Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Berita
WISE (Whistle Blowing System)
Resma Akbar Arifin
Selasa, 23 Maret 2021   |   1928 kali

Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia setelah era reformasi. Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kementerian Keuangan telah memiliki sebuah aplikasi Wise yang telah diluncurkan pada tahun 2011.

WISE adalah Whistle Blowing System yang merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.    

Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas diri anda sebagai Whistleblower. Kementerian Keuangan menghargai informasi yang akan anda laporkan, pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagaib berikut: What (Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui), Where (Dimana perbuatan tersebut dilakukan), When (Kapan perbuatan tersebut dilakukan), Who (Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut), dan How (Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan seperti modus, cara, dsb).

KPKNL Batam kembali bekali seluruh pegawainya dalam kegiatan Sharing Knowledge rutin dengan tajuk Internalisasi Wise, Pengaduan Masyarakat, Penanganan Benturan Kepentingan, Gratifikasi, serta Kode Etik PNS yang disampaikan oleh Seksi Kepatuhan Internak pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021.

Kegiatan ini dilakukan secara daring via aplikasi zoom metting yang diikuti oleh seluruh pegawai, Luthfi Khasan selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal menjelaskan tata cara pengelolaaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 2 PMK 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (WHISTLEBLOWING) di Lingkungan Kementerian Keuangan, setiap pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran, wajib melaporkan kepada UKI atau Unit tertentu dan/atau Inspektorat Jenderal, berlaku juga dengan masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran dan merasa tidak puas terhadap layanan yang diberikan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkan kepada UKI atau Unit Tertentu dan/atau Inspektorat Jenderal.

Kegiatan ini bertujuan untuk semakin memperdalam pengetahuan pegawai agar menunjang tercapainya KPKNL Batam dalam meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini