Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Banjarmasin
Pengembalian Uang Jaminan Bagi Peserta Lelang yang dinyatakan Kalah

Pengembalian Uang Jaminan Bagi Peserta Lelang yang dinyatakan Kalah

Eldilla Arbiari Maghfiroh
Senin, 26 Agustus 2024 |   12697 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebagai instansi vertikal dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia memiliki fungsi salah satu nya adalah Pelayanan Lelang. Pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang , Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau Balai Lelang merupakan penyelenggara lelang sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan asas keterbukaan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas efisiensi dan asas akuntabilitas.

Dalam setiap pelaksanaan lelang, peserta lelang harus menyetorkan atau menyerahkan uang jaminan penawaran lelang. Uang jaminan penawaran lelang sebagaimana dimaksud disetorkan kepada Penyelenggara Lelang paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Besaran uang jaminan dilakukan hanya satu kali dan tidak boleh dicicil. Uang jaminan lelang harus sesuai dengan nominal penyetoran dan serial nomor virtual account dan nantinya akan diperhitungkan sebagai pelunasan lelang apabila peserta lelang dinyatakan menang.

Disini penulis akan mengulas mekanisme Pengembalian Uang Jaminan Bagi Peserta Lelang yang dinyatakan kalah, Uang jaminan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak sah sebagai pembeli paling lambat 3 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Pengembalian Uang Jaminan Bagi Peserta Lelang yang dinyatakan Kalah dilakukan oleh Bendahara Penerimaan KPKNL melalui data penyetor akun backoffice lelang. Akun backoffice lelang memuat informasi nomor virtual account peserta lelang ,jumlah pengembalian uang jaminan lelang, dan nomor beserta keterangan nama rekening pengembalian uang jaminan lelang. Dalam hal pengembalian uang jaminan terdapat biaya transaksi menjadi tanggungan peserta lelang.

Apabila peserta lelang pada saat penginputan nama dan nomor rekening pengembalian uang jaminan  lelang terdapat penginputan data yang salah atau tidak sesuai, peserta lelang wajib mengisi formulir/ menghubungi KPKNL terkait agar uang jaminan lelang dapat diproses sesuai surat masuk yang diajukan oleh peserta lelang dan diteliti kebenarannya oleh Bendahara Penerimaan KPKNL terkait.

Demikian langkah-langkah pengembalian Uang Jaminan Lelang oleh Bendahara Penerimaan. Walaupun penulisan nama rekening sering terjadi salah penginputan biasanya terisi dengan nama email, hal ini dapat mempengaruhi keberhasilan pengembalian uang jaminan lelang. Sehingga alangkah baiknya jika kita dapat mengisi data pengembalian uang jaminan pada profil akun lelang dengan meneliti kebenarannya mulai dari pemilihan Bank penampungan, penulisan nama pemilik rekening , serta nomor rekening pengembalian uang jaminan lelang. 

Penulis : Mega Goensales

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon