Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pinjam Pakai BMN untuk Karantina ODP COVID-19 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Yenni Ratna Pratiwi
Rabu, 27 Mei 2020   |   486 kali

Banjarbaru, Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menanggulangi wabah COVID-19 khususnya saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Banjarbaru, KPKNL Banjarmasin menerbitkan Surat Persetujuan Pinjam Pakai Barang Miliki Negara pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Penerbitan Surat Persetujuan Pinjam Pakai ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan No 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Barang Milik Negara (BMN) yang dipinjampakaikan berupa dua unit Asrama Permanen, pada satker Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Selatan dengan luas masing-masing 550 m2  dan 162 m2. Asrama  yang terletak di Jalan Gotong Royong No.85, Kelurahan Kornet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ini sebelumnya digunakan untuk menunjang Tugas dan Fungsi LPMP dalam memberikan Pendidikan dan Pelatihan Guru di Kalimantan Selatan yang kemudian akan digunakan untuk melakukan karantina atau isolasi  terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Banjarbaru. 

“Dengan kesediaan Pihak LMKP memberikan pinjaman aset BMN nya kepada Pemerintah Kota Banjarbaru, ini sangat membantu sekali karena kami wajib  menyediakan lokasi karantina untuk ODP selama pelaksanaan PSBB”, ujar  Ibu Sri, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Banjarbaru.

Kepala KPKNL Banjarmasin, Sugeng Harijadi menyampaikan dengan adanya persetujuan dari Pengelola BMN atas pinjam pakai atas BMN berupa Asrama milik LPMP, Kemndikbud ini, merupakan bukti nyata bahwa KPKNL Banjarmasin selaku Pengelola Barang Milik Negara ikut berperan aktif untuk membantu Pemerintah dalam menanggulangi wabah COVID-19 di Kalimantan Selatan,  khususnya untuk wilayah Banjarbaru.

Pinjam Pakai BMN berupa Asrama milik satker LPMP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini berlaku sampai tanggal 30 Agustus 2020, yang dapat dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini