Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Memahami Aturan dan Menyamakan Persepsi
N/a
Jum'at, 23 Desember 2016   |   1199 kali

Banjarmasin – Jumat, 02 Desember 2016, Kepala Bidang Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah Kresno Mulyono didampingi Kepala Seksi Penilaian Bidang Penilaian Bayu Firdaus dan Staf Dinung Herpani Demal melaksanakan pembinaan penilai dan sosialisasi peraturan terkait penilaian di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Acara yang diadakan di Aula KPKNL Banjarmasin yang diikuti oleh seluruh ketua tim dan anggota tim penilai KPKNL Banjarmasin, merupakan kegiatan untuk menjaga kualitas penilai pemerintah di lingkungan Kanwil DJKN Kalselteng dan menambah pengetahuan tentang aturan baru di bidang penilaian terutama tentang Standar Laporan Penilaian dan Pedoman Pelaksanaan Kaji Ulang Laporan Penilaian.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Banjarmasin, Didith A. Andiana. “diharapkan dengan adanya kegiatan ini segala perbedaan yang ada mengenai penilaian bisa ditiadakan karena penilai DJKN adalah penilai berdasarkan statuta, yang artinya penilai yang melakukan tugasnya harus berdasarkan kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan”, Kata Didith A. Andiana. Dalam sambutannya Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Kresno Mulyono menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksakanan untuk menyamakan persepsi antara Kanwil DJKN Kalselteng dan KPKNL Banjarmasin dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan.

Sesi Pertama sosialisasi penilaian disampaikan oleh Bayu Firdaus, dengan materi Standar Laporan Penilaian terbaru yang merupakan modifikasi dari standar sebelumnya. Ada beberapa hal yang berubah dari aturan sebelumnya adalah mengenai penomoran laporan, cover laporan dan format laporan penilaian.

Sesi kedua yang disampaikan oleh Dinung Herpani Demal, dengan materi Pedoman Pelaksanaan Kaji Ulang Laporan Penilaian. Kaji ulang laporan penilaian adalah hal yang penting untuk dilaksanakan agar sesuai dengan peraturan yang ada sehingga kualitas laporan penilaian tetap terjaga. Dinung berharap dengan adanya sosialisasi mengenai kaji ulang, kedepannya tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang ada pada laporan penilaian. (teks/foto: Deni Atif Hidayat)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini