Diskresi dan Seni Pengambilan Keputusan Pejabat Publik Berbasis Tiga Pendekatan
Yuliawan Anastasius
Senin, 29 Juni 2026 |
876 kali
Diskresi
dan Seni Pengambilan Keputusan Pejabat Publik Berbasis Tiga Pendekatan
Oleh
Yuliawan Anastasius (Pelaksana pada KPKNL Batam)
Dinamika Pengambilan
Keputusan Pejabat Publik
Pengambilan
keputusan merupakan tugas dan tanggung jawab pejabat publik dalam memberikan
pelayanan publik. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan baik dalam tataran
pengambilan kebijakan sampai dengan pelaksanaan di tingkat operasional. Namun
demikian, seringkali pengambilan keputusan tersebut menjadi bias dan sulit
untuk dilakukan oleh pejabat publik apabila mempertimbangkan risiko dan
tanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil oleh pejabat yang
bersangkutan.
Dinamika
pengambilan keputusan oleh pejabat publik sangatlah beragam. Ada kalanya
pengambilan keputusan dihadapkan pada pilihan yang disediakan berdasarkan
peraturan yang berlaku. Ada kalanya pengambilan keputusan dihadapkan pada tidak
adanya peraturan yang mengatur/kekosongan hukum, atau bahkan pengambilan
keputusan pejabat publik dihadapkan pada risiko operasional dan tarik ulur
kepentingan diluar kekuasaan pejabat yang bersangkutan.
Beberapa
waktu lalu kita mendengar berita pejabat-pejabat yang duduk dalam kursi
pesakitan atas pengambilan keputusan yang telah dilaksanakan, dimana dalam
kasus-kasus tersebut para pejabat tersebut tidak terbukti memperkaya diri
sendiri dan tidak menerima gratifikasi tetapi dipandang menimbulkan kerugian negara.
Contoh beberapa kasus popular antara lain kasus impor gula yang mendera Thomas
Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Contoh berikutnya adalah keputusan bisnis pembelian impor LNG dari perusahaan
Amerika Serikat yang membuat Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina
(Persero) dituduh merugikan negara. Contoh terakhir adalah kasus yang menimpa
Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry yang berhasil
membuat perusahaan plat merah tersebut membukukan keuntungan operasional, tetapi
dianggap merugikan negara atas keputusan bisnis akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Alih-alih mempercepat proses pengambilan keputusan, contoh dinamika pengambilan
keputusan tersebut justru dapat mendorong pejabat publik untuk tidak mengambil
keputusan yang menjadi tanggung jawabnya dan mempertahankan status quo.
B.L.W.
Visser sebagaimana dikutip oleh Bagir Manan menyatakan bahwa tanggung jawab
Pemerintah untuk memberikan pelayanan publik sebenarnya merupakan perwujudan
dari paham negara kesejahteraan (welfare state). Indonesia juga menganut
paham negara kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945. Ridwan H.R. (2006) dalam bukunya yang berjudul “Hukum Administrasi
Negara” menyatakan bahwa dalam paham negara kesejahteraan, Pemerintah
merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Julista
Mustamu (2011) dalam jurnal penelitian berjudul “Diskresi dan Tanggung Jawab
Administrasi Pemerintahan” menyatakan bahwa konsekuensi dari negara
kesejahteraan tersebut, Pemerintah harus berperan aktif mencampuri bidang
kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Indonesia
merupakan negara berdasarkan hukum, dengan demikian setiap pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh pejabat publik haruslah didasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, dalam tataran operasional kerap kali
peraturan perundang-undangan tidak cukup mengatur dan memberikan petunjuk atas
pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat yang bersifat dinamis. Bagir
Manan sebagaimana dikutip oleh Julista Mustamu menyampaikan bahwa terdapat
permasalahan pada asas legalitas yang menjadi sandaran pengambilan keputusan
pejabat publik, yakni cacat bawaan (naturally defect) dan cacat buatan (artificial
defect).
Lebih
lanjut Adam Setiawan dan Nehru Asyikin (2020) menjelaskan pernyataan Bagir
Manan tersebut, yakni peraturan perundang-undangan bersifat tidak fleksibel
mengikuti perkembangan masyarakat dan peraturan tidak pernah lengkap untuk
memenuhi semua peristiwa hukum (kekosongan hukum). Lantas bagaimanakah pejabat
publik dapat mengambil keputusan apabila dihadapkan pada tantangan tersebut?
Artikel
ini akan mengulas mengenai seni pengambilan keputusan oleh pejabat publik
berupa diskresi, problematika penerapan diskresi, tanggung jawab pelaksanaan
diskresi dan upaya pengambilan keputusan berbasiskan 3 pendekatan, yakni hukum,
teknis, dan manajemen risiko.
Diskresi dan Tanggung
Jawab Pejabat Publik
Untuk
menjawab keterbatasan peraturan perundang-undangan dalam pengambilan keputusan,
diperlukan adanya keleluasaan bergerak bagi pejabat publik dalam pengambilan
keputusan sesuai dengan situasi konkret yang dihadapi. Hal tersebut senada
dengan yang disampaikan oleh S.F. Marbun dalam disertasinya bahwa agar
pelayanan publik dapat diberikan secara optimal dimana belum terbentuk dasar
hukum atau pemasalahan yang membutuhkan penanganan secara cepat, maka terhadap
pejabat administrasi negara diberikan kebebasan tertentu untuk bertindak atas
inisiatif sendiri, yakni kewenangan bebas berupa diskresi. Terdapat beberapa
istilah asing yang memiliki kesamaan pengertian, yakni discretionary power
(Inggris), pouvair discretionaire (Prancis), dan freies ermessen
(Jerman).
E.
Utrecht sebagaimana dikutip oleh Julista Mustamu menjabarkan diskresi (freies
ermessen) sebagai kemerdekaan pemerintah untuk dapat bertindak atas
inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan sosial. Sementara itu di
Indonesia, diskresi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014). Sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014, diskresi dimaknai sebagai
keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat
pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang
memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan. Yang perlu dicermati dari ketentuan Pasal 1 angka
9 UU No. 30 Tahun 2014 adalah pra-kondisi kapan pejabat publik dapat mengambil
diskresi, yakni:
1.
Adanya
pilihan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan bagi pejabat publik untuk
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;
2.
Peraturan
perundang-undangan yang ada tidak mengatur (kekosongan hukum) atau tidak
lengkap;
3.
Peraturan
perundang-undangan yang ada tidak jelas; dan/atau
4.
Adanya
stagnasi pemerintahan, yakni tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan
sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain
pra-kondisi tersebut, Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 mengatur mengenai syarat
penggunaan diskresi, yakni: dilaksanakan sesuai tujuan diskresi sebagaimana
ketentuan Pasal 22 UU No. 30 Tahun 2014, tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik
(AUPB), berdasarkan alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan
dilakukan dengan iktikad baik. Sejalan dengan pra-kondisi dan syarat tersebut,
tujuan pemberian diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 30 Tahun 2014
adalah untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan
hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan guna
kepentingan/kemanfaatan umum.
Terdapat
fakta menarik dalam pelaksanaan diskresi oleh pejabat publik berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh Kwon Eun Jo dan Kim Soon Eun (2018) terhadap
2.885 pegawai negeri di Korea Selatan. Dalam jurnal yang berjudul The
Effects of Bureucrats’ Discretion on Their Rule Bending Bahaviors: Focusing on
Moderating Effect of Administrative Control, diperoleh hasil bahwa semakin
lengkap atau ketat peraturan perundang-undangan justru mengakibatkan semakin
tingginya potensi pejabat publik melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut dalam pengambilan diskresi. Namun demikian
kecenderungan tersebut berkurang apabila pengambilan keputusan
didesentralisasikan/didelegasikan sehingga pengambilan keputusan melibatkan
lebih banyak partisipasi dari pejabat dibawahnya, karena hal tersebut
menghasilkan kontrol yang lebih baik.
Lantas,
bagaimanakah tanggung jawab pejabat publik dalam pelaksanaan diskresi?
Walaupun
diskresi ditafsirkan sebagai kebebasan pengambilan keputusan oleh pejabat
publik, namun terdapat rambu-rambu dalam pelaksanaan diskresi sebagaimana
diuraikan oleh Julista Mustamu, yakni AUPB, khususnya asas larangan
penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan asas larangan
sewenang-wenang (willekeur). Penyalahgunaan wewenang diuji dengan asas
spesialitas, dimana wewenang pengambilan keputusan diberikan kepada organ
pemerintah dengan tujuan tertentu, sehingga apabila pengambilan keputusan
menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan maka dianggap sebagai
penyalahgunaan wewenang. Sedangkan asas sewenang-wenang diuji dengan asas
rasionalitas atau kepantasan (redelijk). Dengan demikian apabila
pengambilan putusan tersebut tidak beralasan atau nyata-nyata tidak masuk akal
maka dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.
Julista
Mustamu menyatakan bahwa terdapat 2 (dua) tanggung jawab pejabat publik dalam
pengambilan keputusan diskresi, yakni tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab
pribadi. Pada dasarnya tanggung jawab melekat pada kewenangan dan kewenangan
dalam hukum tata negara melekat pada jabatan. Sehingga pada dasarnya tanggung
jawab melekat pada jabatan bukan kepada pejabat yang menjabat. Adapun tanggung
jawab jabatan ini berkenaan dengan keabsahan tindakan hukum pemerintahan yang
dilakukan oleh pejabat untuk dan atas nama jabatan (ambtshalve). Namun
demikian, tanggung jawab tersebut dapat menjadi tanggung jawab pribadi apabila
terdapat tindakan maladministrasi dalam pengambilan keputusan jabatan tersebut.
Maladministrasi sendiri telah didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU
No. 37 Tahun 2008, yakni perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampui
wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain diluar tujuan aslinya yang
menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau
perseorangan.
Tarik
Ulur Diskresi Dalam Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana

Penggunaan
diskresi terkadang menjadi momok tersendiri bagi pejabat publik. Pemikiran
tersebut tidaklah berlebihan mengingat adanya tarik ulur pelaksanaan diskresi
yang menjadi ranah hukum administrasi negara dan ranah hukum pidana.
Dalam
upaya penegakan hukum, terdapat ketersinggungan wilayah hukum administrasi
negara dan hukum pidana korupsi. Budi Suhariyanto (2018) dalam jurnalnya yang
berjudul “Persinggungan Kewenangan Mengadili Penyalahgunaan Diskresi Antara
Pengadilan TUN dan Pengadilan Tipikor” menyatakan bahwa dalam kerangka
hukum administrasi negara parameter yang membatasi diskresi oleh pejabat publik
adalah penyalahgunaan wewenang (detournement de povouir) dan tindakan
sewenang-wenang (abus de droit). Sementara dalam ranah hukum pidana
korupsi parameter yang membatasi diskresi adalah adanya perbuatan melawan hukum
(wederrechtelijkheid) dan tindakan menyalahgunakan kewenangan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (vide Pasal 3 UU No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Hal tersebut
mengakibatkan adanya konflik norma mengenai batasan penyalahgunaan wewenang
yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 dan UU No. 31 Tahun 1999.
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi telah
menegaskan bahwa pengertian kerugian negara dalam ketentuan Pasal 20 ayat (5)
dan ayat (6) UU No. 30 Tahun 2014 dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.
Wilmar Ibni Rusydan (2026) menyampaikan bahwa putusan ini bermakna Mahkamah
Konstitusi menghendaki agar pengembalian memiliki ukuran yang pasti, terukur
dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kerugian negara harus dapat
dihitung secara konkret, yakni dikaitkan dengan kerugian finansial.
Persinggungan
hukum administrasi negara dan hukum pidana telah dijembatani dalam Peraturan
Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian
Unsur Penyalahgunaan Wewenang (Perma No. 4 Tahun 2015). Berdasarkan ketentuan
tersebut khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) berwenang memeriksa dan memutus terkait penyalahgunaan
wewenang sebelum adanya proses pidana. Hal tersebut selaras dengan pengaturan
dalam UU No. 30 Tahun 2014 yang menempatkan hukum administrasi negara sebagai primum
remedium. Dengan demikian dalam upaya penegakan hukum administrasi negara hukum
pidana menjadi ultimum remedium (upaya akhir penyelesaian masalah).
Walaupun demikian, Budi Suhariyanto menegaskan bahwa Perma No. 4 Tahun 2015 tersebut
hanya menyelaraskan alur proses penanganan hukum tetapi tidak menghilangkan
adanya konflik norma atau tumpang tindih ranah hukum administrasi negara dan
hukum pidana tipikor.
Pengambilan Keputusan
Berbasis Tiga Pendekatan

Pertanyaan
paling mendasar bagi Pejabat Publik adalah bagaimana upaya untuk menghindari
adanya risiko dan tanggung jawab pribadi dalam pengambilan keputusan diskresi?
Sebagai
salah satu upaya penerapan AUPB dalam pengambilan putusan diskresi, khususnya
di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)-Kementerian Keuangan,
kiranya pejabat publik dapat melakukan pengambilan keputusan diskresi
berbasiskan 3 (tiga) pendekatan, yakni aspek hukum, aspek teknis, dan aspek
manajemen risiko. Ketiga pendekatan tersebut sangatlah relevan di DJKN
mempertimbangkan struktur organisasi DJKN saat ini telah dilengkapi dengan
fungsi hukum dan manajemen risiko di setiap level pengambil keputusan, yakni di
Kantor Pusat, Kantor Wilayah maupun di KPKNL.
1.
Pertimbangan
Aspek Hukum
Dalam pengabilan
keputusan diskresi, fungsi hukum mengambil peran strategis. Fungsi hukum tersebut
sekurang-kurangnya menjawab beberapa pertanyaan mendasar pengambilan keputusan,
yakni:
a.
dasar
hukum pengambilan keputusan;
b.
siapakah
pejabat publik yang berwenang mengambil keputusan;
c.
evaluasi
atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, bilamana terdapat opsi
fakultatif pengambilan keputusan, adanya kekosongan hukum (gap), maupun
adanya kekaburan norma, dan adanya konflik norma;
d.
pertimbangan
atas opsi-opsi kebijakan/keputusan yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan lainnya (sinkronisasi), termasuk menghindari adanya
kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum sebagai akibat
dari pengambilan keputusan tersebut.
Untuk dapat memberikan
pertimbangan hukum tersebut, maka fungsi hukum pada setiap lini pengambilan
keputusan harus memahami kerangka regulasi teknis di berbagai bidang layanan
yang disediakan oleh DJKN. Sehingga fungsi hukum dalam tataran operasional
tidak semata-mata berada di akhir proses pengambilan keputusan berupa
penanganan permasalahan hukum, tetapi funsi hukum ditempatkan untuk memberikan
asistensi yang mencegah potensi timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.
Khususnya dalam tataran
operasional, fungsi hukum tidak semata-mata bersifat kepatuhan (compliance)
tetapi juga harus dapat bersifat operasional, yakni memberikan pertimbangan hukum
atas opsi-opsi pengambilan keputusan sehingga tidak bertentangan dengan
kerangka regulasi yang ada.
2.
Pertimbangan
Aspek Teknis
Aspek teknis menjadi
kunci apakah pengambilan keputusan diskresi oleh pejabat publik tersebut dapat
dilaksanakan. Pertimbangan aspek teknis tersebut manjadi peta panduan kondisi
saat ini dan tujuan yang diharapkan dari pengambilan keputusan tersebut. Beberapa
hal yang harus dipertimbangkan dalam pemberian pertimbangan dari aspek teknis
antara lain:
a.
tujuan
utama dari penyelenggaraan pelayanan publik tersebut;
b.
opsi-opsi
kebijakan/keputusan yang relevan dengan situasi yang dihadapi;
c.
pertimbangan
cost and benefit analysis (CBA) dari setiap opsi kebijakan/keputusan.
Diharapkan pertimbangan
dari aspek teknis tersebut dapat menutup celah mengenai asas rasionalitas
sehingga keputusan diskresi yang diambil oleh pejabat publik tersebut tidak
mengandung unsur tindakan sewenang-wenang.
3.
Pertimbangan
Aspek Manajemen Risiko
Pengelolaan manajemen
risiko sudah menjadi bagian integral dalam Kementerian Keuangan, dimana saat
ini pengelolaan manajemen risiko tersebut didasarkan pada ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan
Keuangan Negara. Salah satu keunggulan dalam tata kelola manajemen risiko dalam
PMK tersebut adalah pengelolaan manajemen risiko sampai dengan level
operasional, yakni UPR-three (unit pemilik risiko tingkat operasional/kantor
layanan). Dengan adanya pengelolaan manajemen risiko di UPR-three maka
masing-masing kantor operasional telah memiliki matriks database risiko
pemberian operasional layanan beserta data keterjadian risiko sebagai
pertimbangan tinggi-rendahnya risiko dalam pengambilan keputusan. Namun
demikian, perlu disadari bersama bahwa penempatan manajemen risiko yang menjadi
bagian dari mekanisme pengendalian internal di lingkungan Kementerian Keuangan,
menjadikan unit pengelola manajemen risiko tersebut berdiri di dua kaki dan
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila terlibat dalam proses
bisnis.
Dalam pengambilan
diskresi tersebut, hendaknya fungsi manajemen risiko dapat memberikan
pertimbangan, antara lain: batasan tingkat penerimaan risiko Kementerian
Keuangan (risk appetite), tinggi rendahnya tingkat keterjadian risiko,
serta memberikan pertimbangan mengenai risiko masing-masing alternatif
pengambilan keputusan/diskresi baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Hal
ini penting untuk memastikan bahwa setiap pengambilan diskresi menghasilkan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan umum, diluar kepentingan
kelompok atau pribadi dan meminimalisir potensi adanya kerugian negara maupun
pihak lain.
Kesimpulan
Pengambilan
keputusan merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik dalam rangka
memberikan pelayanan publik. Pengambilan keputusan oleh pejabat publik haruslah
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam realitanya,
ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat menjawab semua
kebutuhan pelayanan publik kepada masyarakat yang bersifat dinamis, sehingga
sesuai dengan undang-undang administrasi pemerintahan diberikan diskresi kepada
pejabat publik.
Persyaratan
dan tata cara pengambilan diskresi oleh pejabat publik telah diatur dalam UU
No. 30 Tahun 2014, yang antara lain harus dilaksanakan berdasarkan asas umum
pemerintahan yang baik (AUPB). Dalam rangka pelaksanaan AUPB untuk pengambilan
keputusan diskresi, pejabat publik dapat mengambil keputusan yang berbasiskan 3
(tiga) aspek pertimbangan, yakni hukum, teknis, dan manajemen risiko. Salah
satu hal penting yang juga harus dilakukan dalam pengambilan diskresi adalah
dokumentasi setiap pertimbangan dalam pengambilan diskresi tersebut.
---ooo0ooo---
Referensi:
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian
Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan
Keuangan Negara.
Adam
Setiawan dan Nehru Asyikin (2020). Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab
Pribadi Dalam Penggunaan Diskresi Sebagai Instrumen Pelayanan Publik (Public
Service). Jurnal Mimbar Hukum Volume 32 No. 1, Februari 2020. Hlm. 73-88.
Bagir
Manan dan Kunta Magnar (1987). Peranan Peraturan Perundang-Undangan Dalam
Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Armico.
Budi
Suhariyanto (2018). Persinggungan Kewenangan Mengadili Penyalahgunaan
Diskresi Antara Pengadilan TUN dan Pengadilan Tipikor. Jurnal Hukum dan
Peradilan Vol. 7 No. 2, Juli 2018. Hlm. 213-236.
Galang
Asmara. (2022). Urgensi Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Jurnal Diskresi Vlo. 1 No.
1, Juni 2022.
Julista
Mustamu (2011). Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan.
Jurnal Sasi Vlol. 17 No. 2 Bulan April-Juni 2011.
Julista
Mustamu (2025). Implementasi Penyalahgunaan Diskresi yang Melahirkan
Tanggung Jawab Pidana. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and
Social-Political Governance. Vol. 5, No. 1, Hlm. 946-973.
Kwon Eun
Joo dan Kim Soon Eun. (2018) The Effects of Bureucrats’ Discretion on Their
Rule Bending Bahaviors: Focusing on Moderating Effect of Administrative Control.
Korean Society and Public Administration Journal Vol. 28 No. 4. Hlm. 83-110.
Ridwan
H.R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
S.F.
Marbun (2001). Pembentukan, Pemberlakuan, dan Peranan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Layak Dalam Menjelmakan Pemerintah yang Baik dan Bersih di
Indonesia. Disertasi. Universitas Padjajaran. Bandung. Hlm. 73.
Wilmar Ibni Rusydan. Simalakama Frasa Kerugian Negara Pasca Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026. Simalakama Frasa Kerugian Negara Pasca Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026. 7 Mei 2026.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel