Bandung. Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melakukan pengamanan aset
Barang Milik Negara (BMN) dengan cara pemasangan plang aset eks BPPN (Badan Penyehatan
Perbankan Nasional) sebanyak 21 plang, Jumat (28/8).
Pemasangan plang
dimulai tanggal 18 sampai dengan 28 Agustus 2021 terdiri dari 7
(tujuh) plang di wilayah Kota Bandung, 12 (dua belas) plang diwilayah Kabupaten Bandung, 1 (satu) plang diwilayah Kota
Cimahi dan 1 (satu) plang diwilayah Kabupaten Bandung Barat.
Pengamanan aset BMN
dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang
Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan.
Kegiatan pemasangan plang dimaksudkan guna pengamanan secara fisik atas aset
eks BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang berada di wilayah kerja
KPKNL Bandung.
Kegiatan pengamanan aset
BMN dilakukan dengan mengecek lokasi aset, berkomunikasi dengan para pihak yang
menguasai aset secara fisik, berkoordinasi dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan
Kelurahan atau Desa setempat. Menginformasikan kepada para pihak yang terkait
dengan BMN dimaksud dan menjelaskan status aset yang di pasang plang dan kedudukan KPKNL Bandung sebagai instansi yang
ditugaskan untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan atas aset eks BPPN.
Sebagian besar aset BMN
masih berpenghuni dan perlu pendekatan yang persuasif guna memasang
plang tersebut. Ada satu aset yang tidak berhasil dipasang plang dikarenakan
ada permasalahan dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Ilma Diana petugas Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara disela-sela pemasangan plang mengatakan : “Satu
aset BMN yang kami targetkan untuk dipasang plang adalah aset yang ada di Jalan
Pluto Utara IV Blok F.50, Margahayu, Bandung, namun pada saat kami berkomunikasi
dengan warga dan Ketua RT setempat diperoleh informasi bahwa atas aset tersebut
telah di klaim sebagai milik pihak lain yang berdasarkan bukti kepemilikan hak atas tanah, sehingga
pemasangan plang kami tunda”.
“Pemasangan plang terhadap aset yang masih bermasalah sementara kami tunda sambil menunggu perkembangan
terkait kepastian dan lokasi aset dimaksud” tambah
Ilma.
Beberapa kendala dalam pengamanan aset BMN dengan pemasangan plang
dilapangan karena ada penghuni di aset BMN dimaksud, kepastian lokasi aset, akses
yang sulit menuju ke lokasi dikarenakan ditumbuhi ilalang tinggi, akses yang
tidak ada menuju aset BMN, sehingga harus melewati tanah/bangunan milik pihak lain..
Pengamanan aset BMN dengan pemasangan plang tetap harus
dilaksanakan walaupun dengan ada beberapa kendala yang dihadapi. Pemasangan
plang dan pengamanan atas aset eks BPPN di
wilayah KPKNL Bandung telah dilaksanakan dengan baik.
Teks: Sovi Soviati, Dokumentasi: Tim PKN