Upaya Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Dalam Rangka Tertib Administrasi dan Hukum Pengelolaan BMN
Yuliawan Anastasius
Kamis, 27 November 2025 |
216 kali
(Tanjungpinang-KPKNL
Batam) Pada penghujung November 2025 ini, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
(PKN) KPKNL Batam yang terdiri atas Suryansah Setiadi, Efraim Prananta,
Luwinita Asih Daulay, dan A. Syekhuddin melakukan upaya mengoptimalkan capaian
pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada satuan kerja di
wilayah Kota Tanjungpinang. Pada tahun 2025 ini KPKNL Batam mendapatkan target
pensertipikatan BMN berupa tanah yang sangat menantang sejumlah 790 (tujuh
ratus sembilan puluh) bidang, melonjak dari target tahun sebelumnya. Jumlah
tersebut juga menjadi salah satu yang terbesar di wilayah kerja Kantor Wilayah
DJKN Riau, Sumaterta Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK).
A. Syekhuddin menyampaikan bahwa sampai dengan November 2025 capaian pensertipikatan BMN berupa tanah telah mencapai 802 (delapan ratus dua) bidang tanah atau melebihi dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut meliputi 34 bidang dalam kategori K1, 761 bidang tanah kategori K3, dan 7 bidang tanah kategori K4. Tentu saja capaian tersebut merupakan hasil kerja keras yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kantor Pertanahan dan satuan kerja kementerian/lembaga selaku Kuasa Pengguna Barang di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai upaya optimalisasi capaian atas bidang tanah BMN, Tim Seksi PKN KPKNL Batam melakukan kunjungan dan koordinasi ke Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang yang terletak di Jalan Raya Daeng Kamboja Kota Tanjungpinang. Sesuai dengan hasil koordinasi tersebut terkonfirmasi bahwa Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang telah melakukan pensertipikatan BMN berupa tanah di wilayah Kota Tanjungpinang sebanyak 14 (empat belas) bidang tanah dari total 15 (lima belas) bidang yang ditargetkan. Dalam kesempatan tersebut juga KPKNL Batam mengkoordinasikan permohonan pensertipikatan BMN yang baru saja disampaikan oleh Kantor Bahasa Kepulauan Riau. Adapun Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga akan diterbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang.
Tim Seksi PKN KPKNL Batam melanjutkan penugasan ke UMRAH yang berlokasi di Jalan Raya Dompak, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Dalam kesempatan tersebut, Tim melakukan koordinasi dan pembahasan bersama dengan Kepala Biro Umum dan Keuangan (Bapak Aan Wahyudi S.KM., M.Si.) dan tim pengelolaan BMN UMRAH. Proses pensertipikatan BMN di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang sebagian besar wilayahnya berupa kepulauan tidak luput dari berbagai permasalahan pertanahan. Salah satunya adalah pensertipikatan BMN pada Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang sebagian lahannya masuk dalam kawasan hutan. Terdapat 2 (dua) bidang tanah UMRAH berlokasi di Kabupaten Anambas yang belum dapat ditetapkan sertipikatnya dikarenakan sebagian lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan. Bidang tanah tersebut diperoleh dari hasil hibah perorangan kepada UMRAH pada tahun 2021 dan telah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Anambas pada tahun 2023. Namun, sehubungan dengan adanya kendala tersebut maka proses pensertipikatan belum dapat dilanjutkan.
Selaku Kuasa Pengguna Barang, UMRAH telah melakukan upaya koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XII Tanjungpinang dan memintakan pendampingan dari Biro Keuangan dan BMN Kemendiktisaintek. Salah satu upaya yang dapat ditempuh terkait masalah tersebut adalah melalui pengeluaran dari status kawasan hutan yang dimohonkan dari Kemendiktisaintek kepada Kementerian Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Anambas dapat melanjutkan proses pensertipikatan BMN berupa tanah.
Foto Terkait Berita