Pemulihan Perekonomian Indonesia Setelah Kontraksi Akibat Pandemi Covid-19
Yenni Ratna Pratiwi
Kamis, 24 Februari 2022 |
609769 kali
Latar Belakang
Berdasarkan
data dari Badan Pusat Statistik (BPS),
Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sebesar -2,07
persen. Hal ini menyebabkan perekonomian Indonesia pada
tahun 2020 mengalami deflasi atau penurunan drastis karena perkembangan ekonomi
di Indonesia mempunyai pegerakan yang kurang stabil. Perubahan yang terjadi
dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19.
Pemerintah
Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan guna mengurangi rantai penyebaran
pandemi Covid-19 namun kebijakan ini menyebabkan berkurangnya jumlah konsumsi
Rumah Tangga (RT) dan konsumsi Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) padahal kedua konsumsi ini
sangat memberi pengaruh atas kontraksi pada Produk Domestik Bruto (PDB).
Konsumsi di Indonesia tidak terkendali karena situasi yang terjadi dan menyebabkan
perekonomian pada konsumsi
Rumah Tangga (RT) mengalami
penurunan dari 5,04 persen menjadi -2,63 persen dan konsumsi
Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) mengalami
penurunan dari 10,62 persen menjadi -4,29 persen .
Konsumsi Pemerintah mengalami penurunan dari 3,25
persen menjadi 1,94 persen. Hal ini karena Pemerintah mengurangi alokasi di
bidang infrastruktur pada tahun 2020 sedangkan anggaran untuk kesehatan lebih
ditingkatkan pemerintah sesuai dengan fokus Pemerintah untuk penanggulangan
pandemi di Indonesia.
Tidak
hanya konsumsi, investasi juga mengalami penurunan dari 3,25 persen menjadi 1,94
persen. Penurunan ini mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Penurunan
investasi lebih besar atas pengaruh berkurangnya lapangan kerja. Aktivitas
perdagangan yaitu ekspor dan impor dengan pihak luar negeri juga mengalami
penurunan dari -0,87 persen menjadi
-7,70 persen pada ekspor dan -7,69 persen menjadi -17,71 persen pada impor.
Meskipun ekspor dan impor terjadi penurunan yang
drastis mempengaruhi nilai dari ekspor neto pada saat kontraksi perekonomian.
Melihat
kontraksi pada tahun 2020 Pemerintah mengeluarkan strategi kebijakan guna
memulihkan perekonomian Indonesia. Pemerintah optimis melaksanakan kebijakan
dengan konsisten dan membangun kerja sama dengan seluruh komponen bangsa. Hal
ini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat namun harus didukung penuh oleh
Pemerintah Daerah sebagai peran utama pada pergerakan pemulihan ekonomi
Indonesia saat ini. Pemerintah Daerah berperan strategis dalam mendorong
percepatan dan efektivitas pemulihan ekonomi serta memahami struktur ekonomi
daerah, demografi, dan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya saat Pandemi
terjadi. Pemerintah Daerah mempunyai tolak ukur utama guna mendorong pemulihan
perekonomian yaitu kebijakan yang telah dirancang dalam APBD.
Masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki peran
strategis dalam pergerakan pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah memberikan
kemudahan dalam kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter, kedua kebijakan ini
dapat disambut dengan positif oleh masyarakat dan pelaku usaha serta dapat
bergerak maju sesuai rancangan Pemerintah guna memulihkan ekonomi Indonesia
yang telah mengalami kontraksi.
Kebijakan dari Pemerintah adalah mengalokasikan dana
APBN untuk pemulihan ekonomi Indonesia bertujuan perekonomian dapat pulih dan
kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini dilakukan dengan meningkatkan konsumsi
dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha
serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekspansi moneter. Tiga kebijakan akan
dilaksanakan bersamaan sinergi antara pemegang kebijakan fiskal, pemegang
kebijakan moneter dan institusi terkait.
Pembahasan
Kondisi
perekonomian Indonesia setelah mengalami kontraksi
Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian
Indonesia mulai awal kuartal II tahun 2020. Hal ini disebabkan adanya peraturan
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga menimbulkan lockdown kepada beberapa kota bertujuan memutuskan mata rantai
penyebaran Covid-19. Peraturan ini menyebabkan meningkatnya penurunan
perekomian pada perusahaan formal maupun non formal. Penurunan perekonomian
menyebabkan munculnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebabkan oleh perusahaan
tidak dapat membayarkan upah yang seharusnya. Tidak hanya itu, penurunan ini
banyak yang menyebabkan perusahaan memutuskan untuk gulung tikar atau bangkrut.
Kontraksi disebabkan adanya penurunan konsumsi. Selain
konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Pendapatan konsumsi dari sektor
transportasi udara sangat berpengaruh dengan kontraksi yang dialami pada saat
pandemi. Adanya peraturan PSBB menyebabkan masyarakat terbatas dapat berpergian
melalui transportasi udara. Dapat dilihat pendapatan pada sektor pelayanan
udara berkurang sekitar lebih dari Rp200 Miliar. Terbatasnya penggunaan
transportasi udara mengakibatkan wisatawan asing maupun lokal tidak dapat
menjalankan kunjungan wisata di Indonesia. Hal ini sangat berdampak kepada kota
Bali dimana pendapatan mereka cukup banyak dari wisatawan yang sedang
berkunjung dilihat dari pendapatan hotel dan restoran yang menurun sekitar 50 persen
dari biasanya.
Para ekonom menilai kondisi deflasi pada tahun 2020 sangat wajar karena adanya pandemi Covid-19. Deflasi tidak hanya disebabkan oleh Indeks Harga Konsumen (IHK) yang menurun tapi disebabkan oleh meningkatnya pengangguran. Faktanya Indonesia mengalami deflasi dengan tingkat inflasi berada pada 1,68 persen dimana angka ini menjadi angka terendah dan jauh dari target Pemerintah yang tercantum pada PMK No.124/PMK.010/2017.

Berdasarkan kurva diatas, pandemi menyebabkan
Indonesia mengalami supply shock dan demand shock pada waktu yang bersamaan. Supply shock disebabkan adanya
pemberlakuan kebijakan PSBB berdampak
meningkatkan pengangguran.
Dikarenakan terjadinya pengurangan kebutuhan ternaga kerja membuat kurva AS1
bergeser ke kiri menjadi kurva AS2. Kondisi demand stock disebabkan akibat tidak ada kejelasan akan tindakan
Pemerintah dalam memberikan kebijakan ekonomi yang dapat meringankan masyarakat
sehingga masyarakat yang terdampak mengalami penurunan pendapatan. Penurunan
pendapatan pada masyarakat mengakibatkan kemampuan daya beli mereka berkurang.
Pada kondisi seperti ini, para investor pastinya sangat ragu untuk melakukan
investasi sampai keadaan kembali seperti normal kembali. Kondisi demand stock seperti ini membuat kurva
AD1 ke arah kiri menjadi AD2. Dapat dilihat pada kurva
diatas, kondisi ouput yang awalnya Y1 menjadi Y2 dan
berakhir pada Y3 dengan ouput semakin ke kiri yaitu semakin
berkurang mengartikan bahwa pendapatan negara pada tahun 2020 mengalami
kontraksi pada permintaan dan menjatuhkan surplus ekonomi. Dapat disimpulkan
bahwa keadaan pandemi Covid-19 seperti ini mengakibatkan kondisi ekonomi
Indonesia menjadi sangat buruk.
Kebijakan
Pemerintah Pusat dalam pemulihan perekonomian
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat
adalah kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan ini direalisasikan
bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat karena keduanya berperan strategis
menjalankan kebijakan dengan lancar bertujuan memulihkan perekonomian
Indonesia.
Pemerintah melakukan kebijakan fiskal dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif pada perekonomian Indonesia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan ini bertujuan agar menggerakkan kembali usaha para pelaku usaha termasuk UMKM. Kebijakan fiskal mempunyai 3 (tiga) stimulus sebagai pergerakan perubahan, yaitu:
1. Percepatan belanja Pemerintah
Pemerintah melakukan percepatan pencairan belanja modal, mempercepat penunjukan pejabat perbendaharaan negara, melaksanakan tender, mempercepat pencairan belanja bantuan sosial dan tranfer ke dana daerah dan desa. Tujuan percepatan ini mengarahkan agar dapat adaptasi dengan kebiasaan yang baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan yang terjadi pasca pandemi, dan penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap.
2. Relaksasi pajak penghasilan
Pemerintah meringankan besaran pajak dengan menanggung pajak penghasilan Pasal 21, pembebasan impor pajak penghasilan yang terdapat pada Pasal 22, pengurangan pajak penghasilan Pasal 25, dan pengembalian PPN dipercepat. Selain relaksasi pajak penghasilan, pemerintah melakukan simplifikasi dan percepatan proses ekspor impor. Percepatan ekspor impor di utamakan untuk pedagang terkemuka, penyederhanaan dana pengurangan pembatasan ekspor dan impor (manufaktur, makanan dan dukungan medis), dan layanan ekspor-impor melalui ekosistem logistik nasional.
3. Pemulihan ekonomi nasional dengan melaksanakan kebijakan Keuangan Negara melalui relaksasi APBN.
Relaksasi
APBN mempersiapkan defisit yang dapat melampaui 3 persen dengan tujuan tahun
2023 akan kembali seperti semua ke level maksimal 3 persen. Relaksasi akan
berkaitan dengan alokasi belanja antar organisasi, antar fungsi, dan antar
program serta mandatory spending. Relaksasi alokasi
atau realokasi Belanja Pemerintah Daerah, Pemberian Pinjaman kepada LPS, Penerbitan SUN
dan SBSN untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia , BUMN, investor korporasi
dan/atau investor ritel. Penggunaan
sumber anggaran alternatif antara lain SAL, dana
abadi pendidikan, dan dana yang dikelola oleh Badan
Layanan Umum.
Kebijakan moneter yang dilakukan Pemerintah yaitu
bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) agar ikut serta mengoptimalkan berbagai
kebijakan moneter dan makroprudensial akodomatif bertujuan mempercepat
digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk mendukung upaya pemulihan
ekonomi. Pemerintah
melaksanakaan kebijakan moneter sebagai berikut: melanjutkan kebijakan nilai
tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan
fundamental dan mekanisme pasar, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter
untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan
moneter akodomatif, memperkuat kebijakan tranparansi suku bunga dasar kredit
(SBDK) dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, memperpanjang
kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding, mempercepat program
pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka peraturan pasar uang dan
implementasi Electronic Trading Platfom (ETP)
Mulitimatching khususnya pasar uang Rupiah
dan valas, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan
investasi dan melanjutkan sosialisasi pengginaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi
terkait.
Kebijakan moneter bertujuan agar kinerja perekonomian dunia terus membaik sesuai prakiraan, ditengah ketidakpastian pasar keuangan global yang menurun. Hal ini diakibatkan adanya pandemi sehingga nilai tukar Indonesia mengalami penurunan yang drastis pada tahun 2020. Akan tetapi, kebijakan moneter yang diberikan pemerintah akan menguatkan nilai tukar Rupiah sejalan dengan kembalimnya masuk aliran modal asing. Terlihat pada awal kuartal III tahun 2021 nilai tukar Rupiah mengalami penguatan sebesar 0,49 persen secara rerata dan 0,30 persen secara point to point dibandingkan level Mei 2021.
Berdasarkan kurva diatas, tetapnya kurva LM
dipengaruhi oleh kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk
mencapai stabilisasi nilai tukar Rupiah saat pandemi berlangsung. Kebijakan
fiskal yang diberikan oleh Pemerintah seperti belanja pemerintah serta insentif
pajak menyebabkan kuva IS1 ke arah kanan menjadi kurva IS2
serta mendorong kenaikan output yang menggeser Y1 ke arah kanan
menjadi Y2. Kebijakan
ini bertujuan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat sehingga dapat
mengembalikan kurva demand seperti semula dan kebijakan ini diberikan oleh
pemerintah dengan harapan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia yang
menurun agar kembali seperti semula.
Kondisi perekonomian Indonesia setelah adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat

Berdasarkan kurva diatas menunjukkan bahwa kurva AD-AS
yang terjadi disaat Indonesia mengalami kontraksi. Pada saat Indonesia
mengalami kontraksi yang diakibatkan oleh menurunnya jumlah uang yang beredar
menyebabkan kurva aggregat demand bergeser
ke kiri. Pada saat penurunan ekonomi adanya
pergeseran titik keseimbangan dari E1 menjadi E2 lalu
perlahan bergerak menjadi E3.
Oleh karena itu, Pemerintah akan melakukan kebijakan fiskal berupa intensif pajak dan belanja membuat konsumsi belanja RumahTangga pada masyarakat meningkat. Selain itu, Pemerintah terus memantau kebijakan moneter dengan tujuan jumlah uang beredar akan meningkat dan menurunkan tingkat bunga. Manfaat dari penurunan tingkat bunga adalah meningkatnya daya tarik para investor untuk melakukan investasi sehingga membantu Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat dan memulihkan ekonomi Indonesia. Pemerintah harus melaksanakan kebijakan moneter agar mempertahankan jumlah uang yang beredar di masyarakat dan suku bunga yang mempengaruhi investasi.
Berdasarkan kurva diatas , kebijakan yang
diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pemulihan perekonomian nasional dampak
dari pandemi Covid-19 menyebabkan Pemerintah melaksanakan kebijakan fiskal
maupun kebijakan moneter. Pelaksanaan kebijakan dengan defisit APBN
meningkatkan belanja pemerintah serta pemberian insentif pajak. Hal ini
bertujuan agar masyarakat mampu mencukupi daya belinya sehingga kurva aggregate demand (AD1)
mengalami pergeseran ke kanan menjadi AD2. Hal ini menyebabkan
kembalinya keawal output Y yang telah berubah menjadi Y1,
menjabarkan bahwa adanya kenaikan income pada perekonomian Indonesia. Kebijakan
inipun sangat berpengaruh pada kenaikan harga, inflasi dapat dilhat dari
naiknya P1 menjadi P2. Dapat disimpulkan kebijakan dapat
membantu pemulihan ekonomi Indonesia menjadi seperti awal bahkan lebih baik.
Kesimpulan
Pandemi Covid -19 sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia pada tahun 2020. Pandemi ini mengakibatkan adanya penurunan kepada semua komponen produk domestik bruto (PDB) kecuali pengeluaran konsumsi pemerintah. Komponen produk domestik bruto (PDB) yang mengalami penurunan bahkan kontraksi disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia sehingga pertumbuhan perekonomian Indonesia termasuk dalam kategori krisis.
Perekonomian krisis terlihat dari kontraksinya pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 2,19 persen (y-on-y). Komponen yang sangat berpengaruh adalah pengeluaran konsumsi rumahtangga dan pengeluaran konsumsi lembaga non profit yang melayani rumahtangga yang mana kedua pengeluaran ini menurun karena adanya kebijakan dari pemerintah akan upaya pemulihan perekonomian pada saat ini.
Oleh karena itu, Pemerintah mengadakan kebijakan dalam berbagai aspek guna memajukan perekonomian Indonesia. Pemerintah lebih fokus kepada kebijakan fiskal dan moneter. Kebijakan fiskal yang diambil mempunyai banyak ragamnya salah satunya insentif pajak yang sangat berpengaruh. Insentif pajak membuat para masyarakat merasa keringanan akan kewajiban mereka dan tidak mempengaruhi perekonomian mereka sehingga masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya seperti sebelumnya.
Tidak hanya itu, Pemerintah melakukan kerja sama dengan Bank Indonesia untuk memajukan kebijakan moneter. Kebijakan ini bertujuan menurunkan jumlah uang yang beredar dan suku bunga pada bank. Ketika suku bunga mengalami penurunan pada saat itu juga para investor menginvestasikan kepemilikan mereka kembali.
Semua kebijakan yang telah dirancang oleh Pemerintah memiliki tujuan agar output pendapatan pada PDB dapat kembali seperti awal dan mengalani peningkatan, tidak hanya itu tujuan lain adalah agar Indonesia mengalami inflasi kembali dan tingkat pengangguran di Indonesia berkurang.
Dapat
disimpulkan ekonomi di Indonesia berdasarkan fakta saat ini semakin membaik
karena adanya rancangan kebijakan dari Pemerintah. Indonesia mengalami
pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 3,69 persen sepanjang tahun 2021, lebih
tinggi dibandingkan tahun 2020 yang sempat mengalami kontraksi. Struktur
ekonomi Indonesia secara spasial didominasi oleh beberapa provinsi di Pulau
Jawa sebagai kontribusi terbesar dan pesatnya peningkatan pada kinerja ekonomi.
Daftar Pustaka:
Mankiw,
N. Gregory. 2016. Macroeconomics ninth
edition. New York: Worth Publisher. Republik Indonesia. 2017. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.01/2017 tentang
Sasaran
Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, Dan Tahun 2021. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Nainggolan, Edward UP. 2020. Strategi
Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13287/Strategi-Kebijakan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional.html)
Moegiarso,
Susiwijono. 2021. Pertumbuhan Ekonomi
Triwulan II-2021 Menembus Zona Ekspansif. (https://ekon.go.id/publikasi/detail/3196/pertumbuhan-ekonomi-triwulan-ii-2021-menembus-zona-ekspansif)
Kementerian
Keuangan. 2020. “Stimulus Fiskal di tengah Badai Pandemi”
Tim
Kementerian Keuangan. 2021. “Informasi APBN 2021 Percepatan Pemulihan Ekonomi
dan Penguatan Reformasi:. (https://www.kemenkeu.go.id/media/16835/informasi-apbn-2021.pdf)
Penulis : Rasulistina Nur Hayati.
Editor : Bambang Sudarnadi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |