Sewa Barang Milik Negara pada Pusat Kesenjataan Infanteri Kodiklat TNI AD
Nining Nur Taslimah
Jum'at, 12 November 2021 |
853 kali
Bandung. KPKNL Bandung melaksanakan
bimbingan teknis (bimtek) terkait sewa barang milik Negara (BMN) pada Pusat
Kesenjataan Infanteri (Pussenif) Kodiklat TNI AD berlokasi
di Gedung Grha Yudha Wastu Pramukha Pussenif, Kamis (11/11). Bimtek kali ini merupakan
rangkaian acara Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Itpussenif Kodiklat AD
Triwulan IV TA 2021 yang diselenggarakan Pussenif Kodiklat TNI AD, sebagai narasumber Mochamad
Iqbal Budiana, pelaksana pada seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) selaku penanggung jawab satuan kerja TNI AD.
Acara bimtek diawali dan
dibuka Irpussenif
Brigjend Sutjipto, Inspektur Pussenif Kodiklat TNI AD, dalam pembukaannya
Brigjend Dutjipto meminta agar para
peserta bimtek mengikuti bimtek dengan seksama. “Sewa BMN kedepannya
agar dikelola secara efisien dan efektif, penentuan harga sewa bisa lebih
maksimal agar semakin banyak PNBP yang di setor ke kas negara”, ujar Brigjend.
Sutjipto.
Sesi berikutnya pemaparan
materi, Iqbal menyampaikan prinsip umum sewa, mekanis pengajuan sewa, tarif
pokok sewa dan faktor penyesuai sewa. Sewa merupakan pemanfaatan BMN oleh pihak
lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Lebih lanjut,
Iqbal menghimbau pemasaran objek sewa. "Objek sewa dapat ditawarkan
melalui media pemasaran oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang", ujar
Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan
terkait objek sewa BMN telah diubah bentuknya oleh penyewa,
dimana sering terjadi pada BMN TNI. Objek sewa dapat diubah bentuknya, dengan
ketentuan Tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan, Perubahan tersebut diatur
dalam perjanjian sewa dan Pada saat sewa berakhir, objek sewa wajib
dikembalikan kedalam kondisi baik dan layak fungsi.
Di penghujung sesi, Iqbal juga menyampaikan terkait
pengakhiran dapat dilakukan dalam hal penyewa tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana tertuang dalam perjanjian sewa. Bahkan Iqbal menegaskan bahwa
pengakhiran sewa dapat dilakukan oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang
secara tertulis tanpa melalui pengadilan,
setelah terlebih dahulu diberikan peringatan/pemberitahuan tertulis kepada
penyewa. Hal tersebut menunjukan undang-undang sudah mengakomodir kemungkinan
wanprestasi dalam sewa BMN.
Kegiatan bimbingan teknis
berjalan lancar dan
tertib, nantinya diharapkan BMN
dibawah pengelolaan TNI AD dapat dimanfaatkan dengan maksimal, efektif dan
efisien.
Teks./Dokumentasi
: Nining Nur Taslimah
Foto Terkait Berita