Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Lakukan Konferensi Pers, KPKNL Bandung Tegaskan Saung Angklung Udjo Lelang Produknya secara Sukarela melalui Lelang.go.id
Nining Nur Taslimah
Jum'at, 25 Juni 2021   |   671 kali

Bandung – Menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait Saung Angklung Udjo (SAU) yang dilelang , Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung bersama dengan SAU mengadakan konferensi pers secara virtual, pada Kamis (24/06).


Direktur SAU Taufik Hidayat Udjo dalam konferensi pers tersebut menceritakan kondisi terkini dari SAU. "Kondisi kami, saya akui cukup memprihatinkan. Sudah setahun lebih enggak bisa beraktivitas normal, bahkan jauh dari normal. Sebelum pandemi sehari bisa dikunjungi 2.000 orang, empat sampai delapan kali pementasan. Sekarang dua sampai tiga orang dalam sehari saja susah," ucap Taufik Udjo.


Taufik menyatakan SAU menjalankan aturan pemerintah dan memprioritaskan kepada kesehatan dan keselamatan baik para pekerja maupun pengunjung. SAU menutup tempat pertunjukannya dan turut dalam arus kebutuhan masyarakat, dimana keperluan sandang dan keselamatan hidup menjadi prioritas.


Hal ini tentunya berdampak pada usaha SAU yang berpusat kesenian dan kebudayan lokal mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dan berujung terhadap pengurangan karyawan serta pemutusan kontrak produksi kepada para supplier barang-barang pernak pernik yang dijual SAU.


Melihat kondisi ini, KPKNL Bandung turut membantu para pelaku UMKM melalui program yang diinisiasi oleh Kantor Pusat DJKN yakni "Kedai Lelang UMKM” yang diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membantu para pelaku UMKM mendapatkan motivasi dan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi serta mampu bangkit di tengah pandemi.


Melalui Tim Kedai Lelang UMKM, KPKNL Bandung bekerja sama dengan dua UMKM yang segmented dan mempunyai keunikan dari sisi kultur dan dari sisi kreativitas. UMKM tersebut adalah Saung Angklung Udjo (SAU) sebagai UMKM yang melestarikan budaya sunda/alat musik Angklung dan UMKM Kapalapak yang melestarikan alam melalui daur ulang plastik menjadi berbagai kerajinan produk yang menarik.


Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Tavianto Nugroho memperkenalkan lebih lanjut mengenai lelang yang mana di mata masyarakat lelang masih terkesan untuk barang-barang sitaan. “Lelang terdiri dari lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib dan lelang non eksekusi sukarela. Lelang angkluk produk dari SAU merupakan jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela,” ungkapnya.


Tavianto menjelaskan bahwa lelang UMKM ini merupakan jenis lelang non eksekusi sukarela dengan mekanisme penjadwalan dan bertujuan antara lain, mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, menuangkan ide-ide kreatif, inovatif serta solutif yang dapat langsung diimplementasikan guna mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli bagi masyarakat dalam hal ini UMKM Saung Angklung Udjo dan UMKM KAPALAPAK.


Selain itu, lanjutnya, lelang UMKM juga bertujuan memasyarakatkan lelang sukarela dengan mengenalkan lebih baik lagi kepada masyarakat dan dapat mengeksplorasi produk UMKM di wilayah kerja KPKNL Bandung dan meningkatkan kerja sama dengan pengusaha UMKM, sebagai upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.


“KPKNL Bandung bekerja sama dengan Saung Angklung Udjo dalam penjualan alat musik angklung. Secara sukarela dengan niatan untuk memperluas cakupan pembeli serta sebagai platform baru dalam penjualan angklung. Tidak ada masalah sama sekali dengan Saung Angklung, tidak ada hutang ataupun upaya sitaan. Ini murni lelang sukarela sebagai upaya memperluas penjualan angklung melalu platform pemerintah yaitu lelang.go.id,” jelas Tavianto dihadapan media.


Pelelang Ahli Madya KPKNL Bandung Palomes menyampaikan penjualan alat musik produksi SAU menjadi bagian produk yang lelang oleh KPKNL Bandung melalui situs lelang.go.id pada Selasa, 29 Juni 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB dengan sistem Close Bidding (Peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang setelah status kepersertaannya disetujui Pelelang dan peserta lelang tidak saling mengetahui nilai penawaran peserta lain). “Untuk lelang angklung SAU sifatnya PO (pre order-red) bukan ready stock karena bahan baku angklung yang rawan rusak. Sehingga bagi pemenang lelang yang telah melakukan pelunasan, barang tersebut akan disampaikan 14 hari kemudian,” jelasnya.


“Kita berusaha membantu keberlanjutan dari Saung Udjo lewat pandemi dengan memberikan jalur lain dalam pemasaran produk mereka, yang mana pemasaran secara online sangat diperlukan,” tambah Palomes


Sebagai informasi, UMKM Saung Angklung Udjo mempunyai tujuan pelestarian warisan budaya dan alam, yang perlu didukung keberlangsungannya. Inovasi penjualan produk dan kreatifitasnya melalui platform lelang.go.id tentunya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih bermanfaatkan dengan nilai jual yang optimal sehingga mampu menghidupkan kembali usaha Saung Angklung Udjo yang selanjutnya berdampak pada peningkatan ekonomi para pekerjanya, dan masyarakat.

Membantu keberlanjutan usaha Saung Angklung Udjo utamanya dalam masa pandemic Covid-19 berarti turut menjaga keberlangsungan warisan budaya, warisan alam, dan kesejahteraaan masyarakat sekitar. (Teks/Dokumentasi: Nining Nur Taslimah)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini