Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Batam
Tindak Lanjut Pengurusan Piutang Negara Penyerahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)

Tindak Lanjut Pengurusan Piutang Negara Penyerahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)

Wahyu Rinaryadi
Selasa, 11 Maret 2025 |   431 kali

Selasa, 23 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Batam telah dilaksanakan  pertemuan dengan tema Tindak Lanjut Pengurusan Berkas Kasus Piutang Negara Penyerahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) bersama Biro Keuangan BP Batam. Kegiatan  tersebut dipimpin oleh Kepala KPKNL Batam, Kesatria Purba selaku Kepala KPKNL Batam dan didampingi Kepala Biro Keuangan BP Batam, Siswanto.

Sesuai data pengurusan piutang negara sebagaimana tercatat dalam database Piutang Negara KPKNL Batam, terdapat saldo outstanding piutang negara penyerahan BP Batam sebesar Rp 5, 2 miliar ,  $ 98.943 (USD) dan  S$ 506.341 (SGD) yang terdiri dari 23 berkas aktif dengan tahapan pengurusan telah dilakukan penyampaian Surat Paksa (16 BKPN) dan penerbitan Surat Paksa (7 BKPN)


Kesatria menyampaikan bahwa dalam pengurusan Piutang Negara, upaya penting yang sebaiknya disiapkan oleh Penyerah Piutang adalah mengenai kelengkapan data/informasi dan profil debitur, serta penyelesaian Piutang di tingkat pertama (Penyerah Piutang), sesuai Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Selain hal tersebut beberapa kondisi yang masih ditemukan terkait dengan kelengkapan data dan informasi oleh penyerah piutang adalah antara lain :

1.      adanya ketidaklengkapan resume tentang Berkas Kasus Piutang Negara yang diserahkan kepada KPKNL Batam.

2.      Alamat Penanggung Utang yang tidak dicantumkan secara lengkap

3.      Tidak mencantumkan informasi PIC Penanggung Utang dalam hal Penanggung Utang berbentuk Badan Hukum.

4.      Adanya Penanggung Utang yang masih memiliki izin usaha, dimana Utang macet atas penanggung utang tidak memiliki kemampuan untuk membayar tagihan, sementara BP Batam tidak menghentikan izin usaha (sewa lahan).

 

Atas hal tersebut Siswanto, menyampaikan bahwa BP Batam akan segera melakukan pembuatan resume serta melakukan pembaruan data kelengkapan penanggung jawab utang, baik pribadi maupun badan hukum serta melakukan pendampingan pada kegiatan Penagihan dengan Surat Paksa dan Penelitian Lapangan / Pemeriksaan untuk mempermudah pencarian lokasi penanggung utang dan permintaan keterangan dari kantor pemerintah di wilayah kependudukan penanggung utang.  Selain bahwa identitas penanggung utang akan dimasukkan dalam database terkait crosscheck data debitur yang macet, Biro Keuangan BP Batam berkomiten untuk selalu mendukung segala langkah strategis KPKNL Batam, termasuk melakukan sinergi dan komunikasi antar stakeholders dalam berbagi data/informasi.

Berdasarkan pada hasil pertemuan tersebut rapat dapat disimpulkan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah kondisi ketidaklengkapan Berkas Penyerahan Piutang Negara BP Batam dan belum dimilikinya database data Penanggung Utang di BP Batam (unit akuntansi/keuangan) , sehingga selain pemenuhan kebutuhan data juga disepakati perlunya kegiatan pendampingan untuk mengetahui keberadaan penanggung utang, serta pentingnya pembentukan database penanggung utang oleh Penyerah Piutang, untuk menghindari permohonan penyerahan piutang macet yang berulang. 

(TnDj)

Foto Terkait Berita

Floating Icon