Tiga Dekade Evolusi Kebijakan Sewa Barang Milik Negara
Yuliawan Anastasius
Selasa, 07 Oktober 2025 |
2220 kali
Tiga
Dekade Evolusi Kebijakan Sewa Barang Milik Negara
Oleh:
Yuliawan
Anastasius
Pegawai
pada KPKNL Batam

Ilustrasi
gedung-gedung perkantoran. Gambar dibuat dengan menggunakan Meta AI with Llama
4.
Dinamika
geopolitik dan perkembangan perekonomian global pada tahun 2025 memberikan
tantangan berat bagi Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal. Adanya perang
tarif dagang Amerika dan memanasnya konflik regional di Eropa Timur, lembah
Khasmir, dan timur tengah terbukti memperlambat pertumbuhan ekonomi global dan
mengancam eksistensi usaha-usaha manufaktur pada negara berkembang. Melemahnya
nilai tukar rupiah dan pertumbuhan negatif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
pada Kuartal I 2025 mengakibatkan terkoreksinya proyeksi pertumbuhan ekonomi
nasional. Pada akhirnya tekanan-tekanan tersebut juga berimbas pada menurunnya
penerimaan negara yang bersumber dari perpajakan, bea ekspor dan cukai yang
selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Disisi
lain, pengeluaran negara terus meningkat untuk membiayai program-program
prioritas pemerintah sebagai perwujudan Asta Cita, sebut saja program Makan
Bergizi Gratis (MBG) yang ditargetkan menyasar 82,9 juta penerima manfaat,
pendirian 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), pembangunan 200 sekolah
rakyat, dan program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat.
Tekanan
bertubi-tubi tersebut menuntut Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk lebih berpikir kreatif mencari pundi-pundi baru yang dapat menjadi
sumber penerimaan negara. Ekstensifikasi fiskal menjadi kerap disuarakan oleh
para pemerhati ekonomi. Namun demikian, sebenarnya terdapat alternatif yang
dapat menjadi sumber penerimaan negara diluar perpajakan, yakni Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengelolaan aset-aset negara,
khususnya Barang Milik Negara (BMN).
Pengelolaan
BMN menjadi salah satu tugas utama yang diemban oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan. BMN adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah meliputi:
(a) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya, (b) barang
yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian/kontrak, (c) barang yang diperoleh
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau (d) barang yang
diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila
menilik dari sudut pandang sumber penerimaan negara tersebut, maka pengelolaan
BMN haruslah didasarkan pada pemberian fungsi layanan dan fungsi budgeter.
Fungsi-fungsi tersebut terlihat jelas dalam prinsip pengelolaan BMN idle,
dimana BMN sejatinya diperuntukkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
pemerintahan. Namun demikian, dalam hal BMN tersebut tidak digunakan maka dapat
dilakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan yang menghasilkan PNBP bagi negara.
Pemanfaatan
BMN telah berkembang dengan pesat, baik jenis pemanfaatan maupun fitur-fitur
dalam setiap transaksi pemanfaatan tersebut. Saat ini, sebagaimana ketentuan PP
No. 28 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis pemanfaatan BMN, yakni sewa, pinjam
pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna
(BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas
untuk penyediaan infrastruktur (Ketupi).
SEWA BARANG MILIK NEGARA
Yang
menarik untuk dikaji lebih mendalam adalah perkembangan kebijakan terkait
dengan pemanfaatan BMN berupa sewa. Sewa menjadi salah satu tulang punggung
PNBP pemanfaaan BMN, terlihat dari capaian PNBP sewa BMN tahun 2023 dalam
Laporan BMN (Audited) yang mencatat penerimaan sebesar Rp520,13 miliar dari
total 1.006 unit BMN yang disewakan pada periode tersebut.
Sewa
BMN merupakan salah satu bentuk pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Sewa BMN tersebut saat ini
diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN.
Jauh
sebelum ditetapkannya ketentuan sewa BMN dalam PP No. 27 Tahun 2014,
pelaksanaan sewa menyewa secara umum diatur dalam Pasal 1548 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dimana sewa menyewa tersebut
merupakan salah satu bentuk perikatan/perjanjian yang memberikan adanya hak/kenikmatan
dari suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan adanya suatu pembayaran
kompensasi kepada pihak lainnya. Sehingga 3 (tiga) unsur utama pemahaman sewa
meliputi:
1. adanya
objek barang yang disewakan;
2. adanya
jangka waktu tertentu; dan
3. adanya
kesepakatan pembayaran kompensasi sewa.
Adapun
hak dan kewajiban pemilik diatur dalam ketentuan Pasal 1554 sampai dengan Pasal
1563 KUH Perdata, seperti hak untuk menerima pembayaran uang sewa, mengakhiri
perjanjian sewa secara sepihak apabila terjadi wanprestasi, dan kewajiban
memberikan jaminan agar penyewa dapat memanfaatkan objek sewa dengan aman dan
tenang. Sebaliknya hak dan kewajiban penyewa diatur dalam ketentuan 1560 sampai
dengan Pasal 1570 KUH Perdata.
Kebijakan
mengenai pemanfaatan BMN berupa sewa ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku
Pengelola Barang. Dalam 3 dekade terakhir, Menteri Keuangan telah menetapkan
regulasi terkait dengan pelaksanaan sewa BMN dengan perkembangan yang
signifikan.
Artikel
ini akan mendeskripsikan perkembangan kebijakan sewa BMN selama 3 dekade
terakhir, yang terbagi dalam fase sebelum dan fase sesudah UU No. 1 Tahun 2004.
Dimana fase sesudah UU No. 1 Tahun 2004 dibagi ke dalam tahap penertiban dan
tahap optimalisasi.

Perkembangan
Kebijakan Sewa BMN, Sumber: Diolah dari berbagai sumber.
PRA-UU PERBENDAHARAAN NEGARA (Sebelum 2004)
Sebelum
ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan
Barang Milik/Kekayaan Negara (BMKN) tunduk pada Undang-Undang Perbendaharaan
Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW Staatblad Tahun 1925
Nomor 448) dan regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Negara. Salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan
dan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara.
Pengelolaan
BMN pada masa ini ditandai dengan ciri-ciri antara lain, istilah yang digunakan
adalah Barang Milik/Kekayaan Negara (BM/KN), yang tidak termasuk dalam
pengertiannya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dikelola BUMN) dan
kekayaan pemerintah daerah. Adapun kewenangan pembinaan BM/KN dipisahkan antara
Menteri Keuangan yang bertindak selaku Pembina Umum BM/KN dan Menteri/Kepala
Lembaga bertindak selaku Pembina Barang Inventaris (Pebin). Untuk pemanfaatan
BMN hanya meliputi 3 (tiga) bentuk, yakni penyewaan, peminjaman, dan bangun
guna serah.
Adapun
struktur pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan oleh:
1. Pembina Barang Inventaris (Menteri/Kepala Lembaga);
2. Kuasa
Pembina Barang Inventaris (Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Pimpinan
Kesekretariatan, Kepala Lembaga Non Departemen, dan Jaksa Agung Muda
Pembinaan);
3. Penguasa
Barang Inventaris (Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal,
Kepala Badan, Kepala/Pimpinan Lembaga Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri);
4. Pembantu
Penguasa Barang Inventaris (setara pejabat eselon II);
5. Unit
Pemakai Barang, yakni satuan kerja atau pejabat/pegawai yang diberi wewenang
Pembantu Penguasa Barang Inventaris; dan
6. Bendaharawan
Barang.
Dalam
KMK No. 470/KMK.01/1994, yang dimaksud dengan penyewaan adalah penyerahan
penggunaan BM/KN kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan menerima
harga sewa dalam bentuk uang baik sekaligus maupun secara berkala. Penyewaan
BM/KN hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan daya guna
dan hasil guna BM/KN. Adapun pihak yang dapat menyewa BM/KN berupa BUMN/BUMD, koperasi,
atau pihak swasta. Batasan jangka waktu sewa tidak ditetapkan dalam regulasi,
tetapi ditetapkan oleh Menteri/kepala.
KMK
No. 470/KMK.01/1994 mengatur adanya pendelegasian kewenangan kepada
Menteri/Kepala untuk menetapkan jenis BM/KN yang dapat disewakan. Untuk tarif
sewa ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Dirjen Anggaran atas nama Menteri Keuangan. Hasil penyewaan merupakan PNBP yang
wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara. Dalam pelaksanaan sewa BM/KN, penyewa
bertanggung jawab untuk menyediakan biaya operasional dan pemeliharaan.
PASCA UU PERBENDAHARAAN NEGARA (2004-SEKARANG)
Dalam
rangka melakukan reformasi pengelolaan keuangan negara, Pemerintah telah
menetapkan 3 (tiga) paket undang-undang keuangan negara, yakni UU No. 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara. Dengan ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2004 tersebut, maka
berakhirlah pemberlakuan ICW di Indonesia dan menandai babak baru pengelolaan
BMN.
Pengelolaan
BMN pasca ditetapkannya UU Perbendaharaan Negara memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
1. istilah
yang digunakan adalah Barang Milik Negara (BMN) yang definisinya masih serupa
dengan BM/KN;
2. kebijakan
pengelolaan BMN diatur secara terpusat oleh Pengelola Barang;
3. penyederhanaan
sekaligus penegasan kewenangan masing-masing pejabat perbendaharaan dalam
pengurusan BMN, berupa:
a. Pengelola
Barang, yakni Menteri Keuangan;
b. Pengguna
Barang, yakni Menteri/Kepala Lembaga; dan
c. Kuasa
Pengguna Barang, yakni kepala satuan kerja;
4. penguatan
regulasi terkait larangan BMN untuk dijadikan jaminan, digadaikan, ataupun
dilakukan penyitaan.
Penyederhanaan
pejabat perbendaharaan tersebut menganut prinsip bahwa Menteri Keuangan pada
hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) yang bertanggung jawab
atas pengelolaan aset dan kewajiban secara nasional, sedangkan Menteri/Kepala
Lembaga bertindak selaku Chief Operational Officer (COO) yang
bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidang tugas masing-masing.
Sehingga terdapat pembagian tugas antara CFO dan COO melalui mekanisme saling
uji (check and balance).
Setelah
ditetapkannya UU Perbendaharaan Negara, kebijakan pemanfaatan BMN khususnya
sewa dapat dibedakan dalam 2 (dua) tahap, yakni masa penertiban pengelolaan BMN
yang ditandai dengan ditetapkannya PP No. 6 Tahun 2006 dan masa optimalisasi
pengelolaan BMN terhitung sejak ditetapkannya PP No. 27 Tahun 2014. Selain
memperkuat regulasi terkait dengan pengelolaan BMN, Menteri Keuangan selaku Pengelola
Barang juga memperkuat unit pengelolaan dengan pembentukan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan gabungan dari fungsi pengelolaan BM/KN
pada Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Pengurusan Piutang dan Lelang Negara.
1. Masa
Penertiban BMN (2004-2014)
Periode
penertiban BMN ditandai dengan ditetapkannya PP No. 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan BMN/D yang kemudian diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008. Setelah
pokok-pokok kebijakan BMN dan subjek pengelola BMN diatur dalam UU No. 1 Tahun
2004, PP 6 Tahun 2006 memuat kebijakan teknis mengenai pengelolaan dan
penatausahaan BMN, dengan pendekatan siklus logistik berdasarkan penjelasan
Pasal 49 ayat (6) UU No. 1 Tahun 2004.
Selain
itu, terdapat pula penguatan peran Pengelola Barang dalam pengelolaan BMN idle.
Termasuk dalam penguatan ketentuan tersebut adalah penambahan skema pemanfaatan
BMN berupa Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Adapun optimalisasi BMN idle tersebut
oleh Pengelola Barang digunakan untuk fungsi pelayanan, dimana BMN tersebut
dialihkan kepada Kementerian/Lembaga lain yang memerlukan dan fungsi budgeter,
yang dilaksanakan melalui pemanfaatan dan pemindahtanganan.
Dalam
masa penertiban ini, Pengelola Barang mengeluarkan beberapa kebijakan terkait
dengan Sewa BMN, antara lain sebagai berikut:
a. PMK
No. 96/PMK.06/2007, dengan pokok-pokok perubahan ketentuan sewa
BMN sebagai berikut:
1) adanya
pembatasan jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun;
2) besaran
sewa BMN untuk tanah dan bangunan menerapkan formula perhitungan, yakni 3,33
persen nilai wajar untuk tanah dan 6,67 persen untuk bangunan. Formulasi
tersebut mengadopsi ketentuan mengenai rumah negara yang ditetapkan oleh
Kementerian PUPR. Perhitungan sewa bangunan dilakukan dengan mengalikan
koefisien 6,64 persen dikalikan dengan luas bangunan, harga satuan standar
bangunan, dan nilai sisa bangunan;
3) pembayaran
uang sewa dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada saat penandatanganan
kontrak;
4) persetujuan
sewa diberikan oleh Pengelola Barang berdasarkan permohonan dari Pengguna
Barang;
5) adanya
larangan penyewa untuk mengubah kontruksi dasar bangunan BMN yang menjadi objek
sewa.
b. PMK
No. 23/PMK.06/2010, merupakan salah satu ketentuan yang khusus
dibuat untuk melakukan penataan pemanfaatan di lingkungan TNI. Terdapat
beberapa terobosan yang ditempuh oleh Pengelola Barang dalam rangka penataan
tersebut, antara lain pemberian tarif sebesar 0 persen ketentuan sewa pada
umumnya bagi pemanfaatan yang digunakan untuk kantor koperasi primer dan
sekunder TNI, tempat pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan TNI, panti
asuhan/panti jompo, kegiatan keagamaan, perpustakaan atau rumah pintar. Selain
itu, pemberian tarif sebesar 50 persen ketentuan sewa pada umumnya bagi
pemanfaatan yang digunakan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, dan/atau
pendidikan.
c. KMK
No. 271/KMK.06/2011 dan KMK No. 403/KMK.06/2013, yang
mengatur mengenai tindak lanjut atas kegiatan Inventarisasi dan Penilaian (IP
BMN) yang dilakukan oleh DJKN secara nasional. Melalui ketentuan tersebut,
Pengelola Barang menetapkan kebijakan pemanfaatan BMN, termasuk sewa, yakni:
pemanfaatan BMN dengan kompensasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan
pemanfaatan BMN tanpa kompensasi.
d. PMK
No. 33/PMK.06/2012 dan PMK No. 174/PMK.06/2013, merupakan
kebijakan yang menggantikan ketentuan sewa dalam PMK No. 96/PMK.06/2007.
Terdapat beberapa penyempurnaan sewa yang diatur dalam PMK No. 33/PMK.06/2012,
antara lain:
1) tujuan
penyewaan BMN yang meliputi: optimalisasi pemanfaatan BMN, memperoleh fasilitas
yang diperlukan untuk mendukung tusi pemerintah, atau mencegah penggunaan BMN
oleh pihak lain secara tidak sah;
2) diperkenalkannya
periodesitas dalam jangka waktu sewa, yakni per tahun, per bulan, per hari, dan
per jam;
3) besaran
uang sewa diperhitungkan melalui formula tarif sewa, yakni perkalian dari tarif
pokok sewa dan faktor penyesuai sewa. Tarif pokok sewa merupakan perkalian dari
faktor variabel sewa, luas, dan nilai. Sementara komponen faktor penyesuai sewa
meliputi jenis kegiatan, bentuk kelembagaan, dan periodesitas sewa;
4) pengaturan
mengenai sanksi administratif berupa surat teguran dan denda terhadap penyewa
yang melakukan wanprestasi.
Pada
akhirnya, pengaturan sewa dalam PMK ini menjadi pilar bagi kebijakan-kebijakan
sewa BMN berikutnya baik yang digunakan untuk penyediaan infrastruktur maupun
pemanfaatan aset oleh BLU.
e. PMK
No. 4/PMK.06/2013, merupakan salah satu upaya Pengelola Barang
untuk mengharmoniskan ketentuan pengelolaan BMN dengan fleksibilitas
pengelolaan keuangan yang dimiliki oleh BP Batam yang berstatus sebagai BLU.
Terdapat beberapa relaksasi ketentuan sewa BMN, antara lain pelaksanaan sewa
didasarkan pada persetujuan Kepala BP Batam dan selanjutnya dilaporkan kepada
Menteri Keuangan. Adanya pelimpahan kewenangan berupa penetapan uang/tarif sewa
berdasarkan penetapan oleh Kepala BP Batam, dan hasil dari pelaksanaan sewa
digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BP Batam tanpa
penyetoran terlebih dahulu ke rekening kas umum negara.
Selanjutnya, prinsip
pemanfaatan BMN yang diatur dalam PMK No. 4/PMK.06/2013 tersebut menjadi pintu
kebijakan pemanfaatan aset BLU yang lebih luas, yang diatur dalam PMK No.
136/PMK.05/2016 yang dicabut dengan PMK No. 129/PMK.05/2020 bagi seluruh BLU
dan PMK No. 144/PMK.06/2020 khusus bagi BLU LMAN.
2. Masa
Optimalisasi BMN (2014-Sekarang)
Pada
tahun 2014, delapan tahun berselang setelah pendirian DJKN, Pengelola Barang
menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan BMN dalam PP No. 27 Tahun 2014
yang mencabut ketentuan PP No. 6 Tahun 2006. Pengaturan pengelolaan BMN dalam
PP ini merupakan penyempurnaan siklus logistik yang telah diadopsi sebelumnya.
Penyempurnaan ketentuan tersebut meliputi kebijakan proaktif dari Pengelola
Barang untuk melakukan identifikasi, penetapan, dan pengelolaan BMN idle.
Selain itu, kebijakan pemanfaatan BMN yang ditujukan untuk menjadi pembiayaan
alternatif melalui:
a. diadopsinya
skema Public Private Partnership (PPP) menjadi skema KSPI;
b. penyesuaian
skema sewa dan KSP yang dapat digunakan untuk penyediaan infrastruktur;
c. diadopsi
pula skema limited concession scheme (LCS) menjadi Ketupi dalam perubahan PP
No. 28 Tahun 2020;
d. perubahan
skema pelaksanaan BGS/BSG yang semula harus dilaksanakan oleh Pengelola Barang
selanjutnya dalam PP No. 28 Tahun 2020 dapat dilaksanakan oleh Pengguna Barang.
PP No.
27 Tahun 2014 juga membuka peluang harmonisasi ketentuan pemanfaatan BMN pada
BLU yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi dapat dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada BLU. Selain itu, salah satu penyesuaian
pengaturan juga terlihat dari dibukanya kebijakan pelimpahan sebagian
kewenangan Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.
Dalam
periode ini, Pengelola Barang telah menetapkan beberapa kebijakan terkait
dengan pelaksanaan sewa BMN, sebagai berikut:
a. PMK
No. 78/PMK.06/2014, PMK ini merupakan turunan langsung dari PP
No. 27 Tahun 2014. Salah satu perubahan mendasar pengaturan pemanfaatan dalam
PMK ini adalah diaturnya pelaksanaan tender pemanfaatan BMN. Adapun terkait
dengan kebijakan sewa BMN yang diatur dalam PMK No.78/PMK.06/2014 antara lain
dibukanya kebijakan jangka waktu sewa dapat melebihi batas waktu 5 (lima) tahun
terhadap kerjasama penyediaan infrastruktur, kegiatan dengan karakteristik
usaha yang memerlukan waktu lebih dari 5 tahun, dan ditentukan lain dalam
undang-undang. Lebih lanjut, salah satu perubahan tersebut adalah dimungkinkannya
penyetoran uang sewa secara bertahap oleh mitra sewa dalam hal sewa dilakukan
untuk kerja sama infrastruktur berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
b. PMK
No. 164/PMK.06/2014, yang khusus mengatur mengenai pemanfaatan BMN
dalam rangka penyediaan infrastruktur melalui 3 (tiga) bentuk pemanfaatan,
yakni sewa, KSP, dan KSPI. Adapun kebijakan pengaturan terkait dengan sewa BMN
yang diatur dalam PMK ini antara lain hasil sewa BMN berupa uang sewa dan
infrastruktur, jika diperjanjikan. Diaturnya penetapan faktor penyesuai tarif
sewa berdasarkan jenis-jenis insfrastruktur yang diatur dalam Lampiran PMK dan
penetapan faktor penyesuai tarif sewa mempertimbangkan nilai keekonomian,
antara lain kemampuan membayar (ability to pay) dan/atau kemauan
membayar (willingness to pay).
c. PMK
No. 57/PMK.06/2016, PMK ini merupakan penyempurnaan dari PMK No.
33/PMK.06/2012 dengan mempertahankan beberapa kebijakan sewa sebelumnya,
seperti pengenaan tarif sewa dengan mempertimbangkan faktor penyesuaian,
kategorisasi mitra sewa untuk menentukan faktor penyesuaian, dan periodesitas
sewa. Adapun beberapa penyempurnaan ketentuan sewa terlihat dari beberapa
kebijakan seperti:
1) dibukanya
peluang bagi mitra sewa untuk menyewakan kembali sebagian objek sewa dengan
persetujuan Pengelola Barang terlebih dahulu;
2) penegasan
ketentuan terhadap pelaksanaan objek sewa atas ruang di bawah/ di atas
permukaan tanah;
3) penyesuaian
tarif pokok sewa yang didasarkan pada nilai wajar hasil penilaian untuk tanah
dan/atau bangunan, serta perhitungan tim untuk BMN selain tanah dan/atau
bangunan;
4) penyesuaian mengenai kategorisasi mitra sewa, salah satunya terkait dengan lembaga pendidikan non formal.
d. PMK
No. 115/PMK.06/2020, merupakan penggabungan Kembali ketentuan
mengenai pemanfaatan BMN yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 78/PMK.06/2014,
PMK No. 164/PMK.06/2014, dan PMK No. 57/PMK.06/2016. PMK tersebut merupakan
penyempurnaan pemanfaatan BMN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP No. 28
Tahun 2020. Adapun salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam PMK
tersebut, antara lain diadopsinya mekanisme Ketupi sebagai bentuk pemanfaatan
BMN.
Adapun
penyempurnaan ketentuan sewa yang diatur dalam PMK ini berfokus pada tata cara
pelaksanaan sewa BMN, antara lain pengaturan mengenai pembayaran uang sewa
secara sekaligus dan bertahap untuk sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur
dan tata cara pelaksanaan sewa yang berada pada Pengguna Barang dan Pengelola
Barang.
Dalam
masa optimalisasi BMN ini, selain kebijakan sewa di atas, Pengelola Barang juga
menetapkan kebijakan terhadap pelaksanaan sewa BMN yang berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
Selain
itu, salah satu kebijakan yang ditetapkan adalah pelaksanaan pemanfaatan BMN
pada BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang secara khusus diatur dalam PMK
No. 144/PMK.06/2020. Pengaturan bagi BLU tersebut didasarkan pada Pasal 97
PP No. 28 Tahun 2020 yang mengadopsi fleksibilitas keuangan sebagai badan
layanan umum. Sehingga terdapat perbedaan karakteristik pelaksanaan sewa BMN
pada BLU LMAN dengan sewa BMN pada umumnya, antara lain:
a. penggunaan
istilah “sewa guna” untuk membedakan dengan ketentuan sewa BMN pada umumnya;
b. penegasan
pelaksanaan objek sewa yang dapat berupa sebagian ruang, kapasitas, jumlah,
dan/atau keseluruhan objek sewa yang berada di bawah/di atas permukaan tanah;
c. perluasan
mitra sewa, yang dapat berupa Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah,
pemerintah desa, dan BLU/BLUD;
d. diadopsinya
lelang hak menikmati sebagai salah satu cara pemilihan mitra sewa;
e. perluasan
faktor penyesuai sewa yang dapat mempertimbangkan tujuan sewa, periode sewa,
tingkat risiko, expected return, dan/atau rasio kelayakan tarif;
f. pembayaran
uang sewa yang dapat dilakukan setelah penandatanganan perjanjian sewa, hal
tersebut sangat diperlukan bagi mitra-mitra sewa korporasi yang dalam
pelaksanaan pembayaran memerlukan adanya landasan hukum pembayaran bagi kedua
belah pihak;
g. adanya
kebijakan pemberian waktu penundaan pembayaran (grace period) paling
lama 2 (dua) tahun atau dalam kondisi tertentu dapat diberikan selama 5 (lima)
tahun, dalam hal mitra perlu terlebih dahulu melakukan renovasi, konstruksi,
modifikasi, atau pekerjaan lainnya sebelum menjalankan kegiatan usaha;
h. dibukanya
opsi kesepakatan sementara pelaksanaan sewa, sebelum ditandatanganinya
perjanjian sewa guna.
Berdasarkan
uraian di atas jelas terlihat bahwa pemanfaatan BMN, khususnya dalam bentuk
sewa, terus mengalami penyempurnaan dari waktu ke waktu. Pelaksanaan sewa BMN
tidak lagi hanya ditujukan untuk optimalisasi BMN underutilized atau idle,
tetapi telah dikembangkan menjadi salah satu bentuk pemanfataan yang menjadi
alternatif pembiayaan bagi pemerintah.
Penyempurnaan
kebijakan pemanfaatan BMN, khususnya sewa, berdampak positif terhadap
peningkatan nilai PNBP yang berasal dari pemanfaatan BMN. Regulasi kebijakan
pemanfaatan BMN harus bersifat adaptif dan inovatif, mengingat dinamika
pengelolaan dan keunikan BMN, menjadi tantangan yang perlu diupayakan ersama
secara terus-menerus.
---o0o---
Referensi:
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (terjemahan Subekti);
2. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
5. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan
Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara;
6. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang
Milik Negara;
7. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik
Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
8. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut
Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga;
9. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 403/KMK.06/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak
Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga;
10. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang
Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
174/PMK.06/2013;
11. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
12. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan
Barang Milik Negara;
13. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
65/PMK.06/2016;
14. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang
Milik Negara;
15. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemanfaatan Barang Milik Negara;
16. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara;
17. Claudia
Soleman. Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Bernama Berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum Vol.6 No. 5, 2018;
18. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Laporan Barang Milik Negara
Audited Tahun Anggaran 2023. Jakarta: 2024.
19. Marcho
Ivan Dermawan dan Nany Suryawati. Analisis Yuridis Tentang Perjanjian Sewa
Menyewa Tanpa Batas Waktu. Jurnal Law, Development & Justice Review Vol. 6
No. 2, Agustus 2023. DOI:10.14710/ldjr.6.2023.180-199
20. Rio
Ch. Rondonuwu. Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa
Menurut Pasal 1548 KUHPerdata. Jurnal Lex Crimen Vol. VII No. 6, Agustus 2018.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |