Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
KPKNL Bandung Sukses Melelang Barang Rampasan KPK
Sovi Soviati
Rabu, 20 April 2022   |   497 kali

Bandung. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung sukses melelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa Satu Unit Rumah berikut Isinya, yang berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B pada Kompleks Resor Pakar Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Selasa (19/04).

Lelang ini merupakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimohonkan oleh Direktur Labuksi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Barang rampasan dimaksud berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dan dijual berikut barang bergerak yang berada di dalam asset tersebut sebanyak 57 (lima puluh tujuh) item barang rumah tangga (furniture, elektronik, meubeler).

Pelaksanaan lelang kali ini dilakukan Pejabat Fungsional Pelelang Muda Wasis Winarto, sedangkan pihak penjual diwakili Andry Prihandono dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Pelaksanaan lelang dimulai pukul 11.00 WIB dan laku terjual sebesar Rp.2.850.000.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari limit Rp.2.826.349.000,00 (dua miliar delapan ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), dengan kenaikan sebesar Rp23.651.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).  

Andry Prihandono mengatakan “lelang ini merupakan rampasan KPK atas nama terpidana Yaya Purnomo, dan merupakan lelang ulang yang kedua kalinya, lelang pertama hasilnya Tidak Ada Penawaran (TAP)”.

“Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan lelang yang laku 2,850 milyar, hasil ini merupakan upaya recovery terhadap kerugian negara” tambah Andry.

Pemenang lelang diwajibkan menyelesaikan/melunasi seluruh kewajibannya dalam waktu lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang, jika tidak dilunasi maka akan dinyatakan sebagai pembeli wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.

 

Teks/Dokumentasi : Sovi Soviati

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini