Sinergi Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT Sukses Sumbang PNBP Jutaan Rupiah
Nadhifa Muhammad Feponsa
Selasa, 05 Mei 2026 |
45 kali
BANJARMASIN – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin kembali menunjukkan
komitmennya dalam optimalisasi pemulihan aset negara. Pada Selasa (05/05),
Pejabat Lelang Ahli Muda, Yuseri, memimpin pelaksanaan lelang eksekusi
wajib Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) yang membuahkan hasil
signifikan bagi kas negara.
Kegiatan ini merupakan buah
sinergi yang solid antara KPKNL Banjarmasin dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. Divisi Retail Collection & Recovery Region 09. Dalam
kesempatan tersebut, pihak BNI diwakili oleh Victoria Parulian Sinaga
selaku Assistant Manager (AMGR) SME Remedial & Recovery.
Objek Lelang dan Hasil
Penjualan
Objek yang dilelang kali ini
adalah aset properti bernilai strategis di wilayah Kalimantan Selatan, dengan
rincian sebagai berikut:
Melalui proses penawaran yang
kompetitif, lot lelang tersebut akhirnya berhasil laku terjual dengan harga
ketok palu sebesar Rp1.845.400.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh
Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kontribusi terhadap Kas Negara
Keberhasilan lelang ini tidak
hanya membantu perbankan dalam penyelesaian kredit bermasalah, tetapi juga
memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara melalui Bea Lelang.
Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dari total nilai penjualan tersebut, terdapat Bea Lelang Penjual
sebesar 2% dan Bea Lelang Pembeli sebesar 2%. Seluruh hasil dari
bea lelang tersebut akan disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sinergi ini merupakan
langkah nyata dalam menjaga nilai aset dan memastikan proses hukum eksekusi
berjalan transparan serta akuntabel," ujar pihak KPKNL Banjarmasin di
sela-sela kegiatan.
Keberhasilan ini diharapkan dapat
memotivasi perbankan lainnya untuk terus berkolaborasi dengan KPKNL dalam
pengelolaan aset melalui jalur lelang yang kredibel dan efisien.