Terminal Gambut Barakat adalah
salah satu objek Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Balai Pengelola
Transportasi Darat Wilayah XV Kalimantan Selatan (BPTD Wilayah XV Kalsel). Aset
BMN ini dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 4,1 Hektar yang terlokasi di Jalan Ahmad Yani Km.17 Malintang Gambut,
Kabupaten Banjar.
Sejak terminal ini selesai
dibangun tahun 2012 dengan biaya sebesar 65 Milyar Rupiah, terminal ini
belum berfungsi sesuai dengan peruntukkannya (Terminal Antar Kota Antar
Provinsi (AKAP), Antar Provinsi Dalam Provinsi (AKAD), dan Angkutan Pedesaan).
Hanya sebagian kecil ruangan di lantai satu yang digunakan sebagai kantor untuk
Satuan Kerja BPTD Wilayah XV Kalimantan Selatan sejak tanggal 3 Desember 2019.
Sebagai Pengelola Barang Milik
Negara (BMN), DJKN memiliki peran untuk memastikan BMN telah digunakan secara
optimal dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi (tusi) Kementerian/Lembaga.
Selain itu, terhadap aset yang idle ataupun tidak digunakan sepenuhnya untuk
penyelenggaran tusi, dapat dilakukan optimalisasi pemanfaatan aset guna
memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun menghasilkan manfaat
sosial dan ekonomi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, DJKN melalui kantor vertikalnya KPKNL Banjarmasin berupaya untuk dapat menggoptimalkan aset Terminal Gambut Barakat (TGB) agar dapat digunakan sesuai tusi dan
menjadi pusat transportasi dan transit di Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam
upaya melakukan pengoptimalan aset TGB ini, KPKNL Banjarmasin bekerja sama
dengan beberapa pihak khususnya dengan pihak BPTD Wilayah XV Kalimantan Selatan.
Kondisi Terminal Gambut Barakat
Bangunan Terminal Gambut Barakat
terdiri dari dua lantai dengan luas
gedung utama 10.329 m2 serta
bangunan pendukung yang terdiri dari pos jaga seluas 10 m2 dan
bangunan utilitas seluas 108 m2.. Namun karena tidak berfungsinya
terminal sejak tahun 2012 mengakibatkan bagian-bagian pada
bangunan gedung terminal mengalami
kerusakan sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Rehabilitasi bangunan terminal
yang dilakukan telah menelan uang negara kurang lebih 5,5 Miliar Rupiah dan
juga biaya pemeliharaan kurang lebih 100 Juta Rupiah setiap tahunnya. Sejauh
ini upaya optimalisasi yang telah dilakukan oleh BPTD Wilayah XV Kalimantan
Selatan adalah penggunaan terminal sebagai gedung Kantor BPTD Wilayah XV
Kalimantan Selatan.
Riwayat Kegagalan Operasional Terminal Gambut Barakat
Sejak diresmikan tahun 2012, Kementerian Perhubungan dan Instansi terkait telah berusaha melakukan relokasi bus AKAP dan AKDP dari Terminal 6 ke Terminal Gambut Barakat, namun dalam perjalanannya mendapat penolakan dari berbagai pihak. Penyebab penolakan pemindahan terminal dari beberapa pihak yang ada dipemberitaan media massa antara lain dikarenakan:
Upaya dalam Mengoptimalkan Terminal Gambut Barakat
Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan BMN Terminal Gambut
Barakat yang sampe saat ini masih mangkrak,
pada Desember 2019 Kantor BPTD Wilayah Kalimantan Selatan dipindahkan dan beroperasi di Terminal Gambut Barakat.
Hal ini sesuai dengan surat Sekretaris
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor :PL.203/3/1/DJPD/2019 tanggal 11
April 2019 hal Pemindahan Kantor BPTD Wilayah XV Kalsel ke Aset BMN Milik
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Berdasarkan kondisi Terminal Gambut Barakat inilah, KPKNL Banjarmasin bersama BPTD Wilayah XV Kalimantan Selatan tergerak untuk melakukan revitalisasi dan optimalisasi BMN Terminal Gambut Barakat. Upaya ini bermula dari kunjungan Kepala BPTD Wilayah XV Kalimantan Selatan ke KPKNL Banjarmasin pada tanggal 2 Januari 2020. Dalam kunjungan tersebut disinggung kondisi Terminal Gambut Barakat (TGB) yang belum optimal dan berlanjut diskusi menghidupkan terminal sesuai fungsinya melalui optimalisasi aset Terminal Gambut Barakat.
Dari diskusi tersebut KPKNL Banjarmasin mulai menyusun kajian optimalisasi sedangkan BPTD Wilayah V Kalimantan Selatan melakukan penjajakan kepada para pihak yang berpotensi memanfaatkan area-area TGB. Rencana pengoptimalan Terminal Gambut Barakat adalah melalui opsi skema pemanfaatan. Skema pemanfaatan yang sesuai untuk Terminal Gambut Barakat ini adalah sewa bangunan kosong di lantai 2 dan sewa ruang kosong di lantai 1.
Bentuk Pemanfaatan Aset
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah , pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Dengan kondisi Terminal Gambut Barakat bentuk pemanfaatan yang sesuai dengan Terminal Gambut Barakat adalah sewa. Selanjutnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 (PMK 57) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, treatment terhadap calon penyewa Terminal Gambut Barakat dipertimbangkan untuk dikelompokkan sebagai kegiatan non bisnis. Dalam pasal 23 ayat 2 PMK 57 kegiatan non bisnis adalah kegiatan yang menarik imbalan atas barang atau jasa yang diberikan manun tidak semata-mata mencari keuntungan. Salah satu contoh kegiatan non bisnis adalah upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang.
Salah satu fungsi BPTD adalah penyelenggaraan Terminal Tipe A. Dengan kondisi terminal yang mangkrak fungsi tersebut tidak dapat dijalankan. Tantangan yang dihadapai dalam pemanfaatan aset Terminal Gambut Barakat ini adalah lingkungan yang sepi dan jauh dari permukiman menjadi hal yang sulit untuk mengharapkan investor tertarik berinvestasi pada Terminal Gambut Barakat.
Inovasi yang dilakukan oleh KPKNL Banjarmasin bersama BPTD Wilayah XV Kalimantan Selatan untuk mengoptimalkan aset BMN Terminal Gambut Barakat ini adalah menghidupkan perekonomian untuk menciptakan kebutuhan transportasi. Hal ini dilatarbelakangi gagalnya pemindahan dengan metode represif, sehingga mencoba untuk menerapkan konsep Ship Follow The Trade.
Penulis : Tim Koin KPKNL Banjarmasin dan Yenni Ratna P