Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Batam
ALTERNATIF LEMBAGA ARBITRASE INTERNASIONAL UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA DALAM RANGKA PEMANFAATAN ASET NEGARA

ALTERNATIF LEMBAGA ARBITRASE INTERNASIONAL UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA DALAM RANGKA PEMANFAATAN ASET NEGARA

Yuliawan Anastasius
Rabu, 14 Mei 2025 |   2783 kali

ALTERNATIF LEMBAGA ARBITRASE INTERNASIONAL UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA DALAM RANGKA PEMANFAATAN ASET NEGARA

Oleh: Yuliawan Anastasius

 

Panels Meeting ICSID, Sumber: ICSID 2023

 

Pertengahan bulan Maret 2025 beberapa tajuk media daring memberitakan pernyataan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra tentang ancaman sita aset Pemerintah RI di Paris oleh Pengadilan Prancis, sebagai buntut silang sengketa pengadaan satelit komunikasi pertahanan (satkomhan) antara Kementerian Pertahanan RI dengan Navayo International AG, atas pengisian Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang sebelumnya diisi oleh Satelit Garuda-1.

Sebelum adanya sengketa tersebut, sebenarnya Kementerian Pertahanan juga telah digugat oleh Avanti Communication Limited (Avanti) ke Pengadilan Arbitrase Inggris, terkait pembayaran sewa Satelit Artemis, yang merupakan satelit sementara pengisi orbit sebelum diisi oleh satkomhan. Sengketa tersebut dimenangkan oleh pihak Avanti sehingga Pemerintah Indonesia harus membayar denda sebesar Rp515 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Inggris pada tanggal 9 Juli 2019.

Kembali ke sengketa dengan Navayo Internasional AG, menurut Yusril, Navayo melakukan wanprestasi dalam proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) 2015-2016.

"Menurut perhitungan oleh pihak BPKP, pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak Navayo itu hanya sejumlah Rp1,9 miliar. Jauh sekali dari apa yang diperjanjikan oleh Kementerian Pertahanan dengan mereka. Tapi ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” lanjut Yusril.  Navayo juga mengabaikan panggilan Kejaksaan Agung yang menyelidiki tindak pidana korupsi pengadaan satelit Kemhan. Yusril menyebut Navayo akan dijadikan tersangka di Indonesia jika terdapat cukup bukti.

Akibat pengadaan sewa yang bermasalah tersebut Kemhan memilih untuk tidak membayar biaya sewa, kemudian Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan dengan putusan tanggal 22 April 2021, membayar US$10.200.000 ditambah 3% per tahun sejak jatuh tempo pada tanggal 22 April 2021, sehingga total denda sebesar USD 103.610.427.89.

Pada 2022, dengan mempertimbangkan bahwa perundingan pembayaran atas pelaksanaan putusan tersebut dengan Pemerintah Indonesia belum membuahkan hasil, maka Navayo mengajukan izin kepada Pengadilan Prancis untuk melakukan penyitaan aset Pemerintah Indonesia di Paris. Dan akhirnya pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut adalah rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI

Pada penulisan kali ini, Penulis tidak mengangkat kontroversi apakah aset Pemerintah Indonesia dapat disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Barang Milik Negara (BMN) atau berdasarkan kesepakatan dalam Konvensi Wina, atau bahkan apakah kasus Navayo tersebut sarat dengan manipulasi dan korupsi sebagaimana pernyataan Menko KumHAM Imipas sebelumnya, namun menurut Penulis hal menarik yang perlu dikaji lebih mendalam adalah pemanfaatan lembaga arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan, termasuk dalam bidang pengelolaan aset negara.


Arbitrase Dalam Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara

Penyelesaian sengketa merupakan salah satu hal krusial yang perlu diatur dalam perjanjian kerja sama di antara para pihak. Pemilihan strategi yang tepat dapat memperkecil peluang penyimpangan atas pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian para pihak. Pemilihan strategi penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui jalur litigasi melalui lembaga peradilan umum atau melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase, konsiliasi, mediasi dan lain-lain.

Begitu pun dalam kerja sama pemanfaatan aset yang dimiliki pemerintah, baik Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), yang tidak luput dari timbulnya faktor risiko sengketa sebagai upaya mitigasi awal, dimana analisis pendekatan karakteristik dan jenis kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah dengan pelaku usaha yang memanfaatkan BMN atau BMD, memegang kunci penting untuk menentukan pemilihan strategi atas penyelesaian sengketa yang sangat mungkin terjadi.

Sebagai gambaran umum, Pemanfaatan BMN dan BMD telah mengalami perkembangan dan transisi yang jauh lebih strategis dan agresif. Dewasa ini, pemanfaatan BMN dan BMD tidak hanya dilakukan semata-mata untuk mengoptimalkan aset yang menganggur (idle asset) tetapi juga telah ditujukan untuk meningkatkan nilai aset dan menjadi alternatif sumber pendanaan serta penyediaan layanan infrastruktur oleh Pemerintah. Sehingga pemanfaatan BMN dan BMD telah mengadopsi skema-skema kerja sama proyek investasi bernilai besar dan berisiko tinggi, memiliki payback period yang relatif lebih lama, serta – poin terpentingnya - melibatkan pelaku usaha baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk transisi pemanfaatan BMN dan BMD tersebut tecermin dari peraturan perundang-undangan yang banyak digulirkan, tentang pengaturan pemanfaatan BMN/BMD, pemanfaatan aset oleh satker-satker BLU, termasuk pemanfaatan aset baik melalui konsesi pada undang-undang sektoral seperti jalan tol, kebandarudaraan, perkeretaapian, maupun pemanfaatan aset dalam industri-industri sektoral seperti sektor pertambangan migas dan lainnya. Secara spesifik transisi pemanfaatan BMN dan BMD tersebut antara lain dapat terlihat dari:

1.        dikembangkannya kerja sama untuk penyediaan infrastruktur baik melalui skema sewa, KSP, maupun KSPI sebagai pelaksanaan public private partnership (PPP) dengan jangka waktu sampai dengan 50 (lima puluh) tahun;

2.          pelaksanaan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG) yang dapat melibatkan konsorsium dengan pembentukan badan hukum Indonesia;

3.      pengadopsian skema kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur (Ketupi) dengan skema pembayaran kontribusi di muka (upfront payment) yang diharapkan dapat digunakan untuk membangun atau merevitalisasi infrastruktur lainnya;

4.          pemanfaatan aset pada BLU melalui kerja sama kemitraan (KSO) dengan jangka waktu yang relatif panjang dan nilai investasi yang tinggi, khususnya bagi BLU pengelola kawasan;

5.          pemanfaatan BMN melalui konsesi yang diatur dalam UU Jalan Tol, UU Perkeretapian, dan UU Penerbangan.

Tentu saja dengan berkembangnya skema pemanfaatan BMN dan BMD serta dimungkinkannya pelaksanaan kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha asing maka akan menambah tingkat kompleksitas dalam pemilihan strategi penyelesaian sengketa, manakala timbul perselisihan hukum di dalamnya.

Frans Hendra Winarta (2015) menyampaikan bahwa dalam setiap transaksi bisnis internasional terdapat benturan latar belakang yang berbeda di setiap negara, seperti sistem hukum, kebiasaan, dan budaya. Sehingga diperlukan adanya metode alternatif penyelesaian sengketa yang dapat memberikan solusi, yakni putusan yang adil, efektif, dan dapat diterima oleh para pelaku usaha, dalam hal ini upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh untuk menjawab tantangan tersebut adalah melalui arbitrase.

Artikel ini akan mengulas 2 (dua) substansi utama terkait dengan kelembagaan arbitrase untuk mendukung pelaksanaan pemanfaatan BMN/BMD, - bahkan - dalam kemungkinan persinggungannya secara hubungan internasional, yakni penyelesaian sengketa melalui kelembagaan arbitrase secara umum di Indonesia dan pelaksanaan arbitrase melalui ICSID untuk kerja sama investasi berskala internasional.


Arbitrase di Indonesia



Suasana Ruang Sidang ICSID Headquarter Washington DC, Sumber: pribadi.


Kelembagaan Arbitrase saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30 Tahun 1999). Arbitrase didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dari definisi tersebut, terlihat beberapa unsur substansial arbitrase sebagai berikut:

1.         ruang lingkupnya meliputi hukum perdata, sehingga tidak dapat digunakan untuk perkara pidana maupun tata usaha negara. Secara khusus arbitrase digunakan dalam ranah hukum perdagangan dan investasi, tidak termasuk perdata keluarga maupun waris;

2.        merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa di luar peradilan umum, sehingga pelaksanaan arbitrase tidak tunduk pada ketentuan hukum acara perdata dan dilakukan oleh lembaga tersendiri bukan lembaga peradilan konvensional pada umumnya;

3.     didasarkan pada perjanjian tertulis oleh pihak yang bersengketa, sehingga penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Dalam praktiknya, perjanjian tersebut dapat dibuat dalam kontrak kerja sama para pihak atau dibuatkan kesepakatan baru ketika timbul sengketa.

Kelembagaan arbitrase di Indonesia telah berkembang dengan pesat dan telah memiliki spesialisasi untuk masing-masing bidang tertentu. Terdapat beberapa lembaga arbitrase bersifat independen di Indonesia yang menaungi penyelesaian sengketa melalui arbitrase, antara lain Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Arbitrase Komoditas Berjangka Indonesia, Lembaga Arbitrase Indonesia (LA-Indonesia), Lembaga Arbitrase dan Mediasi Indonesia (LAM-Indonesia), dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI), dan Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Basyarnas-MUI).

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki karakteristik dan tahapan yang berbeda dengan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan pada umumnya. Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang membedakan dengan pelaksanaan peradilan umum, antara lain:

1.    pendaftaran sengketa melalui arbitrase harus didasarkan pada kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Hal tersebut berbeda dengan peradilan secara umum, yang tidak mempersyaratkan adanya kesepakatan para pihak terlebih dahulu. Selain itu, dalam peradilan umum para pihak juga memiliki keleluasaan untuk memilih tempat kedudukan/wilayah kerja lembaga peradilan tingkat pertama yang diinginkan;

2.         penyelesaian sengketa dilakukan oleh Majelis Arbiter yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) arbiter. Para pihak diberikan kesempatan untuk menunjuk masing-masing satu arbiter dan selanjutnya para arbiter tersebut akan menunjuk arbiter independen. Namun demikian, dalam pelaksanaan tugasnya arbiter harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan mandiri (independent) meskipun ditunjuk oleh para pihak. Hal tersebut berbeda  dengan hakim karier yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menjadi Majelis Hakim dan para pihak tidak memiliki kewenangan untuk memilih anggota majelis hakim yang menangani kasusnya;

3.          jangka waktu penyelesaian arbitrase oleh Majelis Arbiter ditetapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;

4.          putusan Arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga terhadap putusan tersebut tidak ada lagi upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali seperti lembaga peradilan umum;

5.          terhadap penyelesaian sengketa yang telah diputuskan melalui arbitrase tidak dapat diadili kembali oleh Lembaga peradilan umum.

Berdasarkan karakteristik tersebut, terlihat bahwa penggunaan arbitrase memiliki beberapa kelebihan dibandingkan penyelesaian sengketa secara konvensional melalui lembaga peradilan, antara lain:

1.       putusan bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Terhadap putusan tersebut dilaksanakan berdasarkan iktikad baik para pihak dan tidak ada upaya hukum lainnya, seperti banding, kasasi;

2.      adanya prinsip kebebasan para pihak (party autonomy), dimana para pihak dapat menentukan sendiri prosedur arbitrase seperti tempat, cara pemeriksaan, dan kegiatan sepanjang tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan;

3.       pelaksanaan arbitrase bersifat tertutup (prinsip kerahasiaan) dan tidak terbuka untuk umum, sehingga dapat menghindari adanya risiko reputasi bagi para pihak yang bersengketa. Hal tersebut menjadi salah satu nilai tambah bagi perusahaan multinasional yang menjaga nama baik sebagai bagian dari goodwill;

4.       pelaksanaan arbitrase dilaksanakan secara tribunal berdasarkan arbiter yang dipilih orang para pihak yang bersengketa.  Tribunal artinya pelaksanaan tidak dilaksanakan melalui mekanisme peradilan umum, namun hasil putusan bersifat final dan mengikat disetarakan dengan hasil putusan pengadilan.


ICSID Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Internasional

Dalam pelaksanaan kerjasama internasional, khususnya yang melibatkan perusahaan multinasional pilihan tempat kedudukan hukum penyelesaian sengketa menjadi salah satu hal yang penting. Hal tersebut didasarkan adanya perbedaan sistem hukum pada masing-masing negara dan risiko reputasi yang harus dijaga. Kondisi tersebut mengakibatkan lembaga penyelesaian sengketa yang netral dan independen menjadi alternatif bagi para pihak. Saat ini salah satu tujuan penyelesaian sengketa bagi kerjasama internasional adalah International Chamber of Commerce (ICC) Singapore yang telah memiliki reputasi dan kredibilitas di dunia internasional.


Namun demikian, selain ICC terdapat pula lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan di bawah naungan Bank Dunia (World Bank), yakni International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkantor pusat di Washington DC, USA. ICSID didirikan pada  tahun 1966 melalui penetapan Washington Convention, dengan misi utama untuk memfasilitasi pelaksanaan konsiliasi, mediasi, dan arbitrase atas sengketa-sengketa dalam usaha investasi berskala internasional. ICSID telah dikenal di dunia usaha internasional sebagai salah satu lembaga penyelesaian sengketa terbaik dan telah memiliki anggota sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) negara.




Sebaran Keanggotaan ICSID, Sumber: ICSID Annual Report 2024


ICSID menyediakan 4 (empat) layanan utama dalam penyelesaian sengketa terkait dengan proyek investasi, yakni:

1.          convention, berupa arbitrase dan konsiliasi;

2.          additional facility, berupa arbitrase dan konsiliasi. Layanan ini diberikan apabila hanya salah satu pihak yang bersengketa yang sudah menjadi anggota ICSID;

3.          layanan penyelesaian pemasalahan berupa mediasi dan pencarian fakta (fact finding);

4.          layanan lainnya, seperti layanan administrasi berdasarkan ketentuan UNCITRAL, layanan lainnya sesuai kebutuhan peserta, dan bertindak sebagai sekretariat untuk kesepakatan perdagangan regional.









Jenis-Jenis Layanan ICSID, Sumber: ICSID’s Presentation 2023


Indonesia menjadi anggota ICSID terhitung sejak tanggal 28 Oktober 1968 dengan meratifikasi ICSID Convention. Adapun perwakilan Indonesia dalam kelembagaan Dewan Administrasi ICSID adalah Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan) dan Suharso Monoarfa (mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas). Dalam perjalanannya terdapat 8 (delapan) kasus dari Indonesia yang ditangani oleh ICSID dengan hasil 2 (dua) kasus tidak dilanjutkan prosesnya dan 6 (enam) kasus telah selesai.

Secara global per tanggal 31 Desember 2024, ICSID telah menangani 991 kasus dengan 58 perkara baru yang terdaftar di tahun 2024. Dari jumlah tersebut, pada tahun 2024 ICSID menangani sebanyak 341 perkara dan telah menghasilkan 88 penyelesaian kasus. Adapun dari total perkara baru yang terdaftar di tahun 2024 di dominasi oleh sektor oil, gas and mining (28%), transportation (19%), Electric power and other energy (17%), dan construction (14%).

Sebagaimana halnya lembaga penyelesaian sengketa, ICSID telah menetapkan regulasi standar layanan dan proses penyelesaian sengketa melalui ICSID. Adapun dalam pelaksanaan arbitrase, ICSID telah menetapkan standar regulasi pada tahun 2022 dengan tahapan sebagai berikut:

1.          permohonan (Request for Arbitration);

Permohonan harus diajukan secara tertulis melalui aplikasi elektronik dan melakukan pembayaran layanan jasa ICSID sebesar USD25.000. Adapun syarat sengketa yang dapat diterima oleh ICSID meliputi:

a.          sengketa hukum;

b.          terkait dengan proyek investasi;

c.          salah satu pihak merupakan anggota ICSID;

d.          adanya kesepakatan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui ICSID.

2.          registrasi perkara (Registration);

3.          pemilihan Majelis Arbitrase (Contitution of The Tribunal);

Majelis Arbiter harus berjumlah ganjil 3 orang. 2 orang arbiter ditunjuk oleh phak yang bersengketa dan selanjutnya arbiter tersebut menunjuk arbiter lainnya sebagai ketua.

4.          penjelasan awal (first session);

5.          tahapan tertulis (written procedure);

6.          tahapan diskusi (oral procedure);

7.          pertimbangan Majelis Arbitrase (deliberation);

8.          Penetapan Putusan (award);

Putusan Majelis Arbiter bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Terhadap putusan tersebut dapat dilakukan upaya paksa melalui lembaga peradilan di negara anggota ICSID. Adapun terhadap putusan tersebut tidak dilakukan reviu ataupun pembatalan oleh lembaga peradilan setempat.

9.          Tambahan penetapan putusan (supplementary decision and rectification);

10.       Layanan purna putusan (post reward remedies).

Salah satu kelebihan pemberian layanan oleh ICSID adalah adanya layanan purna putusan arbitrase yang meliputi:

a.          Pembetulan putusan;

b.          Interpretasi putusan;

c.          Revisi putusan; dan

d.          Pembatalan putusan.

Pembatalan putusan dapat dilakukan dalam kurun waktu maksimal 12 bulan sejak penetapan putusan. Pembatalan dilakukan oleh Tim Ad Hoc yang terdiri atas 3 pihak yang dtinjuk oleh Majelis Arbiter. Dalam proses pembatalan dapat dilakukan upaya penegakan hukum atas putusan sebelumnya.

Sebagaimana Lembaga arbitrase pada umumnya, putusan Majelis Arbiter ICSID mengikat bagi para pihak sebagaimana kesepakatan yang telah ditetapkan para pihak sebelumnya. Sehingga, efektivitas pelaksanaan dari putusan tersebut didasarkan pada iktikad baik dari para pihak dalam bersepakat. Namun demikian, dengan telah diratifikasinya ICSID Convention oleh Pemerintah Indonesia, maka terhadap putusan tersebut dapat dimintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri di Indonesia dan dapat dilakukan upaya penegakan hukum melalui juru sita Pengadilan Negeri.



Prosedur Arbitrase ICSID, Sumber: Diolah dari ICSID Mediation Rules and Regulations 2022


Adapun dalam pelaksanaan arbitrase melalui ICSID, terdapat 3 (tiga) komponen biaya yang harus disiapkan oleh para pihak, yakni:

1.          Biaya yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak, antara lain biaya untuk konsultan hukum, menghadirkan saksi, ahli, dan biaya lainnya;

2.          Biaya bagi Arbiter, yakni sebesar USD500 per jam kerja ditambah biaya-biaya yang relevan seperti biaya perjalanan, akomodasi, dan pendampingan; dan

3.          Biaya administrasi ICSID sebesar USD52.000 per tahun.

ICSID sebagai lembaga internasional penyelesaian sengketa di bidang proyek investasi di bawah naungan Bank Dunia dapat menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah dengan pelaku usaha asing. Reputasi dan kredibilitas ICSID dapat meningkatkan kepercayaan bagi investor asing yang akan bekerjasama, khususnya melalui pemanfaatan BMN. Namun demikian, perlu juga memperhatikan skala usaha investasi mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan dalam proses arbitrase melalui ICSID.




Legal Counsel ICSID 2023: Anna Toubiana dan Gabirela Gonzalez Giraldez (tengah), Sumber: pribadi

 

Kesimpulan

Artikel ini disusun untuk mengenalkan alternatif penyelesaian sengketa jalur non litigasi dalam pengelolaan aset negara – dengan segala kelebihan dan kekurangannya -  melalui lembaga arbitrase atas penyelesaian sengketa baik di dalam maupun luar negeri.  Di mana dalam pengambilan langkah penyelesaian strategisnya, pendekatan non litigasi harus tetap diambil sebagai bahan penyusunan mitigasi, pada setiap penyampaian kajian sebelum rekomendasi keputusan pemanfaatan aset negara diberikan. Adapun sengketa Navayo Internasional AG dengan Pemerintah RI, digunakan sebagai pemantik latar belakang penyusunan tulisan semata.

 (edt : TnDJa)


Referensi:

1.           Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

2.           Frans Hendra Winarta, Prinsip Proses dan Praktik Arbitrase di Indonesia yang Perlu Diselaraskan dengan Kaidah Internasional, dalam Jurnal Selisik Volume 1 Nomor 1, Juni 2015;

3.           Hasnan Hasbi, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Lembaga Arbitrase, dalam Jurnal Al-Ishlah Vol. 21 No. 1, Mei 2019;

4.           Muhammad Yasril Ananta Baharuddin, Peran Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Nasional, dalam Jurnal Risalah Kenotariatan Volume 5 No. 2, Juli-Desember 2024;

5.           Anna Toubiana, Gabriela Gonzalez Giraldez, Yuichiro Omori (ICSID), Introduction to ICSID: Jurisdiction and Procedure, 6 Desember 2023.

6.           ICSID, ICSID Annual Report 2024. https://icsid.worldbank.org/sites/default/files/publications/ICSID-AR2024-WEB.pdf

7.           ICSID, ICSID Convention, Regulations and Rules 2022.

8.           ICSID, ICSID Additional Facility Rules dan Regulations 2022.

9.           ICSID, ICSID Mediation Rules and Regulations 2022.

10.        ICSID, ICSID Fact Finding Rules and Regulations 2022.

11.        Azura Yumna Ramadani Purnama, Aset RI Terancam Disita di Paris Akibat Sengketa Satelit Kemham, 22 Maret 2025, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/66582/aset-ri-terancam-disita-di-paris-akibat-sengketa-satelit-kemhan;

12.        Hanifah Dwi Jayanti, Kalah Sengketa, Yusril Ungkap Ancaman Penyitaan Aset Indonesia di Prancis Terkait Kasus Satelit Kemhan, 21 Maret 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/kalah-sengketa--yusril-ungkap-ancaman-penyitaan-aset-indonesia-di-prancis-terkait-kasus-satelit-kemhan-lt67dd02feb6bf5/?page=1;

13.        Egi Adyatama, Awal Mula Kasus Satelit Orbit 123 di Kementerian Pertahanan, 14 Januari 2022, https://www.tempo.co/hukum/awal-mula-kasus-satelit-orbit-123-di-kementerian-pertahanan-435484;

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon