Pembahasan dengan BP Batam : Upaya KPKNL Batam dalam Meningkatkan Pelayanan Lelang
Wahyu Rinaryadi
Kamis, 13 Maret 2025 |
567 kali
Selasa (04/02/2025) KPKNL Batam melakukan koordinasi
dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam (BP Batam) terkait percepatan proses lelang berupa tanah dan/atau
bangunan dengan dokumen kepemilikan diatas tanah hak pengelolaan di Kota Batam,
bertempat di Aula KPKNL Batam. Kepala KPKNL Batam, Kesatria Purba didampingi
oleh seluruh Jabatan Fungsional Pelelang bertemu dengan Kepala Bidang Verifikasi
dan Legalisasi BP Batam dan staf untuk melakukan pembahasan.
Kesatria
menyampaikan bahwa mengingat setiap peralihan hak atas tanah dan atau bangunan
di Batam termasuk melalui lelang, wajib mendapat persetujuan tertulis dari BP
Batam selaku Pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan terlebih dahulu
melengkapi persyaratan yang ditentukan, yang mana tahapan tersebut dapat dikategorikan
sebagai kegiatan pendukung sebelum pelaksanaan lelang, maka sebagai
penyelenggara layanan publik atas kegiatan lelang, KPKNL Batam akan berusaha tanggap
dan responsif pada dinamika yang terjadi, terutama yang dihadapi para pengguna
jasa layanan lelang.
Agenda
yang melatarbelakangi pertemuan ini adalah penyederhanaan persyaratan dan waktu
penerbitan Surat izin persetujuan lelang oleh BP Batam. Sebagaimana dikutip melalui
laman https://lms.bpbatam.go.id/portal/layanan/detail-layanan/pelayanan-persetujuan-lelang220210074846,
standar waktu pelayanan yang dibutuhkan sampai dengan persetujuan lelang
diterbitkan adalah selama 15 hari, sehingga kecepatan layanan menjadi isu utama,
karena kelancaran atas pelaksanaan lelang akan berpengaruh pada Penerimaan
Negara baik dari PNBP Lelang, PPh Pasal 21 (Penghasilan Atas Pengalihan Hak
Tanah dan Bangunan), Penerimaan Daerah melalui BPHTB, dan Bea Penerimaan Izin
Lelang bagi BP Batam.
Selain itu pada pertemuan ini diharapkan dapat menyederhanakan persyaratan dan proses
izin persetujuan lelang dari BP Batam, guna meningkatkan kepuasan pengguna jasa
dan khususnya kualitas pelayanan publik atas pelaksanaan lelang KPKNL Batam.
Dalam pertemuan tersebut diungkapkan juga kendala dan
permasalahan yang dialami oleh para pemohon izin persetujuan lelang, yang berdampak
pada pemenuhan dokumen persyaratan, seperti misalnya penyertaan business plan 2
tahun ke depan (untuk tanah yang dianggap berada dalam kawasan strategis), yang
cukup sulit untuk dipenuhi oleh pemohon izin (selaku penjual)
Sebagai gambaran dibawah ini, beberapa contoh dokumen ‘persyaratan
yang dibutuhkan sebagaimana tercantum dalam portal perizinan Land Management
System Online BP Batam (lms.bpbatam go.id)
Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerbitan
Surat Izin Persetujuan Lelang oleh BP Batam dengan Tipe Lelang Bank / Lelang
Hak Tanggungan (Individu / Badan Hukum / Pemerintahan), adalah :
1. Pindaian
Sertipikat / Dokumen Alokasi Tanah (Gambar PL/KPT/PPT/Faktur UWT)
2. Pindaian Akta
Pemberian Hak Tanggungan
3. Pindaian Sertipikat
Hak Tanggungan
4. Pindaian
Perjanjian Kredit
5. Pindaian PBB
terakhir
6. Pindaian
Surat Peringatan Kesatu sampai dengan yang terakhir ke debitur
7. Pindaian
Surat pemberitahuan akan dilakukan lelang kepada penghuni objek lelang dan/atau
debitur
8. Foto
Objek yang akan dilelang
9. Pindaian
Surat pernyataan dari kreditor selaku pemohon persetujuan lelang yang isinya
objek yang akan dilelang tidak ada sengketa dan akan bertanggung jawab apabila
terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana
10. Pindaian
Identitas Debitur dan Kreditur
11. Pindaian
Dokumen yang menjadi dasar wewenang permohon dalam pengajuan persetujuan lelang
(seperti akta PT terakhir dan Pengesahaan dan lain sebagainya)
12. Surat
kuasa bermaterai dan identitas penerima kuasa (bila dikuasakan)
13. Jika
menggunakan Sertipikat Elektronik melampirkan surat pernyataan ke absahan data
Sementara dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bagi
penerbitan Surat Izin Persetujuan Lelang oleh BP Batam dengan Tipe Lelang
Kurator (Individu / Badan Hukum / Pemerintahan), adalah :
1. Pindaian
Identitas kurator
2. Pindaian sertipikat/dokumen
alokasi tanah (Gambar PL/PPT/KPT/Faktur UWT)
3. Foto
objek yang lelang
4. Pindaian putusan
pailit dari pengadilan
5. Pindaian daftar
boadel pailit yang diketahui oleh Hakim Pengawas (untuk kepailitan)
6. Pindaian
Surat pernyataan dari kurator bahwa putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde) dan sebagai pihak yang akan bertanggungjawab
apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana
7. Pindaian
Dokumen yang menjadi bukti peralihan hak atau dokumen lain yang menyatakan aset
milik Terpailit, dalam hal aset milik pihak ketiga, kecuali objek lelang
merupakan milik pihak lain yang dijaminkan dengan kebendaan untuk menanggung
hutang terpailit
8. Pindaian
Bukti Pengumuman lelang
9. Pindaian
Izin sebagai kurator
10. Pindaian
Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
11. Jika
menggunakan Sertipikat Elektronik melampirkan surat pernyataan ke absahan data
Dari
hasil rapat tersebut telah diperoleh beberapa kesepakatan terkait penyesuaian
persyaratan dan SOP Verifikasi penerbitan izin persetujuan lelang BP Batam
sebagai berikut:
a.
Untuk dokumen persyaratan berupa surat
pemberitahuan akan dilakukan lelang kepada penghuni objek lelang dan/atau
debitur akan diusulkan untuk dihapus.
b.
Untuk dokumen persyaratan berupa Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) terakhir akan dibuat menjadi opsional (apabila ada).
c.
Untuk dokumen persyaratan berupa Perjanjian
Kredit yang diusulkan untuk dihapus akan didiskusikan terlebih dahulu oleh
internal BP Batam.
d. Untuk SOP verifikasi, diusulkan dipersingkat waktu
verifikasinya (kurang dari 15 hari kerja) terutama untuk permohonan yang
sebelumnya sudah diverifikasi namun terjadi penolakan sebelumnya
e. Perlu
adanya kegiatan sosialisasi/edukasi pleh BP Batam terkait dokumen persyaratan
Izin Persetujuan Lelang kepada Perbankan di wilayah Kota Batam.
(TnDJ)
Foto Terkait Berita