap metode terbaik karena adanya transparansi dalam proses pelaksanaannya. Disatu sisi penjual juga memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang clear atas objek lelang.
Dalam paparannya, Liely
Noor Qadarwati selaku narasumber menyampaikan bahwa BP Batam merupakan pemegang
Hak Pengelolaan sehingga dalam pelaksanaan lelang di wilayah kerja BP Batam
diperlukan adanya kegiatan tambahan, yakni permohonan persetujuan lelang kepada
BP Batam oleh penjual dalam tahapan persiapan lelang dan pembayaran UWTO dalam
tahapan pasca lelang. Selanjutnya, narasumber menyampaikan beberapa tantangan
dalam proses persetujuan lelang oleh BP Batam, yakni terkait dengan tunggakan
UWTO, adanya blokir, risiko dokumen penetapan alokasi bermasalah, dan adanya
tunggakan/sengketa lain atas objek lelang. Di sisi lain, Dinar Rizkila Pinkara
menyampaikan 4 kunci lelang yang efektif, yakni dokumentasi yang lengkap dan
benar, ketaatan pada proses bisnis, sinergi dan koordinasi, dan marketing
effort.
---oo0oo--
Foto Terkait Berita