Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayan negara,
pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL
Bandung melalui beberapa saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu (APT)
Lantai 1 Gedung N, Komplek Gedung Keuangan Negara, Jl. Asia Afrika
No. 114, Bandung
Surat Elektronik (e-mail layanan)
kpknlbandung@kemenkeu.go.id
Telp
(022) 4216161
Whatsapp Layanan
082118500400
Surat Elektronik (e-mail pengaduan)
ki.kpknl.bdg@kemenkeu.go.id
Whatsapp Pengaduan
081324285459
HALO DJKN
Webform
tiket : www.halodjkn.kemenkeu.go.id
Surat
elektronik : halodjkn@kemenkeu.go.id
Call Center : 150-991
WhatsApp : 0811-8480-99
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi
Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :