Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu fokus
utama Pemerintah Indonesia setelah era reformasi. Dalam rangka meningkatkan
peran masyarakat pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kementerian Keuangan
telah memiliki sebuah aplikasi Wise yang telah diluncurkan pada tahun 2011.
WISE adalah Whistle
Blowing System yang merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan
yang berindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas diri
anda sebagai Whistleblower.
Kementerian Keuangan menghargai informasi yang akan anda laporkan, pengaduan
akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagaib berikut: What (Perbuatan berindikasi pelanggaran
yang diketahui), Where (Dimana
perbuatan tersebut dilakukan), When
(Kapan perbuatan tersebut dilakukan), Who
(Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut), dan How (Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan seperti modus, cara,
dsb).
KPKNL Batam kembali bekali seluruh pegawainya dalam
kegiatan Sharing Knowledge rutin
dengan tajuk Internalisasi Wise, Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan
Kepentingan, Gratifikasi, serta Kode Etik PNS yang disampaikan oleh Seksi
Kepatuhan Internak pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021.
Kegiatan ini dilakukan secara daring via aplikasi zoom
metting yang diikuti oleh seluruh pegawai, Luthfi Khasan selaku Kepala Seksi
Kepatuhan Internal menjelaskan tata cara pengelolaaan dan tindak lanjut
pelaporan pelanggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 2 PMK
103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan
Pelanggaran (WHISTLEBLOWING) di
Lingkungan Kementerian Keuangan, setiap pejabat/pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran, wajib
melaporkan kepada UKI atau Unit tertentu dan/atau Inspektorat Jenderal, berlaku
juga dengan masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran dan
merasa tidak puas terhadap layanan yang diberikan oleh pejabat/pegawai di
lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkan kepada UKI atau Unit Tertentu
dan/atau Inspektorat Jenderal.
Kegiatan ini bertujuan untuk semakin memperdalam
pengetahuan pegawai agar menunjang tercapainya KPKNL Batam dalam meraih
predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).