Kejari Depok Lelang Aset Eks KSP Pandawa: Upaya Mengoptimalkan Barang Rampasan Negara
Fransiska Eka Febriati
Kamis, 13 November 2025 |
43 kali
Banjarmasin - Sebuah langkah nyata pemulihan aset terjadi di Kota
Banjarmasin. Kejari Depok melalui perantara KPKNL Banjarmasin sukses melelang
salah satu aset hasil perkara tindak pidana ekonomi dari Koperasi Simpan Pinjam
Pandawa, berupa sebuah rumah di Perumahan Citraland Cluster Fortuna, Kecamatan
Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Lelang yang dilaksanakan pada hari Rabu
tanggal 12 November 2025 telah laku terjual dihadapan pejabat fungsional
Pelelang Muda KPKNL Banjarmasin. Lelang
dilaksanakan secara daring melalui platform lelang.go.id, lelang
dilaksanakan sebagai bagian penting dari upaya pemulihan barang rampasan negara.
Lelang dilakukan secara daring melalui zoom meeting dengan disaksikan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti
dan Barang Rampasan Kejari Depok, Andi Tri Saputro selaku pejabat penjual
Kejari Depok. Lelang ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan pemulihan
aset yang dilakukan kejaksaan terhadap barang rampasan negara dari kasus-kasus
tindak pidana ekonomi. Langkah Kejari Depok dalam melelang aset eks KSP Pandawa
diharapkan menjadi contoh bagi kejaksaan lain dalam menegakkan keadilan
ekonomi. Selain memulihkan sebagian kerugian negara, proses ini juga memberi
sinyal kuat bahwa pelaku investasi ilegal tidak akan luput dari tanggung jawab
hukum.
Penulis : Dalfin Ponco Nugroho