OPTIMALISASI PEMANFAATAN BMD UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI PERIKANAN NATUNA
Yuliawan Anastasius
Kamis, 17 April 2025 |
915 kali
OPTIMALISASI PEMANFAATAN BMD UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI PERIKANAN NATUNA
Oleh: Yuliawan Anastasius dan Akidatul Ulfa

Ilustrasi Industri Perikanan Natuna, Sumber: Pribadi.
Kabupaten Natuna merupakan salah satu kabupaten di
Indonesia yang memiliki komposisi wilayah
dengan karakteristik yang unik. Wilayah lautan Kabupaten Natuna
hampir 99,09?ri total luas wilayah, sementara wilayah daratan hanya sebesar
0,91% (±1.973 Km2). Komposisi wilayah tersebut merupakan salah satu
tantangan sekaligus keunggulan bagi Pemerintah Kabupaten Natuna untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan
menarik investasi di Kepulauan Natuna yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Kabupaten Natuna memiliki luas wilayah perairan 216.113,42
Km2 dengan potensi produksi perikanan tangkap sebesar 1.306.379
ton/tahun, namun realisasi produksi perikanan tangkap masih sangat rendah yang
hanya sebesar ±10% (135,2ribu ton) di tahun 2023. Sedangkan produksi perikanan
budidaya pada tahun 2024 mencapai 4.300 ton. Perikanan berpeluang menjadi salah
satu industri andalan di Kabupaten Natuna, yang saat ini menguasai hampir 47%
komoditas perikanan di Provinsi Kepulauan Riau.

Sumber: Dit. Buku Saku Profil Perikanan Kabupaten Natuna Tahun 2024 (diolah oleh Tim ALCo RCE Kepulauan Riau)
Dalam Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 13 Maret 2025 yang diselenggarakan oleh Tim Assets &
Liabilities Commite Regional Chief Economist
Kepulauan Riau (Tim ALCo RCE Kepri), Dinas
Perikanan dan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Natuna sedang berupaya mengembangkan
industri perikanan, yang
berfokus pada 3 (tiga) sektor utama, yakni: usaha industri perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan industri
pengolahan ikan dan hasil laut. Hal
tersebut sejalan dengan Misi dan Strategi Transformasi Ekonomi Kepulauan Riau
program Kepri Biru, Produktif dan Kreatif yang
tercantum dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Riau.
Industri perikanan di Kabupaten Natuna memiliki keunggulan
komparatif dibandingkan daerah lain di Kepulauan Riau karena didukung
aspek-aspek sebagai berikut:
Sumber: Bahan Tayang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Secara pro aktif Pemerintah Kabupaten Natuna telah
merencanakan pengembangan wilayah Teluk Depeh seluas 139,67Ha untuk
industri pengolahan ikan dan wilayah Bunguran Selatan untuk industri
budidaya ikan. Untuk wilayah Teluk Depeh misalnya, salah satu program yang
dikembangkan dalam pembangunan fisik adalah Penetapan Kampung Perikanan
Budidaya ikan kerapu, Pembangunan dan pengembangan Sentra Kelautan Perikanan
Terpadu (SKPT) di Selat Lampa Teluk Depeh, Serantas (P. Tiga), dan Cemaga
Bunguran Selatan, serta pembangunan Pelabuhan Perikanan di Teluk Depeh.
Pembangunan dan pengembangan SKPT Kabupaten Natuna,
merupakan satu dari 13 SKPT yang telah dibangun pemerintah sejak Tahun 2019,
dimana sejak diresmikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada Oktober 2019,
pembangunan dan pengembangan fisik yang meliputi penyediaan lahan, air,
listrik, akses ke pusat ekonomi, energi, masih dirasakan belum optimal.
Celah ketidakoptimalan tersebut dapat ditutupi, salah satunya
dengan mengundang pihak swasta untuk berkontribusi melalui investasi pelaku
usaha. Karena dengan adanya pelaku usaha yang akan turut berinvestasi baik untuk
mengembangkan industri perikanan tangkap, budidaya ikan, dan pengolahan ikan
dan hasil laut, maupun untuk pengolahan perikanan maupun pendukung industri
seperti cold storage,
industri pembuatan pakan ikan, peningkatan kapasitas kapal penangkap ikan, dan
pabrik pengolahan ikan dan hasil laut, maka sedikit banyak percepatan
penyelesaian pembangunan, tidak lagi menjadi isu dalam pengembangan SKPT di
wilayah Natuna.
Menjawab salah satu tantangan untuk menarik investasi dari para pelaku usaha
dalam dunia industri adalah adanya kepastian penggunaan lahan untuk berusaha.
Ketersediaan lahan, legalitas kepemilikan/penguasaan serta perizinan menjadi
salah satu hal yang berdampak pada keputusan bisnis. Untuk memberikan stimulus
atas tantangan tersebut, optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) melalui kerja
sama dengan pelaku usaha merupakan salah satu alternatif untuk memberikan
kemudahan dalam penyediaan lahan, kepastian legalitas kepemilikan/penguasaan
bagi investor dan kemudahan perizinan.
BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah. Pengelolaan BMD secara umum diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan BMN/D jo. PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD jo. Permendagri No. 7 Tahun 2024
(Permendagri No. 7 Tahun 2024).
Penyediaan lahan bagi investor
dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan BMD berupa tanah yang dimiliki oleh
Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024. Adapun secara umum
karakteristik bentuk pemanfaatan BMD dapat disajikan sebagai berikut:

Sumber: Pribadi
Selain
bentuk pemanfaatan di atas, Permendagri No. 7 Tahun 2024 juga mengatur mengenai
pemanfaatan BMD berupa pinjam pakai yang hanya dapat dilakukan kepada sesama
pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Pemilihan bentuk kerja sama tersebut tentu saja harus
disesuaikan dengan karakteristik usaha yang akan dijalankan oleh para
investor/pelaku usaha. Pelaksanaan kerja sama tersebut pada prinsipnya merupakan
kesepakatan atas kepentingan dari masing- masing
pihak, sehingga perlu juga dipertimbangkan kepentingan dari para pelaku usaha.
Secara umum pengambilan keputusan dalam dunia usaha akan mempertimbangkan
3 (tiga) hal utama untuk menentukan bentuk dan karakteristik usaha, yakni risiko
(risk), kendali (control),
dan hasil (yield). Semakin
tinggi hasil (yield) yang
diperoleh, maka tingkat risiko (risk) yang dihadapi
akan semakin besar sehingga diperlukan rentang kendali (control) yang semakin luas. Demikian juga sebaliknya, semakin rendah tingkat
risiko yang dapat diserap oleh pelaku usaha maka memiliki kecenderungan imbal
hasil (yield) yang semakin
kecil. Sehingga, apabila kita menganalisis bentuk-bentuk kerja sama dengan
menggunakan 3 (tiga) parameter tersebut dari sudut pandang pemilik lahan
(Pengelola/Pengguna BMD), secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:

Sumber: Pribadi
Berdasarkan matriks tersebut,
terlihat bahwa:
Namun demikian, keberhasilan peningkatan peluang investasi
di bidang industri perikanan di Kabupaten Natuna tidak hanya semata-mata dapat
dihasilkan dari optimalisasi pemanfaatan BMD yang dimiliki oleh Pemerintah
Kabupaten Natuna, tetapi juga harus didukung dengan:
Untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan BMD tersebut,
Pemerintah Kabupaten Natuna juga dapat memintakan layanan
pendampingan (advisory) kepada KPKNL
Batam yang merupakan kepanjangan tangan dari Menteri Keuangan selaku
Pengelola Barang di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pendampingan tersebut
dapat berupa penilaian untuk mengetahui nilai wajar BMD sampai dengan
penyusunan proposal skema kerja sama yang dapat digunakan untuk menarik para
investor.
Referensi:
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelola Barang Milik Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelola Barang Milik
Daerah;
3. Badan
Pusat Statistik. Proyeksi Penduduk Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Hasil
Sensus Penduduk 2020. Kepulauan Riau: CV Bintan Azizi, (2023).
4. Kanwil
DJPb Provinsi Kepulauan Riau. Bahan Tayang FGD Potensi Investasi Perikanaan
Kabupaten Natuna. 13 Maret 2025.
5. Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau. Bahan Tayang Peran, Model dan Kolaborasi Pemerintah
Daerah Dalam Implementasi Ekonomi Biru Di Tingkat Lokal. 13 Maret 2025.
6. Dinas
Perikanan Kabupaten Natuna. Bahan Tayang Profil Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Natuna 2025. 13 Maret 2025.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel