Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Enam kali lelang Hotel Banana Inn laku terjual
Sovi Soviati
Jum'at, 23 September 2022   |   3939 kali

Bandung. Enam kali lelang, Hotel Banana Inn laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, lelang dilaksanakan di KPKNL Bandung, Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung, Rabu (21/04).

Lelang ini merupakan Lelang Eksekusi Harta Pailit yang dimohonkan Tim Kurator PT. Kagum Karya Husada & Henry Husada. Hotel Banana Inn yang berlokasi di Jl. Dr. Setiabudhi No.191, Kel. Gegerkalong, Kec. Sukasari, Kotamadya Bandung Wilayah Bojonagara, Propinsi Jawa Barat sebelumnya pernah dimohonkan lelang sebanyak lima kali tetapi masih belum ada peminat dan lelang berikutnya  pada hari Rabu 21 September 2022 pukul 14.00 WIB laku terjual. Lelang dihadiri Tim Kurator, bertindak sebagai penjual yaitu Haikal Arisy.

Pelaksanaan lelang kali ini dipimpin Pejabat Fungsional Pelelang Madya Dedy Christanto, lelang dengan nilai limit 60 miliar ini terjual di harga 60,1 miliar dimana kenaikannya sebesar 100 juta, lelang dilaksanakan dengan cara penawaran close biding, dimana penawar hanya mengajukan penawaran secara tertutup tanpa dapat melihat penawaran yang diajukan pihak lain.

Haikal Arisy selaku Tim Kurator PT. Kagum Karya Husada & Henry Husada  yang bertindak sebagai pejabat penjual, sangat mengapresiasi KPKNL Bandung atas pelayanan lelang yang diberikan selama Tim Kurator mengajukan permohonan sampai dengan pelaksanaan lelang.

“Saya sangat berterima kasih kepada KPKNL Bandung atas bantuannya dalam  melaksanakan lelang eksekusi harta pailit asset ini, pada pelaksanaan lelang kali ini laku terjual. Pelayanan yang diberikan KPKNL selama enam kali kita mengajukan lelang sangat memuaskan, dari layanan-layanan yang kita terima, mulai dari pengurusan berkas sangat bagus untuk itu kami sangat mendukung KPKNL Bandung meraih WBBM di tahun 2022 ini” ujar Haikal.

“Kedepannya, semoga lelang yang kita ajukan laku terjual lagi”, tambah Haikal Arisy.

Peserta lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang lelang diwajibkan menyelesaikan/melunasi seluruh kewajibannya dalam waktu lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.

 

Teks/Dokumentasi : Sovi Soviati

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini