Skema Pengelolaan Dana Hasil Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (Ketupi) Oleh Badan Layanan Umum
Yuliawan Anastasius
Selasa, 01 Juli 2025 |
1708 kali
Skema Pengelolaan Dana Hasil
Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (Ketupi)
Oleh Badan Layanan Umum
Oleh
Yuliawan Anastasius
Pegawai pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam
dan
Widyaningrum
Kepala Subbagian Advokasi 1A pada Biro Advokasi
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan

Ilustrasi Pembangunan Infrastruktur, Sumber: Gambar dibuat menggunakan Meta AI With Llama 4.
Dalam
perhelatan The International Conference on Infrastructure (ICI)
2025 pada tanggal 11-12 Juni 2025 di Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati menyampaikan bahwa total kebutuhan investasi untuk pembiayaan
infrastruktur periode 2025-2029 diperkirakan sebesar USD 625 miliar, sementara
anggaran pemerintah hanya dapat menyediakan sekitar USD 250,15 miliar atau
sebesar 40%. Dengan demikian diharapkan partisipasi investasi swasta dalam
penyediaan infrastruktur di Indonesia mencapai porsi 60%.
Pada kesempatan yang
sama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dody Hanggodo membuka
penawaran investasi kepada para pelaku usaha di dalam negeri maupun di luar
negeri untuk total 55 proyek infrastruktur, dan pada forum tersebut terdapat 9
proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp90 triliun. Adapun peluang
yang ditawarkan tersebut dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan
Badan Usaha (KPBU) atau yang lazim disebut public private partnership (PPP).
Tentu saja pemilihan skema tersebut didasarkan pada semangat kerja sama yang
saling menguntungkan antara pemerintah dan swasta, dimana pemerintah
mendapatkan benefit berupa alternatif sumber pembiayaan untuk
penyediaan infrastruktur.
Selain skema KPBU
tersebut, sejatinya pemerintah juga dapat menawarkan skema kerja sama dengan
pihak swasta yang lebih cepat dapat digunakan untuk membiayai penyediaan
infrastruktur dari upfront payment, yakni melalui skema Hak
Pengelolaan Terbatas (HPT). Agak berbeda dengan KPBU, dimana pihak swasta
melakukan pembangunan infrastruktur (greenfield), skema HPT justru
dilakukan terhadap infrastruktur yang telah beroperasi (brownfield) yang
dapat menghasilkan pendapatan lebih cepat dan mengurangi risiko bagi para
pelaku usaha. Adapun, hasil dari kerja sama HPT tersebut dapat digunakan untuk
meningkatkan nilai atau menyediakan infrastruktur lainnya yang sejenis.
Pelaksanaan HPT,
khususnya bagi aset-aset pemerintah yang tergolong Barang Milik Negara (BMN),
telah memiliki regulasi pelaksanaan yang mumpuni baik ditataran kebijakan
maupun teknis operasional. Dimana konsep HPT tersebut telah diadopsi dalam
ketentuan pemanfaatan BMN menjadi Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur (Ketupi). Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam
pengelolaan dana hasil Ketupi oleh Badan Layanan Umum (BLU) pada Pengelola
Barang (Kementerian Keuangan) yang belum memiliki payung hukum pengelolaan dana
secara menyeluruh, baik dari sisi perencanaan, pengembangan dana, dan
penyaluran dana yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.
Dalam artikel ini
penulis mencoba mencermati ketentuan pelaksanaan Ketupi yang sudah ada dan
menguraikan konsep pengelolaan dana hasil Ketupi yang harus dilakukan oleh BLU
pada Pengelola Barang, termasuk alternatif skema penyaluran dana hasil Ketupi
yang dapat dilakukan sesuai dengan karakteristik pengelolaan keuangan BLU.
Namun demikian untuk dapat menguraikan hal tersebut, penting kiranya bagi kita
mengetahui terlebih dahulu latar belakang pelaksanaan Ketupi dan keunggulan
konsep pengelolaan keuangan BLU bagi kerja sama ini.
Hak Pengelolaan
Terbatas (Limited Concession Scheme)
Pada awal tahun 2020,
Pemerintah telah menetapkan beleid yang mengatur mengenai
alternatif skema pendanaan untuk membiayai infrastruktur, yakni Peraturan
Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui
Hak Pengelolaan Terbatas. Perpres tersebut mengatur mengenai skema HPT atau
yang memiliki nama lain limited concession scheme (LCS) dan
selanjutnya berselang empat tahun kemudian, Perpres tersebut disempurnakan
dengan Perpres No. 66 Tahun 2024. Penyempurnaan ini tentunya sebagai komitmen
pemerintah dalam memberikan kemudahan dan
keyakinan serta jaminan dari investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri
dalam melakukan investasi di Indonesia.
Salah satu latar
belakang penerapan HPT di Indonesia adalah adanya gap keterbatasan
pembiayaan APBN untuk penyediaan infrastruktur, dimana pada tahun 2024 stok
infrastruktur ditargetkan dapat mencapai 50 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Total kebutuhan investasi infrastruktur pada saat itu adalah sebesar USD 477,41
miliar dan diharapkan partisipasi sektor swasta dapat mencapai USD 200,52
miliar atau sebesar 42 persen. Dari data ini terlihat bahwa kebutuhan investasi dan
porsi investasi swasta untuk penyediaan infrastruktur meningkat dalam kurun
waktu 2020-2029. Untuk itu aksi korporasi seperti refinancing dan asset
recycling dibutuhkan. Sementara Pemerintah juga dituntut untuk dapat
menyediakan fasilitas yang dapat mengurangi risiko yang ditanggung swasta.
Dalam penyusunan
kajiannya, skema HPT diadopsi dari pengalaman beberapa negara maju dan
berkembang yang telah sukses mengumpulkan pendanaan untuk pengembangan
infrastruktur melalui skema kerja sama sejenis. Sebut saja Turki melalui skema
kerja sama pengelolaan bandara Ataturk-Istanbul pada tahun 2005 yang
dilanjutkan dengan 8 bandara lainnya. Sementara Jepang melakukan kerja sama
Kansai & Osaka-Itami Airport yang menghasilkan upfront payment, annual
payment, revenue sharing dan juga manfaat lainnya
berupa performance security. Selain itu terdapat juga Luis Munoz
International Airport di Puerto Rico, yang selain mendapatkan upfront
payment dan revenue sharing memperoleh juga manfaat
lain berupa investasi pemordernisasian bandara oleh mitra kerja sama.
Skema HPT berbeda
dengan skema privatisasi. Dalam skema HPT, swasta sebagai mitra pemerintah atau
BUMN mendapatkan hak konsesi selama jangka waktu tertentu untuk mengelola aset.
Selanjutnya pemerintah atau BUMN mendapatkan pendanaan dari hasil kerja sama
untuk pembiayaan infrastruktur, baik melalui peningkatan fungsi operasional
infrastruktur sejenis atau pembiayaan infrastruktur lainnya. Adapun kelebihan
dari skema HPT bagi pemerintah antara lain: (1) tidak ada
peralihan kepemilikan aset pemerintah maupun BUMN kepada swasta yang menjadi
mitra kerja sama, (2) adanya pembayaran dimuka (upfront
payment) yang dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, (3) HPT
membatasi profit pemegang konsesi sehingga menghindari adanya monopoli
pendapatan dari pemegang konsesi, (4) efisiensi pengelolaan
aset pemerintah atau BUMN oleh mitra kerja sama, dan (5) mengurangi
ketergantungan pada APBN yang pada akhirnya berpotensi menurunkan utang
pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur.
Perpres No. 66 Tahun
2024 telah mengembangkan 14 (empat belas) jenis infrastruktur yang dapat
dikerjasamakan melalui HPT, yakni infrastruktur transportasi, infrastruktur
jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum,
infrastruktur sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur sistem pengelolaan
persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur
ketenagalistrikan, infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan,
infrastruktur kesehatan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata,
infrastruktur gedung perkantoran dan pemerintahan, dan infrastruktur perumahan.
Tidak semua aset
pemerintah atau BUMN dapat dikerjasamakan melalui HPT, karena pelaksanaan HPT
ditujukan untuk infrastruktur yang telah beroperasi (brownfield) dan
memerlukan peningkatan nilai komersial dan/atau efisiensi operasional. Kriteria
aset yang dapat dikerjasamakan melalui HPT diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 66
Tahun 2024, yang antara lain memiliki umur manfaat paling singkat 10 (sepuluh)
tahun dan untuk Barang Milik Negara (BMN) tercatat dalam laporan keuangan
kementerian/lembaga atau untuk aset BUMN tercatat dalam pembukuan audited paling
sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Proses bisnis HPT
terbagi ke dalam 4 (empat) tahap, yakni: perencanaan, penyiapan transaksi,
pelaksanaan/transaksi, dan terakhir tahap monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Proses perencanaan menjadi salah satu titik krusial untuk menentukan
pelaksanaan HPT. Dalam tahap perencanaan tersebut, Ketua Komite Percepatan
Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) akan menetapkan Daftar Rencana
Pengelolaan Aset berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga atau BUMN selaku
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Selanjutnya, tahapan penyiapan
transaksi yang meliputi kegiatan penyiapan dokumen teknis, penjajakan minat
pasar, penetapan nilai dana hasil pengelolaan aset, penetapan peruntukan dana,
penyiapan pemilihan badan usaha, penyiapan draft perjanjian,
dan pembentukan kelompok kerja. Selanjutnya tahap pelaksanaan transaksi yang
meliputi kegiatan pemilihan badan usaha, penyerahan BMN, perjanjian pengelolaan
aset, dan pembiayaan pengelolaan aset oleh badan usaha. Terakhir tahapan monitoring,
evaluasi dan pelaporan yang dilaksanakan secara berjenjang oleh PJPK dan KPPIP.
Salah satu hal yang
menarik dalam skema kerja sama ini adalah dilibatkannya entitas Badan Layanan
Umum (BLU) pada Pengelola Barang dhi. Kementerian Keuangan. Hal ini dapat dimaklumi,
mengingat BLU memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dapat digunakan
untuk mencapai sasaran pelaksanaan KETUPI, yakni pembiayaan infrastruktur yang
tercantum dalam proyek infrastruktur prioritas dan/atau proyek strategis
nasional (PSN), baik melalui peningkatan fungsi operasional infrastruktur
sejenis atau pembiayaan infrastruktur lain.
Pengaturan Kerja Sama
Terbatas Untuk Penyediaan Infrastruktur
Mempertimbangkan
tujuan pelaksanaan HPT tersebut salah satunya untuk optimalisasi aset Pemerintah
berupa BMN, maka Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang telah mengadopsi
skema HPT tersebut dalam pemanfaatan BMN menjadi Kerja Sama Terbatas Untuk
Pembiayaan Infrastruktur atau yang sering disebut dengan Ketupi. Pengaturan
tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 dan Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) No. 361/KMK.6/2024.
Dalam ketentuan Pasal
41A PP No. 28 Tahun 2020, Ketupi dilaksanakan oleh BLU yang dibentuk oleh
Pengelola Barang, sehingga BMN yang menjadi objek Ketupi harus diserahkan oleh
PJPK kepada kepada Pengelola Barang c.q. BLU. Pengaturan tata cara pelaksanaan
Ketupi didelegasikan dalam PMK No. 115/PMK.06/2020 yang secara komprehensif
telah mengatur mengenai objek Ketupi, subjek pelaksana, jangka waktu yang
ditetapkan paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang, hasil Ketupi baik
berupa dana (upfront payment dan clawback) maupun aset,
perjanjian pelaksanaan hingga pengakhiran Ketupi. Tentu saja, tata cara yang
diatur dalam PMK No. 115/PMK.06/2020 dan KMK No. 361/KMK.6/2024 telah
diselaraskan dengan tahapan pelaksanaan HPT sebagaimana diatur dalam Perpres
No. 32 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 66 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 90
PMK No. 115/PMK.06/2020 mengatur bahwa dana hasil Ketupi (upfront payment dan clawback)
serta hasil pengelolaannya merupakan pendapatan BLU yang digunakan untuk
pembiayaan infrastruktur. Adapun khusus untuk dana hasil pengelolaan dapat
digunakan sebagian oleh BLU untuk mendukung kegiatan operasional BLU yang
bersangkutan.
Yang menjadi
pertanyaan mendasar adalah mengapa Ketupi harus melibatkan BLU? Bagaimana BLU
ini akan melakukan pengelolaan dana hasil Ketupi? Dan bagaimana tata cara
penggunaan dana hasil Ketupi oleh PJPK sehingga dapat digunakan untuk membiayai
revitalisasi atau pengadaan infrastruktur lainnya sesuai dengan perencanaan
awal? Pertanyaan-pertanyaan tersebut relevan karena organisasi BLU berada
dibawah Kementerian Keuangan bukan satuan kerja pada kementerian/lembaga
sebagai PJPK.
Karakteristik
Pengelolaan Keuangan BLU
Secara umum, BLU
merupakan satuan kerja (satker) pemerintah yang memberikan pelayanan umum dan
untuk meningkatkan pelayanan tersebut satker tersebut ditetapkan statusnya
sebagai BLU, sehingga memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan. Satker harus
memenuhi 3 (tiga) persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai BLU, yakni:
persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administrasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 PMK No. 129/PMK.05/2020, BLU dapat dikategorikan
menjadi 3 (tiga) jenis, yakni BLU penyedia barang/jasa lainnya, BLU berupa
pengelola kawasan, dan BLU pengelolaan dana khusus.
Saat ini satker yang
telah ditetapkan sebagai BLU berjumlah 320 unit berdasarkan data publikasi
Direktorat PPK BLU Ditjen Perbendaharaan per Juni 2025. BLU tersebut terdiri
atas 114 unit bidang kesehatan, 144 unit bidang pendidikan, 8 unit bidang
pengelolaan dana, 7 unit bidang pengelolaan kawasan, dan 47 unit bidang
penyedia barang/jasa lainnya.
Fleksibilitas pengelolaan
keuangan BLU didasarkan pada ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 1 Tahun
2024 yang dijabarkan lebih lanjut melalui PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana
diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 dan PMK turunannya. Terdapat beberapa
fleksibilitas pengelolaan keuangan satker BLU yang dapat mendukung pelaksanaan
Ketupi, antara lain:
1. Hasil kerja sama BLU
merupakan pendapatan yang dapat digunakan langsung untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi BLU. Dana hasil kerja sama tersebut disetorkan ke rekening operasional
penerimaan BLU. Penggunaan dana tersebut didasarkan pada perencanaan dan penganggaran
yang dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Salah satu
keistimewaannya adalah dana tersebut tidak harus disetorkan ke Rekening Kas
Umum Negara pada akhir tahun anggaran, sehingga dapat digunakan kembali untuk
membiayai pelaksanaan tugas dan fungsi BLU pada tahun berikutnya. Pendapatan
BLU tersebut merupakan PNBP yang dikonsolidasikan pada laporan keuangan
kementerian/lembaga dan dalam hal ini pimpinan BLU atau pejabat yang dikuasakan
pada BLU secara otomatis berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. RBA BLU menganut pola
anggaran fleksibel dengan persentase ambang batas tertentu. Dengan demikian,
BLU dapat melakukan belanja melebihi perencanaan dan penganggaran yang telah
ditetapkan pada awal tahun sepanjang tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan
oleh Menteri Keuangan. Hal tersebut dapat digunakan untuk mengantisipasi dan
mengakomodir kebutuhan-kebutuhan mendesak dan prioritas diluar perencanaan pada
tahun berjalan. Adapun pola anggaran fleksibel tersebut dapat diterapkan
terhadap dana yang bersumber dari PNBP BLU.
3. Adanya kebijakan yang
mewajibkan BLU untuk melakukan optimalisasi kas. Kebijakan tersebut dapat
dilakukan antara lain melalui optimalisasi kas untuk membiayai operasional BLU,
optimalisasi melalui penempatan pada instrumen investasi, optimalisasi melalui
pemberian piutang kepada pihak lain atau satker pemerintah, serta kebijakan
penarikan dana oleh Menteri Keuangan selaku Pembina Keuangan BLU.
4. BLU dapat menjadi
Operator Investasi Pemerintah (OIP) sehingga dapat melakukan pengelolaan dana
hasil Ketupi melalui berbagai instrumen penempatan dana, baik investasi secara
langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan tugas sebagai OIP tersebut didukung
dengan fleksibilitas satker BLU yang dapat merekrut tenaga profesional yang
berperan sebagai manajer risiko dan investasi.
5. Adanya kewenangan
Menteri Keuangan sebagai Pembina Keuangan BLU untuk melakukan penarikan
sebagian kas BLU. Menteri Keuangan dapat mengalokasikan dana tersebut untuk
membiayai operasional satker lain yang membutuhkan atau melakukan pemindahan
alokasi dana pada Bagian Anggaran (BA) lain. Kebijakan ini ditujukan untuk
menghindari adanya dana menganggur berlebih (idle cash) pada suatu
satker dan memastikan pemanfaatan setiap rupiah APBN dapat digunakan tepat
sasaran dan tepat guna.
Peran Badan Layanan
Umum Dalam Pelaksanaan Ketupi

Ilustrasi Peran BLU dalamPelaksanaan Ketupi, Sumber: Pribadi.
BLU memiliki 2 (dua)
tugas utama dalam pelaksanaan Ketupi, yakni untuk mengelola aset yang akan
dikerjasamakan dengan mitra Ketupi dan untuk mengelola dana hasil Ketupi. Tugas
pengelolaan aset Ketupi oleh BLU merupakan dampak dari kewajiban penyerahan
objek Ketupi dari PJPK kepada Pengelola Barang dhi. Kementerian Keuangan yang
diatur dalam ketentuan Pasal 41A PP No. 28 Tahun 2020. Hal tersebut dapat
dimaklumi agar dana hasil pelaksanaan Ketupi dapat menjadi pendapatan BLU yang
pada akhirnya dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur (vide Pasal
14 PP No. 23 Tahun 2025 dan penjelasannya).
Berdasarkan ketentuan
Pasal 23 ayat (2) Perpres No. 66 Tahun 2024 dan Lampiran KMK No.
361/KMK.6/2024, tugas BLU dalam pengelolaan aset Ketupi dapat dijabarkan sebagai
berikut:
1. Pengelolaan BMN
Dalam masa persiapan
Ketupi dan setelah dialihkannya objek Ketupi kepada Pengelola Barang, maka aset
tersebut diperlakukan sebagai aset kelolaan satker BLU. Sehingga BLU memiliki
tugas untuk melakukan pemeliharaan, pengamaman, dan yang paling utama adalah
penggunaan/operasionalisasi BMN. Fase ini merupakan titik krusial yang
diakibatkan adanya gap waktu penyerahan BMN kepada Pengelola
Barang dan penyerahan BMN kepada mitra Ketupi, dimana peralihan tersebut tidak
boleh mengakibatkan berhentinya operasi BMN dan layanan yang telah diberikan
sebelumnya. Diperlukan adanya skema kerja sama antara BLU dan satker pemerintah
sebelumnya untuk tetap dapat mengoperasikan BMN tersebut sampai dengan
diserahkannya kepada mitra Ketupi.
Selain itu, dalam
masa persiapan ini secara teknis BLU juga bertanggung jawab untuk terlibat dalam
tahap persiapan transaksi Ketupi. Persiapan transaksi tersebut, antara lain:
penyusunan nota kesepahaman dengan PJPK, bersama dengan PJPK menyusun draft perjanjian Ketupi,
dan memberikan persetujuan atas rencana penggunaan dana hasil Ketupi oleh PJPK.
Selanjutnya dalam
tahapan pelaksanaan/transaksi, BLU memiliki 2 (dua) peran penting, yakni
untuk melakukan penandatanganan perjanjian Ketupi secara tripartite bersama
dengan PJPK dan mitra Ketupi. Setelah ditandatanganinya perjanjian Ketupi, maka
selama jangka waktu Ketupi BLU bertugas untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pemanfaatan BMN oleh mitra Ketupi, termasuk pelaksanaan
kewajiban mitra sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani bersama.
Terakhir, setelah
berakhirnya perjanjian Ketupi maka BLU memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
menerima kembali hak pemanfaatan berupa objek Ketupi beserta hasil pelaksanaan
Ketupi dari mitra Ketupi serta mengembalikan aset tersebut kepada PJPK. Saat
menerima kembali objek Ketupi beserta hasil pelaksanaannya, BLU memiliki peranan
penting dalam memastikan objek Ketupi beserta hasil pelaksanaannya dalam keadaan
baik/layak fungsi dan memastikan bahwa mitra Ketupi menjamin bebas dari segala
tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga pada saat berakhirnya perjanjian. Dalam
serah terima kembali ini BLU dapat berkoordinasi dengan APIP.
2. Penatausahaan BMN
Mempertimbangkan BMN
yang menjadi objek Ketupi tersebut merupakan BMN pada Pengelola Barang yang
tidak ditetapkan status penggunaannya pada kementerian/lembaga, maka BLU pada
Pengelola Barang akan mencatat aset tersebut sebagai aset kelolaan pada BLU.
Dengan demikian, BLU memiliki kewajiban untuk melakukan penatausahaan BMN
sebagai aset kelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain bertugas untuk melakukan pengelolaan aset, BLU juga bertugas untuk melakukan pengelolaan dana hasil Ketupi sehingga dapat digunakan untuk membiayai penyediaan infrastruktur berkelanjutan. Namun demikian, sampai dengan saat ini belum diterbitkan peraturan yang komprehensif mengatur mengenai pengelolaan dana tersebut. Walaupun secara teknis dengan fleksibilitas kelembagaannya BLU dapat menetapkan peraturan yang berlaku bagi internal BLU, namun pengaturan terkait pengelolaan dana tersebut seyogianya harus diatur minimal selevel peraturan Menteri sehingga dapat mengikat bagi kementerian/lembaga selaku PJPK, mitraKetupi, maupun pihak lain yang terkait. Misalnya pengaturan lebih lanjut terkait dengan penggunaan dana yang diperoleh dari pengelolaan dana hasil Ketupi dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur dan sebagian dapat juga digunakan untuk operasional BLU, perlu adanya pengaturan lebih lanjut terkait mekanisme tata cara penggunaan dana seperti pihak yang dapat mengajukan penggunaan dana dan pihak yang dapat memberikan otoritas/persetujuan pembiayaan infrastruktur, serta mekanisme penyerahan dana kepada kepada Kemeteria/Lembaga(PJPK).

Ilustrasi Konsep SkemaPengelolaan Dana Ketupi, Sumber: Pribadi.
Memperhatikan karakteristik
pengelolaan keuangan BLU dan relevansinya dengan kebutuhan PJPK, maka tugas BLU
dalam pengelolaan dana hasil Ketupi sekurang-kurangnya terdiriatas 3 (tiga)
hal, yakni: perencanaan dan penganggaran dana hasil Ketupi,penempatan dana
hasil Ketupi (investasi/pengembangan dana), dan penyaluran dana hasil Ketupi
kepada PJPK. Lebih lanjut ketiga elemen tersebut dapat diuraikansebagai
berikut:
1.
Perencanaan dan Penganggaran
Sebagaimana telah
diuraikan sebelumnya, bahwa dana hasil Ketupi merupakan pendapatan BLU dan
merupakan bagian dari PNBP pada Pengelola Barang, yakni Kementerian Keuangan
(BA-015). Sehingga, penggunaan PNBP tersebut tunduk pada tata cara perencanaan
dan penganggaran pada BLU, yang akan dituangkan dalam Rencana Bisnis dan
Anggaran (RBA) tahunan. Namun demikian, bagaimanakah mekanisme perencanaan
penggunaan dana hasil Ketupi tersebut sehingga dapat digunakan secara tepat
untuk membiayai infrastruktur oleh PJPK?
Mekanisme perencanaan
tersebut dapat mengadopsi mekanisme perencanaan dan penganggaran instansi
pemerintah pada umumnya, yang melibatkan 3 (tiga) institusi yakni kementerian/lembaga
selaku Chief Operational Officer (COO), Bappenas/Kementerian PPN
selaku pihak yang mengharmoniskan perencanaan COO sesuai dengan program dan
rencana jangka menengah dan panjang pemerintah, serta Direktorat Jenderal
Anggaran selaku Chief Financial Officer (CFO). Sistem ini merupakan
salah satu perwujudan dari mekanisme check and balance dan dapat
mencegah CFO menjadi lembaga super body dalam pengelolaan keuangan
negara.
Mekanisme yang sama
telah diadopsi dalam skema pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional
(PSN) oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Dalam proses perencanaan
pendanaan pengadaan tanah, kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan
tanah mengusulkan perencanaan kebutuhan dana, selanjutnya Komite Percepatan
Penyediaan Infrastrur Prioritas (KPPIP) pada Kemenko Perekonomianakan
menetapkan prioritas terhadap proyek-proyek yang diusulkan. Selanjutnya,BLU
LMAN akan melakukan penelitian kesesuaian PSN dan ketersediaan alokasi dana untuk
kemudian melakukan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Dengan demikian,
dalam proses perencanaan penggunaan dana Ketupi dapat juga menerapkan mekanisme
tersebut dimana PJPK bertindak selaku kementerian/lembaga pengusul (COO) atas
perencanaan penggunaan dana hasil Ketupi, KPPIP berperan sebagai Bappenas, dan
BLU berperan sebagai CFO. Adapun keterlibatan KPPIP tersebut sejalan dengan
ketentuan dalam Perpres No. 32 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Perpres No. 66 Tahun 2024 dimana dana hasil Ketupi ditujukan untuk membiayai
penyediaan PSN atau proyek prioritas yang juga berada dalam pembinaan KPPIP.
Perlu juga
dipertimbangkan pembentukan dana jangka panjang oleh BLU untuk pengelolaan dana
hasil Ketupi sebagaimana skema pendanaan pengadaan tanah PSN oleh BLU LMAN sebagaimana
diatur dalam PMK No. 139/PMK.06/2020 jo. PMK No. 95 Tahun 2024. Dana jangka
panjang tersebut ditujukan untuk penggunaan dana yang bersifat fleksibel, dapat
digunakan lintas tahun anggaran dan dapat digunakan untuk membiayai antar
proyek, antar sektor, dan antar PJPK.
2.
Penempatan Dana Hasil Ketupi
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 90 PMK No. 115/PMK.06/2020, dana yang diperoleh dari pengelolaan
dana hasil Ketupi dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur dan sebagian
dapat juga digunakan untuk operasional BLU. Ketentuan tersebut juga mengandung
arti bahwa BLU memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dana hasil
Ketupi sehingga hasilnya dapat digunakan kembali. Secara umum, BLU memiliki
berbagai fleksibilitas untuk melakukan pengelolaan dana, termasuk penempatan
dana kelolaan.
Beberapa instrumen
yang dapat digunakan oleh BLU untuk mengembangkan dana hasil Ketupi antara lain
melalui skema investasi maupun pemberian utang kepada pihak lain. Dalam
pelaksanaan skema investasi, BLU dapat melaksanakan secara langsung, dapat
bertransformasi sebagai OIP, atau dapat juga bekerja sama dengan OIP yang sudah
ada. Investasi tersebut dapat dilakukan melalui instrumen investasi berisiko
rendah seperti penempatan dana pada deposito maupun instrument investasi
berisiko tinggi. Namun demikian, perlu juga diperhatikan pelaksanaan investasi
jangka panjang oleh BLU yang harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan
terlebih dahulu.
Selanjutnya dana yang
diperoleh dari penempatan dana hasil Ketupi tersebut juga merupakan pendapatan
BLU dan bagian dari PNBP yang terkonsolidasi pada Bagian Anggaran Kementerian
Keuangan (BA-015).
3.
Penyaluran Dana Hasil Ketupi kepada PJPK
Salah satu tugas
krusial berikutnya oleh BLU adalah menyalurkan dana hasil Ketupi kepada PJPK
sehingga dapat digunakan untuk membiayai revitalisasi atau penyediaan infrastruktur
lainnya sesuai dengan tujuan pelaksanaan Ketupi. Pemilihan skema ini penting
mengingat alokasi dana hasil Ketupi tercatat sebagai PNBP pada BA-015
Kementerian Keuangan dan BLU serta merta menjadi KPA-nya sementara dana tersebut
akan digunakan oleh PJPK yang memiliki bagian anggaran tersendiri.
Mempertimbangkan karakteristik
pengelolaan keuangan BLU dan koridor peraturan di bidang keuangan negara, maka
terdapat 3 (tiga) alternatif skema penyaluran dana hasil Ketupiyang dapat
digunakan terlepas dari pros dan cons masing-masing,
sebagai berikut:
a. Pengadaan infrastruktur
oleh BLU berdasarkan perencanaan dari PJPK
Mempertimbangkan dana
hasil Ketupi merupakan pendapatan BLU yang akan terkonsolidasi pada Bagian
Anggaran Kementerian Keuangan (BA-015) dan BLU bertindak selaku KPA, maka
pelaksanaan revitalisasi atau penyediaan infrastruktur yang telah direncanakan
oleh PJPK dapat dilaksanakan oleh BLU pada Pengelola Barang.
Kelebihan dari
mekanisme ini antaralain: (1) alokasi dana tetap berada dalam
pengelolaan BLU sehingga dapat digunakan secara fleksibel dan sisa alokasi
tidak hangus pada akhir tahun anggaran, (2) mekanisme pengadaan
pada BLU dikecualikan dari ketentuan pengadaan barang/jasa pada umumnya
sehingga dapat dilakukan secara lebih fleksibel dan cepat dengan tetap
memperhatikan prinsip good corporate governance (GCG).
Namun demikian,
dibandingkan dengan kelebihan tersebut mekanisme ini lebih banyak memiliki
kekurangan antara lain: (1) tidak sesuai dengan konsep pengadaan
BMN ditujukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, mengingat proses pengadaannya
dilakukan oleh BLU pada Kementerian Keuangan yang tidak memiliki tugas dan
fungsi untuk penyediaan infrastruktur, (2) secara teknis walaupun
pengadaan didasarkan pada perencanaan PJPK, tetapi kelembagaan BLU tidak
dilengkapi dengan ahli-ahli di berbagai bidang infrastruktur seperti bandara,
pelabuhan, perkeretaapian, kesehatan, dan lain-lain yang mengakibatkan adanya
risiko inefisiensi dan inefektivitas penyediaan infrastruktur, (3) akan
mengakibatkan pembengkakan belanja modal yang tersentralisasi pada Kementerian
Keuangan dan berisiko mengurangi kecepatan penyediaan infrastruktur dan
efektivitas pengawasannya.
b. Pengalihan dana hasil
Ketupi dalam Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (PJPK)
Mekanisme ini dapat
ditempuh dengan memanfaatkan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pembina
Keuangan BLU untuk menarik dana kelolaan BLU untuk disetorkan ke Rekening Kas
Umum Negara kemudian selanjutnya digunakan oleh PJPK untuk membiayai penyediaan
infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pelaksanaan anggaran.
Kelebihan dari
mekanisme ini antara lain: (1) adanya kesesuaian perencanaan
dan penganggaran dengan output yang dihasilkan oleh PJPK untuk
pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga (matching concept), (2) menghindari
keterlambatan dan ketidaksesuaian pengadaan infrastruktur karena pelaksanaan pengadaan
terdesentralisasi pada masing-masing PJPK dan dilaksanakan oleh pihakyang
memiliki kompetensi di bidang infrastruktur bersangkutan, (3) sesuai
dengan prinsip pelaksanaan pengadaan dilakukan setelah tersedianya alokasi
dana.
Namun demikian,
mekanisme ini juga memiliki kekurangan dimana dana yang telah ditempatkan pada
BA kementerian/Lembaga menjadi tidak fleksibel untuk digunakan kembali untuk
membiayai infrastruktur lainnya dan apabila tidak digunakan sampai dengan akhir
tahun anggaran maka alokasi dana tersebut akan hangus pada akhir tahun
anggaran. Selain itu, dalam hal terdapat kebutuhan berlebih yang belum
terakomodir dalam perencanaan dan penganggaran maka harus dilakukan top up
belanja modal pada kementerian/lembaga. Hal ini tentunya perlu adanya suatu
kebijakan yang mengatur fleksibilitas dalam penggunaan dana lintas tahun.
c. Penitipan secara
bertahap sesuai kebutuhan pada Rekening Penampungan Kementerian/Lembaga (PJPK)
Mekanisme yang ketiga
merupakan pengembangan dari mekanisme huruf a, tetapi pengalokasian dana pada
PJPK dilakukan melalui rekening penampungan kementerian/lembaga sesuai dengan kebutuhan
setiap tahun dan adanya mekanisme pengembalian sisa dana ke rekening dana
kelolaan BLU pada akhir tahun anggaran.
Untuk melaksanakan
mekanisme ini, perlu dilakukan pengaturan sebagai berikut:
1) Adanya pembagian
tanggung jawab KPA pada BLU dan kementerian/lembaga. Dimana, KPA pada BLU
bertanggung jawab secara formil dan materiil sampai dengan penyaluran dana hasil
Ketupi ke rekening penampungan kementerian/lembaga dan KPA pada kementerian/lembaga
bertanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan dana pada rekening
penampungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Penyaluran ke
rekening penampungan kementerian/lembaga didasarkan pada permohonan tertulis dari
PJPK yang dilengkapi dengan perencanaan penggunaan dana yang telah disetujui
oleh KPPIP dan rencana penggunaan dana pada tahun berkenaan; Pada akhir tahun
anggaran, sisa dana hasil Ketupi yang belum direalisasikan oleh PJPK disetorkan
kembali menjadi dana kelolaan BLU untuk dapat digunakan pada tahun anggaran
berikutnya.
Mekanisme ini
memberikan beberapa keuntungan antara lain: (1) pelaksanaan
pengadaan infrastruktur tetap dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai bidang
tugas masing-masing, (2) adanya pembagian kewenangan dan
tanggung jawab atas pengelolaan dana hasil Ketupi antara BLU dan PJPK, (3) dana
hasil Ketupi tetap dapat dikelola secara fleksibel oleh BLU.
Adapun beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam pelaksaan mekanisme ini antara lain: (1) mekanisme
perencanaan dan penganggaran oleh kementerian/lembaga dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan diperlukan adanya koordinasi antara
BLU dan DJA untuk menghindari adanya duplikasi pembiayaan yang bersumber dari
Rupiah Murni APBN dan PNBP BLU, (2) perlu adanya mekanisme pengawasan
dan pelaporan oleh KPA pada PJPK dalam pengelolaan dana pada rekening
penampungan kementerian/lembaga.
Kesimpulan
Ketupi merupakan
salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk menjawab tantangan keterbatasan
pembiayaan APBN dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Untuk
operasionalisasi Ketupi oleh BLU dengan tetap menjaga tata kelola pemerintahan
yang baik (good corporate governance/GCG) diperlukan adanya pedoman
pengelolaan dana hasil Ketupi oleh BLU. Pedoman pengelolaan dana tersebut
meliputi kegiatan perencanaan dan penganggaran, pengembangan dana, dan
penyaluran dana hasil Ketupi kepada PJPK. Selanjutnya, terdapat 3 alternatif
skema penyaluran dana hasil Ketupi yangdapat dilakukan sesuai dengan
karakteristik pengelolaan keuangan BLU.
Adapun regulasi
tersebut harus dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan agar
memiliki daya laku terhadap seluruh pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan
Ketupi. Peranan regulasi ini sangat penting bagi majunya investasi di
Indonesia, karena substansi hukum yang ada perlu mengandung semangat yang
terkandung dalam investasi, yakni perlakuan yang sama, keterbukaan dan
pelayanan satu atap terhadap berbagai rintisan investasi, juga membangun suatu
budaya hukum yang tentunya akan tercermin dalam perlakuan, aparatur hukum yang
menerapkan good corporate governance, dan adanya regulasi ini juga
mempengaruhi budaya hukum dari pengusaha/investor. Sehingga dengan adanya
regulasi yang memberikan kepastian hukum baik untuk host state maupun
investor akan memberikan iklim investasi yang baik dan juga akan memberikan
perlindungan bagi investor itu sendiri dengan adanya jaminan atas investasi
yang dilakukannya.
Referensi:
1.
Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah.
5.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur
Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui
Hak PengelolaanTerbatas.
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemanfaatan Barang Milik Negara.
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara
Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh Badan Layanan
Umum Lembaga Manajemen Aset Negara.
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum.
11.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.6/2024 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
12.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Bahan
Tayang Limited Concession Scheme (LCS)-BMN Skema Hak Pengelolaan terbatas (HPT)
Berdasarkan Perpres 32/2020. Jakarta: 20 April 2020.
13.
Direktorat PPK-BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Statistik Badan
Layanan Umum. Website PPK BLU. Diakses pada 14 Juni
2025.
14.
Kemitraan Indonesia Australia Untuk Infrastruktur (KIAT). Bahan
Tayang Regulasi dan Business Untuk Skema Hak Pengelolaan Terbatas di
Indonesia. Jakarta: 28 Agustus 2024.
15.
Kemitraan Indonesia Australia Untuk Infrastruktur (KIAT). Bahan
Tayang Pengalaman Australia Dalam Daur Ulang Aset. Jakarta: 28 Agustus
2024.
16.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian PU
Tawarkan 9 Proyek KPBU Senilai Rp90 Triliun Dalam Pitching Session ICI
2025, Kementerian Pekerjaan Umum. Diakses pada 23
Juni 2025.
17.
Shafira Cendra Arini. Butuh RP10.000 T Bangun Infrastruktur,
Uang Negara Cuma Cukup 40%, Butuh Rp 10.000 T Bangun Infrastruktur,Uang Negara Cuma
Cukup 40%. Diakses pada 13 Juni 2025.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |