Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Banjarmasin
Garda Terdepan Penjaga Aset: Mengenal Peran Vital Penilai Pemerintah DJKN

Garda Terdepan Penjaga Aset: Mengenal Peran Vital Penilai Pemerintah DJKN

Nadhifa Muhammad Feponsa
Senin, 15 Juni 2026 |   40 kali

Di masa lampau, persoalan pengelolaan aset negara kerap menjadi masalah pelik berskala nasional. Pencatatan yang buruk membuat status dan keberadaan banyak aset di berbagai Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah menjadi tidak jelas. Akibatnya, aset rentan hilang, tidak terpelihara, hingga mudah diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga membuat laporan keuangan pemerintah menjadi tidak valid.

Titik terang mulai muncul sejak berlakunya paket regulasi keuangan negara, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Peraturan tersebut mengamanatkan agar aset negara dikelola secara tertib, efisien, dan transparan, yang mensyaratkan dilakukannya proses penilaian aset. Di sinilah Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengambil peran krusial sebagai pilar akuntabilitas keuangan negara.

Siapa Itu Penilai Pemerintah DJKN?

Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DJKN yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab penuh untuk melakukan penilaian secara independen dan profesional. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024, ruang lingkup tugas mereka sangat luas, mencakup penilaian properti, bisnis, hingga sumber daya alam di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam praktiknya, seorang penilai pemerintah memiliki beberapa tanggung jawab utama:

     Melaksanakan Penilaian Objektif: Mengumpulkan data, melakukan survei lapangan, dan menyusun laporan penilaian aset untuk memberikan simpulan nilai yang valid.

     Menjadi Penelaah dan Pengkaji Ulang: Penilai berwenang menelaah pemaparan laporan dan melakukan kaji ulang (review) atas laporan penilaian yang dibuat oleh penilai lain guna menjaga standar dan kualitas metode yang digunakan.

     Mendukung Penegakan Hukum: Penilai dapat memberikan keterangan atau penjelasan keahliannya kepada aparat penegak hukum apabila telah mendapat izin tertulis dari pimpinan.

Peran Strategis dalam Pengelolaan Kekayaan Negara

Kontribusi penilai pemerintah sangat berdampak langsung pada optimalisasi pengelolaan aset dan penerimaan negara. Beberapa peran krusial tersebut meliputi:

1. Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara Banyak aset negara yang nilainya tercatat menggunakan harga perolehan masa lalu, sehingga tidak lagi mencerminkan nilai yang sesungguhnya di masa kini. Melalui program revaluasi, penilai pemerintah menghitung kembali nilai aset agar up to date dan sesuai dengan nilai wajar. Hasil kerja keras ini terbukti mendongkrak nilai aset tetap pemerintah secara drastis selama 5 tahun terakhir.

2. Optimalisasi Pemanfaatan Aset dan PNBP Banyak aset negara berpotensi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Opini nilai wajar yang dihasilkan penilai menjadi dasar penentuan besaran harga sewa yang adil dan transparan. Hal ini memastikan kerja sama pemanfaatan aset dilakukan secara menguntungkan dan negara tidak dirugikan akibat nilai sewa yang terlalu rendah.

3. Transparansi Pemindahtanganan Aset Ketika negara hendak menjual, melelang, atau menghibahkan aset, undang-undang mensyaratkan adanya penetapan nilai limit. Nilai limit ini disusun berdasarkan perhitungan komprehensif oleh penilai. Dengan panduan nilai wajar dari penilai, transaksi penjualan dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan keuntungan yang optimal bagi kas negara.

4. Pendekatan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial (AMDES) Penilaian aset tidak melulu soal uang. Penilai pemerintah juga menggunakan pendekatan AMDES untuk melihat potensi pemanfaatan aset dari kacamata yang lebih luas. Seringkali, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang nilai sewa finansialnya terlihat kecil ternyata membawa manfaat sosial dan ekonomi yang masif bagi masyarakat sekitar, seperti penyerapan tenaga kerja dan perputaran roda ekonomi daerah. AMDES membantu pengambil keputusan agar tidak hanya berpatokan pada nilai sewa, tetapi juga dampak ekonomi makro dari keberadaan suatu aset.

Mengapa Ketiadaan Penilai Sangat Berbahaya?

Tanpa adanya keterlibatan PFPP yang independen, pengelolaan kekayaan negara menjadi sangat rentan. Beberapa risiko utamanya adalah:

     Kerugian Finansial: Aset negara bisa disewakan atau dijual jauh di bawah harga pasar, yang tidak hanya menghilangkan potensi penerimaan kas negara, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

     Aset Menganggur (Idle): Tanpa penilaian yang mendorong optimalisasi, aset akan dibiarkan terbengkalai, memicu inefisiensi biaya pemeliharaan dan rawan dikuasai pihak lain.

     Laporan Keuangan Cacat Administratif: Penentuan nilai aset secara sepihak tanpa dasar penilaian yang objektif dapat dikategorikan sebagai manipulasi data, yang pada akhirnya akan merusak akuntabilitas neraca pemerintah.

Kesimpulan

Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) bukanlah sekadar profesi teknis yang hanya berkutat dengan deretan angka. Mereka adalah pengaman nilai kekayaan negara yang memikul tanggung jawab besar di pundaknya. Meski mereka hanya memberikan rekomendasi nilai wajar dan tidak membuat keputusan akhir atas penjualan atau penyewaan aset, hasil kerja merekalah yang menjadi kompas bagi pimpinan untuk merumuskan kebijakan yang adil dan sesuai aturan. Kehadiran penilai di DJKN adalah fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola aset yang produktif, transparan, dan berkelanjutan demi kesejahteraan nasional.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon