Banjarmasin Kamis (23/4) KPKNL Banjarmasin melaksanakan lelang atas permohonan Satuan Kerja Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (BPKAD Pemkab HST) tanpa kehadiran fisik penjual dan saksi di tempat pelaksanaan lelang. Hal ini merupakan salah satu bentuk penerapan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 03/KN/2020 (Perdirjen-03) tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kehadiran Penjual dan
Saksi dalam lelang ini digantikan dengan sambungan video konferensi melalui
aplikasi Zoom dan pejabat lelang yang bertugas saat itu berada di KPKNL Banjarmasin.
“Dengan adanya Perdirjen-03 ini pelaksanaan lelang tetap dapat dilakukan
sehingga pelayanan kepada pengguna jasa dan masyarakat tetap berjalan dengan
baik dan optimal”, ujar Aris , Kepala Seksi Pelayanan Lelang yang sekaligus
merupakan Pejabat Lelang dalam Pelaksanaan Lelang tersebut.
Dalam lelang ini,
objek yang dilelang berupa 26 (dua puluh enam) Barang Milik Daerah salah satunya
adalah satu unit Mobil Toyota Kijang Innova Warna Hitam Tahun Pembuatan 2011.Dibuka
dengan nilai limit penjualan Rp72.000.000,00. Berhasil terjual dengan penawaran
tertinggi senilai Rp134.000.000,00. Pelaksanaan Lelang tentunya akan menyumbang
pundi-pundi kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).