Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Batam
Tiga Dekade Evolusi Kebijakan Sewa Barang Milik Negara

Tiga Dekade Evolusi Kebijakan Sewa Barang Milik Negara

Yuliawan Anastasius
Selasa, 07 Oktober 2025 |   2220 kali

Tiga Dekade Evolusi Kebijakan Sewa Barang Milik Negara

 

Oleh:

Yuliawan Anastasius

Pegawai pada KPKNL Batam

 

 

Ilustrasi gedung-gedung perkantoran. Gambar dibuat dengan menggunakan Meta AI with Llama 4.

 

Dinamika geopolitik dan perkembangan perekonomian global pada tahun 2025 memberikan tantangan berat bagi Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal. Adanya perang tarif dagang Amerika dan memanasnya konflik regional di Eropa Timur, lembah Khasmir, dan timur tengah terbukti memperlambat pertumbuhan ekonomi global dan mengancam eksistensi usaha-usaha manufaktur pada negara berkembang. Melemahnya nilai tukar rupiah dan pertumbuhan negatif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Kuartal I 2025 mengakibatkan terkoreksinya proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional. Pada akhirnya tekanan-tekanan tersebut juga berimbas pada menurunnya penerimaan negara yang bersumber dari perpajakan, bea ekspor dan cukai yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Disisi lain, pengeluaran negara terus meningkat untuk membiayai program-program prioritas pemerintah sebagai perwujudan Asta Cita, sebut saja program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditargetkan menyasar 82,9 juta penerima manfaat, pendirian 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), pembangunan 200 sekolah rakyat, dan program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat.

Tekanan bertubi-tubi tersebut menuntut Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk lebih berpikir kreatif mencari pundi-pundi baru yang dapat menjadi sumber penerimaan negara. Ekstensifikasi fiskal menjadi kerap disuarakan oleh para pemerhati ekonomi. Namun demikian, sebenarnya terdapat alternatif yang dapat menjadi sumber penerimaan negara diluar perpajakan, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengelolaan aset-aset negara, khususnya Barang Milik Negara (BMN).

Pengelolaan BMN menjadi salah satu tugas utama yang diemban oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan. BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah meliputi: (a) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya, (b) barang yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian/kontrak, (c) barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau (d) barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila menilik dari sudut pandang sumber penerimaan negara tersebut, maka pengelolaan BMN haruslah didasarkan pada pemberian fungsi layanan dan fungsi budgeter. Fungsi-fungsi tersebut terlihat jelas dalam prinsip pengelolaan BMN idle, dimana BMN sejatinya diperuntukkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Namun demikian, dalam hal BMN tersebut tidak digunakan maka dapat dilakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan yang menghasilkan PNBP bagi negara.

Pemanfaatan BMN telah berkembang dengan pesat, baik jenis pemanfaatan maupun fitur-fitur dalam setiap transaksi pemanfaatan tersebut. Saat ini, sebagaimana ketentuan PP No. 28 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis pemanfaatan BMN, yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur (Ketupi).

 

SEWA BARANG MILIK NEGARA

Yang menarik untuk dikaji lebih mendalam adalah perkembangan kebijakan terkait dengan pemanfaatan BMN berupa sewa. Sewa menjadi salah satu tulang punggung PNBP pemanfaaan BMN, terlihat dari capaian PNBP sewa BMN tahun 2023 dalam Laporan BMN (Audited) yang mencatat penerimaan sebesar Rp520,13 miliar dari total 1.006 unit BMN yang disewakan pada periode tersebut.

Sewa BMN merupakan salah satu bentuk pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Sewa BMN tersebut saat ini diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN.

Jauh sebelum ditetapkannya ketentuan sewa BMN dalam PP No. 27 Tahun 2014, pelaksanaan sewa menyewa secara umum diatur dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dimana sewa menyewa tersebut merupakan salah satu bentuk perikatan/perjanjian yang memberikan adanya hak/kenikmatan dari suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan adanya suatu pembayaran kompensasi kepada pihak lainnya. Sehingga 3 (tiga) unsur utama pemahaman sewa meliputi:

1.    adanya objek barang yang disewakan;

2.    adanya jangka waktu tertentu; dan

3.    adanya kesepakatan pembayaran kompensasi sewa.

Adapun hak dan kewajiban pemilik diatur dalam ketentuan Pasal 1554 sampai dengan Pasal 1563 KUH Perdata, seperti hak untuk menerima pembayaran uang sewa, mengakhiri perjanjian sewa secara sepihak apabila terjadi wanprestasi, dan kewajiban memberikan jaminan agar penyewa dapat memanfaatkan objek sewa dengan aman dan tenang. Sebaliknya hak dan kewajiban penyewa diatur dalam ketentuan 1560 sampai dengan Pasal 1570 KUH Perdata.

Kebijakan mengenai pemanfaatan BMN berupa sewa ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang. Dalam 3 dekade terakhir, Menteri Keuangan telah menetapkan regulasi terkait dengan pelaksanaan sewa BMN dengan perkembangan yang signifikan.

Artikel ini akan mendeskripsikan perkembangan kebijakan sewa BMN selama 3 dekade terakhir, yang terbagi dalam fase sebelum dan fase sesudah UU No. 1 Tahun 2004. Dimana fase sesudah UU No. 1 Tahun 2004 dibagi ke dalam tahap penertiban dan tahap optimalisasi.

 

 

Perkembangan Kebijakan Sewa BMN, Sumber: Diolah dari berbagai sumber.

 

PRA-UU PERBENDAHARAAN NEGARA (Sebelum 2004)

Sebelum ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (BMKN) tunduk pada Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW Staatblad Tahun 1925 Nomor 448) dan regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara. Salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara.

Pengelolaan BMN pada masa ini ditandai dengan ciri-ciri antara lain, istilah yang digunakan adalah Barang Milik/Kekayaan Negara (BM/KN), yang tidak termasuk dalam pengertiannya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dikelola BUMN) dan kekayaan pemerintah daerah. Adapun kewenangan pembinaan BM/KN dipisahkan antara Menteri Keuangan yang bertindak selaku Pembina Umum BM/KN dan Menteri/Kepala Lembaga bertindak selaku Pembina Barang Inventaris (Pebin). Untuk pemanfaatan BMN hanya meliputi 3 (tiga) bentuk, yakni penyewaan, peminjaman, dan bangun guna serah.

Adapun struktur pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan oleh:

 1.    Pembina Barang Inventaris (Menteri/Kepala Lembaga);

2.    Kuasa Pembina Barang Inventaris (Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Pimpinan Kesekretariatan, Kepala Lembaga Non Departemen, dan Jaksa Agung Muda Pembinaan);

3.    Penguasa Barang Inventaris (Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Kepala/Pimpinan Lembaga Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri);

4.    Pembantu Penguasa Barang Inventaris (setara pejabat eselon II);

5.    Unit Pemakai Barang, yakni satuan kerja atau pejabat/pegawai yang diberi wewenang Pembantu Penguasa Barang Inventaris; dan

6.    Bendaharawan Barang.

Dalam KMK No. 470/KMK.01/1994, yang dimaksud dengan penyewaan adalah penyerahan penggunaan BM/KN kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan menerima harga sewa dalam bentuk uang baik sekaligus maupun secara berkala. Penyewaan BM/KN hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BM/KN. Adapun pihak yang dapat menyewa BM/KN berupa BUMN/BUMD, koperasi, atau pihak swasta. Batasan jangka waktu sewa tidak ditetapkan dalam regulasi, tetapi ditetapkan oleh Menteri/kepala.

KMK No. 470/KMK.01/1994 mengatur adanya pendelegasian kewenangan kepada Menteri/Kepala untuk menetapkan jenis BM/KN yang dapat disewakan. Untuk tarif sewa ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dirjen Anggaran atas nama Menteri Keuangan. Hasil penyewaan merupakan PNBP yang wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara. Dalam pelaksanaan sewa BM/KN, penyewa bertanggung jawab untuk menyediakan biaya operasional dan pemeliharaan.

 

PASCA UU PERBENDAHARAAN NEGARA (2004-SEKARANG)

Dalam rangka melakukan reformasi pengelolaan keuangan negara, Pemerintah telah menetapkan 3 (tiga) paket undang-undang keuangan negara, yakni UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2004 tersebut, maka berakhirlah pemberlakuan ICW di Indonesia dan menandai babak baru pengelolaan BMN.

Pengelolaan BMN pasca ditetapkannya UU Perbendaharaan Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.    istilah yang digunakan adalah Barang Milik Negara (BMN) yang definisinya masih serupa dengan BM/KN;

2.    kebijakan pengelolaan BMN diatur secara terpusat oleh Pengelola Barang;

3.    penyederhanaan sekaligus penegasan kewenangan masing-masing pejabat perbendaharaan dalam pengurusan BMN, berupa:

a.    Pengelola Barang, yakni Menteri Keuangan;

b.    Pengguna Barang, yakni Menteri/Kepala Lembaga; dan

c.     Kuasa Pengguna Barang, yakni kepala satuan kerja;

4.    penguatan regulasi terkait larangan BMN untuk dijadikan jaminan, digadaikan, ataupun dilakukan penyitaan.

Penyederhanaan pejabat perbendaharaan tersebut menganut prinsip bahwa Menteri Keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban secara nasional, sedangkan Menteri/Kepala Lembaga bertindak selaku Chief Operational Officer (COO) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidang tugas masing-masing. Sehingga terdapat pembagian tugas antara CFO dan COO melalui mekanisme saling uji (check and balance).

Setelah ditetapkannya UU Perbendaharaan Negara, kebijakan pemanfaatan BMN khususnya sewa dapat dibedakan dalam 2 (dua) tahap, yakni masa penertiban pengelolaan BMN yang ditandai dengan ditetapkannya PP No. 6 Tahun 2006 dan masa optimalisasi pengelolaan BMN terhitung sejak ditetapkannya PP No. 27 Tahun 2014. Selain memperkuat regulasi terkait dengan pengelolaan BMN, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang juga memperkuat unit pengelolaan dengan pembentukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan gabungan dari fungsi pengelolaan BM/KN pada Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Pengurusan Piutang dan Lelang Negara.

1.    Masa Penertiban BMN (2004-2014)

Periode penertiban BMN ditandai dengan ditetapkannya PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D yang kemudian diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008. Setelah pokok-pokok kebijakan BMN dan subjek pengelola BMN diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004, PP 6 Tahun 2006 memuat kebijakan teknis mengenai pengelolaan dan penatausahaan BMN, dengan pendekatan siklus logistik berdasarkan penjelasan Pasal 49 ayat (6) UU No. 1 Tahun 2004.

Selain itu, terdapat pula penguatan peran Pengelola Barang dalam pengelolaan BMN idle. Termasuk dalam penguatan ketentuan tersebut adalah penambahan skema pemanfaatan BMN berupa Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Adapun optimalisasi BMN idle tersebut oleh Pengelola Barang digunakan untuk fungsi pelayanan, dimana BMN tersebut dialihkan kepada Kementerian/Lembaga lain yang memerlukan dan fungsi budgeter, yang dilaksanakan melalui pemanfaatan dan pemindahtanganan.

Dalam masa penertiban ini, Pengelola Barang mengeluarkan beberapa kebijakan terkait dengan Sewa BMN, antara lain sebagai berikut:

a.    PMK No. 96/PMK.06/2007, dengan pokok-pokok perubahan ketentuan sewa BMN sebagai berikut:

1)    adanya pembatasan jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun;

2)    besaran sewa BMN untuk tanah dan bangunan menerapkan formula perhitungan, yakni 3,33 persen nilai wajar untuk tanah dan 6,67 persen untuk bangunan. Formulasi tersebut mengadopsi ketentuan mengenai rumah negara yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Perhitungan sewa bangunan dilakukan dengan mengalikan koefisien 6,64 persen dikalikan dengan luas bangunan, harga satuan standar bangunan, dan nilai sisa bangunan;

3)    pembayaran uang sewa dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada saat penandatanganan kontrak;

4)    persetujuan sewa diberikan oleh Pengelola Barang berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang;

5)    adanya larangan penyewa untuk mengubah kontruksi dasar bangunan BMN yang menjadi objek sewa.

b.    PMK No. 23/PMK.06/2010, merupakan salah satu ketentuan yang khusus dibuat untuk melakukan penataan pemanfaatan di lingkungan TNI. Terdapat beberapa terobosan yang ditempuh oleh Pengelola Barang dalam rangka penataan tersebut, antara lain pemberian tarif sebesar 0 persen ketentuan sewa pada umumnya bagi pemanfaatan yang digunakan untuk kantor koperasi primer dan sekunder TNI, tempat pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan TNI, panti asuhan/panti jompo, kegiatan keagamaan, perpustakaan atau rumah pintar. Selain itu, pemberian tarif sebesar 50 persen ketentuan sewa pada umumnya bagi pemanfaatan yang digunakan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, dan/atau pendidikan.

c.     KMK No. 271/KMK.06/2011 dan KMK No. 403/KMK.06/2013, yang mengatur mengenai tindak lanjut atas kegiatan Inventarisasi dan Penilaian (IP BMN) yang dilakukan oleh DJKN secara nasional. Melalui ketentuan tersebut, Pengelola Barang menetapkan kebijakan pemanfaatan BMN, termasuk sewa, yakni: pemanfaatan BMN dengan kompensasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pemanfaatan BMN tanpa kompensasi.

d.    PMK No. 33/PMK.06/2012 dan PMK No. 174/PMK.06/2013, merupakan kebijakan yang menggantikan ketentuan sewa dalam PMK No. 96/PMK.06/2007. Terdapat beberapa penyempurnaan sewa yang diatur dalam PMK No. 33/PMK.06/2012, antara lain:

1)    tujuan penyewaan BMN yang meliputi: optimalisasi pemanfaatan BMN, memperoleh fasilitas yang diperlukan untuk mendukung tusi pemerintah, atau mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah;

2)    diperkenalkannya periodesitas dalam jangka waktu sewa, yakni per tahun, per bulan, per hari, dan per jam;

3)    besaran uang sewa diperhitungkan melalui formula tarif sewa, yakni perkalian dari tarif pokok sewa dan faktor penyesuai sewa. Tarif pokok sewa merupakan perkalian dari faktor variabel sewa, luas, dan nilai. Sementara komponen faktor penyesuai sewa meliputi jenis kegiatan, bentuk kelembagaan, dan periodesitas sewa;

4)    pengaturan mengenai sanksi administratif berupa surat teguran dan denda terhadap penyewa yang melakukan wanprestasi.

Pada akhirnya, pengaturan sewa dalam PMK ini menjadi pilar bagi kebijakan-kebijakan sewa BMN berikutnya baik yang digunakan untuk penyediaan infrastruktur maupun pemanfaatan aset oleh BLU.

e.    PMK No. 4/PMK.06/2013, merupakan salah satu upaya Pengelola Barang untuk mengharmoniskan ketentuan pengelolaan BMN dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki oleh BP Batam yang berstatus sebagai BLU. Terdapat beberapa relaksasi ketentuan sewa BMN, antara lain pelaksanaan sewa didasarkan pada persetujuan Kepala BP Batam dan selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Keuangan. Adanya pelimpahan kewenangan berupa penetapan uang/tarif sewa berdasarkan penetapan oleh Kepala BP Batam, dan hasil dari pelaksanaan sewa digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BP Batam tanpa penyetoran terlebih dahulu ke rekening kas umum negara.

Selanjutnya, prinsip pemanfaatan BMN yang diatur dalam PMK No. 4/PMK.06/2013 tersebut menjadi pintu kebijakan pemanfaatan aset BLU yang lebih luas, yang diatur dalam PMK No. 136/PMK.05/2016 yang dicabut dengan PMK No. 129/PMK.05/2020 bagi seluruh BLU dan PMK No. 144/PMK.06/2020 khusus bagi BLU LMAN.

 

2.    Masa Optimalisasi BMN (2014-Sekarang)

Pada tahun 2014, delapan tahun berselang setelah pendirian DJKN, Pengelola Barang menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan BMN dalam PP No. 27 Tahun 2014 yang mencabut ketentuan PP No. 6 Tahun 2006. Pengaturan pengelolaan BMN dalam PP ini merupakan penyempurnaan siklus logistik yang telah diadopsi sebelumnya. Penyempurnaan ketentuan tersebut meliputi kebijakan proaktif dari Pengelola Barang untuk melakukan identifikasi, penetapan, dan pengelolaan BMN idle. Selain itu, kebijakan pemanfaatan BMN yang ditujukan untuk menjadi pembiayaan alternatif melalui:

a.    diadopsinya skema Public Private Partnership (PPP) menjadi skema KSPI;

b.    penyesuaian skema sewa dan KSP yang dapat digunakan untuk penyediaan infrastruktur;

c.     diadopsi pula skema limited concession scheme (LCS) menjadi Ketupi dalam perubahan PP No. 28 Tahun 2020;

d.    perubahan skema pelaksanaan BGS/BSG yang semula harus dilaksanakan oleh Pengelola Barang selanjutnya dalam PP No. 28 Tahun 2020 dapat dilaksanakan oleh Pengguna Barang.

PP No. 27 Tahun 2014 juga membuka peluang harmonisasi ketentuan pemanfaatan BMN pada BLU yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BLU. Selain itu, salah satu penyesuaian pengaturan juga terlihat dari dibukanya kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.

Dalam periode ini, Pengelola Barang telah menetapkan beberapa kebijakan terkait dengan pelaksanaan sewa BMN, sebagai berikut:

a.    PMK No. 78/PMK.06/2014, PMK ini merupakan turunan langsung dari PP No. 27 Tahun 2014. Salah satu perubahan mendasar pengaturan pemanfaatan dalam PMK ini adalah diaturnya pelaksanaan tender pemanfaatan BMN. Adapun terkait dengan kebijakan sewa BMN yang diatur dalam PMK No.78/PMK.06/2014 antara lain dibukanya kebijakan jangka waktu sewa dapat melebihi batas waktu 5 (lima) tahun terhadap kerjasama penyediaan infrastruktur, kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu lebih dari 5 tahun, dan ditentukan lain dalam undang-undang. Lebih lanjut, salah satu perubahan tersebut adalah dimungkinkannya penyetoran uang sewa secara bertahap oleh mitra sewa dalam hal sewa dilakukan untuk kerja sama infrastruktur berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.

b.    PMK No. 164/PMK.06/2014, yang khusus mengatur mengenai pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur melalui 3 (tiga) bentuk pemanfaatan, yakni sewa, KSP, dan KSPI. Adapun kebijakan pengaturan terkait dengan sewa BMN yang diatur dalam PMK ini antara lain hasil sewa BMN berupa uang sewa dan infrastruktur, jika diperjanjikan. Diaturnya penetapan faktor penyesuai tarif sewa berdasarkan jenis-jenis insfrastruktur yang diatur dalam Lampiran PMK dan penetapan faktor penyesuai tarif sewa mempertimbangkan nilai keekonomian, antara lain kemampuan membayar (ability to pay) dan/atau kemauan membayar (willingness to pay).

c.  PMK No. 57/PMK.06/2016, PMK ini merupakan penyempurnaan dari PMK No. 33/PMK.06/2012 dengan mempertahankan beberapa kebijakan sewa sebelumnya, seperti pengenaan tarif sewa dengan mempertimbangkan faktor penyesuaian, kategorisasi mitra sewa untuk menentukan faktor penyesuaian, dan periodesitas sewa. Adapun beberapa penyempurnaan ketentuan sewa terlihat dari beberapa kebijakan seperti:

1)    dibukanya peluang bagi mitra sewa untuk menyewakan kembali sebagian objek sewa dengan persetujuan Pengelola Barang terlebih dahulu;

2)    penegasan ketentuan terhadap pelaksanaan objek sewa atas ruang di bawah/ di atas permukaan tanah;

3)    penyesuaian tarif pokok sewa yang didasarkan pada nilai wajar hasil penilaian untuk tanah dan/atau bangunan, serta perhitungan tim untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan;

4)    penyesuaian mengenai kategorisasi mitra sewa, salah satunya terkait dengan lembaga pendidikan non formal.

d.    PMK No. 115/PMK.06/2020, merupakan penggabungan Kembali ketentuan mengenai pemanfaatan BMN yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 78/PMK.06/2014, PMK No. 164/PMK.06/2014, dan PMK No. 57/PMK.06/2016. PMK tersebut merupakan penyempurnaan pemanfaatan BMN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2020. Adapun salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam PMK tersebut, antara lain diadopsinya mekanisme Ketupi sebagai bentuk pemanfaatan BMN.

Adapun penyempurnaan ketentuan sewa yang diatur dalam PMK ini berfokus pada tata cara pelaksanaan sewa BMN, antara lain pengaturan mengenai pembayaran uang sewa secara sekaligus dan bertahap untuk sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur dan tata cara pelaksanaan sewa yang berada pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

Dalam masa optimalisasi BMN ini, selain kebijakan sewa di atas, Pengelola Barang juga menetapkan kebijakan terhadap pelaksanaan sewa BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Selain itu, salah satu kebijakan yang ditetapkan adalah pelaksanaan pemanfaatan BMN pada BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang secara khusus diatur dalam PMK No. 144/PMK.06/2020. Pengaturan bagi BLU tersebut didasarkan pada Pasal 97 PP No. 28 Tahun 2020 yang mengadopsi fleksibilitas keuangan sebagai badan layanan umum. Sehingga terdapat perbedaan karakteristik pelaksanaan sewa BMN pada BLU LMAN dengan sewa BMN pada umumnya, antara lain:

a.    penggunaan istilah “sewa guna” untuk membedakan dengan ketentuan sewa BMN pada umumnya;

b.    penegasan pelaksanaan objek sewa yang dapat berupa sebagian ruang, kapasitas, jumlah, dan/atau keseluruhan objek sewa yang berada di bawah/di atas permukaan tanah;

c.     perluasan mitra sewa, yang dapat berupa Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BLU/BLUD;

d.    diadopsinya lelang hak menikmati sebagai salah satu cara pemilihan mitra sewa;

e.    perluasan faktor penyesuai sewa yang dapat mempertimbangkan tujuan sewa, periode sewa, tingkat risiko, expected return, dan/atau rasio kelayakan tarif;

f.      pembayaran uang sewa yang dapat dilakukan setelah penandatanganan perjanjian sewa, hal tersebut sangat diperlukan bagi mitra-mitra sewa korporasi yang dalam pelaksanaan pembayaran memerlukan adanya landasan hukum pembayaran bagi kedua belah pihak;

g.    adanya kebijakan pemberian waktu penundaan pembayaran (grace period) paling lama 2 (dua) tahun atau dalam kondisi tertentu dapat diberikan selama 5 (lima) tahun, dalam hal mitra perlu terlebih dahulu melakukan renovasi, konstruksi, modifikasi, atau pekerjaan lainnya sebelum menjalankan kegiatan usaha;

h.    dibukanya opsi kesepakatan sementara pelaksanaan sewa, sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa guna.

Berdasarkan uraian di atas jelas terlihat bahwa pemanfaatan BMN, khususnya dalam bentuk sewa, terus mengalami penyempurnaan dari waktu ke waktu. Pelaksanaan sewa BMN tidak lagi hanya ditujukan untuk optimalisasi BMN underutilized atau idle, tetapi telah dikembangkan menjadi salah satu bentuk pemanfataan yang menjadi alternatif pembiayaan bagi pemerintah.

Penyempurnaan kebijakan pemanfaatan BMN, khususnya sewa, berdampak positif terhadap peningkatan nilai PNBP yang berasal dari pemanfaatan BMN. Regulasi kebijakan pemanfaatan BMN harus bersifat adaptif dan inovatif, mengingat dinamika pengelolaan dan keunikan BMN, menjadi tantangan yang perlu diupayakan ersama secara terus-menerus.

---o0o---

 

 

Referensi:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (terjemahan Subekti);

2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;

5.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara;

6.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara;

7.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;

8.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga;

9.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 403/KMK.06/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016;

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;

16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara;

17. Claudia Soleman. Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Bernama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum Vol.6 No. 5, 2018;

18. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Laporan Barang Milik Negara Audited Tahun Anggaran 2023. Jakarta: 2024.

19. Marcho Ivan Dermawan dan Nany Suryawati. Analisis Yuridis Tentang Perjanjian Sewa Menyewa Tanpa Batas Waktu. Jurnal Law, Development & Justice Review Vol. 6 No. 2, Agustus 2023. DOI:10.14710/ldjr.6.2023.180-199

20. Rio Ch. Rondonuwu. Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Pasal 1548 KUHPerdata. Jurnal Lex Crimen Vol. VII No. 6, Agustus 2018.

 

 

 

 

 

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon