Penilaian BMN Rampasan Kejaksaan RI
Santa Regita
Senin, 02 Juni 2025 |
223 kali
Bandung - Telah dilaksanakan survei lapangan Penilaian Barang Rampasan Negara terdiri dari tanah dan bangunan yang berada di bawah pengelolaan Badan Pemulihan Aset oleh Tim Penilai Pemerintah KPKNL Bandung.
Penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar dari aset sitaan terkait kasus Pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan Mengakibatkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik, yang nantinya akan digunakan sebagai nilai limit dalam proses pelelangan.
Objek Penilaian berupa 12 (dua belas) unit kendaraan. Proses pengumpulan data dan informasi dimulai pada 27 - 28 Mei 2025. Hasil penilaian terhadap barang rampasan tersebut akan dilakukan penjualan melalui proses pelelangan. Setelah dilakukan survei lapangan, Tim Penilai KPKNL Bandung mengumpulkan informasi dan data pembanding objek penilaian.
Foto Terkait Berita