ALTERNATIF LEMBAGA ARBITRASE INTERNASIONAL UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA DALAM RANGKA PEMANFAATAN ASET NEGARA
Yuliawan Anastasius
Rabu, 14 Mei 2025 |
2783 kali
ALTERNATIF
LEMBAGA
ARBITRASE INTERNASIONAL UNTUK
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM RANGKA PEMANFAATAN ASET NEGARA
Oleh: Yuliawan Anastasius

Panels Meeting ICSID, Sumber: ICSID 2023
Pertengahan bulan
Maret 2025 beberapa tajuk media daring memberitakan pernyataan Menko Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra tentang
ancaman sita aset Pemerintah RI di Paris oleh Pengadilan Prancis, sebagai
buntut silang sengketa pengadaan satelit komunikasi pertahanan
(satkomhan) antara Kementerian Pertahanan RI dengan Navayo International AG, atas
pengisian Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang sebelumnya diisi oleh Satelit
Garuda-1.
Sebelum adanya
sengketa tersebut, sebenarnya Kementerian Pertahanan juga telah digugat oleh
Avanti Communication Limited (Avanti) ke Pengadilan Arbitrase Inggris, terkait pembayaran
sewa Satelit Artemis, yang merupakan satelit sementara pengisi orbit sebelum diisi
oleh satkomhan. Sengketa tersebut dimenangkan oleh pihak Avanti sehingga Pemerintah
Indonesia harus membayar denda sebesar Rp515 miliar berdasarkan putusan
Pengadilan Arbitrase Inggris pada tanggal 9 Juli 2019.
Kembali ke sengketa
dengan Navayo Internasional AG, menurut Yusril, Navayo melakukan wanprestasi
dalam proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) 2015-2016.
"Menurut
perhitungan oleh pihak BPKP, pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak Navayo
itu hanya sejumlah Rp1,9 miliar. Jauh sekali dari apa yang diperjanjikan oleh
Kementerian Pertahanan dengan mereka. Tapi ketika kita kalah di arbitrase
Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” lanjut Yusril. Navayo juga mengabaikan panggilan Kejaksaan
Agung yang menyelidiki tindak pidana korupsi pengadaan satelit Kemhan. Yusril
menyebut Navayo akan dijadikan tersangka di Indonesia jika terdapat cukup
bukti.
Akibat pengadaan sewa
yang bermasalah tersebut Kemhan memilih untuk tidak membayar biaya sewa,
kemudian Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD
mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan dengan putusan tanggal 22
April 2021, membayar US$10.200.000 ditambah 3% per tahun sejak jatuh tempo pada
tanggal 22 April 2021, sehingga total denda sebesar USD 103.610.427.89.
Pada 2022, dengan
mempertimbangkan bahwa perundingan pembayaran atas pelaksanaan putusan tersebut
dengan Pemerintah Indonesia belum membuahkan hasil, maka Navayo mengajukan izin
kepada Pengadilan Prancis untuk melakukan penyitaan aset Pemerintah Indonesia
di Paris. Dan akhirnya pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada
Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah
Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut adalah rumah-rumah tinggal pejabat
diplomatik RI
Pada penulisan kali
ini, Penulis tidak mengangkat kontroversi apakah aset Pemerintah Indonesia
dapat disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Barang Milik Negara (BMN) atau berdasarkan kesepakatan dalam Konvensi Wina, atau bahkan apakah kasus Navayo tersebut
sarat dengan manipulasi dan korupsi sebagaimana pernyataan Menko KumHAM Imipas
sebelumnya, namun menurut Penulis hal menarik yang perlu dikaji lebih mendalam
adalah pemanfaatan lembaga arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian
sengketa di luar lembaga peradilan, termasuk dalam bidang pengelolaan aset
negara.
Arbitrase Dalam Kerja Sama Pemanfaatan
Aset Negara
Penyelesaian sengketa
merupakan salah satu hal krusial yang perlu diatur dalam perjanjian kerja sama
di antara para pihak. Pemilihan strategi yang tepat dapat memperkecil peluang penyimpangan
atas pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian para pihak.
Pemilihan strategi penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui jalur
litigasi melalui lembaga peradilan umum atau melalui lembaga alternatif
penyelesaian sengketa seperti arbitrase, konsiliasi, mediasi dan lain-lain.
Begitu pun dalam kerja
sama pemanfaatan aset yang dimiliki pemerintah, baik Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), yang tidak luput dari timbulnya faktor risiko sengketa
sebagai upaya mitigasi awal, dimana analisis pendekatan karakteristik dan jenis
kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah dengan pelaku usaha yang memanfaatkan
BMN atau BMD, memegang kunci penting untuk menentukan pemilihan strategi atas
penyelesaian sengketa yang sangat mungkin terjadi.
Sebagai gambaran umum,
Pemanfaatan BMN dan BMD telah mengalami perkembangan dan transisi yang jauh lebih
strategis dan agresif. Dewasa ini, pemanfaatan BMN dan BMD tidak hanya
dilakukan semata-mata untuk mengoptimalkan aset yang menganggur (idle asset) tetapi
juga telah ditujukan untuk meningkatkan nilai aset dan menjadi alternatif
sumber pendanaan serta penyediaan layanan infrastruktur oleh Pemerintah.
Sehingga pemanfaatan BMN dan BMD telah mengadopsi skema-skema kerja sama proyek
investasi bernilai besar dan berisiko tinggi, memiliki payback period
yang relatif lebih lama, serta – poin terpentingnya - melibatkan pelaku usaha baik
dari dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk transisi
pemanfaatan BMN dan BMD tersebut tecermin dari peraturan perundang-undangan
yang banyak digulirkan, tentang pengaturan pemanfaatan BMN/BMD, pemanfaatan
aset oleh satker-satker BLU, termasuk pemanfaatan aset baik melalui konsesi
pada undang-undang sektoral seperti jalan tol, kebandarudaraan, perkeretaapian,
maupun pemanfaatan aset dalam industri-industri sektoral seperti sektor pertambangan
migas dan lainnya. Secara spesifik transisi pemanfaatan BMN dan BMD tersebut
antara lain dapat terlihat dari:
1. dikembangkannya
kerja sama untuk penyediaan infrastruktur baik melalui skema sewa, KSP, maupun KSPI
sebagai pelaksanaan public private partnership (PPP) dengan jangka waktu
sampai dengan 50 (lima puluh) tahun;
2.
pelaksanaan
Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG) yang dapat melibatkan konsorsium
dengan pembentukan badan hukum Indonesia;
3. pengadopsian
skema kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur (Ketupi) dengan skema
pembayaran kontribusi di muka (upfront payment) yang diharapkan dapat
digunakan untuk membangun atau merevitalisasi infrastruktur lainnya;
4.
pemanfaatan
aset pada BLU melalui kerja sama kemitraan (KSO) dengan jangka waktu yang
relatif panjang dan nilai investasi yang tinggi, khususnya bagi BLU pengelola
kawasan;
5.
pemanfaatan
BMN melalui konsesi yang diatur dalam UU Jalan Tol, UU Perkeretapian, dan UU
Penerbangan.
Tentu saja dengan
berkembangnya skema pemanfaatan BMN dan BMD serta dimungkinkannya pelaksanaan
kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha asing maka akan menambah
tingkat kompleksitas dalam pemilihan strategi penyelesaian sengketa, manakala
timbul perselisihan hukum di dalamnya.
Frans Hendra Winarta
(2015) menyampaikan bahwa dalam setiap transaksi bisnis internasional terdapat
benturan latar belakang yang berbeda di setiap negara, seperti sistem hukum,
kebiasaan, dan budaya. Sehingga diperlukan adanya metode alternatif
penyelesaian sengketa yang dapat memberikan solusi, yakni putusan yang adil,
efektif, dan dapat diterima oleh para pelaku usaha, dalam hal ini upaya
penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh untuk menjawab tantangan tersebut
adalah melalui arbitrase.
Artikel ini akan
mengulas 2 (dua) substansi utama terkait dengan kelembagaan arbitrase untuk
mendukung pelaksanaan pemanfaatan BMN/BMD, - bahkan - dalam kemungkinan
persinggungannya secara hubungan internasional, yakni penyelesaian sengketa
melalui kelembagaan arbitrase secara umum di Indonesia dan pelaksanaan
arbitrase melalui ICSID untuk kerja sama investasi berskala internasional.
Arbitrase di Indonesia

Suasana Ruang Sidang ICSID Headquarter Washington DC, Sumber: pribadi.
Kelembagaan Arbitrase
saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30 Tahun 1999). Arbitrase
didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 sebagai cara penyelesaian
sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dari definisi
tersebut, terlihat beberapa unsur substansial arbitrase sebagai berikut:
1. ruang
lingkupnya meliputi hukum perdata, sehingga tidak dapat digunakan untuk perkara
pidana maupun tata usaha negara. Secara khusus arbitrase digunakan dalam ranah
hukum perdagangan dan investasi, tidak termasuk perdata keluarga maupun waris;
2. merupakan
salah satu upaya penyelesaian sengketa di luar peradilan umum, sehingga
pelaksanaan arbitrase tidak tunduk pada ketentuan hukum acara perdata dan
dilakukan oleh lembaga tersendiri bukan lembaga peradilan
konvensional pada umumnya;
3. didasarkan
pada perjanjian tertulis oleh pihak yang bersengketa, sehingga penyelesaian
sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan di
antara para pihak yang bersengketa dan dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Dalam praktiknya, perjanjian tersebut dapat dibuat dalam kontrak kerja sama
para pihak atau dibuatkan kesepakatan baru ketika timbul sengketa.
Kelembagaan arbitrase di Indonesia telah
berkembang dengan pesat dan telah memiliki spesialisasi untuk masing-masing
bidang tertentu. Terdapat beberapa lembaga
arbitrase bersifat independen di Indonesia yang menaungi penyelesaian sengketa
melalui arbitrase, antara lain Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan
Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Arbitrase Komoditas Berjangka
Indonesia, Lembaga Arbitrase Indonesia (LA-Indonesia), Lembaga Arbitrase dan
Mediasi Indonesia (LAM-Indonesia), dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan
Intelektual (BAM-HKI), dan Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (Basyarnas-MUI).
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase
memiliki karakteristik dan tahapan yang berbeda dengan penyelesaian sengketa
melalui lembaga peradilan pada umumnya. Beberapa
ketentuan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang
membedakan dengan pelaksanaan peradilan umum, antara lain:
1. pendaftaran
sengketa melalui arbitrase harus
didasarkan pada kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis. Hal tersebut berbeda dengan peradilan secara umum, yang tidak
mempersyaratkan adanya kesepakatan para pihak terlebih dahulu.
Selain itu, dalam peradilan umum para
pihak juga
memiliki keleluasaan untuk memilih tempat
kedudukan/wilayah kerja lembaga peradilan tingkat pertama yang diinginkan;
2. penyelesaian
sengketa dilakukan oleh Majelis Arbiter yang sekurang-kurangnya terdiri
atas 3 (tiga) arbiter. Para pihak diberikan kesempatan untuk menunjuk masing-masing
satu arbiter dan selanjutnya para arbiter tersebut akan menunjuk arbiter independen. Namun
demikian, dalam pelaksanaan tugasnya arbiter harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan mandiri (independent) meskipun ditunjuk oleh para pihak. Hal tersebut berbeda dengan hakim karier yang ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan untuk menjadi Majelis Hakim dan para pihak tidak memiliki
kewenangan untuk memilih anggota majelis hakim yang menangani kasusnya;
3.
jangka
waktu penyelesaian arbitrase oleh Majelis Arbiter ditetapkan
paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
4.
putusan
Arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding),
sehingga terhadap putusan tersebut tidak ada lagi upaya banding, kasasi atau
peninjauan kembali seperti lembaga peradilan umum;
5.
terhadap
penyelesaian sengketa yang telah diputuskan melalui arbitrase tidak dapat
diadili kembali oleh Lembaga peradilan umum.
Berdasarkan
karakteristik tersebut, terlihat bahwa penggunaan arbitrase memiliki beberapa kelebihan dibandingkan penyelesaian sengketa secara konvensional
melalui lembaga peradilan, antara lain:
1. putusan
bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Terhadap putusan tersebut dilaksanakan berdasarkan iktikad baik para pihak dan
tidak ada upaya hukum lainnya, seperti banding, kasasi;
2. adanya
prinsip kebebasan para pihak (party autonomy), dimana para pihak dapat
menentukan sendiri prosedur arbitrase seperti tempat, cara pemeriksaan, dan
kegiatan sepanjang tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan;
3. pelaksanaan
arbitrase bersifat tertutup (prinsip kerahasiaan) dan tidak terbuka untuk umum,
sehingga dapat menghindari adanya risiko reputasi bagi para pihak yang
bersengketa. Hal tersebut menjadi salah satu nilai tambah bagi perusahaan
multinasional yang menjaga nama baik sebagai bagian dari goodwill;
4. pelaksanaan
arbitrase dilaksanakan secara tribunal berdasarkan arbiter yang dipilih orang
para pihak yang bersengketa. Tribunal
artinya pelaksanaan tidak dilaksanakan melalui mekanisme peradilan umum, namun
hasil putusan bersifat final dan mengikat disetarakan dengan hasil putusan
pengadilan.
ICSID Sebagai Lembaga Penyelesaian
Sengketa Internasional
Namun demikian, selain ICC terdapat pula lembaga
penyelesaian sengketa di luar pengadilan di bawah naungan Bank Dunia (World
Bank), yakni International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
yang berkantor pusat di Washington DC, USA. ICSID didirikan pada tahun 1966 melalui penetapan Washington
Convention, dengan misi utama untuk memfasilitasi pelaksanaan konsiliasi,
mediasi, dan arbitrase atas sengketa-sengketa dalam usaha investasi berskala
internasional. ICSID telah dikenal di dunia usaha internasional sebagai salah
satu lembaga penyelesaian sengketa terbaik dan telah memiliki anggota sebanyak
158 (seratus lima puluh delapan) negara.

Sebaran Keanggotaan ICSID, Sumber: ICSID Annual Report 2024
ICSID menyediakan 4
(empat) layanan utama dalam penyelesaian sengketa terkait dengan proyek
investasi, yakni:
1.
convention, berupa arbitrase dan konsiliasi;
2.
additional
facility, berupa arbitrase dan
konsiliasi. Layanan ini diberikan apabila hanya salah satu pihak yang
bersengketa yang sudah menjadi anggota ICSID;
3.
layanan penyelesaian
pemasalahan berupa mediasi dan pencarian fakta (fact finding);
4.
layanan
lainnya, seperti layanan
administrasi berdasarkan ketentuan UNCITRAL, layanan lainnya sesuai kebutuhan
peserta, dan bertindak sebagai sekretariat untuk kesepakatan perdagangan
regional.

Jenis-Jenis Layanan ICSID, Sumber: ICSID’s Presentation 2023
Indonesia menjadi
anggota ICSID terhitung sejak tanggal 28 Oktober 1968 dengan meratifikasi ICSID
Convention. Adapun perwakilan Indonesia dalam kelembagaan Dewan Administrasi
ICSID adalah Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan) dan Suharso Monoarfa
(mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas). Dalam perjalanannya terdapat 8 (delapan)
kasus dari Indonesia yang ditangani oleh ICSID dengan hasil 2 (dua) kasus tidak
dilanjutkan prosesnya dan 6 (enam) kasus telah selesai.
Secara global per
tanggal 31 Desember 2024, ICSID telah menangani 991 kasus dengan 58 perkara
baru yang terdaftar di tahun 2024. Dari jumlah tersebut, pada tahun 2024 ICSID
menangani sebanyak 341 perkara dan telah menghasilkan 88 penyelesaian kasus.
Adapun dari total perkara baru yang terdaftar di tahun 2024 di dominasi oleh
sektor oil, gas and mining (28%), transportation (19%), Electric
power and other energy (17%), dan construction (14%).
Sebagaimana halnya lembaga penyelesaian
sengketa, ICSID telah
menetapkan regulasi standar layanan dan proses penyelesaian sengketa melalui
ICSID. Adapun dalam pelaksanaan arbitrase, ICSID telah menetapkan standar
regulasi pada tahun 2022 dengan tahapan sebagai berikut:
1.
permohonan
(Request for Arbitration);
Permohonan harus diajukan secara tertulis melalui
aplikasi elektronik dan melakukan pembayaran layanan jasa ICSID sebesar
USD25.000. Adapun syarat sengketa yang dapat diterima oleh ICSID meliputi:
a.
sengketa
hukum;
b.
terkait
dengan proyek investasi;
c.
salah
satu pihak merupakan anggota ICSID;
d.
adanya
kesepakatan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui ICSID.
2.
registrasi
perkara (Registration);
3.
pemilihan
Majelis Arbitrase (Contitution of The Tribunal);
Majelis Arbiter harus berjumlah ganjil 3 orang. 2 orang
arbiter ditunjuk oleh phak yang bersengketa dan selanjutnya arbiter tersebut
menunjuk arbiter lainnya sebagai ketua.
4.
penjelasan
awal (first session);
5.
tahapan
tertulis (written procedure);
6.
tahapan
diskusi (oral procedure);
7.
pertimbangan
Majelis Arbitrase (deliberation);
8.
Penetapan
Putusan (award);
Putusan Majelis Arbiter bersifat final dan mengikat bagi
para pihak. Terhadap putusan tersebut dapat dilakukan upaya paksa melalui
lembaga peradilan di negara anggota ICSID. Adapun terhadap putusan tersebut
tidak dilakukan reviu ataupun pembatalan oleh lembaga peradilan setempat.
9.
Tambahan
penetapan putusan (supplementary decision and rectification);
10. Layanan purna putusan (post reward remedies).
Salah satu kelebihan pemberian layanan oleh ICSID adalah
adanya layanan purna putusan arbitrase yang meliputi:
a.
Pembetulan
putusan;
b.
Interpretasi
putusan;
c.
Revisi
putusan; dan
d.
Pembatalan
putusan.
Pembatalan putusan dapat dilakukan dalam kurun waktu
maksimal 12 bulan sejak penetapan putusan. Pembatalan dilakukan oleh Tim Ad Hoc
yang terdiri atas 3 pihak yang dtinjuk oleh Majelis Arbiter. Dalam proses
pembatalan dapat dilakukan upaya penegakan hukum atas putusan sebelumnya.
Sebagaimana Lembaga arbitrase pada umumnya,
putusan Majelis Arbiter ICSID mengikat bagi para pihak sebagaimana kesepakatan
yang telah ditetapkan para pihak sebelumnya. Sehingga, efektivitas pelaksanaan
dari putusan tersebut didasarkan pada iktikad baik dari para pihak dalam
bersepakat. Namun demikian, dengan telah diratifikasinya ICSID Convention oleh
Pemerintah Indonesia, maka terhadap putusan tersebut dapat dimintakan penetapan
kepada Pengadilan Negeri di Indonesia dan dapat dilakukan upaya penegakan hukum
melalui juru sita Pengadilan Negeri.

Prosedur Arbitrase ICSID, Sumber: Diolah dari ICSID Mediation Rules and Regulations 2022
Adapun dalam
pelaksanaan arbitrase melalui ICSID, terdapat 3 (tiga) komponen biaya yang
harus disiapkan oleh para pihak, yakni:
1.
Biaya
yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak, antara lain biaya untuk
konsultan hukum, menghadirkan saksi, ahli, dan biaya lainnya;
2.
Biaya
bagi Arbiter, yakni sebesar USD500 per jam kerja ditambah biaya-biaya yang
relevan seperti biaya perjalanan, akomodasi, dan pendampingan; dan
3.
Biaya
administrasi ICSID sebesar USD52.000 per tahun.
ICSID sebagai lembaga
internasional penyelesaian sengketa di bidang proyek investasi di bawah naungan
Bank Dunia dapat menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian sengketa
dalam pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah dengan pelaku usaha asing.
Reputasi dan kredibilitas ICSID dapat meningkatkan kepercayaan bagi investor
asing yang akan bekerjasama, khususnya melalui pemanfaatan BMN. Namun demikian,
perlu juga memperhatikan skala usaha investasi mempertimbangkan biaya yang
harus dikeluarkan dalam proses arbitrase melalui ICSID.

Legal Counsel ICSID 2023: Anna Toubiana dan Gabirela Gonzalez Giraldez (tengah), Sumber: pribadi
Kesimpulan
Artikel ini disusun untuk mengenalkan alternatif
penyelesaian sengketa jalur non litigasi dalam pengelolaan aset negara – dengan
segala kelebihan dan kekurangannya - melalui lembaga arbitrase atas penyelesaian
sengketa baik di dalam maupun luar negeri.
Di mana dalam pengambilan langkah penyelesaian strategisnya, pendekatan
non litigasi harus tetap diambil sebagai bahan penyusunan mitigasi, pada setiap
penyampaian kajian sebelum rekomendasi keputusan pemanfaatan aset negara
diberikan. Adapun sengketa Navayo Internasional AG dengan Pemerintah RI,
digunakan sebagai pemantik latar belakang penyusunan tulisan semata.
(edt : TnDJa)
Referensi:
1.
Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
2.
Frans Hendra Winarta,
Prinsip Proses dan Praktik Arbitrase di Indonesia yang Perlu Diselaraskan
dengan Kaidah Internasional, dalam Jurnal Selisik Volume 1 Nomor 1, Juni
2015;
3.
Hasnan Hasbi, Penyelesaian
Sengketa Pertanahan Melalui Lembaga Arbitrase, dalam Jurnal Al-Ishlah Vol.
21 No. 1, Mei 2019;
4.
Muhammad Yasril
Ananta Baharuddin, Peran Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis
Nasional, dalam Jurnal Risalah Kenotariatan Volume 5 No. 2, Juli-Desember
2024;
5.
Anna Toubiana,
Gabriela Gonzalez Giraldez, Yuichiro Omori (ICSID), Introduction to ICSID:
Jurisdiction and Procedure, 6 Desember 2023.
6.
ICSID, ICSID Annual
Report 2024. https://icsid.worldbank.org/sites/default/files/publications/ICSID-AR2024-WEB.pdf
7.
ICSID, ICSID
Convention, Regulations and Rules 2022.
8.
ICSID, ICSID
Additional Facility Rules dan Regulations 2022.
9.
ICSID, ICSID
Mediation Rules and Regulations 2022.
10.
ICSID, ICSID Fact
Finding Rules and Regulations 2022.
11.
Azura Yumna Ramadani
Purnama, Aset RI Terancam Disita di Paris Akibat Sengketa Satelit Kemham,
22 Maret 2025, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/66582/aset-ri-terancam-disita-di-paris-akibat-sengketa-satelit-kemhan;
12.
Hanifah Dwi Jayanti, Kalah
Sengketa, Yusril Ungkap Ancaman Penyitaan Aset Indonesia di Prancis Terkait
Kasus Satelit Kemhan, 21 Maret 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/kalah-sengketa--yusril-ungkap-ancaman-penyitaan-aset-indonesia-di-prancis-terkait-kasus-satelit-kemhan-lt67dd02feb6bf5/?page=1;
13.
Egi Adyatama, Awal
Mula Kasus Satelit Orbit 123 di Kementerian Pertahanan, 14 Januari 2022, https://www.tempo.co/hukum/awal-mula-kasus-satelit-orbit-123-di-kementerian-pertahanan-435484;
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel