Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Batam
Skema Pengelolaan Dana Hasil Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (Ketupi) Oleh Badan Layanan Umum

Skema Pengelolaan Dana Hasil Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (Ketupi) Oleh Badan Layanan Umum

Yuliawan Anastasius
Selasa, 01 Juli 2025 |   1708 kali

Skema Pengelolaan Dana Hasil

Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (Ketupi)

Oleh Badan Layanan Umum

 

 

Oleh

Yuliawan Anastasius

Pegawai pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam

dan

Widyaningrum

Kepala Subbagian Advokasi 1A pada Biro Advokasi

Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan

 


 

Ilustrasi Pembangunan Infrastruktur, Sumber: Gambar dibuat menggunakan Meta AI With Llama 4. 


Dalam perhelatan The International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 pada tanggal 11-12 Juni 2025 di Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa total kebutuhan investasi untuk pembiayaan infrastruktur periode 2025-2029 diperkirakan sebesar USD 625 miliar, sementara anggaran pemerintah hanya dapat menyediakan sekitar USD 250,15 miliar atau sebesar 40%. Dengan demikian diharapkan partisipasi investasi swasta dalam penyediaan infrastruktur di Indonesia mencapai porsi 60%.

Pada kesempatan yang sama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dody Hanggodo membuka penawaran investasi kepada para pelaku usaha di dalam negeri maupun di luar negeri untuk total 55 proyek infrastruktur, dan pada forum tersebut terdapat 9 proyek  dengan total nilai investasi sebesar Rp90 triliun. Adapun peluang yang ditawarkan tersebut dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau yang lazim disebut public private partnership (PPP). Tentu saja pemilihan skema tersebut didasarkan pada semangat kerja sama yang saling menguntungkan antara pemerintah dan swasta, dimana pemerintah mendapatkan benefit berupa alternatif sumber pembiayaan untuk penyediaan infrastruktur.

Selain skema KPBU tersebut, sejatinya pemerintah juga dapat menawarkan skema kerja sama dengan pihak swasta yang lebih cepat dapat digunakan untuk membiayai penyediaan infrastruktur dari upfront payment, yakni melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT). Agak berbeda dengan KPBU, dimana pihak swasta melakukan pembangunan infrastruktur (greenfield), skema HPT justru dilakukan terhadap infrastruktur yang telah beroperasi (brownfield) yang dapat menghasilkan pendapatan lebih cepat dan mengurangi risiko bagi para pelaku usaha. Adapun, hasil dari kerja sama HPT tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan nilai atau menyediakan infrastruktur lainnya yang sejenis.

Pelaksanaan HPT, khususnya bagi aset-aset pemerintah yang tergolong Barang Milik Negara (BMN), telah memiliki regulasi pelaksanaan yang mumpuni baik ditataran kebijakan maupun teknis operasional. Dimana konsep HPT tersebut telah diadopsi dalam ketentuan pemanfaatan BMN menjadi Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (Ketupi). Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam pengelolaan dana hasil Ketupi oleh Badan Layanan Umum (BLU) pada Pengelola Barang (Kementerian Keuangan) yang belum memiliki payung hukum pengelolaan dana secara menyeluruh, baik dari sisi perencanaan, pengembangan dana, dan penyaluran dana yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.

Dalam artikel ini penulis mencoba mencermati ketentuan pelaksanaan Ketupi yang sudah ada dan menguraikan konsep pengelolaan dana hasil Ketupi yang harus dilakukan oleh BLU pada Pengelola Barang, termasuk alternatif skema penyaluran dana hasil Ketupi yang dapat dilakukan sesuai dengan karakteristik pengelolaan keuangan BLU. Namun demikian untuk dapat menguraikan hal tersebut, penting kiranya bagi kita mengetahui terlebih dahulu latar belakang pelaksanaan Ketupi dan keunggulan konsep pengelolaan keuangan BLU bagi kerja sama ini.

 

Hak Pengelolaan Terbatas (Limited Concession Scheme)

Pada awal tahun 2020, Pemerintah telah menetapkan beleid yang mengatur mengenai alternatif skema pendanaan untuk membiayai infrastruktur, yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Perpres tersebut mengatur mengenai skema HPT atau yang memiliki nama lain limited concession scheme (LCS) dan selanjutnya berselang empat tahun kemudian, Perpres tersebut disempurnakan dengan Perpres No. 66 Tahun 2024. Penyempurnaan ini tentunya sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan keyakinan serta jaminan dari investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri dalam melakukan investasi di Indonesia.

Salah satu latar belakang penerapan HPT di Indonesia adalah adanya gap keterbatasan pembiayaan APBN untuk penyediaan infrastruktur, dimana pada tahun 2024 stok infrastruktur ditargetkan dapat mencapai 50 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Total kebutuhan investasi infrastruktur pada saat itu adalah sebesar USD 477,41 miliar dan diharapkan partisipasi sektor swasta dapat mencapai USD 200,52 miliar atau sebesar 42 persen. Dari data ini terlihat bahwa kebutuhan investasi dan porsi investasi swasta untuk penyediaan infrastruktur meningkat dalam kurun waktu 2020-2029. Untuk itu aksi korporasi seperti refinancing dan asset recycling dibutuhkan. Sementara Pemerintah juga dituntut untuk dapat menyediakan fasilitas yang dapat mengurangi risiko yang ditanggung swasta.

Dalam penyusunan kajiannya, skema HPT diadopsi dari pengalaman beberapa negara maju dan berkembang yang telah sukses mengumpulkan pendanaan untuk pengembangan infrastruktur melalui skema kerja sama sejenis. Sebut saja Turki melalui skema kerja sama pengelolaan bandara Ataturk-Istanbul pada tahun 2005 yang dilanjutkan dengan 8 bandara lainnya. Sementara Jepang melakukan kerja sama Kansai & Osaka-Itami Airport yang menghasilkan upfront paymentannual paymentrevenue sharing dan juga manfaat lainnya berupa performance security. Selain itu terdapat juga Luis Munoz International Airport di Puerto Rico, yang selain mendapatkan upfront payment dan revenue sharing memperoleh juga manfaat lain berupa investasi pemordernisasian bandara oleh mitra kerja sama.

Skema HPT berbeda dengan skema privatisasi. Dalam skema HPT, swasta sebagai mitra pemerintah atau BUMN mendapatkan hak konsesi selama jangka waktu tertentu untuk mengelola aset. Selanjutnya pemerintah atau BUMN mendapatkan pendanaan dari hasil kerja sama untuk pembiayaan infrastruktur, baik melalui peningkatan fungsi operasional infrastruktur sejenis atau pembiayaan infrastruktur lainnya. Adapun kelebihan dari skema HPT bagi pemerintah antara lain: (1) tidak ada peralihan kepemilikan aset pemerintah maupun BUMN kepada swasta yang menjadi mitra kerja sama, (2) adanya pembayaran dimuka (upfront payment) yang dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, (3) HPT membatasi profit pemegang konsesi sehingga menghindari adanya monopoli pendapatan dari pemegang konsesi, (4) efisiensi pengelolaan aset pemerintah atau BUMN oleh mitra kerja sama, dan (5) mengurangi ketergantungan pada APBN yang pada akhirnya berpotensi menurunkan utang pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur.

Perpres No. 66 Tahun 2024 telah mengembangkan 14 (empat belas) jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan melalui HPT, yakni infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan, infrastruktur kesehatan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur gedung perkantoran dan pemerintahan, dan infrastruktur perumahan.

Tidak semua aset pemerintah atau BUMN dapat dikerjasamakan melalui HPT, karena pelaksanaan HPT ditujukan untuk infrastruktur yang telah beroperasi (brownfield) dan memerlukan peningkatan nilai komersial dan/atau efisiensi operasional. Kriteria aset yang dapat dikerjasamakan melalui HPT diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 66 Tahun 2024, yang antara lain memiliki umur manfaat paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan untuk Barang Milik Negara (BMN) tercatat dalam laporan keuangan kementerian/lembaga atau untuk aset BUMN tercatat dalam pembukuan audited paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut.

Proses bisnis HPT terbagi ke dalam 4 (empat) tahap, yakni: perencanaan, penyiapan transaksi, pelaksanaan/transaksi, dan terakhir tahap monitoring, evaluasi dan pelaporan. Proses perencanaan menjadi salah satu titik krusial untuk menentukan pelaksanaan HPT. Dalam tahap perencanaan tersebut, Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) akan menetapkan Daftar Rencana Pengelolaan Aset berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga atau BUMN selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Selanjutnya, tahapan penyiapan transaksi yang meliputi kegiatan penyiapan dokumen teknis, penjajakan minat pasar, penetapan nilai dana hasil pengelolaan aset, penetapan peruntukan dana, penyiapan pemilihan badan usaha, penyiapan draft perjanjian, dan pembentukan kelompok kerja. Selanjutnya tahap pelaksanaan transaksi yang meliputi kegiatan pemilihan badan usaha, penyerahan BMN, perjanjian pengelolaan aset, dan pembiayaan pengelolaan aset oleh badan usaha. Terakhir tahapan monitoring, evaluasi dan pelaporan yang dilaksanakan secara berjenjang oleh PJPK dan KPPIP.

Salah satu hal yang menarik dalam skema kerja sama ini adalah dilibatkannya entitas Badan Layanan Umum (BLU) pada Pengelola Barang dhi. Kementerian Keuangan. Hal ini dapat dimaklumi, mengingat BLU memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dapat digunakan untuk mencapai sasaran pelaksanaan KETUPI, yakni pembiayaan infrastruktur yang tercantum dalam proyek infrastruktur prioritas dan/atau proyek strategis nasional (PSN), baik melalui peningkatan fungsi operasional infrastruktur sejenis atau pembiayaan infrastruktur lain.

 

Pengaturan Kerja Sama Terbatas Untuk Penyediaan Infrastruktur

Mempertimbangkan tujuan pelaksanaan HPT tersebut salah satunya untuk optimalisasi aset Pemerintah berupa BMN, maka Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang telah mengadopsi skema HPT tersebut dalam pemanfaatan BMN menjadi Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur atau yang sering disebut dengan Ketupi. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 361/KMK.6/2024.

Dalam ketentuan Pasal 41A PP No. 28 Tahun 2020, Ketupi dilaksanakan oleh BLU yang dibentuk oleh Pengelola Barang, sehingga BMN yang menjadi objek Ketupi harus diserahkan oleh PJPK kepada kepada Pengelola Barang c.q. BLU. Pengaturan tata cara pelaksanaan Ketupi didelegasikan dalam PMK No. 115/PMK.06/2020 yang secara komprehensif telah mengatur mengenai objek Ketupi, subjek pelaksana, jangka waktu yang ditetapkan paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang, hasil Ketupi baik berupa dana (upfront payment dan clawback) maupun aset, perjanjian pelaksanaan hingga pengakhiran Ketupi. Tentu saja, tata cara yang diatur dalam PMK No. 115/PMK.06/2020 dan KMK No. 361/KMK.6/2024 telah diselaraskan dengan tahapan pelaksanaan HPT sebagaimana diatur dalam Perpres No. 32 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 66 Tahun 2020.

Ketentuan Pasal 90 PMK No. 115/PMK.06/2020 mengatur bahwa dana hasil Ketupi (upfront payment dan clawback) serta hasil pengelolaannya merupakan pendapatan BLU yang digunakan untuk pembiayaan infrastruktur. Adapun khusus untuk dana hasil pengelolaan dapat digunakan sebagian oleh BLU untuk mendukung kegiatan operasional BLU yang bersangkutan.

Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah mengapa Ketupi harus melibatkan BLU? Bagaimana BLU ini akan melakukan pengelolaan dana hasil Ketupi? Dan bagaimana tata cara penggunaan dana hasil Ketupi oleh PJPK sehingga dapat digunakan untuk membiayai revitalisasi atau pengadaan infrastruktur lainnya sesuai dengan perencanaan awal? Pertanyaan-pertanyaan tersebut relevan karena organisasi BLU berada dibawah Kementerian Keuangan bukan satuan kerja pada kementerian/lembaga sebagai PJPK.

 

Karakteristik Pengelolaan Keuangan BLU

Secara umum, BLU merupakan satuan kerja (satker) pemerintah yang memberikan pelayanan umum dan untuk meningkatkan pelayanan tersebut satker tersebut ditetapkan statusnya sebagai BLU, sehingga memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan. Satker harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai BLU, yakni: persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 PMK No. 129/PMK.05/2020, BLU dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jenis, yakni BLU penyedia barang/jasa lainnya, BLU berupa pengelola kawasan, dan BLU pengelolaan dana khusus.

Saat ini satker yang telah ditetapkan sebagai BLU berjumlah 320 unit berdasarkan data publikasi Direktorat PPK BLU Ditjen Perbendaharaan per Juni 2025. BLU tersebut terdiri atas 114 unit bidang kesehatan, 144 unit bidang pendidikan, 8 unit bidang pengelolaan dana, 7 unit bidang pengelolaan kawasan, dan 47 unit bidang penyedia barang/jasa lainnya.

Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU didasarkan pada ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 1 Tahun 2024 yang dijabarkan lebih lanjut melalui PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 dan PMK turunannya. Terdapat beberapa fleksibilitas pengelolaan keuangan satker BLU yang dapat mendukung pelaksanaan Ketupi, antara lain:

1.  Hasil kerja sama BLU merupakan pendapatan yang dapat digunakan langsung untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BLU. Dana hasil kerja sama tersebut disetorkan ke rekening operasional penerimaan BLU. Penggunaan dana tersebut didasarkan pada perencanaan dan penganggaran yang dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Salah satu keistimewaannya adalah dana tersebut tidak harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara pada akhir tahun anggaran, sehingga dapat digunakan kembali untuk membiayai pelaksanaan tugas dan fungsi BLU pada tahun berikutnya. Pendapatan BLU tersebut merupakan PNBP yang dikonsolidasikan pada laporan keuangan kementerian/lembaga dan dalam hal ini pimpinan BLU atau pejabat yang dikuasakan pada BLU secara otomatis berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

2.  RBA BLU menganut pola anggaran fleksibel dengan persentase ambang batas tertentu. Dengan demikian, BLU dapat melakukan belanja melebihi perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan pada awal tahun sepanjang tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hal tersebut dapat digunakan untuk mengantisipasi dan mengakomodir kebutuhan-kebutuhan mendesak dan prioritas diluar perencanaan pada tahun berjalan. Adapun pola anggaran fleksibel tersebut dapat diterapkan terhadap dana yang bersumber dari PNBP BLU.

3.  Adanya kebijakan yang mewajibkan BLU untuk melakukan optimalisasi kas. Kebijakan tersebut dapat dilakukan antara lain melalui optimalisasi kas untuk membiayai operasional BLU, optimalisasi melalui penempatan pada instrumen investasi, optimalisasi melalui pemberian piutang kepada pihak lain atau satker pemerintah, serta kebijakan penarikan dana oleh Menteri Keuangan selaku Pembina Keuangan BLU.

4.  BLU dapat menjadi Operator Investasi Pemerintah (OIP) sehingga dapat melakukan pengelolaan dana hasil Ketupi melalui berbagai instrumen penempatan dana, baik investasi secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan tugas sebagai OIP tersebut didukung dengan fleksibilitas satker BLU yang dapat merekrut tenaga profesional yang berperan sebagai manajer risiko dan investasi.

5.  Adanya kewenangan Menteri Keuangan sebagai Pembina Keuangan BLU untuk melakukan penarikan sebagian kas BLU. Menteri Keuangan dapat mengalokasikan dana tersebut untuk membiayai operasional satker lain yang membutuhkan atau melakukan pemindahan alokasi dana pada Bagian Anggaran (BA) lain. Kebijakan ini ditujukan untuk menghindari adanya dana menganggur berlebih (idle cash) pada suatu satker dan memastikan pemanfaatan setiap rupiah APBN dapat digunakan tepat sasaran dan tepat guna.

 

Peran Badan Layanan Umum Dalam Pelaksanaan Ketupi

 

Ilustrasi Peran BLU dalamPelaksanaan Ketupi, Sumber: Pribadi. 


BLU memiliki 2 (dua) tugas utama dalam pelaksanaan Ketupi, yakni untuk mengelola aset yang akan dikerjasamakan dengan mitra Ketupi dan untuk mengelola dana hasil Ketupi. Tugas pengelolaan aset Ketupi oleh BLU merupakan dampak dari kewajiban penyerahan objek Ketupi dari PJPK kepada Pengelola Barang dhi. Kementerian Keuangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 41A PP No. 28 Tahun 2020. Hal tersebut dapat dimaklumi agar dana hasil pelaksanaan Ketupi dapat menjadi pendapatan BLU yang pada akhirnya dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur (vide Pasal 14 PP No. 23 Tahun 2025 dan penjelasannya).

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Perpres No. 66 Tahun 2024 dan Lampiran KMK No. 361/KMK.6/2024, tugas BLU dalam pengelolaan aset Ketupi dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.  Pengelolaan BMN

Dalam masa persiapan Ketupi dan setelah dialihkannya objek Ketupi kepada Pengelola Barang, maka aset tersebut diperlakukan sebagai aset kelolaan satker BLU. Sehingga BLU memiliki tugas untuk melakukan pemeliharaan, pengamaman, dan yang paling utama adalah penggunaan/operasionalisasi BMN. Fase ini merupakan titik krusial yang diakibatkan adanya gap waktu penyerahan BMN kepada Pengelola Barang dan penyerahan BMN kepada mitra Ketupi, dimana peralihan tersebut tidak boleh mengakibatkan berhentinya operasi BMN dan layanan yang telah diberikan sebelumnya. Diperlukan adanya skema kerja sama antara BLU dan satker pemerintah sebelumnya untuk tetap dapat mengoperasikan BMN tersebut sampai dengan diserahkannya kepada mitra Ketupi.

Selain itu, dalam masa persiapan ini secara teknis BLU juga bertanggung jawab untuk terlibat dalam tahap persiapan transaksi Ketupi. Persiapan transaksi tersebut, antara lain: penyusunan nota kesepahaman dengan PJPK, bersama dengan PJPK menyusun draft perjanjian Ketupi, dan memberikan persetujuan atas rencana penggunaan dana hasil Ketupi oleh PJPK.

Selanjutnya dalam tahapan pelaksanaan/transaksi, BLU memiliki 2 (dua) peran penting, yakni untuk melakukan penandatanganan perjanjian Ketupi secara tripartite bersama dengan PJPK dan mitra Ketupi. Setelah ditandatanganinya perjanjian Ketupi, maka selama jangka waktu Ketupi BLU bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan BMN oleh mitra Ketupi, termasuk pelaksanaan kewajiban mitra sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani bersama.

Terakhir, setelah berakhirnya perjanjian Ketupi maka BLU memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menerima kembali hak pemanfaatan berupa objek Ketupi beserta hasil pelaksanaan Ketupi dari mitra Ketupi serta mengembalikan aset tersebut kepada PJPK. Saat menerima kembali objek Ketupi beserta hasil pelaksanaannya, BLU memiliki peranan penting dalam memastikan objek Ketupi beserta hasil pelaksanaannya dalam keadaan baik/layak fungsi dan memastikan bahwa mitra Ketupi menjamin bebas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga pada saat berakhirnya perjanjian. Dalam serah terima kembali ini BLU dapat berkoordinasi dengan APIP. 

2.  Penatausahaan BMN

Mempertimbangkan BMN yang menjadi objek Ketupi tersebut merupakan BMN pada Pengelola Barang yang tidak ditetapkan status penggunaannya pada kementerian/lembaga, maka BLU pada Pengelola Barang akan mencatat aset tersebut sebagai aset kelolaan pada BLU. Dengan demikian, BLU memiliki kewajiban untuk melakukan penatausahaan BMN sebagai aset kelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain bertugas untuk melakukan pengelolaan aset, BLU juga bertugas untuk melakukan pengelolaan dana hasil Ketupi sehingga dapat digunakan untuk membiayai penyediaan infrastruktur berkelanjutan. Namun demikian, sampai dengan saat ini belum diterbitkan peraturan yang komprehensif mengatur mengenai pengelolaan dana tersebut. Walaupun secara teknis dengan fleksibilitas kelembagaannya BLU dapat menetapkan peraturan yang berlaku bagi internal BLU, namun pengaturan terkait pengelolaan dana tersebut seyogianya harus diatur minimal selevel peraturan Menteri sehingga dapat mengikat bagi kementerian/lembaga selaku PJPK, mitraKetupi, maupun pihak lain yang terkait. Misalnya pengaturan lebih lanjut terkait dengan penggunaan dana yang diperoleh dari pengelolaan dana hasil Ketupi dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur dan sebagian dapat juga digunakan untuk operasional BLU, perlu adanya pengaturan lebih lanjut terkait mekanisme tata cara penggunaan dana seperti pihak yang dapat mengajukan penggunaan dana dan pihak yang dapat memberikan otoritas/persetujuan pembiayaan infrastruktur, serta mekanisme penyerahan dana kepada kepada Kemeteria/Lembaga(PJPK).

Ilustrasi Konsep SkemaPengelolaan Dana Ketupi, Sumber: Pribadi.

 

Memperhatikan karakteristik pengelolaan keuangan BLU dan relevansinya dengan kebutuhan PJPK, maka tugas BLU dalam pengelolaan dana hasil Ketupi sekurang-kurangnya terdiriatas 3 (tiga) hal, yakni: perencanaan dan penganggaran dana hasil Ketupi,penempatan dana hasil Ketupi (investasi/pengembangan dana), dan penyaluran dana hasil Ketupi kepada PJPK. Lebih lanjut ketiga elemen tersebut dapat diuraikansebagai berikut:

1.  Perencanaan dan Penganggaran

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa dana hasil Ketupi merupakan pendapatan BLU dan merupakan bagian dari PNBP pada Pengelola Barang, yakni Kementerian Keuangan (BA-015). Sehingga, penggunaan PNBP tersebut tunduk pada tata cara perencanaan dan penganggaran pada BLU, yang akan dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan. Namun demikian, bagaimanakah mekanisme perencanaan penggunaan dana hasil Ketupi tersebut sehingga dapat digunakan secara tepat untuk membiayai infrastruktur oleh PJPK?

Mekanisme perencanaan tersebut dapat mengadopsi mekanisme perencanaan dan penganggaran instansi pemerintah pada umumnya, yang melibatkan 3 (tiga) institusi yakni kementerian/lembaga selaku Chief Operational Officer (COO), Bappenas/Kementerian PPN selaku pihak yang mengharmoniskan perencanaan COO sesuai dengan program dan rencana jangka menengah dan panjang pemerintah, serta Direktorat Jenderal Anggaran selaku Chief Financial Officer (CFO). Sistem ini merupakan salah satu perwujudan dari mekanisme check and balance dan dapat mencegah CFO menjadi lembaga super body dalam pengelolaan keuangan negara.

Mekanisme yang sama telah diadopsi dalam skema pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Dalam proses perencanaan pendanaan pengadaan tanah, kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah mengusulkan perencanaan kebutuhan dana, selanjutnya Komite Percepatan Penyediaan Infrastrur Prioritas (KPPIP) pada Kemenko Perekonomianakan menetapkan prioritas terhadap proyek-proyek yang diusulkan. Selanjutnya,BLU LMAN akan melakukan penelitian kesesuaian PSN dan ketersediaan alokasi dana untuk kemudian melakukan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, dalam proses perencanaan penggunaan dana Ketupi dapat juga menerapkan mekanisme tersebut dimana PJPK bertindak selaku kementerian/lembaga pengusul (COO) atas perencanaan penggunaan dana hasil Ketupi, KPPIP berperan sebagai Bappenas, dan BLU berperan sebagai CFO. Adapun keterlibatan KPPIP tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Perpres No. 32 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 66 Tahun 2024 dimana dana hasil Ketupi ditujukan untuk membiayai penyediaan PSN atau proyek prioritas yang juga berada dalam pembinaan KPPIP.

Perlu juga dipertimbangkan pembentukan dana jangka panjang oleh BLU untuk pengelolaan dana hasil Ketupi sebagaimana skema pendanaan pengadaan tanah PSN oleh BLU LMAN sebagaimana diatur dalam PMK No. 139/PMK.06/2020 jo. PMK No. 95 Tahun 2024. Dana jangka panjang tersebut ditujukan untuk penggunaan dana yang bersifat fleksibel, dapat digunakan lintas tahun anggaran dan dapat digunakan untuk membiayai antar proyek, antar sektor, dan antar PJPK.

2.  Penempatan Dana Hasil Ketupi

Sesuai dengan ketentuan Pasal 90 PMK No. 115/PMK.06/2020, dana yang diperoleh dari pengelolaan dana hasil Ketupi dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur dan sebagian dapat juga digunakan untuk operasional BLU. Ketentuan tersebut juga mengandung arti bahwa BLU memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dana hasil Ketupi sehingga hasilnya dapat digunakan kembali. Secara umum, BLU memiliki berbagai fleksibilitas untuk melakukan pengelolaan dana, termasuk penempatan dana kelolaan.

Beberapa instrumen yang dapat digunakan oleh BLU untuk mengembangkan dana hasil Ketupi antara lain melalui skema investasi maupun pemberian utang kepada pihak lain. Dalam pelaksanaan skema investasi, BLU dapat melaksanakan secara langsung, dapat bertransformasi sebagai OIP, atau dapat juga bekerja sama dengan OIP yang sudah ada. Investasi tersebut dapat dilakukan melalui instrumen investasi berisiko rendah seperti penempatan dana pada deposito maupun instrument investasi berisiko tinggi. Namun demikian, perlu juga diperhatikan pelaksanaan investasi jangka panjang oleh BLU yang harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu.

Selanjutnya dana yang diperoleh dari penempatan dana hasil Ketupi tersebut juga merupakan pendapatan BLU dan bagian dari PNBP yang terkonsolidasi pada Bagian Anggaran Kementerian Keuangan (BA-015).

3.  Penyaluran Dana Hasil Ketupi kepada PJPK

Salah satu tugas krusial berikutnya oleh BLU adalah menyalurkan dana hasil Ketupi kepada PJPK sehingga dapat digunakan untuk membiayai revitalisasi atau penyediaan infrastruktur lainnya sesuai dengan tujuan pelaksanaan Ketupi. Pemilihan skema ini penting mengingat alokasi dana hasil Ketupi tercatat sebagai PNBP pada BA-015 Kementerian Keuangan dan BLU serta merta menjadi KPA-nya sementara dana tersebut akan digunakan oleh PJPK yang memiliki bagian anggaran tersendiri.

Mempertimbangkan karakteristik pengelolaan keuangan BLU dan koridor peraturan di bidang keuangan negara, maka terdapat 3 (tiga) alternatif skema penyaluran dana hasil Ketupiyang dapat digunakan terlepas dari pros dan cons masing-masing, sebagai berikut:

a.      Pengadaan infrastruktur oleh BLU berdasarkan perencanaan dari PJPK

Mempertimbangkan dana hasil Ketupi merupakan pendapatan BLU yang akan terkonsolidasi pada Bagian Anggaran Kementerian Keuangan (BA-015) dan BLU bertindak selaku KPA, maka pelaksanaan revitalisasi atau penyediaan infrastruktur yang telah direncanakan oleh PJPK dapat dilaksanakan oleh BLU pada Pengelola Barang.

Kelebihan dari mekanisme ini antaralain: (1) alokasi dana tetap berada dalam pengelolaan BLU sehingga dapat digunakan secara fleksibel dan sisa alokasi tidak hangus pada akhir tahun anggaran, (2) mekanisme pengadaan pada BLU dikecualikan dari ketentuan pengadaan barang/jasa pada umumnya sehingga dapat dilakukan secara lebih fleksibel dan cepat dengan tetap memperhatikan prinsip good corporate governance (GCG).

Namun demikian, dibandingkan dengan kelebihan tersebut mekanisme ini lebih banyak memiliki kekurangan antara lain: (1) tidak sesuai dengan konsep pengadaan BMN ditujukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, mengingat proses pengadaannya dilakukan oleh BLU pada Kementerian Keuangan yang tidak memiliki tugas dan fungsi untuk penyediaan infrastruktur, (2) secara teknis walaupun pengadaan didasarkan pada perencanaan PJPK, tetapi kelembagaan BLU tidak dilengkapi dengan ahli-ahli di berbagai bidang infrastruktur seperti bandara, pelabuhan, perkeretaapian, kesehatan, dan lain-lain yang mengakibatkan adanya risiko inefisiensi dan inefektivitas penyediaan infrastruktur, (3) akan mengakibatkan pembengkakan belanja modal yang tersentralisasi pada Kementerian Keuangan dan berisiko mengurangi kecepatan penyediaan infrastruktur dan efektivitas pengawasannya.

b.      Pengalihan dana hasil Ketupi dalam Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (PJPK)

Mekanisme ini dapat ditempuh dengan memanfaatkan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pembina Keuangan BLU untuk menarik dana kelolaan BLU untuk disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara kemudian selanjutnya digunakan oleh PJPK untuk membiayai penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran.

Kelebihan dari mekanisme ini antara lain: (1) adanya kesesuaian perencanaan dan penganggaran dengan output yang dihasilkan oleh PJPK untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga (matching concept), (2) menghindari keterlambatan dan ketidaksesuaian pengadaan infrastruktur karena pelaksanaan pengadaan terdesentralisasi pada masing-masing PJPK dan dilaksanakan oleh pihakyang memiliki kompetensi di bidang infrastruktur bersangkutan, (3) sesuai dengan prinsip pelaksanaan pengadaan dilakukan setelah tersedianya alokasi dana.

Namun demikian, mekanisme ini juga memiliki kekurangan dimana dana yang telah ditempatkan pada BA kementerian/Lembaga menjadi tidak fleksibel untuk digunakan kembali untuk membiayai infrastruktur lainnya dan apabila tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka alokasi dana tersebut akan hangus pada akhir tahun anggaran. Selain itu, dalam hal terdapat kebutuhan berlebih yang belum terakomodir dalam perencanaan dan penganggaran maka harus dilakukan top up belanja modal pada kementerian/lembaga. Hal ini tentunya perlu adanya suatu kebijakan yang mengatur fleksibilitas dalam penggunaan dana lintas tahun.

c.      Penitipan secara bertahap sesuai kebutuhan pada Rekening Penampungan Kementerian/Lembaga (PJPK)

Mekanisme yang ketiga merupakan pengembangan dari mekanisme huruf a, tetapi pengalokasian dana pada PJPK dilakukan melalui rekening penampungan kementerian/lembaga sesuai dengan kebutuhan setiap tahun dan adanya mekanisme pengembalian sisa dana ke rekening dana kelolaan BLU pada akhir tahun anggaran.

Untuk melaksanakan mekanisme ini, perlu dilakukan pengaturan sebagai berikut:

1)      Adanya pembagian tanggung jawab KPA pada BLU dan kementerian/lembaga. Dimana, KPA pada BLU bertanggung jawab secara formil dan materiil sampai dengan penyaluran dana hasil Ketupi ke rekening penampungan kementerian/lembaga dan KPA pada kementerian/lembaga bertanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan dana pada rekening penampungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2)      Penyaluran ke rekening penampungan kementerian/lembaga didasarkan pada permohonan tertulis dari PJPK yang dilengkapi dengan perencanaan penggunaan dana yang telah disetujui oleh KPPIP dan rencana penggunaan dana pada tahun berkenaan; Pada akhir tahun anggaran, sisa dana hasil Ketupi yang belum direalisasikan oleh PJPK disetorkan kembali menjadi dana kelolaan BLU untuk dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya.

Mekanisme ini memberikan beberapa keuntungan antara lain: (1) pelaksanaan pengadaan infrastruktur tetap dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai bidang tugas masing-masing, (2) adanya pembagian kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan dana hasil Ketupi antara BLU dan PJPK, (3) dana hasil Ketupi tetap dapat dikelola secara fleksibel oleh BLU.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksaan mekanisme ini antara lain: (1) mekanisme perencanaan dan penganggaran oleh kementerian/lembaga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diperlukan adanya koordinasi antara BLU dan DJA untuk menghindari adanya duplikasi pembiayaan yang bersumber dari Rupiah Murni APBN dan PNBP BLU, (2) perlu adanya mekanisme pengawasan dan pelaporan oleh KPA pada PJPK dalam pengelolaan dana pada rekening penampungan kementerian/lembaga.

 

Kesimpulan

Ketupi merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk menjawab tantangan keterbatasan pembiayaan APBN dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk operasionalisasi Ketupi oleh BLU dengan tetap menjaga tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance/GCG) diperlukan adanya pedoman pengelolaan dana hasil Ketupi oleh BLU. Pedoman pengelolaan dana tersebut meliputi kegiatan perencanaan dan penganggaran, pengembangan dana, dan penyaluran dana hasil Ketupi kepada PJPK. Selanjutnya, terdapat 3 alternatif skema penyaluran dana hasil Ketupi yangdapat dilakukan sesuai dengan karakteristik pengelolaan keuangan BLU.

Adapun regulasi tersebut harus dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan agar memiliki daya laku terhadap seluruh pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Ketupi. Peranan regulasi ini sangat penting bagi majunya investasi di Indonesia, karena substansi hukum yang ada perlu mengandung semangat yang terkandung dalam investasi, yakni perlakuan yang sama, keterbukaan dan pelayanan satu atap terhadap berbagai rintisan investasi, juga membangun suatu budaya hukum yang tentunya akan tercermin dalam perlakuan, aparatur hukum yang menerapkan good corporate governance, dan adanya regulasi ini juga mempengaruhi budaya hukum dari pengusaha/investor. Sehingga dengan adanya regulasi yang memberikan kepastian hukum baik untuk host state maupun investor akan memberikan iklim investasi yang baik dan juga akan memberikan perlindungan bagi investor itu sendiri dengan adanya jaminan atas investasi yang dilakukannya.

  

Referensi:

1.      Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

5.      Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak PengelolaanTerbatas.

7.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.

8.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

9.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara.

10.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

11.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.6/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.

12.   Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Bahan Tayang Limited Concession Scheme (LCS)-BMN Skema Hak Pengelolaan terbatas (HPT) Berdasarkan Perpres 32/2020. Jakarta: 20 April 2020.

13.   Direktorat PPK-BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Statistik Badan Layanan Umum. Website PPK BLU. Diakses pada 14 Juni 2025.

14.   Kemitraan Indonesia Australia Untuk Infrastruktur (KIAT). Bahan Tayang Regulasi dan Business Untuk Skema Hak Pengelolaan Terbatas di Indonesia. Jakarta: 28 Agustus 2024.

15.   Kemitraan Indonesia Australia Untuk Infrastruktur (KIAT). Bahan Tayang Pengalaman Australia Dalam Daur Ulang Aset. Jakarta: 28 Agustus 2024.

16.   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian PU Tawarkan 9 Proyek KPBU Senilai Rp90 Triliun Dalam Pitching Session ICI 2025, Kementerian Pekerjaan Umum. Diakses pada 23 Juni 2025.

17.   Shafira Cendra Arini. Butuh RP10.000 T Bangun Infrastruktur, Uang Negara Cuma Cukup 40%, Butuh Rp 10.000 T Bangun Infrastruktur,Uang Negara Cuma Cukup 40%. Diakses pada 13 Juni 2025.

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon