Pada tanggal 27 Juli 2021, Presiden
Joko Widodo resmi meluncurkan core value
Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu BerAKHLAK. Peluncuran Core Value
ini bertujuan untuk menyeragamkan
nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia sehingga dapat menjadi
fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Core Value BerAKHLAK
merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis,
Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Latar belakang core value BerAKHLAK
adalah adanya perbedaan penerjemahan
terhadap nilai-nilai dasar serta
kode etik dan kode perilaku ASN yang
tertuang pada Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu
Kemenpan-RB menetapkan core value baru
untuk menciptakan persepsi yang sama
atas nilai-nilai dasar ASN. Core Value BerAKHLAK juga merupakan penggabungan
dan pengerucutan nilai-nilai ASN yang ada
diberbagai instansi pemerintahan.
Adanya Core Value ASN yang baru ini
diharapkan setiap ASN baik di pusat maupun di daerah memiliki semboyan dan
semangat yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN jangan
lagi minta untuk dilayani melainkan memberikan pelayanan yang prima dalam
membantu masyarakat. Harapan ini juga didukung dengan diresmikannya employer
branding ASN “Bangga melayani bangsa”
.
Saat Presiden Jokowi meluncurkan core
value ASN, masyarakat Indonesia banyak yang menanyakan dimanakah nilai anti
korupsi yang sebelumnya melekat pada nilai dasar ANEKA yang selalu dijadikan
acuan dan pondasi dasar ASN dalam
bekerja. ANEKA merupakan nilai dasar ASN yang terdiri dari akuntabilitas,
nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi, yang mana nilai ini
harus diinternalisasikan dan dilaksanakan
dalam pelaksanaan tugas
keseharian.
Apakah dengan tidak adanya nilai anti
korupsi membuat ASN bebas untuk melakukan tindak pidana korupsi? Tentunya
tidak. Core Value ASN yang baru sudah dipertimbangkan untuk mengakomodir nilai
anti korupsi didalamnya. Karena seharusnya tertulis atau tidak tertulis sikap
anti korupsi seharusnya sudah mendarah daging tidak hanya untuk ASN tapi juga
masyarakat Indonesia.
Dengan ditetapkannya core value BerAKHLAK justru akan menguatkan budaya
kerja ASN yang professional dalam melayani masyarakat. Orientasi pelayanan yang
berkualitas dan profesional harus dimaknai dengan baik oleh setiap ASN. Tidak
hanya sekadar menjadi jargon melainkan harus diamalkan dan ditujukan untuk kemajuan bangsa. ASN harus bisa mendobrak
stigma negatif masyarakat terkait adanya praktik pungli untuk mempercepat
proses layanan yang diberikan oleh instansi pemerintahan. Ketika ASN terbiasa
memberikan pelayanan yang baik dan sesuai prosedur, praktik korupsi akan
terhindarkan.
Perubahan fundamental pada pola pikir dan sikap mental ASN inilah yang akan
mendorong ASN untuk melakukan tindakan anti korupsi. Selain itu dari segi
organisasi pencegahan anti korupsi pun sudah dilakukan di tingkat unit instansi
pemerintahan dengan adanya Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) dan juga adanya Unit Pengendali Gratifikasi di setiap unit untuk
mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada Instansi Pemerintah.
Hadirnya core values BerAKHLAK menjadi budaya kerja yang baru untuk setiap ASN di Indonesia. Melayani masyarakat dengan professional, bertanggung jawab dalam menggunakan sumber daya yang diamanahkan oleh publik, memiliki kompetensi dalam menangani isu dan masalah bangsa, menjadi simbol kesatuan dan persatuan bangsa, loyal terhadap negara Indonesia, mampu beradaptasi dengan segala perubahan dan siap berkolaborasi dengan seluruh elemen bangsa untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
Penulis : Yenni Ratna Pratiwi