Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bandung
KPKNL Bandung Hadiri Pemusnahan BMN Barang Illegal Milik Bea Cukai Bandung

KPKNL Bandung Hadiri Pemusnahan BMN Barang Illegal Milik Bea Cukai Bandung

Santa Regita
Jum'at, 28 November 2025 |   113 kali

Bandung  -  KPKNL Bandung menghadiri pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang bertempat di KPPBC TMP A Bandung  pada tanggal 26 November 2025. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Jawa Barat dan KPPBC TMP A Bandung dalam periode 2025 dan memiliki status sebagai Barang Milik Negara yang telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, sebagai berikut:

1. Rokok llegal 9.233.640 batang

    Perkiraan nilai barang Rp. Rp13.729.401.680,00

    Nilai cukai yang tidak dibayar Rp. 6.899.018.708

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 5 Botol

    Perkiraan nilai barang Rp. 390.000

    Nilai cukai yang tidak dibayar Rp. 261.300


Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Rokok llegal yang akan dimusnahkan tersebut berasal dari 375 SBP (Surat Bukti Penindakan) oleh KPPBC TMP A Bandung dan 48 SBP oleh Kanwil DJBC Jawa Barat pada periode 2025. Barang Hasil Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi operasi penindakan bersama Instansi Pemerintah Daerah, Perusahaan Jasa Pengiriman serta instansi terkait lainnya. Pemusnahan secara simbolis di Lapangan Parkir KPPBC TMP A Bandung dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan kembali dengan disaksikan oleh para tamu undangan sebagai pihak- pihak terkait dalam penegahan.

Seluruh Barang Hasil Penindakan akan dimusnahkan pada hari itu juga di PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk yang berlokasi di Pabrik Narogong, Jl. Raya Narogong KM.7, Bogor melalui mekanisme Co-processing. Co-processing merupakan metode pemusnahan limbah dengan memanfaatkan proses produksi semen, di mana limbah diproses sebagai bahan bakar alternatif dan dibakar di dalam kiln pada suhu sangat tinggi. Suhu ekstrem ini memastikan limbah terurai sepenuhnya dan terintegrasi ke dalam proses produksi tanpa menyisakan residu yang dapat diambil kembali. Dengan demikian, metode ini tidak hanya efektif dan aman, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan atau peredaran ulang barang hasil penindakan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Bandung bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk melindungi masyarakat, industri, serta perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antara Bea Cukai, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum. Beliau berharap sinergi ini terus menjadi kekuatan bersama dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Beliau juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena merugikan penerimaan negara, membahayakan kesehatan, serta menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif. Selain itu, beliau menegaskan bahwa pemusnahan merupakan tahap akhir dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal sebagai bentuk tanggung jawab dan amanah Bea Cukai untuk memastikan bahwa rokok ilegal harus dimusnahkan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Foto Terkait Berita

Floating Icon