Garda Terdepan Penjaga Aset: Mengenal Peran Vital Penilai Pemerintah DJKN
Nadhifa Muhammad Feponsa
Senin, 15 Juni 2026 |
40 kali
Di masa lampau, persoalan
pengelolaan aset negara kerap menjadi masalah pelik berskala nasional.
Pencatatan yang buruk membuat status dan keberadaan banyak aset di berbagai
Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah menjadi tidak jelas. Akibatnya,
aset rentan hilang, tidak terpelihara, hingga mudah diserobot oleh pihak yang
tidak bertanggung jawab. Kondisi ini tidak hanya merugikan kas negara, tetapi
juga membuat laporan keuangan pemerintah menjadi tidak valid.
Titik terang mulai muncul
sejak berlakunya paket regulasi keuangan negara, yakni Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Peraturan tersebut mengamanatkan
agar aset negara dikelola secara tertib, efisien, dan transparan, yang
mensyaratkan dilakukannya proses penilaian aset. Di sinilah Pejabat Fungsional
Penilai Pemerintah (PFPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) mengambil peran krusial sebagai pilar akuntabilitas keuangan negara.
Penilai Pemerintah adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DJKN yang diberi tugas, wewenang, dan
tanggung jawab penuh untuk melakukan penilaian secara independen dan
profesional. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024, ruang
lingkup tugas mereka sangat luas, mencakup penilaian properti, bisnis, hingga
sumber daya alam di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya, seorang
penilai pemerintah memiliki beberapa tanggung jawab utama:
●
Melaksanakan Penilaian Objektif: Mengumpulkan data, melakukan
survei lapangan, dan menyusun laporan penilaian aset untuk memberikan simpulan
nilai yang valid.
●
Menjadi Penelaah dan Pengkaji Ulang: Penilai berwenang menelaah
pemaparan laporan dan melakukan kaji ulang (review) atas laporan
penilaian yang dibuat oleh penilai lain guna menjaga standar dan kualitas
metode yang digunakan.
●
Mendukung Penegakan Hukum: Penilai dapat memberikan keterangan atau penjelasan keahliannya
kepada aparat penegak hukum apabila telah mendapat izin tertulis dari pimpinan.
Kontribusi penilai pemerintah
sangat berdampak langsung pada optimalisasi pengelolaan aset dan penerimaan
negara. Beberapa peran krusial tersebut meliputi:
1. Penilaian Kembali
(Revaluasi) Barang Milik Negara Banyak aset negara yang nilainya tercatat menggunakan harga
perolehan masa lalu, sehingga tidak lagi mencerminkan nilai yang sesungguhnya
di masa kini. Melalui program revaluasi, penilai pemerintah menghitung kembali
nilai aset agar up to date dan sesuai dengan nilai wajar. Hasil kerja
keras ini terbukti mendongkrak nilai aset tetap pemerintah secara drastis selama
5 tahun terakhir.
2. Optimalisasi Pemanfaatan
Aset dan PNBP Banyak aset
negara berpotensi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila
disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Opini nilai wajar yang
dihasilkan penilai menjadi dasar penentuan besaran harga sewa yang adil dan
transparan. Hal ini memastikan kerja sama pemanfaatan aset dilakukan secara
menguntungkan dan negara tidak dirugikan akibat nilai sewa yang terlalu rendah.
3. Transparansi
Pemindahtanganan Aset Ketika negara hendak menjual, melelang, atau menghibahkan aset,
undang-undang mensyaratkan adanya penetapan nilai limit. Nilai limit ini
disusun berdasarkan perhitungan komprehensif oleh penilai. Dengan panduan nilai
wajar dari penilai, transaksi penjualan dapat dipertanggungjawabkan dan
menghasilkan keuntungan yang optimal bagi kas negara.
4. Pendekatan Analisis
Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial (AMDES) Penilaian aset tidak melulu soal uang. Penilai pemerintah juga
menggunakan pendekatan AMDES untuk melihat potensi pemanfaatan aset dari
kacamata yang lebih luas. Seringkali, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
yang nilai sewa finansialnya terlihat kecil ternyata membawa manfaat sosial dan
ekonomi yang masif bagi masyarakat sekitar, seperti penyerapan tenaga kerja dan
perputaran roda ekonomi daerah. AMDES membantu pengambil keputusan agar tidak
hanya berpatokan pada nilai sewa, tetapi juga dampak ekonomi makro dari
keberadaan suatu aset.
Tanpa adanya keterlibatan
PFPP yang independen, pengelolaan kekayaan negara menjadi sangat rentan.
Beberapa risiko utamanya adalah:
●
Kerugian Finansial: Aset negara bisa disewakan atau dijual jauh di bawah harga pasar,
yang tidak hanya menghilangkan potensi penerimaan kas negara, tetapi juga
berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
●
Aset Menganggur (Idle): Tanpa penilaian yang mendorong optimalisasi, aset akan
dibiarkan terbengkalai, memicu inefisiensi biaya pemeliharaan dan rawan
dikuasai pihak lain.
●
Laporan Keuangan Cacat Administratif: Penentuan nilai aset secara
sepihak tanpa dasar penilaian yang objektif dapat dikategorikan sebagai
manipulasi data, yang pada akhirnya akan merusak akuntabilitas neraca pemerintah.
Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah (PFPP) bukanlah sekadar profesi teknis yang hanya berkutat dengan
deretan angka. Mereka adalah pengaman nilai kekayaan negara yang memikul
tanggung jawab besar di pundaknya. Meski mereka hanya memberikan rekomendasi
nilai wajar dan tidak membuat keputusan akhir atas penjualan atau penyewaan
aset, hasil kerja merekalah yang menjadi kompas bagi pimpinan untuk merumuskan
kebijakan yang adil dan sesuai aturan. Kehadiran penilai di DJKN adalah fondasi
penting untuk mewujudkan tata kelola aset yang produktif, transparan, dan
berkelanjutan demi kesejahteraan nasional.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel