Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bandung
Empat Puluh Dua (42) unit Mobil Sukses Terjual  Lelang !

Empat Puluh Dua (42) unit Mobil Sukses Terjual Lelang !

Sovi Soviati
Jum'at, 18 Februari 2022 |   678 kali

Bandung. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung sukses menjual 1 paket barang yang terdiri dari 42 unit Mobil atas permohonan PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Khusus, bertempat di KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung, Rabu (16/02).

Lelang dilaksanakan berdasarkan pasal 15 Undang-undang Fidusia No. 42 Tahun 1999, 42 (empat puluh dua) unit Kendaraan roda empat yang dijual dalam 1 (satu) paket terdiri dari 1 (satu) unit unit merk Mistsubishi Triton dan 41 (empat puluh satu) merk Nissan Livina kesemuanya keluaran tahun 2019. Kendaraan yang lelang berada di PT. Anugerah Lelang Indonesia (SmartBid) Kantor Perwakilan Smartbid  Jl. Holis No. 147 Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Lelang kali ini dilaksanakan Pejabat Fungsional Pelelang Muda Ginanjar Rahayu, pihak penjual wakili oleh Ronald Buha Samuel P. dari Kanwil PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Bandung dan saksi Fitriani Iswandari dari PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Khusus. Lelang dimulai pukul 11.00 WIB  dengan terlebih dahulu dilakukan pengecekan dokumen berupa STNK dan BPKB atas ke 42 kendaraan tersebut.

Lelang dilaksanakan melalui Internet dengan cara close bidding, terdapat penawar tertinggi sebesar Rp.4.922.168.888,00, kenaikan sebesar 0,81% dari nilai limit Rp.4.882.500.000,-.

Ronald selaku pejabat penjual mengaku puas terhadap hasil lelang hari ini “Lelang eksekusi fidusia ini dilaksanakan di seluruh Indonesia yang merupakan lelang pertama dan terakhir yang dilaksanakan oleh PT. BRI (Psersero) Tbk. Karena sudah dibatasi oleh jangka waktu fidusia yang akan berakhir pada tanggal 20 Februari 2022, jika tidak terjual maka akan segera diambil alih oleh Kurator karena ini masa insolvensi” ujarnya.

Pemenang lelang wajib melunasi kewajibannya berupa pokok lelang dan bea lelang pembeli dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang,  .

 

Teks/Dokumentasi : Sovi Soviati

Foto Terkait Berita

Floating Icon