Pengembalian Uang Jaminan Bagi Peserta Lelang yang dinyatakan Kalah
Eldilla Arbiari Maghfiroh
Senin, 26 Agustus 2024 |
12697 kali
Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang sebagai instansi vertikal dibawah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia memiliki fungsi
salah satu nya adalah Pelayanan Lelang. Pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum
dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat
atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman
Lelang.
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang , Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau
Balai Lelang merupakan penyelenggara lelang sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan asas keterbukaan, asas keadilan, asas
kepastian hukum, asas efisiensi dan asas akuntabilitas.
Dalam
setiap pelaksanaan lelang, peserta lelang harus menyetorkan atau menyerahkan
uang jaminan penawaran lelang. Uang jaminan penawaran lelang sebagaimana
dimaksud disetorkan kepada Penyelenggara Lelang paling lambat satu hari sebelum
pelaksanaan lelang. Besaran uang jaminan dilakukan hanya satu kali dan tidak
boleh dicicil. Uang jaminan lelang harus sesuai dengan nominal penyetoran dan
serial nomor virtual account dan nantinya akan diperhitungkan sebagai pelunasan
lelang apabila peserta lelang dinyatakan menang.
Disini
penulis akan mengulas mekanisme Pengembalian Uang Jaminan Bagi Peserta Lelang yang
dinyatakan kalah, Uang jaminan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122
Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dikembalikan seluruhnya kepada
peserta lelang yang tidak sah sebagai pembeli paling lambat 3 hari kerja
setelah pelaksanaan lelang.
Pengembalian Uang Jaminan
Bagi Peserta Lelang yang dinyatakan Kalah dilakukan oleh Bendahara Penerimaan KPKNL
melalui data penyetor akun backoffice lelang. Akun backoffice lelang memuat
informasi nomor virtual account peserta lelang ,jumlah pengembalian uang
jaminan lelang, dan nomor beserta keterangan nama rekening pengembalian uang
jaminan lelang. Dalam hal pengembalian uang jaminan terdapat biaya transaksi
menjadi tanggungan peserta lelang.
Apabila peserta lelang pada
saat penginputan nama dan nomor rekening pengembalian uang jaminan lelang terdapat penginputan data yang salah
atau tidak sesuai, peserta lelang wajib mengisi formulir/ menghubungi KPKNL
terkait agar uang jaminan lelang dapat diproses sesuai surat masuk yang
diajukan oleh peserta lelang dan diteliti kebenarannya oleh Bendahara
Penerimaan KPKNL terkait.
Demikian langkah-langkah pengembalian Uang Jaminan Lelang oleh Bendahara Penerimaan. Walaupun penulisan nama rekening sering terjadi salah penginputan biasanya terisi dengan nama email, hal ini dapat mempengaruhi keberhasilan pengembalian uang jaminan lelang. Sehingga alangkah baiknya jika kita dapat mengisi data pengembalian uang jaminan pada profil akun lelang dengan meneliti kebenarannya mulai dari pemilihan Bank penampungan, penulisan nama pemilik rekening , serta nomor rekening pengembalian uang jaminan lelang.
Penulis : Mega Goensales
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel