Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Batam
OPTIMALISASI PEMANFAATAN BMD UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI PERIKANAN NATUNA

OPTIMALISASI PEMANFAATAN BMD UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI PERIKANAN NATUNA

Yuliawan Anastasius
Kamis, 17 April 2025 |   915 kali

OPTIMALISASI PEMANFAATAN BMD UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI PERIKANAN NATUNA

Oleh: Yuliawan Anastasius dan Akidatul Ulfa


Ilustrasi Industri Perikanan Natuna, Sumber: Pribadi.

Kabupaten Natuna merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang memiliki komposisi wilayah dengan karakteristik yang unik. Wilayah lautan Kabupaten Natuna hampir 99,09?ri total luas wilayah, sementara wilayah daratan hanya sebesar 0,91% (±1.973 Km2). Komposisi wilayah tersebut merupakan salah satu tantangan sekaligus keunggulan bagi Pemerintah Kabupaten Natuna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menarik investasi di Kepulauan Natuna yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Kabupaten Natuna memiliki luas wilayah perairan 216.113,42 Km2 dengan potensi produksi perikanan tangkap sebesar 1.306.379 ton/tahun, namun realisasi produksi perikanan tangkap masih sangat rendah yang hanya sebesar ±10% (135,2ribu ton) di tahun 2023. Sedangkan produksi perikanan budidaya pada tahun 2024 mencapai 4.300 ton. Perikanan berpeluang menjadi salah satu industri andalan di Kabupaten Natuna, yang saat ini menguasai hampir 47% komoditas perikanan di Provinsi Kepulauan Riau.

 


 

Sumber: Dit. Buku Saku Profil Perikanan Kabupaten Natuna Tahun 2024 (diolah oleh Tim ALCo RCE Kepulauan Riau)


Dalam Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 13 Maret 2025 yang diselenggarakan oleh Tim Assets & Liabilities Commite Regional Chief Economist Kepulauan Riau (Tim ALCo RCE Kepri), Dinas Perikanan dan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna sedang berupaya mengembangkan industri perikanan, yang berfokus pada 3 (tiga) sektor utama, yakni: usaha industri perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan industri pengolahan ikan dan hasil laut. Hal tersebut sejalan dengan Misi dan Strategi Transformasi Ekonomi Kepulauan Riau program Kepri Biru, Produktif dan Kreatif yang tercantum dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Riau.

Industri perikanan di Kabupaten Natuna memiliki keunggulan komparatif dibandingkan daerah lain di Kepulauan Riau karena didukung aspek-aspek sebagai berikut:

  1. potensi kapasitas produksi perikanan tangkap yang belum diolah lebih dari 1 (satu) juta ton/tahun, dengan biota laut yang bervariasi seperti pelagis kecil dan besar, ikan demersal, ikan karang, udang, lobster, kepiting, rajungan, cumi-cumi;
  2. telah memiliki pangsa pasar yang luas untuk memenuhi kebutuhan domestik (Batam, Tanjung Pinang, Jakarta, Singkawang, Pontianak) dan kebutuhan ekspor (Hongkong);
  3. secara geografis Kabupaten Natuna terletak pada posisi strategis yang dikelilingi oleh 6 (enam) ibukota negara di Asia Tenggara, yakni Jakarta, Kuala Lumpur, Singapura, Bandar Seri Begawan, Manila, Ho Chi Minh, Pnom Penh, dan Bangkok;
  4. secara demografis berdasarkan data BPS Tahun 2024 komposisi penduduk usia produktif (15-64 tahun) tahun 2025-2035 diproyeksikan berada di kisaran 67?ri total penduduk Kabupaten Natuna yang saat ini berjumlah 83.364 jiwa. Selain itu, terdapat 10.400 nelayan aktif di 16 kecamatan pesisir Kabupaten Natuna.
  5.  

Sumber: Bahan Tayang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau


Secara pro aktif Pemerintah Kabupaten Natuna telah merencanakan pengembangan wilayah Teluk Depeh seluas 139,67Ha untuk industri pengolahan ikan dan wilayah Bunguran Selatan untuk industri budidaya ikan. Untuk wilayah Teluk Depeh misalnya, salah satu program yang dikembangkan dalam pembangunan fisik adalah Penetapan Kampung Perikanan Budidaya ikan kerapu, Pembangunan dan pengembangan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) di Selat Lampa Teluk Depeh, Serantas (P. Tiga), dan Cemaga Bunguran Selatan, serta pembangunan Pelabuhan Perikanan di Teluk Depeh.

Pembangunan dan pengembangan SKPT Kabupaten Natuna, merupakan satu dari 13 SKPT yang telah dibangun pemerintah sejak Tahun 2019, dimana sejak diresmikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada Oktober 2019, pembangunan dan pengembangan fisik yang meliputi penyediaan lahan, air, listrik, akses ke pusat ekonomi, energi, masih dirasakan belum optimal.

Celah ketidakoptimalan tersebut dapat ditutupi, salah satunya dengan mengundang pihak swasta untuk berkontribusi melalui investasi pelaku usaha. Karena dengan adanya pelaku usaha yang akan turut berinvestasi baik untuk mengembangkan industri perikanan tangkap, budidaya ikan, dan pengolahan ikan dan hasil laut, maupun untuk pengolahan perikanan maupun pendukung industri seperti cold storage, industri pembuatan pakan ikan, peningkatan kapasitas kapal penangkap ikan, dan pabrik pengolahan ikan dan hasil laut, maka sedikit banyak percepatan penyelesaian pembangunan, tidak lagi menjadi isu dalam pengembangan SKPT di wilayah Natuna.

Menjawab salah satu tantangan untuk menarik investasi dari para pelaku usaha dalam dunia industri adalah adanya kepastian penggunaan lahan untuk berusaha. Ketersediaan lahan, legalitas kepemilikan/penguasaan serta perizinan menjadi salah satu hal yang berdampak pada keputusan bisnis. Untuk memberikan stimulus atas tantangan tersebut, optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) melalui kerja sama dengan pelaku usaha merupakan salah satu alternatif untuk memberikan kemudahan dalam penyediaan lahan, kepastian legalitas kepemilikan/penguasaan bagi investor dan kemudahan perizinan.

BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan BMD secara umum diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D jo. PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD jo. Permendagri No. 7 Tahun 2024 (Permendagri No. 7 Tahun 2024).

Penyediaan lahan bagi investor dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan BMD berupa tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024. Adapun secara umum karakteristik bentuk pemanfaatan BMD dapat disajikan sebagai berikut:


Sumber: Pribadi 


Selain bentuk pemanfaatan di atas, Permendagri No. 7 Tahun 2024 juga mengatur mengenai pemanfaatan BMD berupa pinjam pakai yang hanya dapat dilakukan kepada sesama pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Pemilihan bentuk kerja sama tersebut tentu saja harus disesuaikan dengan karakteristik usaha yang akan dijalankan oleh para investor/pelaku usaha. Pelaksanaan kerja sama tersebut pada prinsipnya merupakan kesepakatan atas kepentingan dari masing- masing pihak, sehingga perlu juga dipertimbangkan kepentingan dari para pelaku usaha.

Secara umum pengambilan keputusan dalam dunia usaha akan mempertimbangkan 3 (tiga) hal utama untuk menentukan bentuk dan karakteristik usaha, yakni risiko (risk), kendali (control), dan hasil (yield). Semakin tinggi hasil (yield) yang diperoleh, maka tingkat risiko (risk) yang dihadapi akan semakin besar sehingga diperlukan rentang kendali (control) yang semakin luas. Demikian juga sebaliknya, semakin rendah tingkat risiko yang dapat diserap oleh pelaku usaha maka memiliki kecenderungan imbal hasil (yield) yang semakin kecil. Sehingga, apabila kita menganalisis bentuk-bentuk kerja sama dengan menggunakan 3 (tiga) parameter tersebut dari sudut pandang pemilik lahan (Pengelola/Pengguna BMD), secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:

 

 

Sumber: Pribadi

Berdasarkan matriks tersebut, terlihat bahwa:

  1. Sewa, merupakan bentuk kerja sama paling konvensional dimana mitra pemanfaatan dapat memanfaatkan BMD tersebut untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan imbalan berupa uang tunai. Sewa merupakan kerja sama dalam bentuk yang paling sederhana dan memiliki potensi risiko yang paling kecil karena pemilik lahan terbebas dari seluruh risiko usaha mitra pemanfaatan. Namun demikian, imbal hasil yang dihasilkan juga relatif rendah yakni hanya didasarkan pada uang sewa yang dibayarkan oleh mitra pemanfaatan;
  2. BGS/BSG, yakni konsep kerja sama dimana mitra pemanfaatan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya di atas lahan yang berstatus BMD dan pada waktu yang disepakati bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan menjadi BMD. BGS/BSG merupakan bentuk kerja sama dimana pemilik lahan memiliki kecenderungan untuk mengalihkan beberapa risiko usaha kepada mitra pemanfaatan. Dengan skema ini pemilik lahan mengalihkan risiko operasional, keuangan, dan hukum yang mungkin timbul dari pelaksanaan suatu kegiatan usaha. Imbal hasil yang diperoleh relatif lebih tinggi dari Sewa, karena selain memperoleh kontribusi tahunan pemilik lahan juga akan memperoleh aset yang disediakan dari investasi yang dikeluarkan oleh mitra pemanfaatan;
  3. KSPI, yakni pelaksanaan public private partnership (PPP) yang objek kerjasamanya menggunakan BMD dalam rangka penyediaan infrastruktur. KSPI merupakan salah satu bentuk kerja sama dengan rentang kendali yang relatif tinggi tetapi imbal hasil yang rendah. Hal tersebut dapat dimaklumi karena pada prinsipnya pelaksanaan KSPI merupakan penyediaan layanan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi disediakan melalui bantuan pelaku usaha. Sehingga pemerintah berbagi risiko keuangan tetapi terhindar dari risiko operasional yang diserap oleh mitra pemanfaatan. Walaupun imbal hasil melalui claw back yang dihasilkan rendah tetapi bentuk kerja sama ini dapat menghasilkan manfaat sosial ekonomi yang tinggi untuk kawasan sekitar;
  4. KSP menjadi salah satu bentuk kerja sama dengan imbal hasil (yield) yang tinggi dari adanya kontribusi tetap dan pembagian keuntungan. Mitra pemanfaatan dapat mendayagunakan BMD dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah atau dapat menjadi sumber pembiayaan lainnya bagi daerah bersangkutan, melalui kompensasi berupa kontribusi tetap/tahunan, pembagian keuntungan, dan aset yang dihasilkan. Namun demikian, KSP juga memiliki risiko usaha yang paling tinggi. Untuk itu kendali (control) dari pemilik lahan terhadap keberlangsungan kegiatan usaha mitra pemanfaatan relatif lebih luas dibandingkan bentuk kerja sama lainnya.

Namun demikian, keberhasilan peningkatan peluang investasi di bidang industri perikanan di Kabupaten Natuna tidak hanya semata-mata dapat dihasilkan dari optimalisasi pemanfaatan BMD yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Natuna, tetapi juga harus didukung dengan:

  1. infrastruktur industri yang memadai seperti sarana transportasi dan distribusi, logistik, instalasi listrik, jaringan air bersih dan limbah yang memadai;
  2. ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung kegiatan usaha;
  3. kemudahan perizinan dan kepastian hukum serta kebijakan pemerintah bagi pelaku usaha untuk dapat melaksanakan usahanya dengan nyaman.

Untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan BMD tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna juga dapat memintakan layanan pendampingan (advisory) kepada KPKNL Batam yang merupakan kepanjangan tangan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pendampingan tersebut dapat berupa penilaian untuk mengetahui nilai wajar BMD sampai dengan penyusunan proposal skema kerja sama yang dapat digunakan untuk menarik para investor.

 

 

Referensi:

1.      Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelola Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelola Barang Milik Daerah;

3.      Badan Pusat Statistik. Proyeksi Penduduk Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Hasil Sensus Penduduk 2020. Kepulauan Riau: CV Bintan Azizi, (2023).

4.      Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau. Bahan Tayang FGD Potensi Investasi Perikanaan Kabupaten Natuna. 13 Maret 2025.

5.      Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Bahan Tayang Peran, Model dan Kolaborasi Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Ekonomi Biru Di Tingkat Lokal. 13 Maret 2025.

6.      Dinas Perikanan Kabupaten Natuna. Bahan Tayang Profil Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna 2025. 13 Maret 2025.

7.      https://brin.go.id/news/120335/brin-kaji-skpt-sebagai-proses-bisnis-kelautan-dan-perikanan-berbasis-masyarakat



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon