Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Banjarmasin
RKBMN: Memastikan Kebutuhan BMN Tepat, Efektif, dan Mendukung Tugas Fungsi Pemerintah

RKBMN: Memastikan Kebutuhan BMN Tepat, Efektif, dan Mendukung Tugas Fungsi Pemerintah

Adhi Joko W.
Selasa, 29 September 2026 |   47 kali

Coba bayangkan kantor pemerintah tanpa gedung, mobil dinas, atau sekadar laptop untuk mengetik laporan. Pekerjaan pasti mandek. Semua barang itu masuk kategori Barang Milik Negara (BMN), aset yang menopang Kementerian/Lembaga (K/L) saat menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari. Karena menyangkut uang negara, BMN perlu direncanakan dan dikelola dengan benar supaya manfaatnya betul-betul terasa dan tidak berakhir sebagai tumpukan barang nganggur di gudang.

Aturan mainnya sebenarnya sudah ada. PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D menempatkan perencanaan kebutuhan sebagai tahap yang wajib dilewati sebelum pengelolaan BMN berjalan. Lewat tahap ini, K/L merumuskan rincian kebutuhan barang dengan cara menautkan pengadaan di masa lalu dengan kondisi yang ada sekarang, lalu hasilnya dipakai sebagai pijakan untuk langkah berikutnya. Seluruh rumusan itu kemudian dituangkan ke dalam satu dokumen bernama Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang berlaku untuk satu tahun anggaran.

RKBMN tidak bisa dibaca sebagai dokumen yang berdiri sendirian. Posisinya ada di tengah rantai perencanaan, persis di titik temu antara kebutuhan aset dan penganggaran. PMK Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara bahkan secara khusus meminta RKBMN disusun dengan berpedoman pada Renstra K/L, Standar Barang, dan Standar Kebutuhan.

Menyusunnya pun jauh dari sekadar bikin daftar belanja barang idaman. Ada proses memilah mana kebutuhan yang memang perlu, mana yang cocok dengan tugas dan fungsi K/L, dan mana yang kelak bisa dipertanggungjawabkan. Satu prinsip yang tidak boleh terlewat adalah keselarasan antara kebutuhan BMN dengan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L).

Maksudnya sederhana. Setiap barang yang masuk rencana harus punya kaitan dengan program, kegiatan, dan tugas fungsi K/L. Keinginan menambah aset saja tidak cukup dijadikan alasan, barangnya wajib nyambung dengan kebutuhan organisasi dan target kinerja yang mau dikejar.

Ketentuan ini senada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang sudah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur bahwa perencanaan kebutuhan BMN harus melihat dua hal sekaligus, yaitu kebutuhan untuk menjalankan tugas dan fungsi K/L serta ketersediaan BMN yang sudah dimiliki. Hasil perencanaan ini juga ikut menjadi dasar ketika K/L mengusulkan anggaran dan menyusun rencana kerja dan anggarannya.

Jadi RKBMN ibarat simpul yang mengikat rencana aset dengan rencana program dan anggaran pemerintah.

Urusan tugas dan fungsi baru separuh cerita. BMN yang direncanakan juga harus lolos dari dua patokan lain, yaitu Standar Barang dan Standar Kebutuhan.

Standar Barang berisi spesifikasi barang yang dijadikan acuan saat menghitung pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan K/L. Adanya patokan ini membuat barang yang dibeli bisa disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan organisasi, jadi tidak ada lagi cerita pengadaan yang kebablasan atau spesifikasinya terlalu mewah untuk pekerjaan yang sebenarnya sederhana.

Kalau Standar Barang bicara soal spesifikasi, Standar Kebutuhan bicara soal jumlah. Standar ini menetapkan satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN, sehingga angka yang direncanakan tetap berada di batas yang wajar.

Kedua standar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. PMK ini berlaku sejak 31 Desember 2024 sekaligus mencabut PMK Nomor 172/PMK.06/2020.

Ambil contoh kendaraan dinas. Unit kerja tidak bisa asal minta mobil baru hanya karena merasa perlu, sebab ada struktur organisasi, jabatan, fungsi kendaraan, dan standar jumlah yang harus ikut dihitung. Logika serupa berlaku untuk ruang dan bangunan, fungsinya dilihat dulu lalu dicocokkan dengan standar yang berlaku.

Soal alurnya, RKBMN mula-mula disusun oleh Kuasa Pengguna Barang, kemudian dikirim berjenjang ke Pengguna Barang. Dokumen ini lalu diteliti dan direviu sebelum akhirnya ditelaah oleh Pengelola Barang. Hasil telaahan itulah yang kemudian menjadi salah satu pegangan dalam pengelolaan BMN dan penyusunan rincian anggaran.

Perencanaan yang matang membuat pengelolaan BMN lebih tertib dan hemat, dan belanja negara pun lebih tepat sasaran tanpa ada pos yang berlebihan. RKBMN adalah langkah pertamanya, pintu masuk menuju pengelolaan BMN yang optimal demi kinerja pemerintahan yang lebih baik serta manfaat yang benar-benar sampai ke masyarakat.

(teks&foto: NM Feponsa - KPKNL Banjarmasin, Sandriana Ariani - NIM 24302004 - D3 Teknik Informatika - Politeknik Hasnur, Ahmad Ilham Hanafi - NIM 2310313210022 - S1 Akuntansi  - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Lambung Mangkurat)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon