Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Artikel
BEKERJA TIDAK HARUS DARI KANTOR
Resma Akbar Arifin
Kamis, 23 Juni 2022   |   554 kali

Indonesia saat ini mulai memasuki masa transisi dari pandemi menjadi endemi. Pandemi Covid-19 telah membuat banyak perubahan, salah satunya yaitu mempercepat transformasi digital baik di dalam masyarakat, dunia usaha dan tidak terkecuali pada pemerintahan. Hal ini mengubah cara pandang kita dalam melakukan interaksi sosial dan cara bekerja. Pada awal memasuki pandemi Covid-19, istilah Work From Home (WFH) sering kita dengar dengan tujuan untuk membatasi interaksi sosial di masyarakat.

            Penerapan WFH masih mengalami banyak hambatan, karena tidak semua jenis pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah. Selain itu, terdapat hambatan lain seperti terbatasnya alat kerja, lemahnya koordinasi, gangguan dari dalam rumah misalnya pekerjaan rumah tangga, merawat anak, masalah jaringan dan lain sebagainya. Bekerja di ruang yang digunakan bersama dengan penghuni rumah lainnya juga dapat menyebabkan gangguan dan kesulitan untuk tetap fokus pada tugas-tugas pekerjaan. Kehidupan masyarakat yang serba dilakukan dari rumah ini merupakan dampak dari pandemi.

Pandemi mendorong pekerjaan dilakukan secara jarak jauh. Banyak orang bekerja dari rumah sambil menjalankan berbagai tuntutan non-kerja, misalnya, membantu anak-anak belajar di rumah. New normal telah mengubah bisnis menjadi bekerja di rumah, pertemuan langsung menjadi konferensi web, dan ruang tatap muka menjadi tugas online dan pelajaran virtual. Pegawai dipaksa untuk menggunakan teknologi dengan cara baru untuk melakukan pekerjaan mereka. Dampak positif dari cara baru ini yaitu pegawai menjadi lebih mahir dalam menggunakan alat kerja digital yang membawa rutinitas dan kebiasaan baru ke dalam kehidupan mereka. Dengan menggunakan perangkat kerja yang digital membuat pekerjaan menjadi fleksibel dan mudah diakses dimanapun. Perubahan-perubahan ini cenderung mempengaruhi hasil kerja dan karier individu dengan cara yang berbeda.

Secara teori gagasan fleksibilitas mencakup sejumlah besar praktik kerja seperti pembagian tugas, ruang fleksibel, waktu fleksibel dan bekerja di rumah. Praktik kerja yang fleksibel telah diidentifikasi oleh pemerintah kontemporer sebagai elemen kunci dalam kebijakan keluarga dan ketenagakerjaan serta menunjukan bahwa mereka umumnya ditafsirkan dan diberlakukan oleh politisi, organisasi dan karyawan sehubungan dengan keinginan untuk memfasilitasi peningkatan keseimbangan kehidupan kerja. Himbauan Presiden tentang bekerja dari rumah ditindaklanjuti dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Apartur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Poin penting dari surat edaran tersebut adalah ASN dapat bekerja di rumah dan tempat tinggal namun ada dua level pejabat struktural tertinggi yang tetap bekerja di kantor serta penundaan atau pembatalan penyelenggaraan kegiatan tatap muka dengan banyak peserta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis kebijakan Flexible Working Space (FWS) sebagai aktivitas normal baru bagi pegawai Kementerian Keuangan. Pandemi telah memberikan banyak pelajaran baru dan memaksa lingkungan untuk berubah dan beradaptasi dengan cepat. Kalau dahulu kita bicara tentang teknologi, sekarang saatnya kita bekerja dengan teknologi. Kebijakan FWS di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan disahkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Flexibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Flexible Working Space (FWS) ini merupakan sebuah terobosan penting kedepannya sebagai new normal di lingkungan Kementerian Keuangan.

Flexible Working Space (FWS) selain sebagai langkah new normal di lingkungan Kementerian Keuangan juga untuk melihat berapa sebenarnya jumlah pegawai yang dibutuhkan serta jenis pekerjaan yang benar-benar diperlukan dalam menjalankan tugas dan fungsi pada Kementerian Keuangan. Flexible Working Space (FWS)  bukanlah sesuatu yang bersifat hak melainkan sebuah privilege yang diberikan agar pegawai lebih produktif. Flexible Working Space (FWS)  memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja namun untuk bisa menjalankan FWS ada ketentuan yang diberikan yaitu:

1.    Yang bisa melakukan FWS adalah pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki:

a.     Nilai prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik,

b.    Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin,

c.     Dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.

2.    Pekerjaan yang diprioritaskan untuk dilakukan secara FWS adalah yang terkait dengan:

a.     Perumusan kebijakan,

b.    Tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan,

c.     Pekerjaan dapat dilakukan secara online.

3.    Mekanisme pengaturan FWS

Kuota batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proposionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan keberlangsungan pelayanan unit kerja.

4.    Cara mengajukan FWS

a.     Pegawai menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS (lokasi, durasi dan rencana kerja),

b.    Atasan langsung memberikan persetujuan/penolakan usulan,

c.     Jika disetujui dilanjutkan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.

5.    Yang harus dilakukan saat FWS

a.     Melakukan presensi sesuai penugasan,

b.    Menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasi kepada atasan langsung,

c.     Atasan langsung melakukan pemantauan dan evaluasi. Hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persetujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.

6.    Kewajiban selama FWS

a.     Memastikan penggunaan sarana pendukung, keamanan data, jaringan informasi dan teknologi serta komunikasi selama pelaksanaan FWS,

b.    Memenuhi jumlah jam kerja harian,

c.     Menjaga pencapaian target kinerja pegawai/unit kerja,

d.    Menjaga dan menjunjung kode etik dan kode perilaku Kementerian Keuangan,

e.    Bersedia dipanggil bekerja ke kantor apabila terdapat kepentingan dinas.

 

Pelaksanaan FWS di Kementerian Keuangan tentunya tidak serta merta dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Masih terdapat beberapa hal yang menjadi kendala. Pelaksanaan FWS di Kementerian Keuangan memiliki faktor-faktor pendukung yaitu Infrastruktur (sarana dan prasarana) Kementerian Keuangan yang mendukung FWS secara baik yaitu: Office Automation (e-Kemenkeu, e-dropbox kemenkeu, email kemenkeu, video coference kemenkeu, aplikasi naskah dinas elektronik, my task dan presensi online), sarana activity based workplace dengan konsep open space. Adapun payung hukum untuk melaksanakan FWS yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.1/2020 tentang Implementasi Flexibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan ini FWS telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam implementasinya. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan berdasarkan infografis yang dikeluarkan oleh Biro SDM Kementerian Keuangan pada bulan Mei 2020 saat ini sebanyak 81.838 pegawai. Dari jumlah tersebut terdapat generasi milenial (gen Y dan Z) yang berjumlah 54.036 orang atau 66,03

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini