Bandung. Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung sukses melelang Barang
Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa Satu Unit Rumah berikut
Isinya, yang berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B pada Kompleks Resor
Pakar Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Selasa (19/04).
Lelang ini merupakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang dimohonkan oleh Direktur Labuksi Deputi Bidang Penindakan
dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Barang rampasan
dimaksud berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan
Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dan dijual berikut barang bergerak yang
berada di dalam asset tersebut sebanyak 57 (lima puluh tujuh) item barang rumah
tangga (furniture, elektronik, meubeler).
Pelaksanaan lelang kali ini dilakukan Pejabat Fungsional
Pelelang Muda Wasis Winarto, sedangkan pihak penjual diwakili Andry Prihandono dari
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Pelaksanaan lelang dimulai pukul
11.00 WIB dan laku terjual sebesar Rp.2.850.000.000,00 (dua miliar delapan
ratus lima puluh juta rupiah) dari limit Rp.2.826.349.000,00 (dua miliar
delapan ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah),
dengan kenaikan sebesar Rp23.651.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus lima
puluh satu ribu rupiah).
Andry Prihandono mengatakan “lelang ini merupakan
rampasan KPK atas nama terpidana Yaya Purnomo, dan merupakan lelang ulang yang
kedua kalinya, lelang pertama hasilnya Tidak Ada Penawaran (TAP)”.
“Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan lelang yang laku
2,850 milyar, hasil ini merupakan upaya recovery terhadap kerugian negara”
tambah Andry.
Pemenang lelang diwajibkan menyelesaikan/melunasi
seluruh kewajibannya dalam waktu lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang, jika
tidak dilunasi maka akan dinyatakan sebagai pembeli wanprestasi dan uang
jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
Teks/Dokumentasi : Sovi Soviati