Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Hidupkan Kembali Perekonomian dengan Optimalisasi BMN Terminal Gambut Barakat
Yenni Ratna Pratiwi
Senin, 07 September 2020   |   697 kali

Terminal Gambut Barakat adalah salah satu objek Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalimantan Selatan (BPTD Wilayah XV Kalsel). Aset BMN ini dibangun di atas lahan seluas kurang lebih  4,1 Hektar yang terlokasi di  Jalan Ahmad Yani Km.17 Malintang Gambut, Kabupaten Banjar.

Sejak terminal ini selesai dibangun tahun 2012 dengan biaya sebesar 65 Milyar Rupiah, terminal ini belum berfungsi sesuai dengan peruntukkannya (Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Provinsi Dalam Provinsi (AKAD), dan Angkutan Pedesaan). Hanya sebagian kecil ruangan di lantai satu yang digunakan sebagai kantor untuk Satuan Kerja BPTD Wilayah XV Kalimantan Selatan sejak tanggal 3 Desember 2019.

Sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN), DJKN memiliki peran untuk memastikan BMN telah digunakan secara optimal dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi (tusi) Kementerian/Lembaga. Selain itu, terhadap aset yang idle ataupun tidak digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaran tusi, dapat dilakukan optimalisasi pemanfaatan aset guna memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, DJKN melalui kantor vertikalnya KPKNL Banjarmasin berupaya untuk dapat menggoptimalkan aset  Terminal Gambut Barakat  (TGB) agar dapat digunakan sesuai tusi dan menjadi pusat transportasi dan transit di Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam upaya melakukan pengoptimalan aset TGB ini, KPKNL Banjarmasin bekerja sama dengan beberapa pihak khususnya dengan pihak BPTD  Wilayah XV Kalimantan Selatan.

Kondisi Terminal Gambut Barakat

Bangunan Terminal Gambut Barakat terdiri dari dua lantai  dengan luas gedung utama 10.329 m2  serta bangunan pendukung yang terdiri dari pos jaga seluas 10 m2 dan bangunan utilitas seluas 108 m2..  Namun karena tidak  berfungsinya  terminal sejak tahun 2012 mengakibatkan bagian-bagian pada bangunan  gedung terminal mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Rehabilitasi bangunan terminal yang dilakukan telah menelan uang negara kurang lebih 5,5 Miliar Rupiah dan juga biaya pemeliharaan kurang lebih 100 Juta Rupiah setiap tahunnya. Sejauh ini upaya optimalisasi yang telah dilakukan oleh BPTD Wilayah XV Kalimantan Selatan adalah penggunaan terminal sebagai gedung Kantor BPTD Wilayah XV Kalimantan Selatan.

Riwayat Kegagalan Operasional Terminal Gambut Barakat

Sejak diresmikan tahun 2012, Kementerian Perhubungan dan Instansi terkait telah berusaha melakukan relokasi bus AKAP dan AKDP dari Terminal 6 ke Terminal Gambut Barakat, namun dalam perjalanannya mendapat penolakan dari berbagai pihak. Penyebab penolakan pemindahan terminal dari beberapa pihak  yang ada dipemberitaan media massa  antara lain dikarenakan:

  1. Maraknya taksi  liar (plat hitam), sehingga dikhawatirkan dengan jauhnya lokasi terminal dari pusat kota menyebabkan berkurangnya permintaan penumpang menggunakan angkutan umum.
  2. Bus AKAP memiliki izin  trayek hingga KM 6 bukan KM 17, hal ini dapat dilihat pada bus AKAP bertuliskan Banjarmasin, bukan Kabupaten Banjar (Terminal Gambut Barakat).
  3. Letak terminal regional di KM 17. Sebab terminal  induk itu ada di ibukota provinsi, bukan berada di Kabupaten.
  4. Adanya rencana Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pembenahan terminal KM 6 yang akan dijadikan bertaraf nasional, setara Terminal Tipe A.

Upaya dalam Mengoptimalkan Terminal Gambut Barakat

Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan BMN Terminal Gambut Barakat yang sampe saat ini masih mangkrak, pada Desember 2019 Kantor BPTD Wilayah Kalimantan Selatan dipindahkan  dan beroperasi di Terminal Gambut Barakat. Hal ini sesuai  dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor :PL.203/3/1/DJPD/2019 tanggal 11 April 2019 hal Pemindahan Kantor BPTD Wilayah XV Kalsel ke Aset BMN Milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Berdasarkan kondisi Terminal Gambut Barakat inilah, KPKNL Banjarmasin bersama BPTD Wilayah XV Kalimantan Selatan tergerak untuk melakukan revitalisasi dan optimalisasi BMN Terminal Gambut Barakat. Upaya ini bermula dari kunjungan Kepala BPTD Wilayah XV Kalimantan Selatan ke KPKNL Banjarmasin pada tanggal 2 Januari 2020. Dalam kunjungan tersebut disinggung kondisi Terminal Gambut Barakat (TGB) yang belum optimal dan berlanjut diskusi menghidupkan terminal sesuai  fungsinya melalui optimalisasi  aset Terminal Gambut Barakat.

Dari diskusi tersebut KPKNL Banjarmasin mulai menyusun kajian optimalisasi sedangkan BPTD Wilayah V Kalimantan Selatan melakukan penjajakan kepada para pihak yang berpotensi memanfaatkan area-area TGB. Rencana pengoptimalan Terminal Gambut Barakat adalah melalui opsi skema pemanfaatan. Skema pemanfaatan yang sesuai untuk Terminal Gambut Barakat ini adalah sewa bangunan kosong di lantai 2  dan sewa ruang kosong di lantai 1.

Bentuk Pemanfaatan Aset

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang  Milik Negara/Daerah , pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Dengan kondisi Terminal Gambut Barakat bentuk pemanfaatan yang sesuai dengan Terminal Gambut Barakat adalah sewa. Selanjutnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 (PMK 57) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, treatment terhadap calon penyewa Terminal Gambut Barakat dipertimbangkan untuk dikelompokkan sebagai kegiatan non bisnis. Dalam pasal 23 ayat 2 PMK 57 kegiatan non bisnis adalah kegiatan yang menarik imbalan atas barang atau jasa yang diberikan manun tidak semata-mata mencari keuntungan. Salah satu contoh kegiatan non bisnis adalah upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang  tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang.

Salah satu fungsi BPTD adalah penyelenggaraan Terminal Tipe A. Dengan kondisi terminal yang mangkrak fungsi tersebut tidak dapat dijalankan.  Tantangan yang dihadapai dalam pemanfaatan aset Terminal Gambut Barakat ini adalah lingkungan yang sepi  dan jauh dari permukiman  menjadi hal yang sulit  untuk mengharapkan investor tertarik berinvestasi pada Terminal Gambut Barakat.

 Akan tetapi adanya ketiga calon mitra yang mengajukan permohonan sewa  yaitu Universitas Kalimantan, Perusahaan Bus Damri, dan Koperasi Pegawai Garuda Biru Barakat dapat menjadi milestone yang berarti dalam rangka menghidupkan Terminal Gambut Barakat. Universitas Kalimantan berfungsi sebagai anchor tenant yang diharapkan menjadi daya tarik untuk pihak-pihak lain berinvestasi di Terminal Gambut Barakat dan sekitarnya. Perusahan Bus Damri diharapkan juga dapat menjadi trigger bagi perusahan bus lain, agar mau singgah dan bermarkas di Terminal Gambut Barakat. Multiplier effect diharapkan terjadi ketika sejumlah mahasiswa beraktifitas di Terminal Gambut Barakat. Semua kegiatan diharapkan akan menciptakan kebutuhan transportasi dan mendukung beroperasinya terminal sesuai dengan fungsinya.

 Inovasi Yang Dilakukan

 Inovasi yang dilakukan oleh KPKNL Banjarmasin bersama BPTD Wilayah XV Kalimantan Selatan untuk mengoptimalkan aset BMN Terminal Gambut Barakat ini adalah menghidupkan perekonomian  untuk menciptakan kebutuhan transportasi. Hal ini dilatarbelakangi gagalnya pemindahan dengan metode represif, sehingga mencoba untuk menerapkan konsep Ship Follow The Trade.

 Ide utama dari gagasan tersebut adalah mengembangkan terminal dan kawasan sekitar terminal untuk memancing kebutuhan akan transportasi sehingga dapat menjadi stimulus perekonomian yang mana nantinya akan muncul kebutuhan akan transportasi baik orang maupun barang (ship follow the trade). Dengan meningkatnya kebutuhan transportasi, occupancy rate  Terminal Gambut Barakat diproyeksikan meningkat, hal ini akan membuat trayek keluar masuk angkutan umum terus bertambah seiring waktu. Sehingga pada akhirnya Terminal Gambut Barakt dapat beroperasional secara maksimal dan tujuan dari pemanfaatan BMN yang dilakukan tercapai yaitu untuk mendukung tugas dan fungsi utama BPTD Wilayah XV Kalimantan Selatan sebagai pengelola Terminal Gambut Barakat antara lain menciptakan dan mengelola terminal  dan menjadi pusat transportasi darat di Kalimantan Selatan sekaligus mendapatkan PNBP untuk negara.

Penulis : Tim Koin KPKNL Banjarmasin dan Yenni Ratna P

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini