Tindak Lanjut Pengurusan Piutang Negara Penyerahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
Wahyu Rinaryadi
Selasa, 11 Maret 2025 |
431 kali
Selasa, 23 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Batam telah
dilaksanakan pertemuan dengan tema Tindak Lanjut Pengurusan Berkas Kasus
Piutang Negara Penyerahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) bersama Biro Keuangan BP
Batam. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala KPKNL Batam, Kesatria
Purba selaku Kepala KPKNL Batam dan didampingi Kepala Biro Keuangan BP Batam,
Siswanto.
Sesuai data pengurusan piutang negara sebagaimana tercatat dalam database Piutang Negara KPKNL Batam, terdapat saldo outstanding piutang negara penyerahan BP Batam sebesar Rp 5, 2 miliar , $ 98.943 (USD) dan S$ 506.341 (SGD) yang terdiri dari 23 berkas aktif dengan tahapan pengurusan telah dilakukan penyampaian Surat Paksa (16 BKPN) dan penerbitan Surat Paksa (7 BKPN)
Kesatria menyampaikan bahwa dalam pengurusan Piutang Negara, upaya penting yang sebaiknya disiapkan oleh Penyerah Piutang adalah mengenai kelengkapan data/informasi dan profil debitur, serta penyelesaian Piutang di tingkat pertama (Penyerah Piutang), sesuai Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Selain hal tersebut beberapa kondisi yang masih ditemukan terkait dengan
kelengkapan data dan informasi oleh penyerah piutang adalah antara lain :
1.
adanya ketidaklengkapan resume tentang
Berkas Kasus Piutang Negara yang diserahkan kepada KPKNL Batam.
2.
Alamat
Penanggung Utang yang tidak dicantumkan secara lengkap
3.
Tidak mencantumkan
informasi PIC Penanggung Utang dalam hal Penanggung Utang berbentuk Badan
Hukum.
4.
Adanya Penanggung
Utang yang masih memiliki izin usaha, dimana Utang macet atas penanggung utang
tidak memiliki kemampuan untuk membayar tagihan, sementara BP Batam tidak
menghentikan izin usaha (sewa lahan).
Atas hal tersebut Siswanto, menyampaikan bahwa BP Batam akan segera
melakukan pembuatan resume serta melakukan pembaruan data kelengkapan penanggung jawab
utang, baik pribadi maupun badan hukum serta melakukan pendampingan pada kegiatan Penagihan dengan
Surat Paksa dan Penelitian Lapangan / Pemeriksaan untuk mempermudah pencarian lokasi
penanggung utang dan permintaan keterangan dari kantor pemerintah di wilayah
kependudukan penanggung utang. Selain bahwa identitas penanggung utang akan dimasukkan dalam database
terkait crosscheck data debitur yang macet, Biro Keuangan BP Batam berkomiten untuk selalu
mendukung segala langkah strategis KPKNL Batam, termasuk melakukan sinergi dan
komunikasi antar stakeholders dalam berbagi data/informasi.
Berdasarkan pada hasil pertemuan tersebut rapat dapat disimpulkan bahwa
kendala utama yang dihadapi adalah kondisi ketidaklengkapan Berkas Penyerahan Piutang
Negara BP Batam dan belum dimilikinya database data Penanggung Utang di BP
Batam (unit akuntansi/keuangan) , sehingga selain pemenuhan kebutuhan data juga
disepakati perlunya kegiatan pendampingan untuk mengetahui keberadaan
penanggung utang, serta pentingnya pembentukan database penanggung utang oleh
Penyerah Piutang, untuk menghindari permohonan penyerahan piutang macet yang
berulang.
(TnDj)
Foto Terkait Berita