Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dua Sisi Work Form Home (WFH)
Yenni Ratna Pratiwi
Kamis, 09 April 2020   |   6431 kali

Dalam rangka meminimalisasi penyebaran COVID-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers di Istana Bogor Jawa Barat (15 Maret 2020) mengimbau masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menindaklanjuti imbauan ini melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sitem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (Work From Home).

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah mengambil berbagai kebijakan dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus COVID-19, di antaranya dengan mengeluarkan kebijakan Work Form Home (WFH) melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sedangkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kebijakan WFH juga didukung dengan dikeluarkannya Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-156/KN/202 tentang Penyampaian Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Kebijakan WFH pada unit vertikal DJKN diserahkan kepada pimpinan unit masing-masing kantor wilayah/kantor pelayanan. Dalam pelaksanaannya, kebijakan WFH ini banyak menuai reaksi dari para pegawai, baik reaksi positif maupun negatif. Hal ini dikarenakan tidak semua pegawai memiliki fasilitas penunjang yang memadai dalam melakukan WFH dan tidak semua pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah.  Berbagai reaksi inilah yang perlu dijadikan masukan dalam mengimplementasikan WFH.

WFH adalah bekerja yang dilakukan dari rumah/tempat tinggal pegawai dan bukan merupakan hari libur. Sistem kerja WFH sebenarnya sudah lama diterapkan di negera berkembang sebelum adanya pandemi COVID-19. Sebuah studi di Swiss, IWG menemukan bahwa 70% pekerja profesional bekerja jarak jauh setidaknya sehari dalam seminggu dan 53% profesional bekerja jarak jauh tiga hari seminggu. Di kondisi pademi seperti saat ini, beberapa perusahaan seperti Google, Apple, Unilever pun sudah meminta karyawannya untuk bekerja dari rumah dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Di Indonesia, dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 2018 untuk memitigasi faktor resiko penyebaran COVID-19, maka masyarakat harus melakukan Karantina Rumah dimana masyarakat dilarang untuk keluar rumah sampai batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu upaya untuk mendukung hal ini adalah dengan memberlakukan WFH bagi para pekerja.

Sebenarnya konsep WFH ini bukanlah hal yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan karena Kementerian Keuangan sudah merencanakan pengimplementasian Open Workspace yang memungkinkan pegawai dapat bekerja di atau dari mana saja tanpa perlu memiliki ruang khusus (remote working). Open Workspace merupakan Inisiatif Strategis dalam Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) Kementerian Keuangan Tahun 2019 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2019 tentang Implementasi Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. Inisiatif Strategis RBTK yaitu Penguatan Budaya Organisasi Kemenkeu “The New Thinking of Working” dengan tujuan mewujudkan budaya kerja yang adaptif, berbasis digital, dan berintegritas guna meningkatkan produktivitas dan kinerja Kementerian Keuangan.

Penerapan WFH juga telah didukung dengan penyediaan fasilitas e-office Kemenkeu, yang merupakan Implementasi Inisiatif Strategis Office Automation dalam rangka Membangun Digital Workplace. Sehingga dengan adanya e-office Kemenkeu ini, pegawai dapat melakukan segala aktivitas pekerjaan kantor dari rumah seperti absensi pegawai, disposisi surat masuk, pembuatan nota dinas, dan penyampaian laporan bulanan.

Dalam pelaksanaan WFH, ada beberapa sisi positif dan negatif jika dibandingkan dengan bekerja di kantor, beberapa sisi positif yang didapatkan saat WFH adalah :

1. Pegawai dapat memanfaatkan waktu perjalanan untuk kegiatan lain. Dengan adanya WFH, pegawai yang memiliki jarak rumah yang jauh dengan lokasi kantor tidak perlu menghabiskan waktu di jalan untuk menuju kantor. Misalnya seorang pegawai yang memiliki rumah di Tanggerang dan bekerja di Jakarta harus sudah bersiap sejak pukul 5 pagi agar bisa tiba di kantor sebelum pukul  07.30. Saat WFH seperti ini, pegawai tersebut dapat memanfaatkan waktu sekitar 2,5 jam perjalanannya untuk melakukan aktifitas yang lain.

2. Mengurangi biaya untuk berpergian ke kantor. Bekerja dari rumah tentunya dapat menekan berbagai biaya yang mungkin timbul saat kita bekerja di kantor seperti biasa. Biaya tersebut dapat berupa biaya transportasi, biaya makan siang saat di kantor dan biaya-biaya lainnya. Adanya WFH juga dapat mengurangi intensitas penggunaan kendaraan umum yang berisiko tinggi dalam penularan virus COVID-19.

3. Lebih mudah mengatur Work-Life Balance. Keseimbangan antara pekerjaan dengan kehidupan sehari-hari bisa tercapai karena pegawai dapat meluangkan waktu bersama keluarga ataupun untuk diri sendiri. Work-Life Balance yang baik akan mendukung produktivitas pegawai dalam bekerja.

4. Bisa lebih fleksibel dalam bekerja. Pada saat WFH, utamanya ketika kita sedang merasa bosan, kita bisa bekerja dengan berpindah-pindah tempat untuk mencari kenyamanan dalam bekerja, bahkan kita bisa menyesuaikan waktu bekerja sesuai kondisi masing-masing. Hal tersebut dapat dilakukan asalkan pegawai tetap bertanggung jawab dengan pekerjaannya dan tetap selalu menjaga komunikasi dengan atasan/pimpinan baik melalui meeting online/diskusi melalui aplikasi yang ditentukan.

5. Dari sisi kantor, WFH merupakan salah satu bentuk efisiensi. Biaya operasional selama pegawai melaksanakan WFH jelas menurun karena biaya penggunaan listrik dan penggunaan fasilitas internet juga berkurang serta beberapa biaya lainnya yang dapat ditekan pengeluarannya. Selain itu, WFH juga mendorong kantor untuk terus maju dan berinovasi dengan mengadaptasi teknologi dalam melakukan pelayanan kepada para pengguna jasa, misalnya saja saat ini pengajuan permohonan lelang bisa dilakukan secara online melalui portal lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia sehingga pengguna jasa tidak perlu datang ke kantor.

Sedangkan sisi negatif dari pelaksanaan WFH antara lain:

1. Banyak gangguan kerja baik dari keluarga maupun dari diri sendiri. Bekerja dari rumah tentunya berbeda dengan bekerja dari kantor apalagi bagi pegawai yang sudah memiliki keluarga. Di tengah kondisi seperti ini, tidak hanya bekerja, belajar pun juga di lakukan dari rumah. Hal ini tentunya membuat pegawai yang juga sebagai orang tua harus mampu membagi waktunya untuk bekerja secara profesional sebagai seorang pegawai juga sebagai orang tua yang menemani dan membimbing anak-anak belajar di rumah. Peran keluarga juga sangat penting dalam mendukung terlaksananya WFH dengan baik, misalnya pembagian tugas antara seorang ibu dan ayah dalam membimbing anak-anaknya, jangan sampai peran ini hanya dibebankan kepada ibunya saja. Jika hal tersebut terjadi maka beban seorang pegawai perempuan untuk bekerja di rumah lebih berat jika dibandingkan dengan pegawai laki-laki.

2. Hilangnya motivasi kerja. Motivasi kerja bisa hilang dikarenakan suasana yang berbeda jauh dengan saat bekerja dari kantor. Apalagi godaan di rumah yang lebih banyak dan tanpa adanya pegawasan dari atasan langsung membuat motivasi kerja mudah hilang, belum lagi jika sudah asyik bermain media sosial ataupun menonton film sebagai selingan saat sedang melakukan istirahat dari WFH. Oleh karena itu, penting untuk membuat jadwal aktivitas yang akan dilakukan setiap harinya dan menentukan prioritas pekerjaan.

3. Bagi kantor, pemberlakuan WFH ini menyebabkan adanya kesulitan bagi Unit Kepatuhan Internal untuk melakukan monitoring pegawai saat bekerja di rumah dibandingkan dengan monitoring pegawai saat bekerja di kantor. Oleh sebab itu, diperlukan sistem yang baik untuk memonitor setiap pegawai.

Untuk mewujudkan pelaksanaan WFH yang efektif dan produktif maka dibutuhkan kerjasama dan komunikasi baik dari pegawai maupun dari atasan langsung sehingga dapat meminimalkan kendala-kendala yang mungkin terjadi. Pelaksanaan WFH diharapkan tidak mengurangi tercapainya target kinerja yang telah diamanatkan oleh organisasi. Selain itu, jika penerapan WFH dalam kondisi pandemi COVID-19 ini dianggap berhasil, maka tidak ada salahnya jika konsep open workspace yang sudah direncakan oleh Kementerian Keuangan dapat segera diimplementasikan di masa yang akan datang.

(Yenni Ratna Pratiwi/KPKNL Banjarmasin)

Sumber:

Surat Edaran Menteri No 5/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini