Indonesia saat ini
mulai memasuki masa transisi dari pandemi menjadi endemi. Pandemi Covid-19 telah
membuat banyak perubahan, salah satunya yaitu mempercepat transformasi digital
baik di dalam masyarakat, dunia usaha dan tidak terkecuali pada pemerintahan.
Hal ini mengubah cara pandang kita dalam melakukan interaksi sosial dan cara
bekerja. Pada awal memasuki pandemi Covid-19, istilah Work
From Home (WFH) sering kita dengar dengan tujuan untuk membatasi
interaksi sosial di masyarakat.
Penerapan WFH masih mengalami banyak hambatan, karena tidak
semua jenis pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah. Selain itu,
terdapat hambatan lain seperti terbatasnya
alat kerja, lemahnya koordinasi, gangguan dari dalam rumah misalnya pekerjaan
rumah tangga, merawat anak, masalah jaringan dan lain sebagainya. Bekerja di
ruang yang digunakan bersama dengan penghuni rumah lainnya juga dapat
menyebabkan gangguan dan kesulitan untuk tetap fokus pada tugas-tugas
pekerjaan. Kehidupan masyarakat yang serba dilakukan dari rumah ini merupakan
dampak dari pandemi.
Pandemi mendorong
pekerjaan dilakukan secara jarak jauh. Banyak orang bekerja dari rumah sambil
menjalankan berbagai tuntutan non-kerja, misalnya, membantu anak-anak belajar
di rumah. New normal telah mengubah bisnis menjadi bekerja di
rumah, pertemuan langsung menjadi konferensi web, dan ruang tatap muka menjadi
tugas online dan pelajaran virtual. Pegawai
dipaksa untuk menggunakan teknologi dengan cara baru untuk melakukan pekerjaan
mereka. Dampak positif dari cara baru ini yaitu
pegawai menjadi lebih mahir dalam menggunakan alat
kerja digital yang membawa rutinitas dan kebiasaan baru ke dalam kehidupan
mereka. Dengan menggunakan perangkat kerja yang digital membuat pekerjaan
menjadi fleksibel dan mudah diakses dimanapun. Perubahan-perubahan ini
cenderung mempengaruhi hasil kerja dan karier individu dengan cara yang
berbeda.
Secara teori gagasan
fleksibilitas mencakup sejumlah besar praktik kerja seperti pembagian tugas,
ruang fleksibel, waktu fleksibel dan bekerja di rumah. Praktik kerja yang
fleksibel telah diidentifikasi oleh pemerintah kontemporer sebagai elemen kunci
dalam kebijakan keluarga dan ketenagakerjaan serta menunjukan bahwa mereka
umumnya ditafsirkan dan diberlakukan oleh politisi, organisasi dan karyawan
sehubungan dengan keinginan untuk memfasilitasi peningkatan keseimbangan
kehidupan kerja. Himbauan Presiden tentang bekerja dari rumah ditindaklanjuti
dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera
dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran Nomor 19 tahun 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Apartur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19
di Lingkungan Instansi Pemerintah. Poin penting dari surat edaran tersebut
adalah ASN dapat bekerja di rumah dan tempat tinggal namun ada dua level
pejabat struktural tertinggi yang tetap bekerja di kantor serta penundaan atau
pembatalan penyelenggaraan kegiatan tatap muka dengan banyak peserta.
Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati merilis kebijakan Flexible Working Space (FWS) sebagai
aktivitas normal baru bagi pegawai Kementerian Keuangan. Pandemi telah
memberikan banyak pelajaran baru dan memaksa lingkungan untuk berubah dan
beradaptasi dengan cepat. Kalau dahulu kita bicara tentang teknologi, sekarang
saatnya kita bekerja dengan teknologi. Kebijakan FWS di
lingkungan pegawai Kementerian Keuangan disahkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Flexibilitas Tempat
Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Flexible Working Space (FWS) ini merupakan
sebuah terobosan penting kedepannya sebagai new normal di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Flexible Working Space (FWS) selain sebagai
langkah new normal di lingkungan Kementerian Keuangan juga
untuk melihat berapa sebenarnya jumlah pegawai yang dibutuhkan serta jenis
pekerjaan yang benar-benar diperlukan dalam menjalankan tugas dan fungsi pada
Kementerian Keuangan. Flexible Working Space (FWS) bukanlah
sesuatu yang bersifat hak melainkan sebuah privilege yang
diberikan agar pegawai lebih produktif. Flexible Working Space (FWS) memungkinkan
kita untuk dapat bekerja dari mana saja namun untuk bisa menjalankan FWS ada
ketentuan yang diberikan yaitu:
1.
Yang bisa
melakukan FWS adalah pegawai Kementerian Keuangan yang
memiliki:
a.
Nilai
prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik,
b.
Tidak sedang
dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin,
c.
Dapat
bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.
2.
Pekerjaan
yang diprioritaskan untuk dilakukan secara FWS adalah yang
terkait dengan:
a.
Perumusan
kebijakan,
b.
Tidak
bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan,
c.
Pekerjaan
dapat dilakukan secara online.
3.
Mekanisme
pengaturan FWS
Kuota batas
waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara
berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proposionalitas,
ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan keberlangsungan pelayanan
unit kerja.
4.
Cara
mengajukan FWS
a.
Pegawai
menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana
pelaksanaan FWS (lokasi, durasi dan rencana kerja),
b.
Atasan
langsung memberikan persetujuan/penolakan usulan,
c.
Jika
disetujui dilanjutkan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat
berwenang.
5.
Yang harus
dilakukan saat FWS
a.
Melakukan
presensi sesuai penugasan,
b.
Menyusun
rencana kerja harian dan melaporkan realisasi kepada atasan langsung,
c.
Atasan
langsung melakukan pemantauan dan evaluasi. Hasil evaluasi dijadikan
pertimbangan dalam memberikan persetujuan FWS selanjutnya bagi
pegawai tersebut.
6.
Kewajiban
selama FWS
a.
Memastikan
penggunaan sarana pendukung, keamanan data, jaringan
informasi dan teknologi serta komunikasi selama pelaksanaan FWS,
b.
Memenuhi
jumlah jam kerja harian,
c.
Menjaga
pencapaian target kinerja pegawai/unit kerja,
d.
Menjaga dan
menjunjung kode etik dan kode perilaku Kementerian Keuangan,
e.
Bersedia
dipanggil bekerja ke kantor apabila terdapat kepentingan dinas.
Pelaksanaan FWS di Kementerian Keuangan tentunya tidak serta merta dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Masih terdapat beberapa hal yang menjadi kendala. Pelaksanaan FWS di Kementerian Keuangan memiliki faktor-faktor pendukung yaitu Infrastruktur (sarana dan prasarana) Kementerian Keuangan yang mendukung FWS secara baik yaitu: Office Automation (e-Kemenkeu, e-dropbox kemenkeu, email kemenkeu, video coference kemenkeu, aplikasi naskah dinas elektronik, my task dan presensi online), sarana activity based workplace dengan konsep open space. Adapun payung hukum untuk melaksanakan FWS yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.1/2020 tentang Implementasi Flexibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan ini FWS telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam implementasinya. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan berdasarkan infografis yang dikeluarkan oleh Biro SDM Kementerian Keuangan pada bulan Mei 2020 saat ini sebanyak 81.838 pegawai. Dari jumlah tersebut terdapat generasi milenial (gen Y dan Z) yang berjumlah 54.036 orang atau 66,03