Bandung. Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berhasil melaksanakan
lelang eksekusi Hak Tanggungan Perorangan
atas satu
hamparan tanah beserta bangunan yang
dilelang secara open Bidding, lelang dilaksanakan di Kantor KPKNL Bandung, beralamat di Gedung N Gedung Keuangan Negara
lantai 1, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung, Jumat (19/03).
Lelang dilaksanakan atas permohonan dari Michael
Ryan Adiwinata atas 1 bidang tanah yang terdiri dari 2 SHM dengan
luas total 650 m2 yang berlokasi di Jalan Gandasoli Cikambuy Tengah,
Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Pelaksanaan lelang kali ini dipimpin
oleh Pejabat
Fungsional Pelelang Pertama Munawar Eka Fitrah dan
dari pihak penjual dihadiri oleh Faizal Rustam yang mewakili Michael Ryan
Adiwinata. Lelang kali ini dilaksanakan secara terbuka atau biasa
disebut Open Bidding dimana setiap
penyetor jaminan dapat melihat penawaran dari pihak lain sehingga bisa bersaing
secara terbuka dan kali ini terdapat 2 penyetor uang jaminan, namun demikian,
hanya satu orang yang menawar. Pelaksanaan penawaran lelang dimulai
dari pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 11.00 WIB dengan terlebih dahulu
meng-upload Kepala Risalah Lelang
sebagai tanda dimulainya pelaksanaan lelang.
Lelang ditetapkan pemenangnya pada pukul
11.00 WIB dan berhasil mengumpulkan pokok lelang sebesar Rp. 520.000.000,00. Menurut Faizal
Rustam, selaku
penjual yang
mewakili Michael Ryan Adiwinata, saya biasa melaksanakan lelang secara open bidding di KPKNL
Jakarta dan hasilnya cukup memuaskan, sehingga permohonan lelang di KPKNL Bandung juga dilaksanakan
secara open bidding dan bersyukur lelangnya laku
seperti yang diharapkan. “Alhamdulilah lelang nya laku sesuai yang
diharapkan, untuk fasilitas lelangnya lebih enak disini dengan disediakannya
Televisi untuk melihat penawarannya dan ruangan yang lebih luas” ujarnya.
Jadi, mau lelang secara Closed Bidding maupun Open Bidding masing-masing cara penawaran lelang mempunyai kelebihan untuk kepentingan pihak penjual maupun peserta lelang, dan dengan lelang laku terjual pasti akan menyumbang ke Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa bea lelang pembeli dan bea lelang
penjual, PPh serta BPHTB ke Pemda dimana objek lelang berada.
Teks/Dokumentasi : Sovi Soviati