Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Batam > Artikel
APAKAH, SURAT PENETAPAN JADWAL LELANG TERMASUK KTUN ?
Resma Akbar Arifin
Rabu, 30 Maret 2022   |   2027 kali

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Melalui Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang (kompetensi absolut) dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara.

Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara yakni antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN).

Dalam penjelasan Pasal 1 angka 4 UU PTUN menyebutkan bahwa istilah sengketa yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut mempunyai arti sesuai dengan fungsi peradilan TUN, yaitu menilai perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum badan atau pejabat TUN dalam mengambil keputusan dan pada dasarnya mengemban kepentingan umum dan masyarakat, tetapi dalam hal perkara tertentu dapat saja keputusan itu dirasa merugikan orang lain sehingga asas hukum tata negara memberi kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sengketa tata usaha negara ini berpangkal dari ditetapkannya suatu keputusan TUN oleh badan atau pejabat TUN. Oleh karena itu, pada hakikatnya sengketa tata usaha negara adalah sengketa tentang sah atau tidaknya suatu keputusan TUN yang telah dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, atau dengan kata lain dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dapat digugat di hadapan pengadilan TUN hanyalah badan atau pejabat TUN, selain itu sengketa yang dapat diadili oleh peradilan tata usaha negara adalah sengketa mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan TUN, bukan sengketa mengenai kepentingan hak.

Untuk mengajukan gugatan ke pengadilan TUN, perlu dipahami dan diketahui dahulu apa yang menjadi objek sengketa yang diperkarakan. Objek sengketa dalam proses mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN yang berbunyi :

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”

Berdasarkan pengertian tersebut objek sengketa TUN terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
1. Penetapan tertulis
2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN
3. Berisi tindakan Hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan
4. Bersifat konkret, individual, dan final
5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum

Dilihat dari pengertian tersebut. apakah surat penetapan jadwal lelang termasuk dalam objek TUN? Sering kali KPKNL mendapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Surat Penetapan Jadwal lelang yang pada inti gugatannya mendalilkan bahwa  Surat Penetapan tersebut merupakan objek TUN yang bersifat konkret, individual dan final. Apabila ditelaah lebih dalam, Surat Penetapan Jadwal Lelang merupakan tindak lanjut atas permohonan lelang yang diajukan oleh pemohon lelang serta memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang menyebutkan bahwa:

“Kepala KPKNL atau Pejabat Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang”.

       Surat Penetapan Jadwal lelang tidak memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara, karena Surat Penetapan Jadwal Lelang tidak bersifat final dan tidak berakibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Keputusan Tata Usaha Negara harus bersifat final yaitu Keputusan Tata Usaha Negara harus bersifat definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum, yang artinya Keputusan Tata Usaha Negara harus final. Untuk Keputusan Tata Usaha Negara yang belum mendapatkan persetujuan dari instansi atasan membuat Keputusan Tata Usaha Negara itu belum final dan karenannya belum dapat menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam hal Surat Penetapan Jadwal Lelang masih terdapat pelaksanaan lelang, apabila dalam pelaksanaan lelang tersebut objek lelang belum terjual, maka pemohon lelang dapat mengajukan lelang kembali disertai persyaratan lelang yang telah ditentukan dan telah dinyatakan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, maka KPKNL menerbitkan Surat Penetapan Jadwal Lelang baru, setelah terbitnya Surat Penetapan Jadwal lelang yang baru secara otomatis Surat Penetapan Jadwal Lelang yang lama tidak berlaku lagi.

       Selain itu, Keputusan Tata Usaha Negara disini tidak hanya sebagai keputusan yang telah menimbulkan akibat hukum saja, namun keputusan harus dilihat memiliki kemungkinan atau potensi untuk menimbulkan kerugian, misalnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat mencabut izin suatu badan hukum tanpa alasan yang jelas, akibat hukum harus berupa perubahan hak, kewajiban atau kewenangan, perubahan kedudukan hukum pada badan hukum perdata atau seseorang, terdapat hak, kewajiban, kewenangan atau status yang ditetapkan. Dalam hal ini, surat penetapan jadwal lelang tidak mengakibatkan akibat hukum, karena surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan lelang yang telah diverifikasi oleh KPKNL dan telah dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Surat Penetapan Jadwal Lelang bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini