RKBMN: Memastikan Kebutuhan BMN Tepat, Efektif, dan Mendukung Tugas Fungsi Pemerintah
Adhi Joko W.
Selasa, 29 September 2026 |
47 kali
Coba bayangkan kantor pemerintah tanpa
gedung, mobil dinas, atau sekadar laptop untuk mengetik laporan. Pekerjaan
pasti mandek. Semua barang itu masuk kategori Barang Milik Negara (BMN), aset
yang menopang Kementerian/Lembaga (K/L) saat menjalankan tugas dan fungsinya
sehari-hari. Karena menyangkut uang negara, BMN perlu direncanakan dan dikelola
dengan benar supaya manfaatnya betul-betul terasa dan tidak berakhir sebagai
tumpukan barang nganggur di gudang.
Aturan mainnya sebenarnya sudah ada.
PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D
menempatkan perencanaan kebutuhan sebagai tahap yang wajib dilewati sebelum
pengelolaan BMN berjalan. Lewat tahap ini, K/L merumuskan rincian kebutuhan
barang dengan cara menautkan pengadaan di masa lalu dengan kondisi yang ada
sekarang, lalu hasilnya dipakai sebagai pijakan untuk langkah berikutnya.
Seluruh rumusan itu kemudian dituangkan ke dalam satu dokumen bernama Rencana
Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang berlaku untuk satu tahun anggaran.
RKBMN tidak bisa dibaca sebagai
dokumen yang berdiri sendirian. Posisinya ada di tengah rantai perencanaan,
persis di titik temu antara kebutuhan aset dan penganggaran. PMK Nomor
153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara bahkan secara
khusus meminta RKBMN disusun dengan berpedoman pada Renstra K/L, Standar
Barang, dan Standar Kebutuhan.
Menyusunnya pun jauh dari sekadar
bikin daftar belanja barang idaman. Ada proses memilah mana kebutuhan yang
memang perlu, mana yang cocok dengan tugas dan fungsi K/L, dan mana yang kelak
bisa dipertanggungjawabkan. Satu prinsip yang tidak boleh terlewat adalah
keselarasan antara kebutuhan BMN dengan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
(Renstra K/L).
Maksudnya sederhana. Setiap barang
yang masuk rencana harus punya kaitan dengan program, kegiatan, dan tugas
fungsi K/L. Keinginan menambah aset saja tidak cukup dijadikan alasan,
barangnya wajib nyambung dengan kebutuhan organisasi dan target kinerja yang
mau dikejar.
Ketentuan ini senada dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
yang sudah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur bahwa
perencanaan kebutuhan BMN harus melihat dua hal sekaligus, yaitu kebutuhan
untuk menjalankan tugas dan fungsi K/L serta ketersediaan BMN yang sudah
dimiliki. Hasil perencanaan ini juga ikut menjadi dasar ketika K/L mengusulkan
anggaran dan menyusun rencana kerja dan anggarannya.
Jadi
RKBMN ibarat simpul yang mengikat rencana aset dengan rencana program dan
anggaran pemerintah.
Urusan tugas dan fungsi baru separuh
cerita. BMN yang direncanakan juga harus lolos dari dua patokan lain, yaitu
Standar Barang dan Standar Kebutuhan.
Standar Barang berisi spesifikasi
barang yang dijadikan acuan saat menghitung pengadaan dan penggunaan BMN dalam
perencanaan kebutuhan K/L. Adanya patokan ini membuat barang yang dibeli bisa
disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan organisasi, jadi tidak ada lagi
cerita pengadaan yang kebablasan atau spesifikasinya terlalu mewah untuk
pekerjaan yang sebenarnya sederhana.
Kalau Standar Barang bicara soal
spesifikasi, Standar Kebutuhan bicara soal jumlah. Standar ini menetapkan
satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan
penggunaan BMN, sehingga angka yang direncanakan tetap berada di batas yang
wajar.
Kedua standar tersebut diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan
Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. PMK ini berlaku sejak 31 Desember 2024
sekaligus mencabut PMK Nomor 172/PMK.06/2020.
Ambil contoh kendaraan dinas. Unit
kerja tidak bisa asal minta mobil baru hanya karena merasa perlu, sebab ada
struktur organisasi, jabatan, fungsi kendaraan, dan standar jumlah yang harus
ikut dihitung. Logika serupa berlaku untuk ruang dan bangunan, fungsinya
dilihat dulu lalu dicocokkan dengan standar yang berlaku.
Soal alurnya, RKBMN mula-mula disusun
oleh Kuasa Pengguna Barang, kemudian dikirim berjenjang ke Pengguna Barang.
Dokumen ini lalu diteliti dan direviu sebelum akhirnya ditelaah oleh Pengelola
Barang. Hasil telaahan itulah yang kemudian menjadi salah satu pegangan dalam
pengelolaan BMN dan penyusunan rincian anggaran.
Perencanaan
yang matang membuat pengelolaan BMN lebih tertib dan hemat, dan belanja negara
pun lebih tepat sasaran tanpa ada pos yang berlebihan. RKBMN adalah langkah
pertamanya, pintu masuk menuju pengelolaan BMN yang optimal demi kinerja
pemerintahan yang lebih baik serta manfaat yang benar-benar sampai ke
masyarakat.
(teks&foto: NM Feponsa - KPKNL Banjarmasin, Sandriana Ariani - NIM 24302004 - D3 Teknik Informatika - Politeknik Hasnur, Ahmad Ilham Hanafi - NIM 2310313210022 - S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Lambung Mangkurat)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel