Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemulihan Perekonomian Indonesia Setelah Kontraksi Akibat Pandemi Covid-19
Yenni Ratna Pratiwi
Kamis, 24 Februari 2022   |   381579 kali

Latar Belakang

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sebesar -2,07 persen. Hal ini menyebabkan perekonomian Indonesia pada tahun 2020 mengalami deflasi atau penurunan drastis karena perkembangan ekonomi di Indonesia mempunyai pegerakan yang kurang stabil. Perubahan yang terjadi dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan guna mengurangi rantai penyebaran pandemi Covid-19 namun kebijakan ini menyebabkan berkurangnya jumlah konsumsi Rumah Tangga (RT) dan konsumsi Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) padahal kedua konsumsi ini sangat memberi pengaruh atas kontraksi pada Produk Domestik Bruto (PDB). Konsumsi di Indonesia tidak terkendali karena situasi yang terjadi dan menyebabkan perekonomian pada konsumsi Rumah Tangga (RT) mengalami penurunan dari 5,04 persen menjadi -2,63 persen dan konsumsi Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) mengalami penurunan dari 10,62 persen menjadi -4,29 persen .

Konsumsi Pemerintah mengalami penurunan dari 3,25 persen menjadi 1,94 persen. Hal ini karena Pemerintah mengurangi alokasi di bidang infrastruktur pada tahun 2020 sedangkan anggaran untuk kesehatan lebih ditingkatkan pemerintah sesuai dengan fokus Pemerintah untuk penanggulangan pandemi di Indonesia.

Tidak hanya konsumsi, investasi juga mengalami penurunan dari 3,25 persen menjadi 1,94 persen. Penurunan ini mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Penurunan investasi lebih besar atas pengaruh berkurangnya lapangan kerja. Aktivitas perdagangan yaitu ekspor dan impor dengan pihak luar negeri juga mengalami penurunan dari -0,87 persen menjadi -7,70 persen pada ekspor dan -7,69 persen menjadi -17,71 persen pada impor. Meskipun ekspor dan impor terjadi penurunan yang drastis mempengaruhi nilai dari ekspor neto pada saat kontraksi perekonomian.

Melihat kontraksi pada tahun 2020 Pemerintah mengeluarkan strategi kebijakan guna memulihkan perekonomian Indonesia. Pemerintah optimis melaksanakan kebijakan dengan konsisten dan membangun kerja sama dengan seluruh komponen bangsa. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat namun harus didukung penuh oleh Pemerintah Daerah sebagai peran utama pada pergerakan pemulihan ekonomi Indonesia saat ini. Pemerintah Daerah berperan strategis dalam mendorong percepatan dan efektivitas pemulihan ekonomi serta memahami struktur ekonomi daerah, demografi, dan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya saat Pandemi terjadi. Pemerintah Daerah mempunyai tolak ukur utama guna mendorong pemulihan perekonomian yaitu kebijakan yang telah dirancang dalam APBD.

Masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki peran strategis dalam pergerakan pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan dalam kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter, kedua kebijakan ini dapat disambut dengan positif oleh masyarakat dan pelaku usaha serta dapat bergerak maju sesuai rancangan Pemerintah guna memulihkan ekonomi Indonesia yang telah mengalami kontraksi.

Kebijakan dari Pemerintah adalah mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi Indonesia bertujuan perekonomian dapat pulih dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini dilakukan dengan meningkatkan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekspansi moneter. Tiga kebijakan akan dilaksanakan bersamaan sinergi antara pemegang kebijakan fiskal, pemegang kebijakan moneter dan institusi terkait.

Pembahasan

Kondisi perekonomian Indonesia setelah mengalami kontraksi

Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia mulai awal kuartal II tahun 2020. Hal ini disebabkan adanya peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga menimbulkan lockdown kepada beberapa kota bertujuan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Peraturan ini menyebabkan meningkatnya penurunan perekomian pada perusahaan formal maupun non formal. Penurunan perekonomian menyebabkan munculnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebabkan oleh perusahaan tidak dapat membayarkan upah yang seharusnya. Tidak hanya itu, penurunan ini banyak yang menyebabkan perusahaan memutuskan untuk gulung tikar atau bangkrut.

Kontraksi disebabkan adanya penurunan konsumsi. Selain konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Pendapatan konsumsi dari sektor transportasi udara sangat berpengaruh dengan kontraksi yang dialami pada saat pandemi. Adanya peraturan PSBB menyebabkan masyarakat terbatas dapat berpergian melalui transportasi udara. Dapat dilihat pendapatan pada sektor pelayanan udara berkurang sekitar lebih dari Rp200 Miliar. Terbatasnya penggunaan transportasi udara mengakibatkan wisatawan asing maupun lokal tidak dapat menjalankan kunjungan wisata di Indonesia. Hal ini sangat berdampak kepada kota Bali dimana pendapatan mereka cukup banyak dari wisatawan yang sedang berkunjung dilihat dari pendapatan hotel dan restoran yang menurun sekitar 50 persen dari biasanya.

Para ekonom menilai kondisi deflasi pada tahun 2020 sangat wajar karena adanya pandemi Covid-19. Deflasi tidak hanya disebabkan oleh Indeks Harga Konsumen (IHK) yang menurun tapi disebabkan oleh meningkatnya pengangguran. Faktanya Indonesia mengalami deflasi dengan tingkat inflasi berada pada 1,68 persen dimana angka ini menjadi angka terendah dan jauh dari target Pemerintah yang tercantum pada PMK No.124/PMK.010/2017.



Berdasarkan kurva diatas, pandemi menyebabkan Indonesia mengalami supply shock dan demand shock pada waktu yang bersamaan. Supply shock disebabkan adanya pemberlakuan kebijakan PSBB berdampak meningkatkan pengangguran. Dikarenakan terjadinya pengurangan kebutuhan ternaga kerja membuat kurva AS1 bergeser ke kiri menjadi kurva AS2. Kondisi demand stock disebabkan akibat tidak ada kejelasan akan tindakan Pemerintah dalam memberikan kebijakan ekonomi yang dapat meringankan masyarakat sehingga masyarakat yang terdampak mengalami penurunan pendapatan. Penurunan pendapatan pada masyarakat mengakibatkan kemampuan daya beli mereka berkurang. Pada kondisi seperti ini, para investor pastinya sangat ragu untuk melakukan investasi sampai keadaan kembali seperti normal kembali. Kondisi demand stock seperti ini membuat kurva AD1 ke arah kiri menjadi AD2. Dapat dilihat pada kurva diatas, kondisi ouput yang awalnya Y1 menjadi Y2 dan berakhir pada Y3 dengan ouput semakin ke kiri yaitu semakin berkurang mengartikan bahwa pendapatan negara pada tahun 2020 mengalami kontraksi pada permintaan dan menjatuhkan surplus ekonomi. Dapat disimpulkan bahwa keadaan pandemi Covid-19 seperti ini mengakibatkan kondisi ekonomi Indonesia menjadi sangat buruk.

Kebijakan Pemerintah Pusat dalam pemulihan perekonomian

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat adalah kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan ini direalisasikan bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat karena keduanya berperan strategis menjalankan kebijakan dengan lancar bertujuan memulihkan perekonomian Indonesia.

Pemerintah melakukan kebijakan fiskal dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif pada perekonomian Indonesia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan ini bertujuan agar menggerakkan kembali usaha para pelaku usaha termasuk UMKM. Kebijakan fiskal mempunyai 3  (tiga) stimulus sebagai pergerakan perubahan, yaitu:

1. Percepatan belanja Pemerintah

Pemerintah melakukan percepatan pencairan belanja modal, mempercepat penunjukan pejabat perbendaharaan negara, melaksanakan tender, mempercepat pencairan belanja bantuan sosial dan tranfer ke dana daerah dan desa. Tujuan percepatan ini mengarahkan agar dapat adaptasi dengan kebiasaan yang baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan yang terjadi pasca pandemi, dan penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap.

2. Relaksasi pajak penghasilan

Pemerintah meringankan besaran pajak dengan menanggung pajak penghasilan Pasal 21, pembebasan impor pajak penghasilan yang terdapat pada Pasal 22, pengurangan pajak penghasilan Pasal 25, dan pengembalian PPN dipercepat. Selain relaksasi pajak penghasilan, pemerintah melakukan simplifikasi dan percepatan proses ekspor impor. Percepatan ekspor impor di utamakan untuk pedagang terkemuka, penyederhanaan dana pengurangan pembatasan ekspor dan impor (manufaktur, makanan dan dukungan medis), dan layanan ekspor-impor melalui ekosistem logistik nasional.

3. Pemulihan ekonomi nasional dengan melaksanakan kebijakan Keuangan Negara melalui relaksasi APBN.

Relaksasi APBN mempersiapkan defisit yang dapat melampaui 3 persen dengan tujuan tahun 2023 akan kembali seperti semua ke level maksimal 3 persen. Relaksasi akan berkaitan dengan alokasi belanja antar organisasi, antar fungsi, dan antar program serta mandatory spending. Relaksasi alokasi atau realokasi Belanja Pemerintah Daerah, Pemberian Pinjaman kepada LPS, Penerbitan SUN dan SBSN untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia , BUMN, investor korporasi dan/atau investor ritel.  Penggunaan sumber anggaran alternatif antara lain SAL, dana abadi pendidikan, dan dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum.

Kebijakan moneter yang dilakukan Pemerintah yaitu bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) agar ikut serta mengoptimalkan berbagai kebijakan moneter dan makroprudensial akodomatif bertujuan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi. Pemerintah melaksanakaan kebijakan moneter sebagai berikut: melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akodomatif, memperkuat kebijakan tranparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding, mempercepat program pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka peraturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platfom (ETP) Mulitimatching khususnya pasar uang Rupiah dan valas, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi dan melanjutkan sosialisasi pengginaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.

Kebijakan moneter bertujuan agar kinerja perekonomian dunia terus membaik sesuai prakiraan, ditengah ketidakpastian pasar keuangan global yang menurun. Hal ini diakibatkan adanya pandemi sehingga nilai tukar Indonesia mengalami penurunan yang drastis pada tahun 2020. Akan tetapi, kebijakan moneter yang diberikan pemerintah akan menguatkan nilai tukar Rupiah sejalan dengan kembalimnya masuk aliran modal asing. Terlihat pada awal kuartal III tahun 2021 nilai tukar Rupiah mengalami penguatan sebesar 0,49 persen secara rerata dan 0,30 persen secara point to point dibandingkan level Mei 2021.


Berdasarkan kurva diatas, tetapnya kurva LM dipengaruhi oleh kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencapai stabilisasi nilai tukar Rupiah saat pandemi berlangsung. Kebijakan fiskal yang diberikan oleh Pemerintah seperti belanja pemerintah serta insentif pajak menyebabkan kuva IS1 ke arah kanan menjadi kurva IS2 serta mendorong kenaikan output yang menggeser Y1 ke arah kanan menjadi Y2. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat sehingga dapat mengembalikan kurva demand seperti semula dan kebijakan ini diberikan oleh pemerintah dengan harapan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia yang menurun agar kembali seperti semula.

Kondisi perekonomian Indonesia setelah adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat



Berdasarkan kurva diatas menunjukkan bahwa kurva AD-AS yang terjadi disaat Indonesia mengalami kontraksi. Pada saat Indonesia mengalami kontraksi yang diakibatkan oleh menurunnya jumlah uang yang beredar menyebabkan kurva aggregat demand bergeser ke kiri. Pada saat penurunan ekonomi adanya pergeseran titik keseimbangan dari E1 menjadi E2 lalu perlahan bergerak menjadi E3.

Oleh karena itu, Pemerintah akan melakukan kebijakan fiskal berupa intensif pajak dan belanja membuat konsumsi belanja RumahTangga pada masyarakat meningkat. Selain itu, Pemerintah terus memantau kebijakan moneter dengan tujuan jumlah uang beredar akan meningkat dan menurunkan tingkat bunga. Manfaat dari penurunan tingkat bunga adalah meningkatnya daya tarik para investor untuk melakukan investasi sehingga membantu Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat dan memulihkan ekonomi Indonesia. Pemerintah harus melaksanakan kebijakan moneter agar mempertahankan jumlah uang yang beredar di masyarakat dan suku bunga yang mempengaruhi investasi.



Berdasarkan kurva diatas , kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pemulihan perekonomian nasional dampak dari pandemi Covid-19 menyebabkan Pemerintah melaksanakan kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Pelaksanaan kebijakan dengan defisit APBN meningkatkan belanja pemerintah serta pemberian insentif pajak. Hal ini bertujuan agar masyarakat mampu mencukupi daya belinya sehingga kurva aggregate demand (AD1) mengalami pergeseran ke kanan menjadi AD2. Hal ini menyebabkan kembalinya keawal output Y yang telah berubah menjadi Y1, menjabarkan bahwa adanya kenaikan income pada perekonomian Indonesia. Kebijakan inipun sangat berpengaruh pada kenaikan harga, inflasi dapat dilhat dari naiknya P1 menjadi P2. Dapat disimpulkan kebijakan dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia menjadi seperti awal bahkan lebih baik.

Kesimpulan

Pandemi Covid -19 sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia pada tahun 2020. Pandemi ini mengakibatkan adanya penurunan kepada semua komponen produk domestik bruto (PDB) kecuali pengeluaran konsumsi pemerintah. Komponen produk domestik bruto (PDB) yang mengalami penurunan bahkan kontraksi disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia sehingga pertumbuhan perekonomian Indonesia termasuk dalam kategori krisis.

Perekonomian krisis terlihat dari kontraksinya pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 2,19 persen (y-on-y). Komponen yang sangat berpengaruh adalah pengeluaran konsumsi rumahtangga dan pengeluaran konsumsi lembaga non profit yang melayani rumahtangga yang mana kedua pengeluaran ini menurun karena adanya kebijakan dari pemerintah akan upaya pemulihan perekonomian pada saat ini.

Oleh karena itu, Pemerintah mengadakan kebijakan dalam berbagai aspek guna memajukan perekonomian Indonesia. Pemerintah lebih fokus kepada kebijakan fiskal dan moneter. Kebijakan fiskal yang diambil mempunyai banyak ragamnya salah satunya insentif pajak yang sangat berpengaruh. Insentif pajak membuat para masyarakat merasa keringanan akan kewajiban mereka dan tidak mempengaruhi perekonomian mereka sehingga masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya seperti sebelumnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah melakukan kerja sama dengan Bank Indonesia untuk memajukan kebijakan moneter. Kebijakan ini bertujuan menurunkan jumlah uang yang beredar dan suku bunga pada bank. Ketika suku bunga mengalami penurunan pada saat itu juga para investor menginvestasikan kepemilikan mereka kembali.

Semua kebijakan yang telah dirancang oleh Pemerintah memiliki tujuan agar output pendapatan pada PDB dapat kembali seperti awal dan mengalani peningkatan, tidak hanya itu tujuan lain adalah agar Indonesia mengalami inflasi kembali dan tingkat pengangguran di Indonesia berkurang.

Dapat disimpulkan ekonomi di Indonesia berdasarkan fakta saat ini semakin membaik karena adanya rancangan kebijakan dari Pemerintah. Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 3,69 persen sepanjang tahun 2021, lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yang sempat mengalami kontraksi. Struktur ekonomi Indonesia secara spasial didominasi oleh beberapa provinsi di Pulau Jawa sebagai kontribusi terbesar dan pesatnya peningkatan pada kinerja ekonomi.

Daftar Pustaka:

Mankiw, N. Gregory. 2016. Macroeconomics ninth edition. New York: Worth Publisher. Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.01/2017 tentang

Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, Dan Tahun 2021. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Nainggolan, Edward UP. 2020. Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13287/Strategi-Kebijakan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional.html)

 

Moegiarso, Susiwijono. 2021. Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2021 Menembus Zona Ekspansif. (https://ekon.go.id/publikasi/detail/3196/pertumbuhan-ekonomi-triwulan-ii-2021-menembus-zona-ekspansif)

 

Kementerian Keuangan. 2020. “Stimulus Fiskal di tengah Badai Pandemi”

Tim Kementerian Keuangan. 2021. “Informasi APBN 2021 Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi:. (https://www.kemenkeu.go.id/media/16835/informasi-apbn-2021.pdf)

Penulis : Rasulistina Nur Hayati.
Editor
    : Bambang Sudarnadi


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini