Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peran Media Sosial Pada Instansi Pemerintah
Yenni Ratna Pratiwi
Senin, 27 September 2021   |   13285 kali

Media sosial adalah sebuah media online  yang memungkinkan  para penggunanya bisa  dengan mudah  berpartisipasi , berinteraksi , berbagi  atau terlibat dalam jaringan sosial  tanpa dibatasi  oleh ruang dan waktu. Sedangkan menurut Gohar G. Khan dalam bukunya Social Media for Government , media sosial adalah sebuah platform berbasis internet yang mudah digunakan sehingga memungkinkan para pengguna untuk membuat  dan berbagi konten (informasi, opini, dan minat), dalam konteks yang beragam (Informatif, Edukatif, Sindiran, Kritik dan sebagainya) kepada khalayak yang lebih banyak lagi. Sehingga media sosial memiliki efek berantai yang membuat proses transmisi yang terjadi tidak berhenti pada satu audiens pokok saja (multiplier effect).

Saat ini pengguna media sosial di Indonesia berdasarkan  laporan terbaru  We Are Social , per Januari 2021 pengguna  aktif media sosial  di Indonesia mencapai 170 juta pengguna, bertambah 6,3 % atau setara 10 juta  pengguna dibandingkan pada  Januari 2020. Jika dilihat dari populasi penduduk Indonesia  sekitar 274,9 juta jiwa, maka 61,8% di antaranya adalah pengguna  aktif media sosial. Sementara itu, menurut data Internetworldstats pengguna internet di Indonesia kini mencapai 212, 35 juta.

Berdasarkan data tersebut dapat di pastikan media sosial menjadi aktifitas yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia juga cukup beradaptasi  dengan berbagai jenis media sosial, akan tetapi ada lima kanal media sosial yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia yaitu Facebook, Youtube, Instagram, Twitter dan Tik Tok.

Sebagai wujud perkembangan teknologi informasi, media sosial tentu menawarkan berbagai manfaat bagi para penggunanya salah satunya adalah manfaat media sosial bagi Humas Pemerintah.   Humas pemerintah dapat menjadikan media sosial sebagai platform untuk menjalankan komunikasi publik dan juga untuk menjalankan komunikasi strategis. Media sosial  untuk pemerintahan juga merupakan salah satu inovasi tata kelola pemerintahan yang memaksimalkan teknologi dan menjadi salah satu jalan keluar permasalahan-permasalah yang ada di masyarakat.

Berikut adalah beberapa peran media sosial bagi pemerintah:

  • Media sosial didesain untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga serta menggali aspirasi publik.
  • Media sosial sebagai sarana pemerintah untuk lebih dekat dengan publik. Humas pemerintah harus dapat mengikuti ritme media sosial, berkomunikasi secara langsung dan memberikan respon dengan segera.
  • Media sosial merupakan dokumentasi online. Mengingat sifatnya yang terbuka, humas pemerintah harus dapat  mengetahui informasi apa yang patut dan tak patut disampaikan kepada publik serta bagaimana cara menyampaikannya.
  • Media sosial menjangkau publik yang sangat luas sehingga diperlukan pemahaman dalam penyebaran informasi dan cara berkomunikasi lintas budaya.


Penulis : Yenni Ratna Pratiwi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini