Kilas Balik Strategi Inovatif Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Melalui Penggunaan Dana Jangka Panjang
Yuliawan Anastasius
Kamis, 13 November 2025 |
1298 kali
KILAS
BALIK STRATEGI INOVATIF PENDANAAN PENGADAAN TANAH PROYEK STRATEGIS NASIONAL
MELALUI PENGGUNAAN DANA JANGKA PANJANG
Oleh:
Yuliawan Anastasius
Istilah Proyek Strategis
Nasional atau PSN mungkin terdengar tidak asing bagi sebagian masyarakat. PSN
menjadi salah satu andalan Kabinet Kerja untuk mengejar ketertinggalan
pembangunan infrastruktur nasional. Sebut saja jalan tol Trans Jawa yang
menghubungkan dari ujung barat ke ujung timur Pulau Jawa, jalan tol Trans
Sumatera yang menghubungkan Sigli-Banda Aceh di utara sampai dengan Lampung di
selatan, Bendungan Ciawi-Sukamahi sebagai penangkal banjir di DKI Jakarta,
jalur kereta api Makassar-Parepare, dan Pelabuhan Patimban merupakan contoh PSN
yang manfaatnya telah secara langsung dinikmati oleh masyarakat.
Namun demikian, mungkin tidak
semua orang familiar dengan istilah Dana Jangka Panjang yang digunakan dalam
proses pendanaan pengadaan tanah bagi PSN. Lalu apakah yang dimaksud dengan
Dana Jangka Panjang? Artikel ini akan mengulas secara singkat hal ihwal Dana
Jangka Panjang yang digunakan dalam pendanaan pengadaan tanah PSN.
Pengertian Dana Jangka Panjang
Apabila kita merujuk pada
ketentuan Pasal 1 angka 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020
tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional oleh
Lembaga Manajemen Aset Negara (PMK 139/2020), yang dimaksud Dana Jangka Panjang
adalah dana hasil akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya yang
digunakan untuk pendanaan pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
(LMAN).
Dalam kenyataannya pembentukan
Dana Jangka Panjang tersebut bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pembiayaan Investasi Pemerintah (BA BUN 999.03) yang disalurkan dari Rekening
Kas Umum Negara ke LMAN. Dana Jangka Panjang tersebut merupakan akumulasi dari
alokasi BA BUN 999.03 yang dicairkan pada tahun berjalan dan dari tahun-tahun
sebelumnya, termasuk hasil pengelolaan dana tersebut. Adapun tujuan dari
pembentukan Dana Jangka Panjang ini adalah untuk membiayai pengadaan tanah PSN
yang khusus dilakukan oleh LMAN sebagai salah satu badan layanan umum (BLU) di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Dana Jangka Panjang Sebagai
Strategi Pembiayaan Aset
Istilah Dana Jangka Panjang
untuk pengadaan tanah PSN dalam regulasi pertama kali diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Perpres 66/2020) yang selanjutnya ketentuan pendanaan tersebut dijabarkan
dalam PMK 139/2020. Namun demikian, riwayat penggunaan alokasi dana yang
bersifat jangka panjang untuk pengadaan tanah tersebut sejatinya telah dimulai
pada tahun 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016
sebelum dicabut dan diganti dengan Perpres 66/2020.
Pembentukan Dana Jangka
Panjang dilatarbelakangi adanya keterbatasan APBN dalam menyediakan pendanaan
untuk pengadaan tanah, khususnya proyek-proyek yang telah ditetapkan sebagai
PSN dan proyek prioritas. Sebagaimana kita ketahui, salah satu target prioritas
dalam Kabinet Kerja (2014-2019) adalah mengejar ketertinggalan pembangunan di
Indonesia, khususnya infrastruktur. Dalam rangka merealisasikan percepatan
pembangunan tersebut dibentuklah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas (KPPIP). Salah satu mandat KPPIP adalah untuk menetapkan prioritas
pembangunan infrastruktur, yang disaring menjadi PSN dan lebih khusus lagi
menjadi Proyek Prioritas. PSN tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Perpres 3/2016) berikut peraturan turunannya. Beberapa proyek infrastruktur yang
menjadi bagian dari PSN tersebut antara lain jalan tol, bendungan, jaringan
irigasi, jalur kereta api, dan pelabuhan. Perpres 3/2016 juga mengatur
kemudahan-kemudahan pembangunan PSN, baik dari aspek perizinan, perpajakan,
hingga pendanaan.
Dalam kajian KPPIP pada bulan
Februari 2017, isu pembebasan lahan menjadi masalah utama yang menghambat
pencapaian proyek PSN dengan porsi 44%, kemudian diikuti dengan isu perencanaan
dan penyiapan (25%) dan isu pendanaan (17%). Terkait dengan isu pembebasan
lahan tersebut terdapat 2 (dua) tantangan berupa ketidakpastian skema pendanaan
dan ketidakpastian sumber alokasi yang harus dicarikan solusi. Hal tersebut
tercermin dalam uraiannya bahwa di tahun 2016 dan 2017 terdapat lonjakan
kebutuhan pendanaan pengadaan tanah sebesar Rp16 triliun (2016) dan Rp20
triliun (2017). Selain itu, ketidakpastian ketersediaan dana yang tepat waktu
dan realisasi pengadaan tanah yang terlambat juga mengakibatkan kesulitan
pendanaan terhadap proyek, di sisi lain keterlambatan realisasi suatu proyek
tersebut tidak dapat diimbangi dengan mekanisme penganggaran melalui APBN.
Mohammad Amin Rasyidi (2019)
dalam artikelnya yang berjudul “Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Dalam
Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional” menyampaikan
faktor yang dapat menjadi penghambat pengadaan tanah meliputi permasalahan
hukum, besaran kompensasi, komunikasi, basis data tanah, dan anggaran. Adapun
secara faktual, kendala-kendala dalam penyediaan lahan yang melatarbelakangi
pendanaan pengadaan tanah PSN di tahun 2016 dapat dikategorikan menjadi 3
(tiga) faktor utama, yakni faktor sosiokultural, faktor teknis, dan faktor
pendanaan.
Faktor sosiokultural seperti
rasa kepemilikan masyarakat yang kuat atas tanah menyebabkan keengganan untuk
melepaskan haknya kepada pemerintah. Hal tersebut cukup beralasan
mempertimbangkan Negara Indonesia mengakui adanya hak kepemilikan warga negara
atau kelompok masyarakat terhadap tanah dan harta benda yang berada di atasnya.
Tidak dapat dipungkiri juga bahwa masyarakat Indonesia mengenal kepemilikan
waris dan tanah ulayat adat secara turun-temurun. Hal tersebut berbeda dengan
sistem hukum agraria di China maupun Belanda yang memberikan kewenangan penuh
kepada negara untuk menguasai tanah-tanah yang diperlukan dalam
pembangunan/kepentingan nasional. Selain itu, sentimen masyarakat untuk
menyambut hari raya tertentu juga mempengaruhi kecenderungan perilaku
masyarakat untuk bersedia menerima uang ganti kerugian (UGR) yang berdampak
pada keterlambatan realisasi pendanaan.
Dari sisi teknis, pada akhir
tahun 2015 pemberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012) yang
mengamanatkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum menjadi tanggung jawab
pemerintah membawa dampak perubahan yang signifikan dalam ekosistem pengadaan
tanah, termasuk kesiapan kementerian/lembaga sebagai instansi yang memerlukan
tanah untuk menyiapkan anggaran pendanaan pengadaan tanah. Dengan adanya
perubahan ketentuan tersebut, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum beralih tanggung jawabnya kepada Pemerintah dan dilaksanakan
oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Sementara itu pada awal tahun
2016, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR)
menghadapi permasalahan serius untuk mengalokasikan belanja modal yang akan
digunakan untuk pengadaan tanah. Alokasi yang tersedia saat itu hanya cukup
untuk membiayai pengadaan tanah pada triwulan I 2016 saja. Di saat yang sama
Pemerintah juga sedang dihadapkan pada penurunan fiskal yang mengakibatkan
terbatasnya kemampuan keuangan negara untuk dapat membiayai pengadaan tanah,
termasuk PSN. Tantangan pendanaan tersebut juga semakin kompleks dengan
penyerapan alokasi dana pengadaan tanah yang tidak efektif pada tahun berjalan
sehingga sisa alokasi dana yang tidak terserap tersebut akan hangus pada akhir
tahun anggaran dan memerlukan birokrasi yang cukup panjang untuk menyediakan
kembali alokasi dana tersebut.
Menyikapi tantangan tersebut,
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengusulkan skema pendanaan
pengadaan tanah PSN yang inovatif melalui alokasi pembiayaan pada BA BUN
999.03. Hal tersebut merubah paradigma pengadaan tanah pemerintah selama ini
yang hanya dapat menggunakan akun belanja modal pada kementerian/lembaga.
Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Presiden dalam rapat kabinet terbatas
(Ratas) pada akhir Maret 2016 dan ditindaklanjuti dengan pengalokasian dana
pengadaan tanah PSN kepada LMAN melalui APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar
Rp16,5 triliun.
Skema pendanaan pengadaan
tanah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan tersebut memiliki keunggulan berupa:
sisa dana yang tidak terserap dapat digunakan pada tahun anggaran selanjutnya,
pengalokasian bersifat fleksibel yang peruntukannya tidak terpaku pada satu
proyek tertentu, dan pengelolaan dana pengadaan tanah PSN dilakukan secara
terintegrasi dibawah satu lembaga. Skema pendanaan tersebut mengakibatkan
perubahan paradigma pengadaan aset tetap sebagai berikut:

Tabel
Perbanding Skema Pendanaan Pengadaan Tanah Perpres No. 102 Tahun 2016, Sumber:
Diolah dari berbagai sumber.
Yang cukup menarik perhatian
dari strategi pendanan yang diusulkan oleh Menteri Keuangan tersebut adalah
mengapa menggunakan alokasi BA BUN 999.03 dan mengapa harus dilaksanakan oleh
LMAN?
Kebijakan Pendanaan Pengadaan
Tanah PSN
Pembentukan Dana Jangka
Panjang diinisiasi dengan penempatan alokasi pendanaan pengadaan tanah PSN
sebesar Rp16,5 triliun pada LMAN melalui APBN-P Tahun Anggaran 2016.
Pengelolaan alokasi dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek
Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga
Manajemen Aset Negara (PMK 21/2017). PMK 21/2017 mengatur mengenai tata cara
pendanaan pengadaan tanah PSN dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah.
Adapun pokok-pokok pengaturan
tata cara pendanaan pengadaan tanah PSN tersebut antara lain:
1. ruang
lingkup pendanaan pengadaan tanah oleh LMAN terbatas pada PSN yang dilaksanakan
oleh kementerian/lembaga dan/atau BUMN. Tidak termasuk dalam ruang lingkup
tersebut adalah PSN yang dilaksanakan oleh Pemda dan/atau BUMD;
2. pendanaan
pengadaan tanah PSN bersumber dari BA BUN 999.03 yang ditujukan untuk
pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah, sementara untuk alokasi dana
pendamping pengadaan tanah berupa Biaya Operasional dan Pendukung Pengadaan
Tanah (BOPP) tetap dialokasikan pada instansi yang memerlukan tanah;
3. pengalokasian
dana pengadaan tanah PSN oleh LMAN diusulkan dari instansi yang memerlukan
tanah berdasarkan prioritas yang ditetapkan oleh KPPIP dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara;
4. pembayaran
ganti kerugian pengadaan tanah PSN oleh LMAN dilaksanakan melalui mekanisme
pembayaran langsung kepada pihak yang berhak dan melalui mekanisme dana
talangan yang disediakan oleh badan usaha terlebih dahulu; dan
5. pendanaan
pengadaan tanah PSN dilakukan pengawasan oleh BPKP.
Salah satu terobosan dalam
skema pendanaan tersebut adalah implementasi dana talangan pengadaan tanah.
Sejatinya penggunaan dana talangan tersebut telah diinisiasi dalam Perpres No.
30 Tahun 2015, namun demikian pelaksanaan tersebut baru dapat dilaksanakan
setelah ditetapkannya PMK 21/2017. Dana talangan tersebut didasarkan pada
persetujan Menteri Keuangan terlebih dahulu selaku Bendahara Umum Negara yang
berwenang melakukan pengelolaan utang. Pemberian persetujuan tersebut dilakukan
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Berdasarkan persetujuan
tersebut, instansi yang memerlukan tanah menetapkan perjanjian dana talangan
dengan badan usaha dan ditindaklanjuti dengan penetapan nota kesepahaman
pengembalian dana talangan antara LMAN, instansi yang memerlukan tanah, dan
badan usaha. Adapun dalam pengembalian dana talangan tersebut, verifikasi
dokumen pengadaan tanah dilakukan oleh BPKP.
Skema pendanaan pengadaan
tanah oleh LMAN terus dilakukan penyempurnaan. Tercatat PMK 21/2017 telah
dilakukan perubahan sebanyak 3 (tiga) kali untuk memperkuat tata kelola
fleksibilitas pendanaan pengadaan tanah PSN, yakni melalui PMK No.
5/PMK.06/2019, PMK No. 100/PMK.06/2019, dan PMK No. 209/PMK.06/2019.
Perubahan mendasar terkait
kebijakan pendanaan pengadaan tanah PSN terjadi pada tahun 2020 dengan
ditetapkannya Perpres No. 66 Tahun 2020 dan PMK 139/2020. Adapun perubahan
utama dalam skema pendanaan pengadaan tanah yang diatur antara lain:
1. pengelolaan
aset hasil pengadaan tanah tidak lagi dilakukan oleh BUN c.q. LMAN, tetapi
ditetapkan status penggunaannya pada kementerian/lembaga selaku instansi yang
memerlukan tanah. Dengan demikian, terhadap pendanaan pengadaan tanah oleh LMAN
akan dilakukan pertanggungjawaban Belanja Modal pada kementerian/lembaga
terkait;
2. penegasan
pembagian peran pejabat perbendaharaan pada kementerian/lembaga dalam skema
pendanaan pengadaan tanah PSN;
3. reposisi
peran pengawasan BPKP yang semula terlibat langsung dalam verifikasi
pengembalian dana talangan menjadi pengawas dalam keseluruhan proses pendanaan
pengadaan tanah; dan
4. pembentukan
Dana Jangka Panjang untuk memperkuat fleksibilitas pengelolaan alokasi dana
pengadaan tanah PSN pada LMAN.
Fleksibilitas Pengelolaan Dana
Jangka Panjang
Sesuai dengan definisinya,
Dana Jangka Panjang terdiri atas 3 (tiga) komponen, yakni dana yang bersumber
dari pencairan alokasi dana pengadaan tanah tahun berjalan, sisa pencairan
alokasi dana pengadaan tanah tahun sebelumnya, dan dana yang diperoleh dari
hasil pengelolaan/penempatan dana. Ketiga komponen tersebut menjadi unsur
pembentuk Dana Jangka Panjang yang menjadi satu-kesatuan dan tidak dipisahkan
per tahun anggaran.
Dana Jangka Panjang yang
dikelola oleh LMAN memiliki fleksibilitas sebagai berikut:
1. Penggunaan
alokasi dana dapat digunakan lewat tahun anggaran
Dana
Jangka Panjang pada LMAN tidak akan hangus pada akhir tahun anggaran dan tidak
wajib disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara. Hal tersebut mengingat
alokasi dana tersebut telah dicairkan ke LMAN dan selanjutnya dapat dikelola
sesuai dengan tata kelola keuangan BLU. Alokasi dana tersebut dapat digunakan
kembali pada tahun berikutnya sesuai dengan perencanaan dan ditetapkan dalam
Project List Tahunan LMAN serta rencana bisnis dan anggaran (RBA) LMAN sebagai
BLU.
Fleksibilitas
ini membawa dampak positif dalam pendanaan pengadaan tanah, mengingat:
a. proses
pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan UU 2/2012 dapat dilakukan lebih dari 1
(satu) tahun anggaran;
b. pada
akhir tahun anggaran tingkat penyerapan UGR sangat tinggi karena adanya kebutuhan
masyarakat untuk menyambut libur Natal dan Tahun Baru, sementara untuk proses
pembayaran APBN pada umumnya dibatasi sampai dengan pertengahan Desember tahun
berjalan;
c. proses
perencanaan dan penganggaran APBN dilakukan secara berjenjang dua tahun sebelum
tahun yang direncanakan (T-2), sehingga apabila alokasi dana yang tersedia
hangus pada akhir tahun anggaran memerlukan waktu dan birokrasi yang cukup
panjang untuk menganggarkan kembali.
2. Penggunaan
alokasi dana dapat dilakukan penyesuaian
Penyesuaian
penggunaan alokasi dana dapat dilakukan oleh Direktur Utama LMAN selaku KPA BA
BUN. Namun demikian, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan prioritisasi
proyek yang ditetapkan oleh KPPIP dan ketersediaan/kemampuan keuangan negara.
Penyesuaian tersebut dapat dilakukan dengan mengubah alokasi dana:
a. antar
proyek, contoh dari jalan tol A ke jalan tol B;
b. antar
sektor, contoh dari sektor jalan tol ke sektor sumber daya air; atau
c. antar
kementerian/lembaga, contoh dari sektor jalan tol pada Kementerian PUPR ke
sektor pelabuhan pada Kementerian Perhubungan.
Selain
itu, penyesuaian juga dapat dilakukan terhadap jumlah proyek-proyek yang
didanai oleh LMAN pada tahun berjalan. Fleksibilitas ini diperlukan karena
kecepatan pengadaan tanah antar proyek berbeda-beda. Dengan adanya skema ini,
KPA BA BUN dapat memastikan penggunaan dana yang optimal dan menghindari adanya
idle cash.
3. Hasil
pengelolaan Dana Jangka Panjang dapat digunakan sebagian untuk operasional
penugasan
Untuk
mendukung fungsi layanan pendanaan pengadaan tanah PSN, hasil dari pengelolaan
Dana Jangka Panjang dapat digunakan sebagian untuk operasionalisasi pendanaan
pengadaan tanah PSN oleh LMAN. Hal tersebut sejalan dengan prinsip penganggaran
berbasis kinerja, dimana setiap ada penugasan disertai dengan dukungan sumber
daya pendanaan. Dengan adanya fleksibilitas penggunaan hasil pengelolaan dana
tersebut, dapat juga mengurangi ketergantungan atas Rupiah Murni (RM) APBN.
4. Penarikan
Idle Cash oleh Menteri Keuangan Selaku Pembina Keuangan BLU
Sebagai
pembina keuangan BLU, Menteri Keuangan juga dapat menarik sebagian alokasi Dana
Jangka Panjang yang merupakan bagian dari dana kelolaan BLU LMAN. Hal ini
penting untuk mengoptimalkan alokasi dana berlebih atau menganggur (idle
cash) pada satker BLU.
PMK 139/2020 jo. PMK 95/2023
juga mengatur penggunaan Dana Jangka Panjang yang dapat digunakan untuk:
1. pembayaran
UGR kepada pihak yang berhak;
2. pengembalian
dana talangan; dan
3. pembayaran
biaya dana (cost of fund) dalam rangka pengembalian dana talangan kepada
badan usaha.

Ruas Jalan Tol Manado Bitung
Sumber: https://lman.kemenkeu.go.id/pendanaan-lahan/detail/jalan-tol-ruas-manado-bitung.html?id=14
Tata Kelola Dana Jangka
Panjang
Pengelolaan Dana Jangka
Panjang oleh LMAN sudah seharusnya didukung dengan suatu sistem pengelolaan
yang akuntabel. Pengelolaan tersebut tampak dari instrumen kelembagaan,
mekanisme perencanaan, prosedur penyaluran, dan pengawasan.
Dalam pelaksanaan pendanaan
pengadaan tanah PSN oleh LMAN dengan menggunakan Dana Jangka Panjang, terdapat
beberapa institusi yang terlibat antara lain:
1. LMAN,
yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam perencanaan dan
penganggaran BA BUN dan juga bertindak sebagai penyalur dana ganti kerugian
pengadaan tanah;
2. KPPIP,
yang bertindak sebagai pihak yang menetapkan prioritas proyek-proyek yang akan
dilakukan pendanaan oleh LMAN;
3. Kementerian/Lembaga
sebagai instansi yang memerlukan tanah, yang memiliki beberapa tanggung jawab
sebagai berikut:
a. sebagai
instansi yang memerlukan tanah untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan
tanah;
b. mengusulkan
penganggaran Dana Jangka Panjang kepada LMAN berdasarkan hasil prioritisasi
oleh KPPIP;
c. sebagai
pejabat perbendaharaan bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi permohonan
pembayaran ganti kerugian dan pertanggungjawaban belanja modal hasil pengadaan
tanah; dan
d. menyediakan
alokasi dana Biaya Operasional dan Pendukung Pengadaan Tanah (BOPP).
4. Kementerian
ATR/BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah sebagaimana ketentuan UU 2/2012;
5. Badan
Usaha sebagai pihak yang memberikan dana talangan, apabila pengadaan tanah
dilakukan melalui mekanisme dana talangan;
6. Pemerintah
Daerah sebagai pihak yang menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah;
7. Penilai
Pertanahan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian
sebagai dasar penetapan UGR;
8. Pihak
yang berhak, yang bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen
kepemilikan/penguasaan objek pengadaan tanah;
9. BPKP
sebagai pihak yang melakukan pengawasan dalam proses pendanaan pengadaan tanah
PSN.
Mekanisme perencanaan dan
penganggaran dilakukan oleh LMAN selaku KPA berdasarkan usulan dari
kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah setelah mendapatkan
prioritisasi dari KPPIP. Salah satu keunggulan dalam skema ini adalah adanya
peran KPPIP untuk menetapkan prioritisasi yang dilakukan berdasarkan parameter
kesiapan dan progress pengadaan tanah masing-masing proyek, sehingga
pengalokasian tersebut dapat efektif digunakan. Proses perencanaan dan penganggaran
tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perencanaan dan penganggaran BA BUN.
Dalam proses penyaluran UGR,
LMAN bertanggung jawab terbatas pada penyaluran dana dari rekening LMAN sampai
dengan rekening pihak yang berhak atau badan usaha. Adapun pengujian atas
kebenaran dan kelengkapan permohonan pembayaran UGR merupakan tanggung jawab
PPK Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga berdasarkan hasil validasi dari
Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Sehingga penyaluran dana UGR oleh LMAN
didasarkan pada hasil validasi yang ditetapkan oleh P2T dan telah dilakukan
pengujian oleh PPK Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga.
Sesuai dengan amanat Perpres
66/2020 pengawasan dalam pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah PSN dilakukan
oleh BPKP sebagai bagian dari APIP pemerintah.
Penugasan LMAN Sebagai Special
Mission Vehicle
LMAN merupakan satuan kerja di
lingkungan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
baru dibentuk pada akhir tahun 2015 dan telah ditetapkan statusnya sebagai BLU.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015, LMAN dibentuk
sebagai kepanjangan tangan Pengelola Barang untuk melaksanakan pengelolaan aset
underutilized yang dikuasai BUN, sehingga aset-aset tersebut dapat optimal dan
memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Terdapat 2 (dua) pendekatan
dalam penugasan LMAN untuk melakukan pendanaan pengadaan tanah PSN, yakni:
1. Pengelolaan
dana
LMAN
adalah satuan kerja berstatus BLU di Kementerian Keuangan. Sebagai BLU, LMAN
memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan yang sangat diperlukan dalam
pengelolaan Dana Jangka Panjang, yakni penggunaan sisa alokasi dana yang tidak
terserap di akhir tahun anggaran untuk digunakan kembali pada tahun berikutnya
sesuai dengan perencanaan BLU. Fleksibilitas penggunaan alokasi dana ini tidak
dimiliki oleh satuan kerja pemerintah yang tidak berstatus sebagai BLU. Disisi
lain, Menteri Keuangan merupakan Pembina Keuangan BLU sehingga dapat melakukan
monitoring untuk menghindari adanya kas berlebih dan menganggur (idle cash)
yang tidak digunakan secara optimal.
2. Pengelolaan
aset
Pertimbangan
berikutnya adalah LMAN merupakan satuan kerja yang memiliki tugas untuk
mengoptimalkan aset-aset underutilized pada Pengelola Barang yang tercatat pada
BA BUN. Mengingat pendanaan pengadaan tanah bersumber dari BA BUN 999.03 maka
hasil pengadaan tanah tersebut akan dicatat pada entitas BA BUN. Disatu sisi,
dengan penempatan aset tersebut dalam penguasaan LMAN maka diharapkan aset-aset
tersebut dapat memberikan imbal hasil melalui skema asset leveraging yang
dilakukan LMAN.
Dalam rangka melaksanakan penugasan
tersebut, LMAN melakukan reorganisasi dengan pembentukan Direktorat Pengadaan
dan Pendanaan Lahan sebagaimana PMK No. 54/PMK.01/2017. Selanjutnya, fungsi
tersebut lebih diperkuat dengan reorganisasi yang dilakukan pada tahun 2024
melalui penetapan PMK No. 35 Tahun 2024.

Jalur Kereta Api Makassar-Parepare
Sumber: https://lman.kemenkeu.go.id/pendanaan-lahan/detail/jalur-kereta-api-makassar-pare-pare.html?id=37
Realiasi Penggunaan Dana
Jangka Panjang
Sejak tahun 2016 sampai dengan
2024, LMAN telah mengelola alokasi dana untuk pendanaan pengadaan tanah PSN
sebesar Rp167,390 triliun. Adapun per tanggal 31 Desember 2024 LMAN telah
mengalokasikan dana ganti kerugian pengadaan tanah PSN untuk 8 (delapan)
sektor, meliputi jalan tol, bendungan, irigasi, air baku, perkeretaapian,
pelabuhan, sektor kawasan strategis pariwisata nasional, dan Ibu Kota Nusantara
(IKN). Sektor jalan tol menempati peringkat pertama dalam jumlah alokasi
mencapai Rp135,109 triliun yang disusul oleh sektor bendungan, IKN, dan
perkeretaapian.
Dari total alokasi dana
tersebut, telah direalisasikan untuk pembayaran UGR kepada pihak yang berhak
maupun untuk pengembalian dana talangan pengadaan tanah sebesar Rp138,86 dengan
total pendanaan dilakukan untuk 129 proyek yang masuk dalam PSN. Angka capaian
realisasi tersebut terus meningkat, dimana pada medio 2025 LMAN telah berhasil
merealisasikan Rp4,53 triliun sehingga total serapan dana pengadaan tanah
menjadi sebesar Rp135,11 triliun atau sebesar 81?ri total alokasi.
---ooooo0ooooo---
Referensi:
1. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum;
2. Peraturan
Presiden Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden
Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum;
3. Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional;
4. Peraturan
Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional;
5. Peraturan
Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
6. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Manajemen Aset Negara;
7. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan
Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah
oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
8. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Manajemen Aset Negara;
9. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi
Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga
Manajemen Aset Negara
10. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan
Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah
oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
11. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan
Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah
oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
12. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan
Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
13. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi
Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
14. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Manajemen Aset Negara;
15. Komite
Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Bahan Paparan: Pendanaan
Pengadaan Tanah oleh BLU LMAN Sebagai Solusi Permasalahan Pendanaan Tanah PSN tanggal
4 April 2017.
16. Lembaga
Manajemen Aset Negara. Laporan Tahunan Lembaga Manajemen Aset Negara Tahun
2024. (Diakses pada Jumat, 3 Oktober 2025 Pkl. 09.00WIB).
https://lman.kemenkeu.go.id/pengumuman/laporan-tahunan-lembaga-manajemen-aset-negara-tahun-2024.html?id=53
17. Lembaga
Manajemen Aset Negara. Siaran Pers: Komitmen Bersama Mendukung Asta Cita Dalam
Pembangunan Infrastruktur. (Diakses pada Jumat, 3 Oktober 2025 Pkl.09.00WIB).
https://file.lman.id/file/view/s3-portal-lman/PUBLIC-FILE/2025/07/22/Ae6-siaran_pers_22_juli_2025-final.pdf
18. Rasyidi,
Mohammad Amin. Artikel DJKN: Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Dalam
Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional. (Diakses pada
Jumat 3 Oktober 2025, Pkl.10.56WIB)
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12876/MENINGKATKAN-EFEKTIVITAS-DAN-EFISIENSI-DALAM-PERENCANAAN-PENGADAAN-TANAH-UNTUK-PROYEK-STRATEGIS-NASIONAL.html
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |