Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bandung
Sewa Barang Milik Negara pada Pusat Kesenjataan Infanteri Kodiklat TNI AD

Sewa Barang Milik Negara pada Pusat Kesenjataan Infanteri Kodiklat TNI AD

Nining Nur Taslimah
Jum'at, 12 November 2021 |   853 kali

Bandung. KPKNL Bandung melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait sewa barang milik Negara (BMN) pada Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) Kodiklat TNI AD berlokasi di Gedung Grha Yudha Wastu Pramukha Pussenif, Kamis (11/11). Bimtek kali ini merupakan rangkaian acara Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Itpussenif Kodiklat AD Triwulan IV TA 2021 yang diselenggarakan Pussenif Kodiklat TNI AD, sebagai narasumber Mochamad Iqbal Budiana, pelaksana pada seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) selaku penanggung jawab satuan kerja TNI AD.

Acara bimtek diawali dan dibuka Irpussenif Brigjend Sutjipto, Inspektur Pussenif Kodiklat TNI AD, dalam pembukaannya Brigjend Dutjipto meminta agar para  peserta bimtek mengikuti bimtek dengan seksama. “Sewa BMN kedepannya agar dikelola secara efisien dan efektif, penentuan harga sewa bisa lebih maksimal agar semakin banyak PNBP yang di setor ke kas negara”, ujar Brigjend. Sutjipto.

Sesi berikutnya pemaparan materi, Iqbal menyampaikan prinsip umum sewa, mekanis pengajuan sewa, tarif pokok sewa dan faktor penyesuai sewa. Sewa merupakan pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Lebih lanjut, Iqbal menghimbau pemasaran objek sewa. "Objek sewa dapat ditawarkan melalui media pemasaran oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang", ujar Iqbal.

Iqbal juga menjelaskan terkait objek sewa BMN telah diubah bentuknya oleh penyewa, dimana sering terjadi pada BMN TNI. Objek sewa dapat diubah bentuknya, dengan ketentuan Tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan, Perubahan tersebut diatur dalam perjanjian sewa dan Pada saat sewa berakhir, objek sewa wajib dikembalikan kedalam kondisi baik dan layak fungsi.

Di penghujung sesi, Iqbal juga menyampaikan terkait pengakhiran dapat dilakukan dalam hal penyewa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian sewa. Bahkan Iqbal menegaskan bahwa pengakhiran sewa dapat dilakukan oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan, setelah terlebih dahulu diberikan peringatan/pemberitahuan tertulis kepada penyewa. Hal tersebut menunjukan undang-undang sudah mengakomodir kemungkinan wanprestasi dalam sewa BMN.

Kegiatan bimbingan teknis berjalan lancar dan tertib, nantinya diharapkan BMN dibawah pengelolaan TNI AD dapat dimanfaatkan dengan maksimal, efektif dan efisien.

Teks./Dokumentasi : Nining Nur Taslimah

Foto Terkait Berita

Floating Icon