Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Batam
Pembahasan dengan BP Batam : Upaya KPKNL Batam dalam Meningkatkan Pelayanan Lelang

Pembahasan dengan BP Batam : Upaya KPKNL Batam dalam Meningkatkan Pelayanan Lelang

Wahyu Rinaryadi
Kamis, 13 Maret 2025 |   567 kali

Selasa (04/02/2025) KPKNL Batam melakukan koordinasi dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) terkait percepatan proses lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan diatas tanah hak pengelolaan di Kota Batam, bertempat di Aula KPKNL Batam. Kepala KPKNL Batam, Kesatria Purba didampingi oleh seluruh Jabatan Fungsional Pelelang bertemu dengan Kepala Bidang Verifikasi dan Legalisasi BP Batam dan staf untuk melakukan pembahasan.

 

Kesatria menyampaikan bahwa mengingat setiap peralihan hak atas tanah dan atau bangunan di Batam termasuk melalui lelang, wajib mendapat persetujuan tertulis dari BP Batam selaku Pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang ditentukan, yang mana tahapan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan pendukung sebelum pelaksanaan lelang, maka sebagai penyelenggara layanan publik atas kegiatan lelang, KPKNL Batam akan berusaha tanggap dan responsif pada dinamika yang terjadi, terutama yang dihadapi para pengguna jasa layanan lelang.

 

Agenda yang melatarbelakangi pertemuan ini adalah penyederhanaan persyaratan dan waktu penerbitan Surat izin persetujuan lelang oleh BP Batam.  Sebagaimana dikutip melalui laman https://lms.bpbatam.go.id/portal/layanan/detail-layanan/pelayanan-persetujuan-lelang220210074846, standar waktu pelayanan yang dibutuhkan sampai dengan persetujuan lelang diterbitkan adalah selama 15 hari, sehingga kecepatan layanan menjadi isu utama, karena kelancaran atas pelaksanaan lelang akan berpengaruh pada Penerimaan Negara baik dari PNBP Lelang, PPh Pasal 21 (Penghasilan Atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan), Penerimaan Daerah melalui BPHTB, dan Bea Penerimaan Izin Lelang bagi BP Batam.


Selain itu pada pertemuan ini diharapkan dapat menyederhanakan persyaratan dan proses izin persetujuan lelang dari BP Batam, guna meningkatkan kepuasan pengguna jasa dan khususnya kualitas pelayanan publik atas pelaksanaan lelang KPKNL Batam.

 

Dalam pertemuan tersebut diungkapkan juga kendala dan permasalahan yang dialami oleh para pemohon izin persetujuan lelang, yang berdampak pada pemenuhan dokumen persyaratan, seperti misalnya penyertaan business plan 2 tahun ke depan (untuk tanah yang dianggap berada dalam kawasan strategis), yang cukup sulit untuk dipenuhi oleh pemohon izin (selaku penjual)

 

Sebagai gambaran dibawah ini, beberapa contoh dokumen ‘persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana tercantum dalam portal perizinan Land Management System Online BP Batam (lms.bpbatam go.id)

 

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerbitan Surat Izin Persetujuan Lelang oleh BP Batam dengan Tipe Lelang Bank / Lelang Hak Tanggungan (Individu / Badan Hukum / Pemerintahan), adalah :

1.    Pindaian Sertipikat / Dokumen Alokasi Tanah (Gambar PL/KPT/PPT/Faktur UWT)

2.    Pindaian Akta Pemberian Hak Tanggungan

3.    Pindaian Sertipikat Hak Tanggungan

4.    Pindaian Perjanjian Kredit

5.    Pindaian PBB terakhir

6.    Pindaian Surat Peringatan Kesatu sampai dengan yang terakhir ke debitur

7.    Pindaian Surat pemberitahuan akan dilakukan lelang kepada penghuni objek lelang dan/atau debitur

8.    Foto Objek yang akan dilelang

9.    Pindaian Surat pernyataan dari kreditor selaku pemohon persetujuan lelang yang isinya objek yang akan dilelang tidak ada sengketa dan akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana

10. Pindaian Identitas Debitur dan Kreditur

11. Pindaian Dokumen yang menjadi dasar wewenang permohon dalam pengajuan persetujuan lelang (seperti akta PT terakhir dan Pengesahaan dan lain sebagainya)

12. Surat kuasa bermaterai dan identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)

13. Jika menggunakan Sertipikat Elektronik melampirkan surat pernyataan ke absahan data

 

Sementara dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerbitan Surat Izin Persetujuan Lelang oleh BP Batam dengan Tipe Lelang Kurator (Individu / Badan Hukum / Pemerintahan), adalah :

1.    Pindaian Identitas kurator

2.    Pindaian sertipikat/dokumen alokasi tanah (Gambar PL/PPT/KPT/Faktur UWT)

3.    Foto objek yang lelang

4.    Pindaian putusan pailit dari pengadilan

5.    Pindaian daftar boadel pailit yang diketahui oleh Hakim Pengawas (untuk kepailitan)

6.    Pindaian Surat pernyataan dari kurator bahwa putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan sebagai pihak yang akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana

7.    Pindaian Dokumen yang menjadi bukti peralihan hak atau dokumen lain yang menyatakan aset milik Terpailit, dalam hal aset milik pihak ketiga, kecuali objek lelang merupakan milik pihak lain yang dijaminkan dengan kebendaan untuk menanggung hutang terpailit

8.    Pindaian Bukti Pengumuman lelang

9.    Pindaian Izin sebagai kurator

10. Pindaian Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)

11. Jika menggunakan Sertipikat Elektronik melampirkan surat pernyataan ke absahan data

 

Dari hasil rapat tersebut telah diperoleh beberapa kesepakatan terkait penyesuaian persyaratan dan SOP Verifikasi penerbitan izin persetujuan lelang BP Batam sebagai berikut:

a.    Untuk dokumen persyaratan berupa surat pemberitahuan akan dilakukan lelang kepada penghuni objek lelang dan/atau debitur akan diusulkan untuk dihapus.

b.    Untuk dokumen persyaratan berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir akan dibuat menjadi opsional (apabila ada).

c.    Untuk dokumen persyaratan berupa Perjanjian Kredit yang diusulkan untuk dihapus akan didiskusikan terlebih dahulu oleh internal BP Batam.

d.   Untuk SOP verifikasi, diusulkan dipersingkat waktu verifikasinya (kurang dari 15 hari kerja) terutama untuk permohonan yang sebelumnya sudah diverifikasi namun terjadi penolakan sebelumnya

e.  Perlu adanya kegiatan sosialisasi/edukasi pleh BP Batam terkait dokumen persyaratan Izin Persetujuan Lelang kepada Perbankan di wilayah Kota Batam.

(TnDJ)

Foto Terkait Berita

Floating Icon