Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Batam
Kilas Balik Strategi Inovatif Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Melalui Penggunaan Dana Jangka Panjang

Kilas Balik Strategi Inovatif Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Melalui Penggunaan Dana Jangka Panjang

Yuliawan Anastasius
Kamis, 13 November 2025 |   1298 kali

KILAS BALIK STRATEGI INOVATIF PENDANAAN PENGADAAN TANAH PROYEK STRATEGIS NASIONAL MELALUI PENGGUNAAN DANA JANGKA PANJANG

 

Oleh: Yuliawan Anastasius

 

Istilah Proyek Strategis Nasional atau PSN mungkin terdengar tidak asing bagi sebagian masyarakat. PSN menjadi salah satu andalan Kabinet Kerja untuk mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur nasional. Sebut saja jalan tol Trans Jawa yang menghubungkan dari ujung barat ke ujung timur Pulau Jawa, jalan tol Trans Sumatera yang menghubungkan Sigli-Banda Aceh di utara sampai dengan Lampung di selatan, Bendungan Ciawi-Sukamahi sebagai penangkal banjir di DKI Jakarta, jalur kereta api Makassar-Parepare, dan Pelabuhan Patimban merupakan contoh PSN yang manfaatnya telah secara langsung dinikmati oleh masyarakat.

Namun demikian, mungkin tidak semua orang familiar dengan istilah Dana Jangka Panjang yang digunakan dalam proses pendanaan pengadaan tanah bagi PSN. Lalu apakah yang dimaksud dengan Dana Jangka Panjang? Artikel ini akan mengulas secara singkat hal ihwal Dana Jangka Panjang yang digunakan dalam pendanaan pengadaan tanah PSN.

 

Pengertian Dana Jangka Panjang

Apabila kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (PMK 139/2020), yang dimaksud Dana Jangka Panjang adalah dana hasil akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya yang digunakan untuk pendanaan pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Dalam kenyataannya pembentukan Dana Jangka Panjang tersebut bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pembiayaan Investasi Pemerintah (BA BUN 999.03) yang disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke LMAN. Dana Jangka Panjang tersebut merupakan akumulasi dari alokasi BA BUN 999.03 yang dicairkan pada tahun berjalan dan dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk hasil pengelolaan dana tersebut. Adapun tujuan dari pembentukan Dana Jangka Panjang ini adalah untuk membiayai pengadaan tanah PSN yang khusus dilakukan oleh LMAN sebagai salah satu badan layanan umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Dana Jangka Panjang Sebagai Strategi Pembiayaan Aset

Istilah Dana Jangka Panjang untuk pengadaan tanah PSN dalam regulasi pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Perpres 66/2020) yang selanjutnya ketentuan pendanaan tersebut dijabarkan dalam PMK 139/2020. Namun demikian, riwayat penggunaan alokasi dana yang bersifat jangka panjang untuk pengadaan tanah tersebut sejatinya telah dimulai pada tahun 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 sebelum dicabut dan diganti dengan Perpres 66/2020.

Pembentukan Dana Jangka Panjang dilatarbelakangi adanya keterbatasan APBN dalam menyediakan pendanaan untuk pengadaan tanah, khususnya proyek-proyek yang telah ditetapkan sebagai PSN dan proyek prioritas. Sebagaimana kita ketahui, salah satu target prioritas dalam Kabinet Kerja (2014-2019) adalah mengejar ketertinggalan pembangunan di Indonesia, khususnya infrastruktur. Dalam rangka merealisasikan percepatan pembangunan tersebut dibentuklah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Salah satu mandat KPPIP adalah untuk menetapkan prioritas pembangunan infrastruktur, yang disaring menjadi PSN dan lebih khusus lagi menjadi Proyek Prioritas. PSN tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Perpres 3/2016) berikut peraturan turunannya. Beberapa proyek infrastruktur yang menjadi bagian dari PSN tersebut antara lain jalan tol, bendungan, jaringan irigasi, jalur kereta api, dan pelabuhan. Perpres 3/2016 juga mengatur kemudahan-kemudahan pembangunan PSN, baik dari aspek perizinan, perpajakan, hingga pendanaan.

Dalam kajian KPPIP pada bulan Februari 2017, isu pembebasan lahan menjadi masalah utama yang menghambat pencapaian proyek PSN dengan porsi 44%, kemudian diikuti dengan isu perencanaan dan penyiapan (25%) dan isu pendanaan (17%). Terkait dengan isu pembebasan lahan tersebut terdapat 2 (dua) tantangan berupa ketidakpastian skema pendanaan dan ketidakpastian sumber alokasi yang harus dicarikan solusi. Hal tersebut tercermin dalam uraiannya bahwa di tahun 2016 dan 2017 terdapat lonjakan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah sebesar Rp16 triliun (2016) dan Rp20 triliun (2017). Selain itu, ketidakpastian ketersediaan dana yang tepat waktu dan realisasi pengadaan tanah yang terlambat juga mengakibatkan kesulitan pendanaan terhadap proyek, di sisi lain keterlambatan realisasi suatu proyek tersebut tidak dapat diimbangi dengan mekanisme penganggaran melalui APBN.

Mohammad Amin Rasyidi (2019) dalam artikelnya yang berjudul “Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Dalam Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional” menyampaikan faktor yang dapat menjadi penghambat pengadaan tanah meliputi permasalahan hukum, besaran kompensasi, komunikasi, basis data tanah, dan anggaran. Adapun secara faktual, kendala-kendala dalam penyediaan lahan yang melatarbelakangi pendanaan pengadaan tanah PSN di tahun 2016 dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) faktor utama, yakni faktor sosiokultural, faktor teknis, dan faktor pendanaan.

Faktor sosiokultural seperti rasa kepemilikan masyarakat yang kuat atas tanah menyebabkan keengganan untuk melepaskan haknya kepada pemerintah. Hal tersebut cukup beralasan mempertimbangkan Negara Indonesia mengakui adanya hak kepemilikan warga negara atau kelompok masyarakat terhadap tanah dan harta benda yang berada di atasnya. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa masyarakat Indonesia mengenal kepemilikan waris dan tanah ulayat adat secara turun-temurun. Hal tersebut berbeda dengan sistem hukum agraria di China maupun Belanda yang memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk menguasai tanah-tanah yang diperlukan dalam pembangunan/kepentingan nasional. Selain itu, sentimen masyarakat untuk menyambut hari raya tertentu juga mempengaruhi kecenderungan perilaku masyarakat untuk bersedia menerima uang ganti kerugian (UGR) yang berdampak pada keterlambatan realisasi pendanaan.

Dari sisi teknis, pada akhir tahun 2015 pemberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012) yang mengamanatkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum menjadi tanggung jawab pemerintah membawa dampak perubahan yang signifikan dalam ekosistem pengadaan tanah, termasuk kesiapan kementerian/lembaga sebagai instansi yang memerlukan tanah untuk menyiapkan anggaran pendanaan pengadaan tanah. Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum beralih tanggung jawabnya kepada Pemerintah dan dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Sementara itu pada awal tahun 2016, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menghadapi permasalahan serius untuk mengalokasikan belanja modal yang akan digunakan untuk pengadaan tanah. Alokasi yang tersedia saat itu hanya cukup untuk membiayai pengadaan tanah pada triwulan I 2016 saja. Di saat yang sama Pemerintah juga sedang dihadapkan pada penurunan fiskal yang mengakibatkan terbatasnya kemampuan keuangan negara untuk dapat membiayai pengadaan tanah, termasuk PSN. Tantangan pendanaan tersebut juga semakin kompleks dengan penyerapan alokasi dana pengadaan tanah yang tidak efektif pada tahun berjalan sehingga sisa alokasi dana yang tidak terserap tersebut akan hangus pada akhir tahun anggaran dan memerlukan birokrasi yang cukup panjang untuk menyediakan kembali alokasi dana tersebut.

Menyikapi tantangan tersebut, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengusulkan skema pendanaan pengadaan tanah PSN yang inovatif melalui alokasi pembiayaan pada BA BUN 999.03. Hal tersebut merubah paradigma pengadaan tanah pemerintah selama ini yang hanya dapat menggunakan akun belanja modal pada kementerian/lembaga. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Presiden dalam rapat kabinet terbatas (Ratas) pada akhir Maret 2016 dan ditindaklanjuti dengan pengalokasian dana pengadaan tanah PSN kepada LMAN melalui APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp16,5 triliun.

Skema pendanaan pengadaan tanah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan tersebut memiliki keunggulan berupa: sisa dana yang tidak terserap dapat digunakan pada tahun anggaran selanjutnya, pengalokasian bersifat fleksibel yang peruntukannya tidak terpaku pada satu proyek tertentu, dan pengelolaan dana pengadaan tanah PSN dilakukan secara terintegrasi dibawah satu lembaga. Skema pendanaan tersebut mengakibatkan perubahan paradigma pengadaan aset tetap sebagai berikut:

 

Tabel Perbanding Skema Pendanaan Pengadaan Tanah Perpres No. 102 Tahun 2016, Sumber: Diolah dari berbagai sumber.

 

Yang cukup menarik perhatian dari strategi pendanan yang diusulkan oleh Menteri Keuangan tersebut adalah mengapa menggunakan alokasi BA BUN 999.03 dan mengapa harus dilaksanakan oleh LMAN?

 

Kebijakan Pendanaan Pengadaan Tanah PSN

Pembentukan Dana Jangka Panjang diinisiasi dengan penempatan alokasi pendanaan pengadaan tanah PSN sebesar Rp16,5 triliun pada LMAN melalui APBN-P Tahun Anggaran 2016. Pengelolaan alokasi dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (PMK 21/2017). PMK 21/2017 mengatur mengenai tata cara pendanaan pengadaan tanah PSN dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah.

Adapun pokok-pokok pengaturan tata cara pendanaan pengadaan tanah PSN tersebut antara lain:

1.    ruang lingkup pendanaan pengadaan tanah oleh LMAN terbatas pada PSN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan/atau BUMN. Tidak termasuk dalam ruang lingkup tersebut adalah PSN yang dilaksanakan oleh Pemda dan/atau BUMD;

2.    pendanaan pengadaan tanah PSN bersumber dari BA BUN 999.03 yang ditujukan untuk pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah, sementara untuk alokasi dana pendamping pengadaan tanah berupa Biaya Operasional dan Pendukung Pengadaan Tanah (BOPP) tetap dialokasikan pada instansi yang memerlukan tanah;

3.    pengalokasian dana pengadaan tanah PSN oleh LMAN diusulkan dari instansi yang memerlukan tanah berdasarkan prioritas yang ditetapkan oleh KPPIP dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;

4.    pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah PSN oleh LMAN dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung kepada pihak yang berhak dan melalui mekanisme dana talangan yang disediakan oleh badan usaha terlebih dahulu; dan

5.    pendanaan pengadaan tanah PSN dilakukan pengawasan oleh BPKP.

Salah satu terobosan dalam skema pendanaan tersebut adalah implementasi dana talangan pengadaan tanah. Sejatinya penggunaan dana talangan tersebut telah diinisiasi dalam Perpres No. 30 Tahun 2015, namun demikian pelaksanaan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya PMK 21/2017. Dana talangan tersebut didasarkan pada persetujan Menteri Keuangan terlebih dahulu selaku Bendahara Umum Negara yang berwenang melakukan pengelolaan utang. Pemberian persetujuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Berdasarkan persetujuan tersebut, instansi yang memerlukan tanah menetapkan perjanjian dana talangan dengan badan usaha dan ditindaklanjuti dengan penetapan nota kesepahaman pengembalian dana talangan antara LMAN, instansi yang memerlukan tanah, dan badan usaha. Adapun dalam pengembalian dana talangan tersebut, verifikasi dokumen pengadaan tanah dilakukan oleh BPKP.

Skema pendanaan pengadaan tanah oleh LMAN terus dilakukan penyempurnaan. Tercatat PMK 21/2017 telah dilakukan perubahan sebanyak 3 (tiga) kali untuk memperkuat tata kelola fleksibilitas pendanaan pengadaan tanah PSN, yakni melalui PMK No. 5/PMK.06/2019, PMK No. 100/PMK.06/2019, dan PMK No. 209/PMK.06/2019.

Perubahan mendasar terkait kebijakan pendanaan pengadaan tanah PSN terjadi pada tahun 2020 dengan ditetapkannya Perpres No. 66 Tahun 2020 dan PMK 139/2020. Adapun perubahan utama dalam skema pendanaan pengadaan tanah yang diatur antara lain:

1.    pengelolaan aset hasil pengadaan tanah tidak lagi dilakukan oleh BUN c.q. LMAN, tetapi ditetapkan status penggunaannya pada kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah. Dengan demikian, terhadap pendanaan pengadaan tanah oleh LMAN akan dilakukan pertanggungjawaban Belanja Modal pada kementerian/lembaga terkait;

2.    penegasan pembagian peran pejabat perbendaharaan pada kementerian/lembaga dalam skema pendanaan pengadaan tanah PSN;

3.    reposisi peran pengawasan BPKP yang semula terlibat langsung dalam verifikasi pengembalian dana talangan menjadi pengawas dalam keseluruhan proses pendanaan pengadaan tanah; dan

4.    pembentukan Dana Jangka Panjang untuk memperkuat fleksibilitas pengelolaan alokasi dana pengadaan tanah PSN pada LMAN.

 

Fleksibilitas Pengelolaan Dana Jangka Panjang

Sesuai dengan definisinya, Dana Jangka Panjang terdiri atas 3 (tiga) komponen, yakni dana yang bersumber dari pencairan alokasi dana pengadaan tanah tahun berjalan, sisa pencairan alokasi dana pengadaan tanah tahun sebelumnya, dan dana yang diperoleh dari hasil pengelolaan/penempatan dana. Ketiga komponen tersebut menjadi unsur pembentuk Dana Jangka Panjang yang menjadi satu-kesatuan dan tidak dipisahkan per tahun anggaran.

Dana Jangka Panjang yang dikelola oleh LMAN memiliki fleksibilitas sebagai berikut:

1.    Penggunaan alokasi dana dapat digunakan lewat tahun anggaran

Dana Jangka Panjang pada LMAN tidak akan hangus pada akhir tahun anggaran dan tidak wajib disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara. Hal tersebut mengingat alokasi dana tersebut telah dicairkan ke LMAN dan selanjutnya dapat dikelola sesuai dengan tata kelola keuangan BLU. Alokasi dana tersebut dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya sesuai dengan perencanaan dan ditetapkan dalam Project List Tahunan LMAN serta rencana bisnis dan anggaran (RBA) LMAN sebagai BLU.

Fleksibilitas ini membawa dampak positif dalam pendanaan pengadaan tanah, mengingat:

a.    proses pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan UU 2/2012 dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran;

b.    pada akhir tahun anggaran tingkat penyerapan UGR sangat tinggi karena adanya kebutuhan masyarakat untuk menyambut libur Natal dan Tahun Baru, sementara untuk proses pembayaran APBN pada umumnya dibatasi sampai dengan pertengahan Desember tahun berjalan;

c.     proses perencanaan dan penganggaran APBN dilakukan secara berjenjang dua tahun sebelum tahun yang direncanakan (T-2), sehingga apabila alokasi dana yang tersedia hangus pada akhir tahun anggaran memerlukan waktu dan birokrasi yang cukup panjang untuk menganggarkan kembali.

 

2.    Penggunaan alokasi dana dapat dilakukan penyesuaian

Penyesuaian penggunaan alokasi dana dapat dilakukan oleh Direktur Utama LMAN selaku KPA BA BUN. Namun demikian, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan prioritisasi proyek yang ditetapkan oleh KPPIP dan ketersediaan/kemampuan keuangan negara. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan dengan mengubah alokasi dana:

a.    antar proyek, contoh dari jalan tol A ke jalan tol B;

b.    antar sektor, contoh dari sektor jalan tol ke sektor sumber daya air; atau

c.     antar kementerian/lembaga, contoh dari sektor jalan tol pada Kementerian PUPR ke sektor pelabuhan pada Kementerian Perhubungan.

Selain itu, penyesuaian juga dapat dilakukan terhadap jumlah proyek-proyek yang didanai oleh LMAN pada tahun berjalan. Fleksibilitas ini diperlukan karena kecepatan pengadaan tanah antar proyek berbeda-beda. Dengan adanya skema ini, KPA BA BUN dapat memastikan penggunaan dana yang optimal dan menghindari adanya idle cash.

3.    Hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang dapat digunakan sebagian untuk operasional penugasan

Untuk mendukung fungsi layanan pendanaan pengadaan tanah PSN, hasil dari pengelolaan Dana Jangka Panjang dapat digunakan sebagian untuk operasionalisasi pendanaan pengadaan tanah PSN oleh LMAN. Hal tersebut sejalan dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja, dimana setiap ada penugasan disertai dengan dukungan sumber daya pendanaan. Dengan adanya fleksibilitas penggunaan hasil pengelolaan dana tersebut, dapat juga mengurangi ketergantungan atas Rupiah Murni (RM) APBN.

4.    Penarikan Idle Cash oleh Menteri Keuangan Selaku Pembina Keuangan BLU

Sebagai pembina keuangan BLU, Menteri Keuangan juga dapat menarik sebagian alokasi Dana Jangka Panjang yang merupakan bagian dari dana kelolaan BLU LMAN. Hal ini penting untuk mengoptimalkan alokasi dana berlebih atau menganggur (idle cash) pada satker BLU.

PMK 139/2020 jo. PMK 95/2023 juga mengatur penggunaan Dana Jangka Panjang yang dapat digunakan untuk:

1.    pembayaran UGR kepada pihak yang berhak;

2.    pengembalian dana talangan; dan

3.    pembayaran biaya dana (cost of fund) dalam rangka pengembalian dana talangan kepada badan usaha.

 


Ruas Jalan Tol Manado Bitung

Sumber: https://lman.kemenkeu.go.id/pendanaan-lahan/detail/jalan-tol-ruas-manado-bitung.html?id=14

Tata Kelola Dana Jangka Panjang

Pengelolaan Dana Jangka Panjang oleh LMAN sudah seharusnya didukung dengan suatu sistem pengelolaan yang akuntabel. Pengelolaan tersebut tampak dari instrumen kelembagaan, mekanisme perencanaan, prosedur penyaluran, dan pengawasan.

Dalam pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah PSN oleh LMAN dengan menggunakan Dana Jangka Panjang, terdapat beberapa institusi yang terlibat antara lain:

1.    LMAN, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam perencanaan dan penganggaran BA BUN dan juga bertindak sebagai penyalur dana ganti kerugian pengadaan tanah;

2.    KPPIP, yang bertindak sebagai pihak yang menetapkan prioritas proyek-proyek yang akan dilakukan pendanaan oleh LMAN;

3.    Kementerian/Lembaga sebagai instansi yang memerlukan tanah, yang memiliki beberapa tanggung jawab sebagai berikut:

a.    sebagai instansi yang memerlukan tanah untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah;

b.    mengusulkan penganggaran Dana Jangka Panjang kepada LMAN berdasarkan hasil prioritisasi oleh KPPIP;

c.     sebagai pejabat perbendaharaan bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi permohonan pembayaran ganti kerugian dan pertanggungjawaban belanja modal hasil pengadaan tanah; dan

d.    menyediakan alokasi dana Biaya Operasional dan Pendukung Pengadaan Tanah (BOPP).

4.    Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah sebagaimana ketentuan UU 2/2012;

5.    Badan Usaha sebagai pihak yang memberikan dana talangan, apabila pengadaan tanah dilakukan melalui mekanisme dana talangan;

6.    Pemerintah Daerah sebagai pihak yang menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah;

7.    Penilai Pertanahan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian sebagai dasar penetapan UGR;

8.    Pihak yang berhak, yang bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen kepemilikan/penguasaan objek pengadaan tanah;

9.    BPKP sebagai pihak yang melakukan pengawasan dalam proses pendanaan pengadaan tanah PSN.

Mekanisme perencanaan dan penganggaran dilakukan oleh LMAN selaku KPA berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah setelah mendapatkan prioritisasi dari KPPIP. Salah satu keunggulan dalam skema ini adalah adanya peran KPPIP untuk menetapkan prioritisasi yang dilakukan berdasarkan parameter kesiapan dan progress pengadaan tanah masing-masing proyek, sehingga pengalokasian tersebut dapat efektif digunakan. Proses perencanaan dan penganggaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan dan penganggaran BA BUN.

Dalam proses penyaluran UGR, LMAN bertanggung jawab terbatas pada penyaluran dana dari rekening LMAN sampai dengan rekening pihak yang berhak atau badan usaha. Adapun pengujian atas kebenaran dan kelengkapan permohonan pembayaran UGR merupakan tanggung jawab PPK Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga berdasarkan hasil validasi dari Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Sehingga penyaluran dana UGR oleh LMAN didasarkan pada hasil validasi yang ditetapkan oleh P2T dan telah dilakukan pengujian oleh PPK Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga.

Sesuai dengan amanat Perpres 66/2020 pengawasan dalam pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah PSN dilakukan oleh BPKP sebagai bagian dari APIP pemerintah.

 

Penugasan LMAN Sebagai Special Mission Vehicle

LMAN merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang baru dibentuk pada akhir tahun 2015 dan telah ditetapkan statusnya sebagai BLU. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015, LMAN dibentuk sebagai kepanjangan tangan Pengelola Barang untuk melaksanakan pengelolaan aset underutilized yang dikuasai BUN, sehingga aset-aset tersebut dapat optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara.

Terdapat 2 (dua) pendekatan dalam penugasan LMAN untuk melakukan pendanaan pengadaan tanah PSN, yakni:

1.    Pengelolaan dana

LMAN adalah satuan kerja berstatus BLU di Kementerian Keuangan. Sebagai BLU, LMAN memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan yang sangat diperlukan dalam pengelolaan Dana Jangka Panjang, yakni penggunaan sisa alokasi dana yang tidak terserap di akhir tahun anggaran untuk digunakan kembali pada tahun berikutnya sesuai dengan perencanaan BLU. Fleksibilitas penggunaan alokasi dana ini tidak dimiliki oleh satuan kerja pemerintah yang tidak berstatus sebagai BLU. Disisi lain, Menteri Keuangan merupakan Pembina Keuangan BLU sehingga dapat melakukan monitoring untuk menghindari adanya kas berlebih dan menganggur (idle cash) yang tidak digunakan secara optimal.

2.    Pengelolaan aset

Pertimbangan berikutnya adalah LMAN merupakan satuan kerja yang memiliki tugas untuk mengoptimalkan aset-aset underutilized pada Pengelola Barang yang tercatat pada BA BUN. Mengingat pendanaan pengadaan tanah bersumber dari BA BUN 999.03 maka hasil pengadaan tanah tersebut akan dicatat pada entitas BA BUN. Disatu sisi, dengan penempatan aset tersebut dalam penguasaan LMAN maka diharapkan aset-aset tersebut dapat memberikan imbal hasil melalui skema asset leveraging yang dilakukan LMAN.

Dalam rangka melaksanakan penugasan tersebut, LMAN melakukan reorganisasi dengan pembentukan Direktorat Pengadaan dan Pendanaan Lahan sebagaimana PMK No. 54/PMK.01/2017. Selanjutnya, fungsi tersebut lebih diperkuat dengan reorganisasi yang dilakukan pada tahun 2024 melalui penetapan PMK No. 35 Tahun 2024.

 


Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Sumber: https://lman.kemenkeu.go.id/pendanaan-lahan/detail/jalur-kereta-api-makassar-pare-pare.html?id=37

Realiasi Penggunaan Dana Jangka Panjang

Sejak tahun 2016 sampai dengan 2024, LMAN telah mengelola alokasi dana untuk pendanaan pengadaan tanah PSN sebesar Rp167,390 triliun. Adapun per tanggal 31 Desember 2024 LMAN telah mengalokasikan dana ganti kerugian pengadaan tanah PSN untuk 8 (delapan) sektor, meliputi jalan tol, bendungan, irigasi, air baku, perkeretaapian, pelabuhan, sektor kawasan strategis pariwisata nasional, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sektor jalan tol menempati peringkat pertama dalam jumlah alokasi mencapai Rp135,109 triliun yang disusul oleh sektor bendungan, IKN, dan perkeretaapian.

Dari total alokasi dana tersebut, telah direalisasikan untuk pembayaran UGR kepada pihak yang berhak maupun untuk pengembalian dana talangan pengadaan tanah sebesar Rp138,86 dengan total pendanaan dilakukan untuk 129 proyek yang masuk dalam PSN. Angka capaian realisasi tersebut terus meningkat, dimana pada medio 2025 LMAN telah berhasil merealisasikan Rp4,53 triliun sehingga total serapan dana pengadaan tanah menjadi sebesar Rp135,11 triliun atau sebesar 81?ri total alokasi.

 

---ooooo0ooooo---

 

Referensi:

1.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

2.    Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

3.    Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

4.    Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

5.    Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

6.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;

7.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;

8.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;

9.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;

15. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Bahan Paparan: Pendanaan Pengadaan Tanah oleh BLU LMAN Sebagai Solusi Permasalahan Pendanaan Tanah PSN tanggal 4 April 2017.

16. Lembaga Manajemen Aset Negara. Laporan Tahunan Lembaga Manajemen Aset Negara Tahun 2024. (Diakses pada Jumat, 3 Oktober 2025 Pkl. 09.00WIB). https://lman.kemenkeu.go.id/pengumuman/laporan-tahunan-lembaga-manajemen-aset-negara-tahun-2024.html?id=53

17. Lembaga Manajemen Aset Negara. Siaran Pers: Komitmen Bersama Mendukung Asta Cita Dalam Pembangunan Infrastruktur. (Diakses pada Jumat, 3 Oktober 2025 Pkl.09.00WIB). https://file.lman.id/file/view/s3-portal-lman/PUBLIC-FILE/2025/07/22/Ae6-siaran_pers_22_juli_2025-final.pdf

18. Rasyidi, Mohammad Amin. Artikel DJKN: Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Dalam Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional. (Diakses pada Jumat 3 Oktober 2025, Pkl.10.56WIB)  https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12876/MENINGKATKAN-EFEKTIVITAS-DAN-EFISIENSI-DALAM-PERENCANAAN-PENGADAAN-TANAH-UNTUK-PROYEK-STRATEGIS-NASIONAL.html

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon