Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Pengamanan Aset BMN Dengan Pemasangan Plang Terhadap Aset eks BPPN
Sovi Soviati
Senin, 30 Agustus 2021   |   1431 kali


 

Bandung. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melakukan pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN) dengan cara pemasangan plang aset eks BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebanyak 21 plang, Jumat (28/8).

Pemasangan plang dimulai tanggal 18 sampai dengan 28 Agustus 2021 terdiri dari  7 (tujuh) plang di wilayah Kota Bandung, 12 (dua belas) plang diwilayah  Kabupaten Bandung, 1 (satu) plang diwilayah Kota Cimahi dan 1 (satu) plang diwilayah Kabupaten Bandung Barat.

Pengamanan aset BMN dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan. Kegiatan pemasangan plang dimaksudkan guna pengamanan secara fisik atas aset eks BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang berada di wilayah kerja KPKNL Bandung.

 

Kegiatan pengamanan aset BMN dilakukan dengan mengecek lokasi aset, berkomunikasi dengan para pihak yang menguasai aset secara fisik, berkoordinasi dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Kelurahan atau Desa setempat. Menginformasikan kepada para pihak yang terkait dengan BMN dimaksud dan menjelaskan status aset yang di pasang plang  dan  kedudukan KPKNL Bandung sebagai instansi yang ditugaskan untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan atas aset eks BPPN.

 

Sebagian besar aset BMN masih berpenghuni dan perlu pendekatan yang persuasif guna memasang plang tersebut. Ada satu aset yang tidak berhasil dipasang plang dikarenakan ada permasalahan dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

 

Ilma Diana petugas Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara disela-sela pemasangan plang mengatakan : “Satu aset BMN yang kami targetkan untuk dipasang plang adalah aset yang ada di Jalan Pluto Utara IV Blok F.50, Margahayu, Bandung, namun pada saat kami berkomunikasi dengan warga dan Ketua RT setempat diperoleh informasi bahwa atas aset tersebut telah di klaim sebagai milik pihak lain yang berdasarkan bukti kepemilikan hak atas tanah, sehingga pemasangan plang kami tunda”.

 

“Pemasangan plang terhadap aset yang masih bermasalah sementara kami tunda sambil menunggu perkembangan terkait kepastian dan lokasi aset dimaksudtambah Ilma.

 

Beberapa kendala dalam pengamanan aset BMN dengan pemasangan plang dilapangan karena ada penghuni di aset BMN dimaksud, kepastian lokasi aset, akses yang sulit menuju ke lokasi dikarenakan ditumbuhi ilalang tinggi, akses yang tidak ada menuju aset BMN, sehingga harus melewati tanah/bangunan milik pihak lain..

Pengamanan aset BMN dengan pemasangan plang tetap harus dilaksanakan walaupun dengan ada beberapa kendala yang dihadapi. Pemasangan plang  dan pengamanan atas aset eks BPPN di wilayah KPKNL Bandung telah dilaksanakan dengan baik.  

 

Teks: Sovi Soviati, Dokumentasi: Tim PKN

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini