Banjarbaru, Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kota
Banjarbaru dalam menanggulangi wabah COVID-19 khususnya saat pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Banjarbaru, KPKNL Banjarmasin
menerbitkan Surat Persetujuan Pinjam Pakai Barang Miliki Negara pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kepada Pemerintah Kota
Banjarbaru. Penerbitan Surat Persetujuan Pinjam Pakai ini sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan
Menteri Keuangan No 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan
Barang Milik Negara.
Barang Milik Negara (BMN) yang
dipinjampakaikan berupa dua unit Asrama Permanen, pada satker Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Selatan dengan luas masing-masing
550 m2 dan 162 m2.
Asrama yang terletak di Jalan Gotong
Royong No.85, Kelurahan Kornet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru,
Provinsi Kalimantan Selatan ini sebelumnya digunakan untuk menunjang Tugas dan
Fungsi LPMP dalam memberikan Pendidikan dan Pelatihan Guru di Kalimantan
Selatan yang kemudian akan digunakan untuk melakukan karantina atau
isolasi terhadap Orang Dalam Pemantauan
(ODP) di Kota Banjarbaru.
“Dengan kesediaan Pihak LMKP
memberikan pinjaman aset BMN nya kepada Pemerintah Kota Banjarbaru, ini sangat
membantu sekali karena kami wajib
menyediakan lokasi karantina untuk ODP selama pelaksanaan PSBB”,
ujar Ibu Sri, Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BKAD) Kota Banjarbaru.
Kepala KPKNL Banjarmasin, Sugeng
Harijadi menyampaikan dengan adanya persetujuan dari Pengelola BMN atas pinjam
pakai atas BMN berupa Asrama milik LPMP, Kemndikbud ini, merupakan bukti nyata
bahwa KPKNL Banjarmasin selaku Pengelola Barang Milik Negara ikut berperan
aktif untuk membantu Pemerintah dalam menanggulangi wabah COVID-19 di
Kalimantan Selatan, khususnya untuk
wilayah Banjarbaru.
Pinjam Pakai BMN berupa Asrama
milik satker LPMP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini
berlaku sampai tanggal 30 Agustus 2020, yang dapat dilakukan perpanjangan
sesuai ketentuan yang berlaku.